Hukum Olahraga di Masjid Dalam Islam

Hukum Olahraga di Masjid – Suatu kali orang-orang Habsyah melakukan latihan senjata. Mereka bermain tombak di dalam masjid Nabi ﷺ. Ini merupakan salah satu bentuk olahraga atau permainan di masjid.

Bila demikian halnya, apakah olahraga / permainan yang dibolehkan dilakukan di masjid? Atau hanya olahraga tertentu saja?

Tulisan ini akan menjelaskan status hukum olahraga di masjid dalam Islam berdasarkan penjelasan para ahli ilmu.

Hadits tentang Orang Habsyah Berlatih Senjata di Masjid Nabawi

Dari ‘Aisyah radhiyallau ‘anha, ia berkata,” Rasulullah ﷺ memanggilku saat orang-orang Habsyah sedang bermain tombak mereka di masjid pada hari raya ‘Ied.

Beliau berkata kepadaku,”Hai Humaira’ ! kamu suka menonton mereka?” Aku menjawab,”Ya.”

Maka beliau pun meletakkanku berdiri di belakangnya. Beliau merundukkan bahunya agar aku bisa melihat mereka.

Aku taruh daguku di atas pundaknya dan aku sandarkan wajahku ke pipinya. Jadi aku melihat dari atas pundaknya.

Beliau bersabda,”Teruskan wahai Bani Arfadah.” Sampai aku merasa puas. ‘Aisyah berkata,” Di antara perkataan orang-orang Habsyah itu, ”Abul Qasim orang baik.”

Dalam riwayat lain: ”Sampai aku bosan.” Beliau bertanya,”Sudah cukup, ‘Aisyah?” Aku bilang,”Ya.” Beliau berkata,”Pergilah.”

Dalam riwayat lain: Aku berkata, ”Jangan terburu-buru.” Beliau tetap berdiri. Kemudian beliau bertanya lagi, ”Sudah cukup, ‘Aisyah?” Aku menjawab, ”Jangan terburu-buru.”

‘Aisyah berkata,’ Aku tidaklah menyukai untuk menonton mereka akan tetapi aku ingin menyampaikan kepada para wanita kedudukan beliau bagiku dan posisiku darinya.

Saat itu aku masih gadis. Maka perkirakanlah kadar seorang gadis yang penuh cinta, berusia belia yang masih suka bermain.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,”Nabi ﷺ bersabda,”Agar orang-orang yahudi mengetahui di dalam agama kita ada kelonggaran.”

[HR Al Bukhari, Muslim, An Nasa’i, Ath Thayalisi, dan Ahmad dan Muhamili di dalam Shalatul ‘Idain dan Ath Thahawi dalam “Musykilul Atsar” satu sama lain saling melengkapi. Lihat: Adabuz Zifaf fis Sunnah Al Muthahharah, karya Al Allamah Al Albani, hal. 272, cetakan terbaru.]

Pelajaran dari Hadits Orang Habsyah Berlatih Senjata di Masjid Nabawi

Hukum Olahraga di masjid Menurut Ulama dan hadits

Sesungguhnya hal tersebut merupakan isyarat mulia dari Rasul yang mulia untuk mendukung permainan yang membangun kekuatan dan sikap kepahlawanan.

Serta motivasi terhadap permainan olahraga yang mengantarkan kepada penguatan generasi Muslim serta membiasakan generasi Muslim tersebut terhadap keberanian, sifat ksatria dan percaya diri.

Betapa agungnya Rasul ini. Dan betapa butuhnya para aktivis untuk mengarahkan kaum Muslimin agar mengambil faedah dari pelajaran-pelajaran besar dari Panglima Besar ini.

[Al Masjid fil Islam, hal. 203]

Penjelasan Syaikh Izzudin bin Abdissalam rahimahullah

Syaikh ‘Izzudin bin Abdissalam rahimahullah berkata,” Pengukuhan Nabi ﷺ terhadap orang-orang Habsyah untuk bermain di masjid itu menjadi dalil atas dibolehkannya hal tersebut. Lantas mengapa para ulama membenci permainan di masjid?

Jawabnya, sesungguhnya permainan orang-orang Habsyah itu dengan senjata. Permainan senjata itu dianjurkan agar kuat untuk berjihad. Sehingga hal itu menjadi taqarrub seperti membaca ilmu dan membaca tasbih serta bentuk taqarrub yang lain.

Juga karena hal itu jarang dilakukan. Yang bisa menyebabkan terjadinya pelecehan terhadap masjid adalah bila menjadikan permainan semacam itu sebagai kebiasaan yang terus menerus dilakukan.

Oleh karena itu, Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,” Aku tidak membenci peradilan di masjid bila sekali atau dua kali. Aku hanya tidak suka bila itu menjadi kebiasaan.” [Syarh As Suyuthi lisunan An Nasa’i (3/193)]

Perkataan para ulama tersebut tidak kemudian dipahami dengan menjadikan masjid sebagai tempat permainan atau tempat olahraga yang di dalamnya berbagai permainan dilakukan.

Permainan yang diperbolehkan hanyalah yang menguatkan fisik dan membiasakan seorang Muslim dengan keberanian, sifat ksatria dan kepercayaan diri.

Adapun sebagian permainan seperti sepak bola, berlari dan yang lainnya maka ada tempat khusus untuk itu. Itu tidak layak dilakukan di masjid. Karena bila dilakukan di masjid itu merupakan bentuk pelecehan terhadap masjid.i

Tentunya, semua hal diatas dilakukan di luar jam sholat masjid. Sebab, ketika waktu sholat datang, semua permainan akan selesai dan semua bergegas untuk melakukan shalat berjama’ah di masjid.

Demikian ulasan singkat tentang hukum olahraga di masjid. Semoga bermanfaat.

i Sumber: https://alimam.ws/ref/45

Ditulis oleh Produsen Kaligrafi Hiasan Dinding Rumah

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment