Khutbah Jumat: LGBT Dalam Islam, Dampak & Cara Pencegahannya

Khutbah Jum’at Tentang LGBT. Bagaimana Islam memandang LGBT (Lesbian Gay Biseksual, dan Transgender). Bagaimana dampak dan cara pencegahannya?

Khutbah Pertama

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَرَسُوْلِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى ا للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَتَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

أَمَّا بَعْدُ

Mukaddimah Pembukaan Khutbah Jumat

Fenomena LGBT

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan. Dia mengatur kecenderungan orientasi seksual yang didasarkan pada pasangannya. Inilah fitrah asli manusia yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala.

Akhir-akhir ini fenomena kehidupan komunitas pasangan sejenis (homoseksual), baik gay dan lesbian semakin banyak terjadi, baik secara terbuka maupun sembunyi, bahkan tidak jarang mereka hidup sebagaimana layaknya suami dan isteri

Berkedok di balik hak asasi manusia, komunitas homoseksual ini, menuntut kesetaraan dan kesamaan hak serta pengakuan atas orientasi seksual mereka termasuk pernikahan sesama jenis.

Di samping homoseksual, tindak kejahatan seksual, seperti perilaku pencabulan dan sodomi, yaitu pelampiasan nafsu seksual sesama jenis melalui dubur semakin merebak dan sangat meresahkan masyarakat;

Bentuk-bentuk penyimpangan seksual seperti di atas sudah sangat meresahkan masyarakat. Perilaku menyimpang tersebut mengancam tatanan sosial kemasyarakatan. Penyimpangan dari fitrah yang bersih dan lurus ini juga mengancam lembaga pernikahan sebagai satu-satunya lembaga yang sah dalam menyalurkan hasrat seksual dan menata kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum Islam terhadap pelaku seks sejenis? Bagaimana pula dengan transgender yang juga mulai marak?

Rekomendasi Khutbah Jumat Tentang Palestina
Rekomendasi Khutbah Membantu Kesusahan Orang Lain
Rekomendasi Khutbah Jumat Generasi Muda

LGBT Dalam Pandangan Islam

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Sekedar informasi, mungkin perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang pengertian LGBT yang sering kita dengar di berbagai mass media. LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Istilah ini sudah muncul sejak tahun 90 an.

Yang dimaksud dengan Lesbian adalah penyimpangan orientasi seksual seorang wanita berupa kesukaan wanita terhadap sesama wanita. Sedangkan yang dimaksud dengan gay adalah gangguan orientasi seksual berupa seorang lelaki menyukai sesama lelaki.

Sedangkan yang dimaksud dengan biseksual adalah sebuah sebutan untuk orang yang secara seksual tertarik terhadap dua jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Ketertarikan kepada dua jenis kelamin yang berbeda muncul secara psikologis, emosional, dan seksual. Biseksual ini terjadi pada laki-laki maupun perempuan.

Dari definisi di atas jelas bahwa Lesbian, Gay dan Biseksual memiliki kesamaan penyimpangan orientasi seksual yaitu mereka sama-sama memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis. Bedanya hanya, pada biseksual dia punya ketertarikan pada gender yang berbeda pada saat yang sama. Ini berarti mereka berada pada satu kategori secara hukum syar’i yaitu pelaku homoseksual.

Majlis Ulama Indonesia telah menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan yang dalam istilah fikih disebut dengan jarimah. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Sedangkan yang dimaksud dengan transgender pada dasarnya adalah individu yang merasa bahwa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir. Misalnya orang yang secara biologis laki-laki lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti perempuan atau sebaliknya.

Terkadang kata transgender ini juga disematkan untuk orang-orang yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin karena merasa alat kelaminnya tidak menunjukkan jati dirinya yang sebenarnya yang merupakan kebalikan dari apa yang dia miliki. Untuk perubahan jenis kelamin lebih tepat jika disebut dengan transseksual.

Dalam literatur fikih Islam klasik, pengertian dasar transgender itu serupa dengan istilah al-mukhannits (pria yang berperilaku seperti wanita) dan al mutarajjilat (wanita yang berperilaku seperti pria). Status mereka dalam Islam tetap seperti jenis kelamin asalnya.

Mukhannits itu ada dua jenis menurut Imam An-Nawawi rahimahullah. Pertama orang yang diciptakan dalam keadaan seperti itu (yaitu memiliki sifat takhannuts sejak lahir) dan ia tidak memaksa diri untuk berperilaku seperti perilaku perempuan, pakaian, cara bicara dan gerakan-gerakannya.

Mukhannits jenis ini tidak ada celaan buatnya, tidak berdosa, tidak memiliki aib dan tidak diberi sanksi hukuman karena ia orang yang ma’dzur (dimaafkan).

Mukhannits jenis kedua adalah orang yang secara sengaja berperilaku seperti perilaku perempuan, gerakan-gerakannya, diamnya, cara bicaranya dan pakaiannya. Inilah yang tercela yang dilaknat di dalam hadits,” [Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi

Baca juga Khutbah Jum’at: Akibat Dosa dan Maksiat

Dalil-Dalil Yang Mengharamkan LGBT

Ma’asyirol Muslimin rahimakumullah,

Homoseksualitas diharamkan berdasarkan Al-quran, As-Sunnah dan ijmak para ulama. Terdapat banyak dalil di dalam al-Quran dan As-Sunnah yang menjadi dasar pengharamannya. Di antaranya firman Allah Ta’ala,

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”. [Asy-Syu’ara’:165-166]

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. ” [Al-A’raf: 80-81]

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ

Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?”

“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”. [An-Naml: 54-55]

Dan firman Allah Ta’ala,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu”.

Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar”. [Al-‘Ankabut: 28-29]

Sementara, dalil-dalil dari hadits yang mengharamkan aktifitas homoseksual di antaranya adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

Allah tidak akan melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau yang menyetubuhi wanita pada duburnya.” [Hadits riwayat At- Tirmidzi : 1166, An-Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya.]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,”Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ “

Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya.” [Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud (dan ini lafadznya), At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi]

Para ulama memang berselisih pendapat tentang keshahihan hadits ini. Namun cukup banyak ulama yang menshahihkan hadits ini, di antaranya adalah Syaikh Al-Albani, Syaikh Ahmad Syakir, Al-Hakim, Imam Adz-Dzahabi, Ibnu Abdul Hadi, Ibnu Hibban dan Ibnul Qayyim.

Ibnu Qayyim menegaskan bahwa sanad hadits ini sesuai syarat Al-Bukhari. Anda bisa melihat takhrij hadits ini di situs Markazul Fatwa yang berada di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih.

Sedangkan hadits yang melaknat pria yang menyerupai perempuan dan sebaliknya adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

Sesungguhnya Nabi ﷺ melaknat para pria yang menyerupai wanita (mukhannitsin) dan para wanita yang menyerupai laki-laki (al-mutarajjilat)” [Hadits riwayat Al-Bukhari dan Abu Dawud]

Baca juga Khutbah Jum’at: Sebab Hancurnya Sebuah Peradaban

Akibat LGBT

Ma’asyirol muslimin rahimakumullah,

Pelanggaran syariat berupa praktek LGBT jelas akan menimbulkan banyak persoalan dan musibah. Ada banyak ayat yang menerangkan ancaman buat mereka.

  1. LGBT akan mendatangkan siksa dan bencana serta laknat Allah dan Rasul-Nya

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَأَخَذَتۡهُمُ ٱلصَّيۡحَةُ مُشۡرِقِينَ ٧٣ فَجَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِمۡ حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ

Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” [al-Hijr: 73—74]

فَأَخَذَتۡهُمُ ٱلصَّيۡحَةُ مُشۡرِقِينَ ٧٣ فَجَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَافَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ ٨٢ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَۖ وَمَا هِيَ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ بِبَعِيدٍ

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth alaihis salam itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” [Hud: 82—83]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَالرَّجْمُ شَرَعَهُ اللَّهُ لِأَهْلِ التَّوْرَاةِ وَالْقُرْآنِ، وَفِي السُّنَنِ عَن النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- {مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ}”. وَلِهَذَا اتَّفَقَ الصَّحَابَةُ عَلَى قَتْلِهِمَا جَمِيعًا؛ لَكِنْ تَنَوَّعُوا فِي صِفَةِ الْقَتْلِ: فَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُرْجَمُ، وَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُرْمَى مِنْ أَعْلَى جِدَارٍ فِي الْقَرْيَةِ، وَيُتْبَعُ بِالْحِجَارَةِ، وَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُحَرَّقُ بِالنَّارِ.

“Hukuman rajam itu telah Allah syariatkan bagi orang-orang yang beriman kepada taurat dan al-Quran. Di dalam As-Sunan, dari Nabi ﷺ : “Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya.”

Oleh karenanya para sahabat telah sepakat untuk membunuh kedua pelaku tersebut semuanya. Namun para sahabat berbeda pendapat dalam hal cara menghukum mati mereka. Sebagian sahabat berpendapat mereka dirajam.

Yang lain mengatakan mereka dilempar dari bangunan tertinggi di wilayah tersebut dan diikuti dengan dilempar dengan batu dan sebagian lainnya berpendapat mereka dibakar dengan api.” Demikian penjelasan Ibnu Taimiyah, ulama besar Abad 8 Hijriyah.

Yang perlu dicatat, pelaksanaan hukuman hadd ini adalah otoritas pemerintahan Islam bukan hak setiap muslim untuk melakukannya. Sedangkan problem utama hari ini adalah belum ada sebuah pemerintahan yang sistem hukumnya berdasarkan kepada syariat Islam.

Untuk itu, bila ada kasus semacam itu dalam sebuah masyarakat, perlu ada kajian oleh para ahli hukum Islam tentang bagaimana sanksi hukum terhadap para pelaku LGBT ini ketika tidak ada pemerintahan yang sistem hukumnya berbasis hukum Islam.

  1. LGBT akan mendatangkan berbagai penyakit.

Menurut para ahli kesehatan, ada 5 potensi ancaman gangguan kesehatan yang akan mengenai para pelaku hubungan sesama jenis, yaitu:

  • HIV, yaitu virus yang merusak sistem kekebalan tubuh sehingga rentan diserang berbagai penyakit.

Infeksi HIV yang tidak segera ditangani akan berkembang menjadi kondisi serius yang disebut AIDS .

AIDS adalah kumpulan gejala akibat kekurangan atau kelemahan sistem kekebalan tubuh yang dibentuk setelah kita lahir. AIDS adalah stadium akhir dari infeksi virus HIV. Pada tahap ini, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya.

Sampai saat ini belum ada obat untuk menangani HIV dan AIDS. Akan tetapi, ada obat untuk memperlambat perkembangan penyakit tersebut, dan dapat meningkatkan harapan hidup penderita.

Data di Indonesia dan dunia menunjukkan bahwa lebih dari setengah penderita HIV berasal dari kelompok penyuka sesama jenis. Angka ini terus-menerus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan menjadi bom waktu bagi kesehatan penduduk Indonesia.

  • Sifilis atau dikenal dengan raja singa. Orang yang terkena penyakit sifilis akan jauh lebih mudah untuk terkena HIV
  • Hepatitis B

Virus yang menyerang hati ini turut ditularkan melalui darah dan cairan sesksual ketika seseorang berhubungan dengan sesama jenis. Bila terus berlanjut, virus hepatitis B akan menghancurkan hati, menyebabkan gagal hati, koma, hingga berujung pada kematian.

  • Gonore atau kencing nanah.

Infeksi berulang penyakit ini dapat merusak saluran reproduksi pria, menyebabkan infeksi pada testis dan pada sebagian kasus, kemandulan bahkan ancaman kehilangan nyawa.

  • Gangguan psikis atau depresi

Perilaku hubungan sesama jenis adalah perilaku yang menyimpang dari fitrah manusia, melanggar norma sosial dan norma agama. Hal ini tentu tidak bisa diterima oleh masyarakat yang relijius seperti di Indonesia.

Penolakan yang keras dari masyarakat jelas akan memberika tekanan psikis terhadap mereka. Dalam jangka panjang ini akan menimbulkan depresi. Bagi sebagiannya, depresi ini akan mengantarkan kepada bunuh diri.

Semoga Allah melindungi kita semua dari seluruh penyakit berbahaya ini.

Baca juga Khutbah Jum’at: Bahaya Mujaharah Terhadap Dosa

Cara Melindungi Keluarga & Masyarakat dari LGBT

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Bila LGBT sudah menjadi semacam virus yang mewabah di negeri kita, dengan banyaknya komunitas LGBT yang bermunculan di negeri ini, merambah ke berbagai lapisan masyarakat, lantas bagaimana cara melindungi keluarga dan masyarakat dari LGBT?

Menurut Dr. Dewi Rokhmah, M.Kes. – Dosen di Fakultas Kesehatan masyarakat Universitas Jember, setiap orang tua harus melakukan pencegahan perilaku LGBT pada anak dengan cara:

  1. Pendidikan agama secara menyeluruh. Kualitas manusia akan terukur dengan nilai ketaatannya kepada Allah.
  2. Mengoptimalkan peran orang tua dan keluarga
  3. Pendidikan seks sejak usia dini
  4. Komunikasi yang efektif antara orang tua dengan anak serta memahami teman bergaul anak.
  5. Antisipasi penggunaan media dan gadget

Sedangkan untuk melindungi masyarakat dari LGBT, maka akan jauh lebih efektif bila dilakukan oleh pemerintah bersama dengan anggota masyarakat.

Bila pada level keluarga, masing-masing keluarga telah mengantisipasi dengan langkah-langkah tadi, maka pada level masyarakat MUI dalam hal ini telah memberikan sejumlah rekomendasi ke pihak terkait untuk melakukan sejumlah hal, yaitu

  1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
  • Tidak melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang;
  • Hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktifitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya)
  • Memasukkan aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
  • Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi.
  1. Pemerintah wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.
  2. Pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.
  3. Pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.

Semoga Allah Ta’ala memudahkan terlaksananya seluruh rekomendasi ini.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Daftar Judul Khutbah Jumat Terbaru

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا

اللهم صل و سلم على هذا النبي الكريم و على آله و أصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Bila semua rekomendasi MUI tadi dijalankan dengan baik dan sungguh-sungguh, oleh pihak yang bertanggung jawab, insyaallah, LGBT tidak akan menyebar luas di tengah masyarakat. Masyarakat akan terlindungi dari virus yang sangat berbahaya ini.

Namun harus disadari. LGBT sudah menjadi sebuah gerakan internasional yang tidak hanya didukung oleh komunitas, namun didukung oleh sebagian negara besar dan perusahaan multinasional serta para pegiat HAM. Tantangannya tidak mudah.

Oleh karena itu, kita sebagai muslim tidak boleh melupakan senjata pamungkas dan andalan setiap mukmin kala menghadapi fitnah, yaitu doa perlindungan kepada Allah Yang Maha Kuasa melindungi hamba-hamba-Nya yang beriman.

Doa harus dipanjatkan secara rutin, sepanjang waktu, terutama dalam waktu-waktu yang mustajab dan dengan memenuhi adab-adab doa agar mudah dikabulkan oleh Allah Ta’ala.

Kumpulan Tema Khutbah Jumat Terbaru

Doa Penutup

Marilah kita tutup khutbah ini dengan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

الَّلهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَعَلَى خُلَفَائِهِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِمْ وَطَرِيْقَتِهِمْ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَآءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مَجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَوَحِّدِ اللَّهُمَّ صُفُوْفَهُمْ، وَأَجْمِعْ كَلِمَتَهُمْ عَلَى الحَقِّ، وَاكْسِرْ شَوْكَةَ الظَّالِمِينَ، وَاكْتُبِ السَّلاَمَ وَالأَمْنَ لِعِبادِكَ أَجْمَعِينَ

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ الْمُسْلِمِيْنَ ودَمِّرْ أَعْدَآئَنَا وَأَعْدَآءَ الدِّيْنِ وأَعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الخَاسِرِيْنَ

رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا، وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً، إِنَّكَ أَنْتَ الوَهَّابُ

رَبَّنَا آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Baca Juga Tentang Khutbah Jum’at:
– Teks Khutbah Jum’at Lengkap
– Hikmah Musibah Menurut Islam