Hukum Wanita Pergi Ke Masjid

Islam mengizinkan kaum wanita pergi ke masjid dan melakukan shalat bersama orang-orang Muslim. Meskipun demikian, Islam menganjurkan kepada kaum wanita agar mereka shalat di rumahnya. Karena itu lebih tertutup baginya serta supaya ia tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain.

Berikut ini merupakan kajian lengkap tentang hukum wanita pergi ke masjid, syarat apabila mereka pergi ke masjid dan adab wanita yang harus dijaga selama di masjid.

Dalil Wanita Boleh Pergi ke Masjid

Dalil Hukum Wanita Boleh Pergi ke Masjid
Sumber: pinimg.com

1. Riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan,’ Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian menghalangi perempuan-perempuan kalian mendatangi masjid, hanya saja rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”[i]

2. Hadits dari Ummu Humaid as Sa’diyah,

Ia mendatangi Rasulullah ﷺ lalu ia berkata,” Wahai Rasulullah, sungguh aku senang melakukan shalat bersama engkau.”

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh aku telah mengetahui, namun shalatmu di bilikmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu. Shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjid Jamaah.[ii]

Penjelasan Ulama Tentang Keutamaan Shalat di Rumah Bagi Wanita

Penjelasan Ulama Tentang Keutamaan Shalat di Rumah Bagi Wanita
Sumber: https://www.shorouknews.com/

Meski secara hukum boleh, tetapi para ulama menjelaskan keutamaan shalat di rumah bagi wanita.

1. Al Hafizh Ibnu Hajar

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,’Alasan mengapa shalat Ummu Humaid lebih utama di tempat yang tersembunyi adalah karena di tempat tersebut keamanan dari fitnah benar-benar dapat diwujudkan. Hal ini pun semakin ditekankan setelah munculnya fenomena bersolek dan memakai perhiasan yang dilakukan oleh kaum perempuan.”[iii]

Jika Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan yang demikian itu pada masanya, yaitu abad ke 9 H, lalau bagaimana jika dia dan ulama lainnya melihat apa yang dilakukan kaum perempuan pada zaman sekarang yang keluar rumah dengan bersolek, memakai wewangian dan berbusana namun seperti telanjang.

Bahkan, saat mereka berada di tempat paling mulia di muka bumi sekalipun, yaitu di Baitullah Al Haram. Tidak diragukan lagi bahwa para perempuan seperti mereka diharamkan untuk keluar rumah, baik menuju masjid maupun tempat lainnya.

Wali mereka wajib melarangnya dan tidak mengijinkan mereka keluar rumah. Tapi mana kecemburuan Islami yang ditunjukkan wali mereka? Sebagian besar wali tersebut justru tidak mau membuka matanya dan tidak mau menggerakkan lidahnya. Sungguh, hanya kepada Allah-lah tempat mengadu yang hakiki.

2. Pensyarah Musnad Imam Ahmad

Pensyarah Musnad Imam Ahmad menjelaskan,”Dari hadits Ummu Humaid ini didapati keterangan terkait disyariatkannya kaum perempuan menutup diri dalam hal apa pun, termasuk ketika dia shalat dan beribadah kepada Rabbnya. Semakin dia berada di tempat yang lebih tertutup, akan semakin besar dan semakin banyak pula pahala yang diperolehnya.

Oleh sebab itulah Nabi ﷺ menunjukkan Ummu Humaid ke tempat yang paling tersembunyi di dalam rumahnya dan paling jauh dari orang-orang. Sementara diketahui bahwa Rasulullah ﷺ tidak akan memberi petunjuk kecuali kepada hal terbaik.

Oleh sebab itu juga, Ummu Humaid segera melaksanakan petunjuk beliau itu. Dia segera memerintahkan seseorang agar membangunkan tempat shalat di sudut rumahnya yang paling jauh dan paling gelap.

Kemudian dia terus menerus beribadah kepada Allah Ta’ala hingga meninggal dunia di sana. Semoga Allah merahmatinya.[iv]

Terkait hal ini, seperti membuat mushola di rumah. Namun, sunnah ini banyak yang tidak mengetahuinya.

Wanita Tidak Wajib Shalat Jamaah di Masjid

Wanita Tidak Wajib Shalat Jamaah di Masjid
Sumber: https://www.elbalad.news/

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia menuturkan,’Rasulullah ﷺ pernah shalat Isya’ pada sepertiga malam pertama, hingga Umar berseru kepada beliau,” Sesungguhnya kaum perempuan dan anak-anak telah tidur…’ Nabi ﷺ kemudian keluar dan bersabda:

“Tidak seorang pun dari penduduk bumi yang menantikannya (shalat Isya’) kecuali kalian.”

Urwah berkata,’Saat itu shalat ‘Atamah (maksudnya shalat Isya’) hanya dilakukan di Madinah. Mereka melakukan shalat ‘Atamah pada waktu antara hilangnya mega merah sampai sepertiga malam pertama.”

Hadits ini menunjukkan keberadaan kaum perempuan di masjid dan kehadiran mereka dalam shalat berjamaah, tetapi hal ini tidak diwajibkan atas mereka.

Abu Muhammad bin Hazm berkata,’Mengenai kaum perempuan, tidak ada perbedaan pendapat bahwa keikutsertaan mereka dalam shalat berjamaah bukan perkara yang diwajibkan. Sementara, dalam beberapa atsar, diriwayatkan secara shahih, bahwa istri-istri Nabi berada di bilik-bilik mereka dan mereka tidak pergi ke masjid.[v]

Meski tidak wajib shalat ke masjid, wanita tetap harus menjaga shalatnya tepat waktu. Hal ini dapat dilakukan dengan memasang jam digital untuk mushola di rumah. Sehingga, ketika datang waktu sholat, dapat segera menunaikan shalat tepat waktu, meski tidak ke masjid.

Suami atau Wali Wanita Diperintahkan Memberi Ijin Wanita Bila Ingin Pergi ke Masjid

Jika seorang perempuan meminta izin kepada suami atau walinya untuk pergi ke masjid dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebagai standar, maka suami atau walinya boleh mengizinkannya, sebab Nabi ﷺ memerintahkannya demikian.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

“ Jika para perempuan kalian meminta izin pada kalian untuk pergi ke masjid di malam hari, maka berilah izin pada mereka.” [HR Al Bukhari no. 827 dan Muslim no. 442.]

Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.” [HR Muslim no. 442. Al Bukhari meriwayatkan hadits ini dengan redaksi yang lebih panjang daripada redaksi yang disebutkan di sini. Lihat Shahih Al Bukhari no. 858]

Sekian penjelasan tentang hukum wanita pergi ke masjid dengan menukil dari pendapat sejumlah ulama. Semoga memberikan kejelasan dan tambahan wawasan yang bermanfaat.

Sumber: Fikih Seputar Masjid, Karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Penerbit: Pustaka Imam Syafi’i, Desember 2018, cetakan ketiga, hal. 403-406. (Dengan perubahan format penulisan.)

7 Syarat Kehadiran Wanita di Masjid

7 Syarat Kehadiran Wanita di Masjid untuk shalat
Sumber: https://media.falsoo.com/

Islam tidak memberikan larangan kepada kaum wanita untuk hadir ke masjid. Mereka di perbolehkan untuk shalat ke masjid maupun menuntut ilmu dan keperluan lainnya di masjid. Namun ada ketentuan khusus untuk para wanita bila hendak ke masjid.

Ada 7 syarat yang harus dipenuhi oleh para wanita bila hendak hadir ke masjid. 7 syarat yang disebutkan oleh para ulama tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tidak memakai wewangian

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zainab Ats Taqafiyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami:

“Jika seseorang dari kalian menghadiri masjid maka dia janganlah mengenakan wewangian.” [HR Muslim, no. 443]

Maksudnya, perempuan yang hendak mendatangi masjid dilarang memakai wewangian. Sebab wewangian itu termasuk perkara yang dapat menyebabkan timbulnya fitnah dan bisa membangkitkan syahwat kaum laki-laki.

Dan dianalogikan dengan wewangian, sesuatu yang menjadi perhiasan, seperti pakaian mewah, aksesoris dan suara gelang kaki.

Oleh karena itu, seorang perempuan yang hendak keluar ke masjid harus dalam keadaan benar-benar tertutup dan jauh dari segala hal yang membuat kaum laki-laki bergairah.[vi]

2. Menundukkan pandangan

Ketika wanita pergi ke masjid perlu senantiasa menundukkan pandangan. Hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Rabbnya. Maka dia tidak boleh memandang laki-laki lain yang bukan mahramnya.

Allah ﷻ  berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ

“dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya,…” [An Nur: 31]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”Maksudnya, sebagian perkara yang diharamkan terhadap mereka (kaum perempuan) adalah memandang ke selain suami mereka (laki-laki yang bukan mahramnya).

Maka dari itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa perempuan sama sekali tak dibolehkan memandang laki-laki lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat..” [Tafsir Ibnu Katsir: VI/46]

An Nawawi rahimahullah menerangkan,”Pendapat shahih yang dipegang oleh jumhur ulama dan mayoritas sahabat adalah diharamkannya seorang perempuan memandang lelaki lain seperti halnya lelaki tersebut diharamkan memandangnya.” [Syarh An Nawawi ‘ala Muslim: X/353][vii]

3. Tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan atau Mudharat di jalan menuju masjid

Karena itu, jika jalan itu tidak aman dan dikhawatirkan ada orang-orang fasik, maka seorang perempuan diharamkan untuk keluar karena diduga adanya fitnah dan bahaya yang dapat mengancam keselamatan diri dan agamanya.[viii]

4. Mengenakan hijab (jilbab) secara syar’i

Syarat-syarat Jilbab Syar’i bagi wanita menurut Syaikh Nashirudin Al Albani rahimahullah adalah sebagai berikut:

  1. Menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan, yaitu wajah dan telapak tangan bila tidak ada perhiasan pada keduanya. Bila ada perhiasan, seperti make-up dan cincin maka harus ditutupi.
  2. Bukan merupakan pakaian untuk berhias
  3. Kainnya harus tebal dan tidak tipis,
  4. Kainnya harus longgar, tidak ketat
  5. Tidak diberi wewangian atau parfum
  6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
  7. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir
  8. Bukan libas syuhrah, (berpakaian dengan tujuan menjadi terkenal dan populer di masyarakat)

Setiap laki-laki muslim berkewajiban menerapkan syarat-syarat di atas pada pakaian istrinya dan orang-orang yang berada di dalam kekuasannya.[ix]

5. Tidak berbaur dengan laki-laki baik di jalan maupun di dalam masjid

Seorang perempuan tidak boleh maju ke shaf dan tempat kaum laki-laki. Tetapi dia harus shalat di belakang mereka dan sebisa mungkin jauh dari shaf mereka.

Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,’Rasulullah ﷺ bersabda:

“Shaf kaum lelaki yang terbaik yaitu yang paling awal (terdepan) dan yang terburuk adalah yang paling akhir. Sedangkan shaf kaum perempuan yang terbaik adalah yang paling akhir dan yang terburuk adalah yang paling awal.” [HR Muslim, no. 440][x]

6. Tidak meninggikan suaranya ketika shalat, baik ketika membaca al Quran, mengucapkan amin, maupun ketika mengingatkan imam yang lupa.

Ketika wanita ke masjid maka tidak meninggikan suaranya ketika shalat. Baik ketika membaca al Quran, mengucapkan amin, maupun ketika mengingatkan imam yang lupa.

Bahkan, pada perbuatan yang terakhir ini (mengingatkan imam yang lupa), cukup baginya bertepuk tangan.

Hal ini berdasar Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

“ Membaca tasbih bagi kaum laki-laki dan bertepuk tangan bagi kaum perempuan.”

[HR Al Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 422][xi]

7. Keluar dari masjid sebelum laki-laki keluar darinya

Tujuannya agar kaum laki-laki tidak berdesak-desakan dengannya, baik di jalan maupun di pintu-pintu masjid.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,’ Bila Nabi ﷺ telah mengucapkan salam, maka beliau diam sejenak di tempatnya.’

Ibnu Syihab berkata,’Menurut kami tujuannya agar kaum perempuan yang kembali dari masjid itu lebih dahulu meninggalkan tempat ibadah ini sebelum laki-laki yang juga akan keluar menyusul mereka. Wallahu a’lam.’ [HR Al Bukhari, no. 802]

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,’ Hadits ini menerangkan bahwa imam harus memperhatikan kondisi para makmum dan harus menghindari hal yang kadang menjerumuskan mereka pada perkara yang terlarang.

Hadits ini pun menganjurkan agar menghindari tempat-tempat yang dapat menimbulkan fitnah. Dijelaskan juga dalam hadits ini tentang dimakruhkannya kaum lelaki membaur dengan kaum perempuan di jalan-jalan, apalagi di dalam rumah. Hadits ini juga menerangkan bahwa kaum perempuan dibolehkan hadir di masjid…’ [Fathul Bari: II/336][xii]

Demikian keterangan ringkas tentang 7 syarat kehadiran wanita di masjid. Semoga memberikan tambahan pengetahuan yang bermanfaat terutama bagi para wanita muslimah khususnya dan kaum muslimin pada umumnya.

8 ADAB WANITA PERGI KE MASJID

Setelah membahas tentang hukum wanita pergi ke masjiي dan syarat wanita ke masjid, maka tidak lupa untuk membahas adab wanita pergi ke masjid. Adab ini terkait adab ketika akan berangkat dan adab selama di masjid bagi wanita.

1. Ikhlas karena Allah ﷻ

Adab Wanita Pergi ke Masjid adalah Ikhlas karena Allah
Sumber: twimg.com

Para wanita muslimah harus mengharapkan wajah Allah pada setiap amalnya. Karena itu merupakan syarat diterimanya amal. Maka jangan keluar dengan tujuan untuk bertemu para akhawat di masjid atau untuk merasakan kemerduan suara para penghafal Al Quran atau karena cemburu terhadap seorang wanita atau karena taklid kepada wanita yang lain.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء

Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah, dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama,..” [Al Bayyinah: 5]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,’ Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَتَى الْمَسْجِدَ لِشَيْءٍ فَهُوَ حَظُّهُ

Barangsiapa yang mendatangi masjid dengan tujuan tertentu, maka dia hanya akan mendapatkan apa yang menjadi tujuannya itu.”

[HR Abu Dawud no. 472 dan Al Albani menghasankannya dalam Shahih Abu Dawud (447)]

Oleh karena itu, hendaklah para wanita Muslimah berusaha keras agar yang dia dapatkan dari kepergiannya ke masjid adalah untuk mendapatkan pahala bukan dosa dan siksa.

2. Minta ijin.

Seorang wanita harus meminta ijin dari suaminya. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَمْنَعُوا النِّسَاءَ حُظُوظَهُنَّ مِنْ الْمَسَاجِدِ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ

“Janganlah kalian melarang para wanita bagian mereka pergi menuju masjid jika mereka meminta izin kepada kalian.”

[HR Ahmad no. 5640 dan Ath Thabrani dalam Al Ausath (120) dan Al Albani menshahihkannya di dalam Shahih Al Jami’ (7454)]

Dalam riwayat lain: “Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” [HR Muslim no. 442]

Apabila diizinkan maka berangkat, namun bila tidak diizinkan maka jangan berangkat. Karena mentaati suami lebih didahulukan daripada ibadah-ibadah nawafil seluruhnya.

Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ

 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),..” [An-Nisa’: 34]

Dan Allah berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya…” [Al Baqarah: 228]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”Maksudnya adalah kelebihan dalam ciptaan (bentuk tubuh), kedudukan dan ketaatan terhadap perintah.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

Dua orang yang shalatnya tidak melampaui kepala mereka berdua (yaitu shalatnya tidak diterima oleh Allah, pent): seorang budak yang kabur dari tuannya sampai dia kembali dan wanita yang bermaksiat kepada suaminya sampai dia kembali (taat).”

[HR Al Hakim (7330) dan Ath Thabrani (478) dan Al Albani menshahihkannya dalam Shahih Al jami’ (136).

Maksudnya dia kembali dari kemaksiatannya dan mentaati perintah suami (dalam hal ma’ruf).

3. Tidak keluar ke masjid kecuali dalam keadaan tertutup.

Bila seorang wanita keluar rumah untuk shalat maka harus menutupi tubuhnya secara sempurna. Hijabnya tidak boleh transparan dan sempit namun harus longgar, dan tidak menampakkan perhiasannya.

Perlu diketahui, ini bukan bentuk belenggu bagi mereka namun penghormatan, penjagaan dan perlindungan buat mereka.

4. Tidak keluar dengan memakai wewangian.

Sebagian wanita pergi ke masjid dengan memakai wewangian dan bersolek seolah dia hendak pergi ke hari pernikahannya atau seolah dia hendak pergi ke pesta pernikahan. Ini perbuatan haram.

Nabi ﷺ telah bersabda,” Perempuan mana saja yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid, maka tidak akan diterima shalatnya sehingga dia mandi terlebih dahulu.” [HR Ibnu Majah (4002) dan Al Albani menshahihkannya di dalam Shahih al Jami’ (2703)]

Imam Ahmad menambahkan dalam riwayatnya: “sebagaimana mandi junub.” [Musnad Al Imam Ahmad (9725)]

5. Menjauhi makan bawang putih dan bawang merah.

Wajib bagi para wanita Muslimah agar menjauhi makanan-makanan itu saat pergi ke masjid. Sebab, memasukkan bau yang tidak sedap ke masjid merupakan hal yang makruh di masjid.

Hal ini berdasarkan hadits jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Barangsiapa makan bawang merah dan putih serta bawang bakung- janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga manusia merasa tersakiti (disebabkan bau tersebut).” [HR Muslim no. 564]

Dan berdasarkan sabda beliau ﷺ:

“Siapa makan bawang merah atau bawang putih, hendaklah menyingkir dari kami –atau dengan redaksi ‘agar dia menyingkiri- masjid kami, dan duduklah di rumahnya.” [HR Al Bukhari no. 6926 dan Muslim no. 564]

6. Jalan menuju masjid dalam keadaan aman.

Maksudnya, dalam perjalanan menuju masjid tidak ada suatu mafsadat yang dikhawatirkan. Jika jalannya tidak aman dan dikhawatirkan ada orang-orang fasik yang mengganggunya maka haram pergi ke masjid karena perkiraan terjadinya fitnah dan kerusakan.

7. Menundukkan pandangan.

Menundukkan pandangan sebagaimana yang telah diperintahkan Allah kepadanya. Jadi tidak melihat kepada para lelaki yang bukan mahram. Allah Ta’ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ

“dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya,…” [An Nur: 31]

Ibnu Katsir berkata,”maksudnya menjaga pandangan dari apa yang Allah haramkan atas dirinya berupa melihat kepada selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat kepada lelaki bukan mahram dengan syahwat maupun tanpa syahwat.” [Tafsir Ibnu katsir : 3/378]

8. Tidak bercampur baur dengan para lelaki saat masuk dan keluar dari masjid.

Oleh karena itu, kita melihat Nabi ﷺ memberikan bimbingan kepada mereka dalam masalah ini. Abu Dawud dan Al Baihaqi telah meriwayatkan dengan sanad hasan dari Hamzah bin Abi Usaid Al Anshari dari ayahnya bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda kepada para wanita – ketika itu beliau berada di luar masjid lalu (melihat) para lelaki dan wanita bercampur baur di jalan – :

Hendaklah kalian memperlambat dalam berjalan, sebab kalian tidak berhak untuk memenuhi jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggiran jalan.” Sehingga ada seorang wanita yang berjalan dengan menempel tembok, hingga bajunya menggantung tembok karena ia menempel tembok.

[HR Abu Dawud (5272) dan Al Albani menshahihkannya (929)]

Ini adalah sebagian dari adab wanita pergi ke masjid yang harus dipegang teguh oleh wanita Muslimah jika dia ingin keluar dari rumahnya untuk pergi ke masjid untuk shalat atau yang lainnya.[xiii]

Demikian penjelasan ringkas tentang adab-adab wanita pergi ke masjid. Hukum ini tidak hanya berlaku untuk shalat fardhu saja, tetapi juga ketika ingin shalat tarawih di masjid maupun kegiatan di masjid lainnya. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.

[i] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 567 dan Ahmad IX/337. Hadits ini adalah hadits shahih berikut beberapa syahidnya. Di antara riwayat penguat itu adalah hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang terdapat dalam kitab sunan Abu Dawud no. 570 dengan sanad jayyid.

[ii] HR Ahmad (XLIV/37) dan Ibnu Khuzaimah (III/95) dan sanad Ahmad itu hasan. Hal itu dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (II/350). Hadits ini memiliki beberapa syahid, di antaranya hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tersebut.

[iii] Fathul Bari (II/350)

[iv] Bulugh al Amani (V/199). Seandainya dia mengatakan: “Semoga Allah meridhainya” tentulah perkataan itu lebih utama.

[v] Al Muhalla (IV/196)

[vi] Lihat: Fikih Seputar Masjid, Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, 1440 H/2018 M, cetakan ketiga. Hal. 407.

[vii] Ibid, hal. 408.

[viii] ibid

[ix] Lihat: Jilbab Wanita Muslimah, Syaikh Nashirudin Al Albani, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta, 2002, cetakan ke 3. Hal. 235.

[x] Lihat: Fikih Seputar Masjid, Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Pustaka Imam Syafi’I, 1440 H/2018 M, cetakan ketiga. Hal. 409

[xi] Ibid, hal 410

[xii] Ibid.

[xiii] Sumber: https://alimam.ws/ref/1048 (dengan diringkas)

Tulisan ini disupport oleh Produsen Hiasan Kaligrafi Ayat Kursi

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment