Hukum Mengubah Gereja Menjadi Masjid

Apa hukum Mengubah Gereja Menjadi Masjid? Kita tentu sering mendengar di negara-negara Eropa dan Amerika sudah banyak gereja yang diubah fungsinya menjadi masjid.

Selain itu sering juga ditemui para mahasiswa Muslim yang mengubah suatu gedung atau rumah menjadi masjid.

Hal ini dilakukan karena terbatasnya jumlah masjid yang ada di negeri tersebut. Lantas, apakah hukumnya dalam Islam?

Apakah diperbolehkan sementara sejak awal tempat tersebut tidak direncanakan untuk digunakan sebagai masjid?

Merubah Tempat Ibadah Non Muslim Menjadi Masjid

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menyatakan bolehnya mengubah tempat ibadah non Muslim atau sebuah rumah atau Gedung menjadi masjid.

Di antara dalil yang memperbolehkan untuk mengubah tempat-tempat ibadah orang musyrik dan kafir adalah hadits berikut:

عن طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ خَرَجْنَا وَفْدًا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا مَعَهُ وَأَخْبَرْنَاهُ أَنَّ بِأَرْضِنَا بِيعَةً لَنَا (البيعة : معبد النصارى أو اليهود) فَاسْتَوْهَبْنَاهُ مِنْ فَضْلِ طَهُورِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ وَتَمَضْمَضَ ثُمَّ صَبَّهُ فِي إِدَاوَةٍ وَأَمَرَنَا فَقَالَ اخْرُجُوا فَإِذَا أَتَيْتُمْ أَرْضَكُمْ فَاكْسِرُوا بِيعَتَكُمْ وَانْضَحُوا مَكَانَهَا بِهَذَا الْمَاءِ وَاتَّخِذُوهَا مَسْجِدًا قُلْنَا إِنَّ الْبَلَدَ بَعِيدٌ وَالْحَرَّ شَدِيدٌ وَالْمَاءَ يَنْشُفُ فَقَالَ مُدُّوهُ مِنْ الْمَاءِ فَإِنَّهُ لا يَزِيدُهُ إِلاّ طِيبًا فَخَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا بَلَدَنَا فَكَسَرْنَا بِيعَتَنَا ثُمَّ نَضَحْنَا مَكَانَهَا وَاتَّخَذْنَاهَا مَسْجِدًا فَنَادَيْنَا فِيهِ بِالْأَذَانِ قَالَ وَالرَّاهِبُ رَجُلٌ مِنْ طَيِّئٍ فَلَمَّا سَمِعَ الأَذَانَ قَالَ دَعْوَةُ حَقٍّ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ تَلْعَةً مِنْ تِلاعِنَا (تلعة ” بفتح فسكون مسيل الماء من أعلى الوادي وأيضا ما انحدر من الأرض ) فَلَمْ نَرَهُ بَعْدُ . ” رواه النسائي 694

“Dari Thalaq bin ‘Ali dia berkata; “Kami datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sebagai utusan, lalu kami berbaiat kepadanya dan shalat bersamanya. Aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bahwa di daerah kami ada tempat ibadah (kuil) milik kita, maka aku hendak meminta sisa air bersucinya.

Beliau pun meminta air lalu berwudhu dan berkumur, kemudian menuangkan air ke dalam ember dan menyuruh kami untuk mengambilnya.

Beliau lalu bersabda, `Keluarlah (pulanglah) kalian. Bila telah sampai ke negeri kalian, maka hancurkan kuil itu dan siramlah Puing-puingnya dengan air ini, lalu jadikanlah sebagai masjid’.

Kami berkata, “Negeri kami jauh dan sangat panas sekali, sedangkan air ini akan mengering’. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda. ‘Perbanyaklah airnya. Air ini tidak akan menambah apa-apa kecuali kebaikan’.

Kamipun keluar hingga ke negeri kami, lalu kami menghancurkan kuil itu dan menyiramkan air tersebut ke puing-puing bangunannya. Kemudian kami jadikan sebagai masjid dan kami mengumandangkan adzan.”

la berkata lagi, “Pendetanya adalah laki-laki dari Thayyi’. Ketika mendengar adzan, ia berkata, `Ini dakwah yang hak’. Kemudian ia pergi ke tempat yang tinggi yang ada di daerah kami, dan kami tidak pernah melihatnya lagi setelah itu.” HR An Nasa’I no. 694.[i]

Baca Juga: Definisi Masjid

Merubah Tempat Ibadah Non Muslim Menjadi Masjid
Sumber: MasjidIsa.com

Membeli Gereja / Sinagog Untuk Masjid

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menerangkan lebih jauh dalam penjelasannya yang lain sebagai berikut:

Kalau disana ada rumah atau sebuah tempat, sementara pemiliknya ingin merubah menjadi masjid, atau sebagian berkeinginan untuk menjualnya dan dirubah menjadi masjid, hal itu tidak mengapa, dan mempunyai hukum masjid.

Shalat di dalamnya (pahalanya) sempurna tidak berkurang. Tidak disyaratkan sejak pertama dibangun dengan tujuan dijadikan masjid.

Kaum muslimin telah merubah banyak tempat syirik di negara yang ditaklukkannya menjadi masjid. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dan dalam sunnah telah ada riwayat yang menunjukkan akan hal itu.

روى أبو داود (450) عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ رَضي اللهُ عنْهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَجْعَلَ مَسْجِدَ الطَّائِفِ حَيْثُ كَانَ طَوَاغِيتُهُمْ .

Abu Dawud meriwayatkan (hadits no. 450) dari Utsman bin Abul Ash radhiallahu’anhu, sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk dijadikan Masjid Thaif, yang mana dahulu merupakan tempat thaghut (sesembahan) mereka.

Asy-Syaukani rahimahullah berkomentar, ‘Para perawi sanadnya tsiqah (kuat).’ (Al-Al-bany melemahkannya dalam kitab ‘Dha’if Abu Dawud)

Dalam kitab Aunul Ma’bud dikatakan: “Hadits tersebut menunjukkan dibolehkan menjadikan gereja, sinagog dan tempat-tempat patung untuk masjid. Begitu juga tindakan kebanyakan shahabat ketika menaklukan suatu negara, mereka menjadikan tempat ibadah orang kafir menjadi tempat ibadah bagi umat islam dan merubah mihrab (tempat Imamnya).

Hal tersebut dilakukan sebagai hukuman dan tekanan bagi orang kafir karena mereka telah beribadah kepada selain Allah di tempat ini.

Demikain pula seorang Raja India Sultan yang adil, ulama besar rahimahullah telah melaksanakan sunnah ini. Dimana beliau telah membangun berbagai masjid di tempat ibadah orang-orang kafir, semoga Allah menghinakan mereka (orang-orang kafir).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tempat-tempat orang kafir dan orang yang suka berbuat maksiat yang tidak diturunkan azab di sana, jika dijadikan tempat keimanan dan ketaatan, hal ini adalah bagus.

Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam perintahkan kepada penduduk Thaif untuk menjadikan tempat thagut (sesembahan) mereka menjadi masjid, beliau juga memerintahkan penduduk Yamamah untuk menjadikan tempat mereka berbaiat dahulu sebagai masjid.” (Iqtidha’ As-Shirat, hal. 81-82)

Syaikhul Islam rahimahullah ditanya tentang gereja yang terdapat di suatu desa dan memiliki wakaf. Sementara orang Kristen telah punah dari desa tersebut, yang tersisa di antara mereka telah masuk Islam. Apakah (bangunan) tersebut boleh dijadikan masjid?

Beliau menjawab: “Ya, jika ahli dzimmah (orang non islam yang tinggal di negeri Islam) sudah tidak ada lagi seorag pun yang mempunyai hak, maka (bangunan tersebut) boleh dijadikan masjid.” (Majmu’ Fatawa, 31/256)

Membeli Gereja Untuk Masjid
Sumber: MasjidIsa.com

Merubah Gedung/Bangunan Untuk Masjid

Kalau merubah gereja dan tempat ibadah menjadi masjid dibolehkan, apalagi merubah rumah menjadi masjid, maka lebih utama lagi.

Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya: “Apakah dibolehkan membangun masjid atau merubah bangunan menjadi masjid di daerah atau kota yang kemungkinan jarang umat Islam setelah itu? Seperti di Amerika para mahasiswa muslim membangun masjid di daerah tertentu, kalau mereka telah lulus dan kembali ke negaranya, maka masjid menjadi kosong atau nyaris kosong?.

Mereka menjawab, “Dibolehkan membangun atau merubah bangunan menjadi masjid. Karena ada kemaslahatan umum bagi umat Islam yang ada. Disamping hal tersebut dapat menjadi syiar Islam serta diharapkan menjadi sebab bertambahnya umat Islam serta masuknya sebagian penduduk negeri tersebut ke dalam agama Islam.” (Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 6/234)[ii]

Daftar Gereja Yang Beralih Fungsi Menjadi Masjid

1. Masjid Brent

2. Masjid Jamme Brick Lane

3. Masjid Cordoba

4. Masjid Isa Ibn Maryam

5. Masjid Aya Sofia

6. Masjid Al Salam NBS Moschee & Kulturzentrum

7. Masjid NewPeckham

8. Masjid Didsbury, Manchester

9. Masjid Jami Essex

10. Madina Jamia, Inggris

Karena Gereja sudah berubah menjadi masjid, tentunya juga harus memperhatikan cara memberi nama masjid dalam Islam. Bukan hanya perubahan secara fungsi, perubahan nama juga sangat diperlukan.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat!

Referensi:

[i] Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/2194/

[ii] Lihat: https://islamqa.info/id/answers/148294/apakah-dibolehkan-merubah-rumah-menjadi-masjid-dan-dihukumi-seperti-masjid

Tulisan ini ditulis oleh Tim Pabrik Jam Digital Masjid

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment