Hukum Mengumumkan Imunisasi Di Masjid

Di masyarakat sering kita dapati ibu-ibu PKK mengumumkan pelaksanaan imunisasi rutin untuk balita melalui pengeras suara yang ada di masjid. Sementara, sudah diketahui bersama bahwa masjid merupakan tempat ibadah umat Islam yang memiliki hukum-hukum yang bersifat khusus.

Lantas, apa hukum mengumumkan imunisasi di masjid? Tulisan berikut ini akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid.

Pertanyaan

Di desa kami, mengumumkan sesuatu yang hilang, imunisasi anak-anak, dan perkara-perkara lainnya dilakukan di masjid melalui pengeras suara.

Dan di atas mimbar pada hari Jumat, seorang khatib pada khutbah kedua menghasung masyarakat untuk berderma, baik untuk kemaslahatan masjid, atau untuk kotak amal dan lain sebagainya, lantas bagaimana hukum hal itu ?

Jawaban:

Alhamdulillah

1. Tidak boleh mengumumkan atau menginformasikan kehilangan barang di masjid; karena masjid tidak dibangun untuk hal itu, akan tetapi dibangun untuk melakukan dzikir kepada Allah.

1.1.    Dasar hukum:

a. Imam Muslim (568) telah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda:

 مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

Barang siapa yang mendengar seseorang mengumumkan kehilangan di masjid maka katakanlah: “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” Sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal ini.”

b. Imam Muslim (569) juga meriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu :

 أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ

“Bahwa seseorang telah mengumumkan (kehilangan) di masjid, dia berkata, “Siapa yang menemukan onta merah?”, maka Nabi ﷺ bersabda, “Semoga kamu tidak mendapatkannya.” Masjid itu dibangun hanyalah untuk tujuan dan fungsi dibangunnya masjid tersebut (yaitu untuk berdzikir kepada Allah, pent).”

1.2. Keterangan Imam Ibnu Abdil Barr

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:

“Allah Ta’ala telah menyebutkan bahwa masjid-masjid adalah rumah-rumah yang Allah telah perintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, dan diucapkan tasbih kepada-Nya pada pagi dan sore hari. Jadi, untuk inilah masjid itu dibangun. Oleh karena itu, sudah semestinya agar disucikan dari semua hal yang tidak menjadi tujuan dibangunnya.” [Al Istidzkar: 2/368]

2. Mendorong masyarakat untuk menyumbangkan dana sukarela untuk masjid atau bersedekah kepada orang-orang fakir adalah perkara yang disyariatkan dan dianjurkan.

Hal itu termasuk berdakwah kepada kebaikan dan mengingatkan tentang kebaikan, maka tidak ada masalah jika dilakukan di masjid. Tidak mengapa juga bagi khatib dan para pemberi nasehat untuk mengingatkan masalah ini; karena hal itu termasuk kebaikan yang semua orang diseru kepadanya.

Nabi ﷺ pernah menghasung untuk bersedekah melalui mimbarnya, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Muslim (1017) dari Mundzir bin Jarir dari ayahnya, dia berkata:

“Kami pernah berada di sisi Rasulullah ﷺ pada tengah siang hari. Kemudian datanglah kepada beliau itu suatu kaum yang telanjang kaki, mengenakan pakaian bulu harimau -bergaris-garis lurik-lurik- atau mengenakan baju kurung, sambil menyandang pedang.

Umumnya mereka itu dari suku Mudhar, atau memang semuanya dari Mudhar. Maka berubahlah wajah Rasulullah ﷺ karena melihat mereka yang dalam keadaan miskin itu. Kemudian beliau masuk -rumahnya-, lalu keluar lagi, terus menyuruh Bilal untuk beradzan.

Selanjutnya Bilal beradzan dan beriqamat lalu bershalat, kemudian beliau berkhutbah. Beliau ﷺ mengucapkan ayat -yang artinya-: “Hai sekalian manusia, bertaqwalah engkau semua kepada Tuhanmu yang menjadikan engkau semua dari satu diri -Adam-,” sampai ke akhir ayat yaitu -yang artinya-: “Sesungguhnya Allah itu Maha Penjaga bagimu semua.” (an-Nisa’: 1).

Beliau membacakan pula ayat yang dalam surat al-Hasyr -yang artinya-: “Hai sekalian orang-orang yang beriman, bertaqwalah engkau semua kepada Allah dan hendaklah seseorang itu memeriksa apa yang akan dikirimkannya -yakni bekal- untuk hari esoknya -masa diakhirat-.” (Al Hasyr: 18)

Di saat itu ada orang yang bersedekah dengan dinarnya, dengan dirhamnya, dengan bajunya, dengan sha’ gandumnya, juga dengan sha’ kurmanya, sampai-sampai beliau bersabda: “Sekalipun hanya dengan potongan kurma -juga baik-.”

Selanjutnya ada pula orang dari kaum Anshar yang datang dengan suatu wadah yang tapak tangannya hampir-hampir tidak kuasa mengangkatnya, bahkan sudah tidak kuat.

Selanjutnya berduyun-duyunlah orang untuk memberikan sedekahnya masing-masing, sehingga saya dapat melihat ada dua tumpukan dari makanan dan pakaian, sampai-sampai saya melihat pula wajah Rasulullah ﷺ berseri-seri, seolah-olah wajah beliau itu bercahaya, bersih sekali.

Kemudian beliau bersabda: “Barangsiapa yang memulai membuat sunnah dalam Islam berupa amalan yang baik, maka ia memperoleh pahalanya diri sendiri dan juga pahala orang yang mengerjakan itu sesudah -sepeninggalnya – tanpa dikurangi sedikit pun dari pahala-pahala mereka yang mencontohnya itu.

Dan barangsiapa yang memulai membuat sunnah dalam Islam berupa amalan yang buruk, maka ia memperoleh dosanya diri sendiri dan juga dosa orang yang mengerjakan itu sesudahnya -sepeninggalnya- tanpa dikurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka yang mencontohnya itu.”

Baca: Hukum Membaca Al Quran Melalui Pengeras Suara

3. Tidak ada masalah untuk mengumumkan atau memberikan peringatan di masjid untuk hal-hal yang bersifat umum yang mengandung maslahat bagi kaum Muslimin,

Pengeras Suara Masjid untuk Pengumuman Imunisasi di Masjid
Sumber: https://health.wyo.gov/

Seperti pengumuman tentang pelajaran atau ceramah, daurah ilmiah, meskipun di luar masjid. Demikian juga pengumuman tentang pemberian vaksinasi atau imunisasi bagi anak-anak, karena hal itu bermanfaat secara umum bagi kaum muslimin dan melindungi anak-anak mereka dari banyak penyakit,

Di antara tujuan-tujuan syariat itu adalah menjaga tubuh dan jika tidak diumumkan boleh jadi sebagian dari mereka tidak mendapatkan imunisasi dan terserang penyakit –dengan izin Allah-.

Yang dilarang adalah pengumuman tentang urusan pribadi atau murni urusan duniawi seperti jual beli dan mengumumkan kehilangan. Wallahu A’lam[i]

Demikian tadi penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid tentang hukum mengumumkan imunisasi di masjid. Semoga bermanfaat

[i] Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/299713/%D8%AD%D9%83%D9%85-

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment