Permainan Yang Boleh di Lakukan di Masjid

Permainan Apa yang boleh dilakukan di masjid? Bermain di masjid mungkin tidak pernah terbayangkan oleh sebagian orang. Karena fungsi utama masjid adalah tempat ibadah, berdzikir, shalat, i’tikaf dan lain sebagainya. Memang seperti itu pada asalnya.

Namun, sebenarnya ada permainan yang boleh dilakukan di masjid, yaitu permainan yang pernah diijinkan oleh Nabi ﷺ. Permainan apakah itu?

Tulisan ringkas berikut ini akan memberikan jawaban tuntas dan jelas pertanyaan tersebut berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan keterangan para ulama.

Hadits – hadits tentang Melakukan Permainan di Masjid

  1. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata:

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى بَابِ حُجْرَتِي وَالحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ فِي المَسْجِدِ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ ، أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ

“Aku melihat Rasulullah ﷺ suatu hari di pintu kamarku sementara orang-orang Habsyah sedang bermain- main di masjid. Rasulullah ﷺ menutupiku dengan selendangnya sedangkan aku melihat permainan mereka.”

  1. Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan lafazh yang lain:

كَانَ الْحَبَشُ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ فَسَتَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَنْظُرُ فَمَا زِلْتُ أَنْظُرُ حَتَّى كُنْتُ أَنَا أَنْصَرِفُ فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ تَسْمَعُ اللَّهْوَ

“Suatu ketika, orang-orang Habasyah sedang bermain-main dengan peralatan perang mereka, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menutupiku, sementara aku menonton mereka. Begitulah seterusnya hingga aku sendirilah yang bosan dan beranjak sendiri. Karena itu, tentukanlah sendiri kadar (lama waktu) seorang gadis kecil yang sedang mendengarkan permainan.” [Muttafaq ‘alaih: Al Bukhari no. 454, 519, 950 dan 5236 dan Muslim no. 892]

  1. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:

بَيْنَمَا الْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ إِذْ دَخَلَ عُمَرُ فَأَهْوَى إِلَى الْحَصَا فَحَصَبَهُمْ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعْهُمْ يَا عُمَرُ

“Ketika orang-orang Habsyah sedang bermain-main dengan tombak mereka, tiba-tiba umar masuk kemudian melempari mereka dengan kerikil. Maka Rasulullah ﷺ bersabda,”Biarkanlah mereka wahai Umar.” [Muttafaq ‘alaih: Al Bukhari no. 2901 dan Muslim no. 893]

Hukum-Olahraga-di-masjid-Menurut-Ulama-dan-hadits
Para Orang tua berolahraga di masjid (https://al-ain.com/)

Penjelasan Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,” Permainan dengan tombak bukan sekedar bermain namun dalam permainan tersebut ada training terhadap para ksatria tentang tempat-tempat pertempuran dan persiapan untuk menghadapi musuh.”

[Fathul Bari Bisyarhi Shahihil Bukhari 1/549]

Beliau juga berkata,”Dengan hadits ini bisa diambil dalil atas dibolehkannya bermain senjata dalam bentuk bertanding untuk latihan tempur dan memberi motivasi untuk bertempur.”

[Fathul Bari Bisyarhi Shahihil Bukhari 2/445]

Penjelasan Imam Ash Shan’ani

Mengenai ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang melihat orang-orang Habsyah saat mereka bermain padahal ‘Aisyah bukan mahram, maka dalam hadits tersebut ada dalalah (penunjukkan dalil) atas diperbolehkannya seorang wanita melihat kepada sejumlah pria tanpa merinci per invidividunya.

Ini sebagaimana seorang wanita melihat para lelaki saat para wanita itu keluar untuk shalat di masjid, serta saat bertemu di jalanan.

[Lihat: Subulus salam karya Ash Shan’ani 2/195]

Penjelasan Syaikh Abdul Azis bin Baz

Saya (Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani ) mendengar Syaikh kita Al Imam Ibnu Baz rahimahullah berkata,”Hadits ini menunjukkan bahwa wanita melihat (sekelompok pria) secara umum itu tidak ada dosa, sebagaimana melihat para lelaki di perjalanan dan masjid-masjid.

Jadi, pandangan yang bersifat umum kepada para pejalan kaki dan para jamaah shalat serta orang-orang yang melakukan permainan itu tidak membahayakan. Karena secara umum tidak diiringi syahwat…”

[Disampaikan saat beliau menjelaskan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar, hadits no 271]i

Demikian tadi penjelasan singkat Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani tentang permainanan yang diperbolehkan di masjid.

Jadi bukan permainan yang sifatnya bersenang-senang namun dalam rangka untuk membangun kekuatan fisik, mental dan ketrampilan bertempur di jalan Allah.

Bila demikian halnya berarti itu merupakan salah satu bentuk taqarrub kepada Allah, bukan sekedar permainan untuk menghilangkan kejenuhan dan mengisi waktu luang.

Yang harus diperhatikan adalah, ketika alarm adzan digital berbunyi, maka permainan harus segera diselesaikan. Sesegera mungkin untuk mengambil air wudhu dan masuk masjid agar mendapatkan banyak keutamaan dan fadhilah dari Allah SWT.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

i Sumber: Sholatul Mukmin, Mafhum, wa Fadhail, wa Adab, wa Ahkam, wa Anwa’ wa Kaifiyah Fi Dhauil Kitab Was Sunnah, Karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Penerbit: Al Markaz Ad Dakwah Wal Irsyad Bil Qashb, Syawal 1431 H / 2010 M, cetakan ke 4, hal. 581-582.

Buku dapat didownload disini

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment