Kajian Shalat Berjamaah Dalam Islam [Hukum / Keutamaan / Hikmah]

Artikel singkat berikut ini akan membahas tentang pengertian shalat jamaah, dalil yang melandasinya, hukumnya, syarat, rukun dan keutamaannya.

Tak lupa juga akan dijelaskan tentang hikmah-hikmah disyariatkannya shalat berjamaah dalam Islam.

Semua pembahasan diupayakan berdasarkan kepada penjelasan para ulama terpercaya ilmu dan agamanya.

Pengertian Shalat Berjamaah

Untuk bisa memahami dengan tepat pengertian dari shalat berjamaah, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian dari kata shalat dan kata jamaah.

Dari situ akan bisa diambil kesimpulan tentang pengertian shalat jamaah.

1. Pengertian shalat

– Shalat Secara bahasa

Shalat secara bahasa berarti doa. Allah Ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At-Taubah: 103]

Firman Allah : وَصَلِّ عَلَيْهِمْ maksudnya adalah ud’u lahum “berdoalah untuk mereka”. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

Jika salah seorang dari kalian diundang (untuk makan-makan), maka penuhilah undangan tersebut. Jika sedang berpuasa, maka doakanlah (orang yang mengundangmu). Jika sedang tidak berpuasa, santaplah hidangannya.” [Hadits riwayat Muslim no. 1431]

Yang dimaksud dengan فَلْيُصَلِّ adalah doakanlah agar tuan rumah mendapat barokah dan kebaikan serta ampunan. [Lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir, Bab ash-Shad ma’a Al-laam: 3/50.]

– Shalat Secara istilah syar’i

Secara istilah syar’i shalat berarti beribadah kepada Allah yang berisi perkataan dan perbuatan yang sudah diketahui yang bersifat khusus, dibuka dengan takbir dan ditutup dengan ucapan salam.

Dinamakan dengan shalat karena ibadah tersebut mengandung doa. Bila kata sholat disebut secara mutlak maka maknanya hanyalah shalat dalam istilah syar’i tersebut.

2. Pengertian jamaah

– Jama’ah Secara bahasa

Kata Al-Jamâ’ah secara bahasa berarti segala sesuatu yang berbilang atau berjumlah banyak. Kata Al-Jam’u berarti menyatukan yang terpisah-pisah.

Sedangkan Al-Masjid Al – Jâmi’ adalah masjid yang menyatukan para jamaahnya.

– Secara istilah syar’i

Dalam istilah syar’i kata Al-Jamâah dimutlakkan (sebutan secara umum) untuk sekelompok orang. Diambil dari makna al-ijtimâ’. Dan ijtima’ (kumpulan orang) itu terwujud bila minimal ada dua orang yaitu imam dan makmum.

Dinamakan shalat jamaah karena berkumpulnya orang-orang dalam melaksanakan shalat baik secara tempat dan waktu.

Bila orang-orang tersebut tidak melaksanakan shalat dalam dalam waktu dan tempat yang sama atau salah satu dari keduanya, tanpa udzur, maka hal itu terlarang berdasarkan kesepakatan para Imam (ulama).i

Dalil / Hadits Shalat Berjamaah

Pahala Bagi Shalat yang Berjamaah
Sumber: https://ahmedkhalil442.blogspot.com/

Berikut ini sejumlah dalil dari hadits-hadits Nabi ﷺ yang menunjukkan disyariatkannya shalat berjamaah.

Sebenarnya banyak sekali hadits tentang shalat jamaah. Apa yang ditulis di sini hanya sebagian saja , bukan untuk membatasi.

  1. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda:

صلاةُ الجماعةِ تَفضُلُ على صلاةِ الفذِّ بسَبعٍ وعِشرينَ دَرجةً رواه البخاري (645)، ومسلم (650).

Shalat jamaah keutamaanya melebihi shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” [Hadits riwayat Al-Bukhari (645) dan Muslim (650)]

  1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

صلاةُ الرجُلِ في جماعةٍ تَزيدُ على صلاتِه في بيتِه وصلاتِه في سوقِه بِضعًا وعِشرينَ درجةً [4070] رواه البخاري (477)، ومسلم (649).

Shalat seseorang dalam sebuah jamaah melebihi shalatnya di rumahnya dan shalatnya di pasarnya antara 23 sampai 29 derajat.” [Hadits riwayat Al-Bukhari (477) dan Muslim (649)

  1. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu

Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu dia berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda:

صلاةُ الجماعةِ تَفضُلُ على صلاةِ الفذِّ بخمسٍ وعشرينَ درجةً أخرجه البخاري (646).

Shalat Jamaah keutamaannya melebihi shalat sendirian sebanyak 25 derajat.” [Hadits riwayat al-Bukhari (646)]

  1. Hadits Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu

Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,”Rasulullah ﷺ bersabda:

مَن صلَّى العِشاءَ في جماعةٍ، فكأنَّما قامَ نِصفَ اللَّيل، ومَن صلَّى الصبحَ في جماعةٍ فكأنَّما صلَّى اللَّيلَ كُلَّه رواه مسلم (656).

Siapa yang shalat isyak dalam jamaah maka dia seperti mendirikan shalat sepanjang setengah malam dan siapa yang melaksanakan shalat shubuh dalam jamaah maka dia seperti shalat malam semalam penuh.” [Hadits riwayat Muslim 656]

  1. Hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu

Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,”Rasulullah ﷺ bersabda:

صلاةُ الرَّجُلِ مع الرَّجُلِ أَزْكى من صلاتِه وحْدَه، وصلاتُه مع الرَّجُلينِ أزْكى من صلاتِه مع الرجُلِ، وما كثُرَ فهو أحبُّ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ

رواه أبو داود (554)، والنسائي (2/104)، وأحمد (5/140) (21302). وصحَّحه ابن باز في ((فتاوى نور على الدرب)) (11/428)، وحسَّنه الألباني في ((صحيح سنن أبي داود)) (554).

Shalat seseorang bersama orang lain itu lebih suci daripada shalatnya sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang itu lebih suci dari shalatnya bersama satu orang . dan bila semakin banyak maka semakin dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.”

[Hadits riwayat Abu Dawud (554), an – Nasa’i (2/104) dan Ahmad (5/140) (21302). Ibnu Baz menshahihkannya di dalam Fatawa Nuur ‘Ala Ad -Darb (11/428) dan Al-Albani menghasankannya di dalam Shahih Sunan Abi Dawud (554)]ii

Baca juga: Contoh Khutbah Menyentuh Hati

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid

Dalil Wajibnya shalat berjamaah
http://ar.assabile.com/

Berikut ini penjelasan Syaikh Abu Abdurrahman ‘Adil bin Yusuf al – Azazy tentang hukum shalat berjamaah dalam kitabnya Tamamul Minnah Shahih fiqih Sunnah:

1. Sunnah Muakkad

“Ahli ilmu berbeda hingga empat pendapat mengenai hukum shalat berjamaah. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukum shalat jamaah adalah sunnah muakkad. Yang demikian ini adalah madzhab Malikiyah dan Hanafiyah.

2. Fardhu Kifayah

Ada yang berpendapat fardhu kifayah, yang lain berpendapat fardhu ‘ain, dan ia adalah pendapat yang dianut oleh Madzhab Hanabilah, dan ada pula yang berpendapat bahwa ia adalah syarat sahnya shalat, seperti yang dianut oleh madzhab Azh-Zhahiri.

3. Fardhu ‘Ain

Dan yang rajih (kuat) dari semua pendapat yang ada adalah pendapat yang ketiga, bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain bagi yang mendengarkan adzan, dan tidak ada halangan syar’i yang menghalanginya untuk menghadiri jamaah.

Dalil-dalil atas wajibnya berjamaah ada banyak, di antaranya:

  1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ”Sungguh aku sangat berkeinginan untuk memerintahkan shalat lalu dikumandangkan iqamah, Iantas aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang yang bersama mereka ada beberapa ikat kayu bakar, pergi ke orang-orang yang tidak menghadiri shalat jamaah lalu aku bakar rumah mereka.”

[Hadits riwayat al-Bukhari 644, Muslim 651 (252) dan lafazh tersebut miliknya, Abu Dawud (548-549) dan Ibnu Majah (791)]

Adalah hal yang maklum bahwa Nabi ﷺ tidak berkeinginan untuk menjatuhkan sanksi ini kecuali untuk perkara yang wajib.

Adapun beliau urung melaksanakannya lantaran di sana (di dalam rumah-rumah mereka) ada orang-orang yang memiliki udzur yang tidak berhak dengan sanksi ini (yaitu para wanita dan anak-anak). Wallahu a’lam.

  1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,” Datang kepada Nabi ﷺ seorang laki-laki buta, Ialu berkata, ”Ya Rasulullah, aku tidak punya penuntun yang menuntunku ke masjid.”

Kemudian ia meminta Rasulullah ﷺ agar memberikan keringanan kepadanya untuk shalat di rumahnya, Ialu Nabi, ﷺ memberikan keringanan kepadanya.

Tetapi ketika orang itu beranjak pergi, Nabi ﷺ memanggilnya lagi, lalu bertanya, ”Apakah kamu mendengar adzan?” Orang itu menjawab, ”Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, penuhilah (seruan itu).” [Hadits riwayat Muslim no. 653 dan An-Nasa’i (2/109)

  1. Sesungguhnya Allah mewajibkan shalat berjamaah dalam kondisi perang. Andai shalat berjamaah itu sunnah, maka tentulah Allah tidak mewajibkannya (pada kondisi perang). Juga, andai shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah, maka Allah tidak mewajibkannya pada kelompok yang kedua (namun cukup untuk kelompok pertama saja).iii

Syarat Shalat Berjamaah

Syarat shalat berjamaah adalah syarat sahnya shalat secara umum ditambah dengan beberapa syarat tambahan.

Untuk syarat sahnya shalat secara umum sebagaimana kita telah ketahui adalah sebagai berikut:iv

  1. Mengetahui jam masuk waktu shalat
  2. Suci dari hadats besar dan hadats kecil
  3. Badan, baju dan tempat yang akan digunakan untuk shalat harus dalam keadaan suci.
  4. Menutup aurat
  5. Menghadap ke arah kiblat.
  6. Niat

Sedangkan syarat shalat jamaah adalah keenam syarat di atas di tambah dengan syarat berikut:v

  1. Jumlah orang yang shalat jamaah dua atau lebih agar shalat jamaah itu sah.
  2. Sang imam mampu membaca bacaan-bacaan yang wajib dibaca dalam shalat, misalnya al-fatihah, dengan benar.
  3. Imam jamaah laki-laki harus dari kalangan laki-laki. Imamah wanita atas laki-laki dan anak laki-laki yang mumayiz itu tidak sah.

Rukun Shalat Berjamaah

Terkait pembahasan ini, penulis mencoba mencari berbagai rujukan di buku berbahasa arab.

Di antara buku paling lengkap yang pernah saya baca tentang masalah sholat adalah karya Syaikh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Sholatul Mukmin, Mafhuum, wa Fadhâil wa âdâb, wa Anwâ’ wa Ahkâm wa Kaifiyah, jilid 1-3, total 1490 halaman. Namun kami tidak mendapati pembahasan rukun shalat jamaah di buku tersebut.

Kemudian kami juga menjelajahi berbagai situs islami berbahasa arab, situs fatwa ulama dan situs ensiklopedi dengan kata kunci (أركان صلاة الجماعة) atau keyword lainnya, namun juga tidak mendapatkannya.

Memang ada penjelasan di wikipedia berbahasa Arab bahwa rukun shalat jamaah ada tiga yaitu, imam sholat, makmum dan posisi. Namun kami tidak tahu diambil dari kitab apa atau ulama siapa yang menerangkannya. Hanya satu kalimat pendek saja tanpa rujukan sama sekali.

Adapun tulisan berbahasa indonesia yang menuliskan rukun shalat, kami juga belum mendapati rujukannya. Semoga pembaca bisa mencari referensi lebih lengkap terkait hal tersebut.

Karenanya, dalam hal ini, kami tidak menyebutkan rukun shalat jamaah karena belum mendapati referensinya.

Keutamaan Shalat Berjamaah

Dalil dan hadits keutamaan Shalat Berjamaah
Sumber Gambar: alalamtv.net

Keutamaan shalat berjamaah sangat banyak. Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani menyebutkan ada 13 keutamaan shalat jamaah dalam kitabnya Shalatul Mukmin berdasarkan hadits-hadits yang shahih.

Sedangkan Syaikh Musnid bin Muhsin al-Qahthani menyebutkan ada 40 faedah dari shalat berjamaah di masjid berdasarkan Al-Qur’an, hadits dan kesimpulan ulama.

Kami tuliskan saja yang 40 Faedah ini semuanya namun tanpa disertakan dalil dan keterangannya agar tidak terlalu panjang.

Bagi yang hendak mengetahui lebih lengkap, silakan membaca kitab aslinya atau terjemahannya: 40 Manfaat Sholat Berjamaah. Kami mengacu ke kitab aslinya karena tidak memiliki versi terjemahnya.vi

  1. Melaksanakan perintah Allah Ta’ala
  2. Shalat berjamaah adalah makna dan syiar agama Islam.
  3. Memakmurkan rumah-rumah Allah dan keimanannya dipersaksikan
  4. Mendapatkan tazkiah dari Allah dan keutamaan yang besar.
  5. Mengagungkan dan menekankan apa yang Allah agungkan dan Rasulullah ﷺ tekankan dan dilakukan dengan penuh kesungguhan oleh Rasulullah ﷺ sepanjang hayatnya.
  6. Melaksanakan perintah Rasulullah ﷺ dan mengikuti sunnahnya, meraih hidayah dan pengampunan dosa dengan hal tersebut serta selamat dari hukuman.
  7. Shalat jamaah termasuk tujuan Islam yang paling besar
  8. Mengagungkan dan menampakkan syiar-syiar Allah
  9. Shalat jamaah termasuk sunah-sunah petunjuk.
  10. Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian.
  11. Lebih suci di sisi Allah daripada shalat sendirian.
  12. Dilindungi dari setan.
  13. Jauh dari menyerupai ciri orang-orang munafik.
  14. Shalat jamaah merupakan salah satu sebab diampuninya dosa-dosa.
  15. Salah satu sebab takjubnya Allah Tabaroka wa Ta’ala.
  16. Pahala yang agung dengan berjalan menuju shalat jamaah.
  17. Berkumpulnya malaikat di waktu shalat ashar dan shubuh dan memohonkan ampunan bagi orang yang menghadiri kedua shalat tersebut secara berjamaah.
  18. Setara dengan melaksanakan shalat setengah malam atau satu malam penuh.
  19. Berada dalam perlindungan Allah.
  20. Berada pada naungan Allah pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.
  21. Bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan.
  22. Shalawat Allah dan para Malaikat bagi orang yang shalat berjamaah di masjid.
  23. Pahala yang besar dalam meluruskan shaf (barisan) shalat (sebuah rumah di surga)
  24. Tetap mendapatkan pahala shalat jamaah meski tidak mendapatinya (tertinggal).
  25. Kesempurnaan shalat
  26. Amal yang paling utama adalah melaksanakan shalat pada waktunya dan menjaganya.
  27. Kegembiraan Allah Ta’ala kepada orang-orang yang memakmurkan masjid dan kedekatan serta pemuliaan Allah kepada mereka.
  28. Selamat dari kelalaian.
  29. Doa yang tidak tertolak dan doa-doa yang diberkahi.
  30. Kesatuan, kasih sayang dan persamaan.
  31. Menjaga sunah-sunah rawatib dan berbagai dzikir.
  32. Mengetahui hukum-hukum shalat.
  33. Membiasakan diri dengan aturan dan mendisiplinkan diri.
  34. Menampakkan kemuliaan kaum muslimin dan membikin hati orang-orang kafir dan orang-orang munafik mendongkol.
  35. Memperbaiki sikap dan penampilan
  36. Saling mengenal dan mengidentifikasi serta berkomunikasi di antara kaum Muslimin
  37. Dakwah yang praktis kepada orang lain dan saling berlomba dalam mentaati Allah.
  38. Terpeliharanya muruah (kehormatan/martabat diri)
  39. Merasa seperti berdiri dalam sebuah barisan dalam jihad.
  40. Merasakan apa yang biasa dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.

Hikmah Shalat Berjamaah

Sumber: ytimg.com

Di antara hikmah dari shalat jamaah adalah sebagai berikut:vii

  1. Menanamkan kasih sayang dan kecintaan di antara kaum muslimin, selain sebagai sarana untuk saling mengenal di antara mereka.
  2. Menampakkan salah satu syiar Islam yang paling agung.
  3. Membiasakan umat Islam untuk bersatu dan tidak berpecah belah.
  4. Membiasakan seorang muslim untuk mendisiplinkan diri. Mengikuti imam dalam shalat akan melatihnya untuk mendisiplinkan diri.
  5. Kaum muslimin merasakan adanya persamaan (kesetaraan)
  6. Memeriksa keadaan kaum muslimin yang dalam keadaan fakir serta sakit untuk membantu mereka dan mengecek keadaan orang-orang yang meremehkan shalat untuk menasehati mereka dan mengecek orang-orang yang tidak mengerti hukum-hukum Islam untuk mengajari mereka.
  7. Meningkatnya semangat dan kesungguhan seorang Muslim saat melihat orang-orang Muslim yang bersungguh-sungguh dalam ibadah.
  8. Berkumpulnya kaum muslimin di waktu-waktu tertentu akan mendidik mereka untuk menjaga waktu (mendapat keutamaan shalat tepat waktu).

Demikian tadi penjelasan ringkas tentang hukum shalat berjamaah dalam Islam. Semoga bermanfaat bagi diri penulis sendiri dan kaum muslimin.

Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu semata karena rahmat Allah Ta’ala. Dan bila ada kekeliruan dan kesalahan maka itu dari kami dan dari setan. Semoga Allah Ta’ala berkenan mengampuni seluruh kesalahan-kesalahan kami.

Apakah Shalat Berjamaah Harus di Masjid?

Syaikh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam kitabnya Sholatul Mukmin menyatakan bahwa shalat jamaah harus dilaksanakan di masjid dan bagi laki-laki tidak boleh melakukannya kecuali di masjid. (Baca: Definisi masjid dalam islam)

Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu adalah bukti-bukti yang menunjukkan atas wajibnya shalat jamaah, yaitu shalat jamaah itu fardhu ‘ain.

Namun jika sulit mendapatkan masjid atau masjid itu jauh sehingga suara adzannya tidak terdengar atau Jamaah sedang dalam keadaan safar, maka sesungguhnya shalat Jamaah itu diwajibkan bagi orang yang mampu untuk mendapatkannya. Dan mereka (yang terhalang tersebut) shalat di tempat yang suci.

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala ‘anhu berkata, ”Siapa yang mencermati As Sunnah dengan sangat teliti, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jamaah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang (udzur) yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat Jamaah.

Jadi, tidak datang ke masjid untuk shalat tanpa udzur itu seperti meninggalkan pokok jamaah tanpa udzur. Dengan demikian semua hadits dan atsar akan selaras (bersesuaian). Yang kami pegang untuk beribadah kepada Allah adalah seseorang tidak diperbolehkan untuk meninggalkan jamaah di masjid kecuali karena udzur, wallahu a’lam bish shawab.” [Kitab Ash Shalah, Ibnul Qayyim, hal. 89]viii

Salah satu udzur syar’i adalah sakit. Karenanya para ulama menjelaskan secara khusus tata cara shalat bagi orang sakit.

Referensi Penulisan Artikel Shalat BerJama’ah

i Shalatul Jamaah, mafhum wa fadhail, wa ahkam wa fawaaid wa adab fi dhauil kitabi was sunnah, Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani, hal. 6-9, secara ringkas.

ii https://dorar.net/feqhia/1320/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D8%AD%D8%AB-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%88%D9%84:-%D9%81%D8%B6%D9%84-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9%D8%A9

iii Tamamul Munnah Shahih Fiqih Sunnah 1 (Edisi Terjemahan), Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf Al-Azazy, Penerbit: Pustaka As-Sunnah, Jakarta, 2010, hal. 430-432.

iv https://mawdoo3.com/%D8%A3%D8%AD%D9%83%D8%A7%D9%85_%D9%88%D8%B4%D8%B1%D9%88%D8%B7_%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9

v https://www.islamweb.net/ar/fatwa/33509/%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%B1%D9%88%D8%B7-%D8%A7%D9%84%D9%84%D8%A7%D8%B2%D9%85%D8%A9-%D9%84%D8%B5%D8%AD%D8%A9-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9%D8%A9

vi Hayya ‘alal Falâh Arba’uuna Fâidah min Fawâid Shalatil Jamâ’ah, Syaikh Musnid bin Muhsin Al-Qahthani.

vii https://dorar.net/feqhia/1322/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D8%AD%D8%AB-%D8%A7%D9%84%D8%AB%D8%A7%D9%86%D9%8A:-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%83%D9%85%D8%A9-%D9%85%D9%86-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9%D8%A9

viii Sholatul Mukmin, Mafhuum, wa Fadhâil wa âdâb, wa Anwâ’ wa Ahkâm wa Kaifiyah, Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani, cetakan kedua, 1423 H/ 2003 M, hal. 489-490.

Leave a Comment