Hukum Sutrah Shalat – Kajian Lengkap [Definisi, Dalil, Tinggi, Jarak]

Apa itu Sutrah Shalat? Hari ini, penggunaan sutrah shalat sudah mulai banyak di berbagai masjid. Tetapi, mungkin tidak banyak yang mengetahui apa itu sutrah dalam shalat.

Baik tentang dalil yang mensyariatkannya, hukumnya, manfaatnya, ukurannya, jaraknya dengan orang yang shalat, serta persoalan sajadah dan garis itu apa bisa menjadi sutrah shalat.

Tulisan ini mencoba untuk membahas semua hal tentang sutrah shalat secara lengkap:

Mengenal sutrah shalat

Bila kita shalat, baik sendirian atau berjamaah, sebenarnya disunnahkan untuk menghadap sebuah pembatas. Pembatas tersebut berfungsi untuk mencegah agar tidak ada seseorang yang lewat di hadapan orang yang shalat. Pembatas semacam ini dikenal dalam istilah fikih dengan sutrah.

Bila kita melihat keadaan mayoritas masyarakat Muslim di sekitar kita, akan didapati masih banyak sekali kaum muslimin yang tidak mengetahui disyariatkannya sutrah shalat ini. Mereka juga tidak mengerti betapa terlarangnya lewat di hadapan orang yang sedang shalat dalam jarak tertentu.

Akibat dari belum memasyarakatnya sutrah dan larangan lewat di depan orang shalat, banyak terjadi seseorang tanpa merasa bersalah lewat di hadapan orang yang sedang shalat di area yang diharamkan untuk dilewati.

Tulisan ini diharapkan bisa berkontribusi dalam memberikan penjelasan secara ringkas berdasarkan rujukan yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sehingga bisa menjadi sandaran dan pegangan dalam masalah ini.

Apa itu Sutrah Shalat

Hal pertama yang perlu kita ketahui adalah tentang definisi atau pengertian dari sutrah. Di dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah disebutkan pengertian sutrah adalah sebagai berikut:

“Sesuatu yang dijadikan oleh orang yang shalat berada di hadapannya bisa berupa kursi, atau tongkat atau dinding atau tempat tidur atau yang lainnya untuk mencegah lewatnya seseorang dihadapannya sementara dia sedang melaksanakan shalat.

Tidak ada perbedaan antara sutrah itu diambil dari sesuatu yang bersifat permanen seperti dinding dan tiang atau tidak permanen, menurut Imam Madzhab yang tiga namun tidak demikian halnya dengan madzhab Syafi’i.” [Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib al-arba’ah 1/243]i

Hukum Sutrah Shalat Dalam Islam
Sumber: Twitter.com

Dalil disyariatkannya sutrah shalat

Berikut ini adalah sejumlah hadits yang menunjukkan bahwa shalat dengan menghadap ke sutrah atau pembatas itu disyariatkan.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، أَنَّ رَسُول اللهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ فِي غَزْوَةِ تَبُوك عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّي؟ فَقَالَ: ((كَمُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ))؛ رواه مسلم، ولمسلم أيضًا مِنْ حَدِيث طَلْحَةَ بن عُبَيْدِ الله رضي الله عنه.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ ditanya dalam perang Tabuk tentang sutrah orang yang sedang shalat. Maka beliau menjawab,”Seperti kayu yang berada di ujung belakang pelana unta.” [Hadits riwayat Muslim (500) dan An-Nasa’i (745)]

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

إذا وضع أحدكم بين يديه مثل مؤخرة الرحل فليصل، ولا يبال مَنْ مرَّ وراء ذلك

Apabila salah seorang dari kalian meletakkan di hadapannya semisal kayu yang berada di ujung belakang pelana unta, maka shalatlah. Orang yang lewat di belakangnya (yaitu kayu tersebut) tidak perlu dipedulikan.” [Hadits riwayat Muslim no. 499]

وعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ، أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ، فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَيُصَلِّي إِلَيْهَا، وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي السَّفَرِ، فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا الأُمَرَاءُ .

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ apabila keluar pada hari Raya ‘Id beliau memerintahkan agar diambilkan tombak kemudian diletakkan di hadapannya lalu shalat menghadap ke arahnya sementara orang-orang berada di belakangnya. Beliau biasa melakukannya pada saat safar. Semenjak itu, para amir juga melakukan hal yang sama.

[Hadits riwayat Muslim (501), Al-Bukhari (494), Abu Dawud (687)]

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْرِضُ رَاحِلَتَهُ وَهُوَ يُصَلِّي إِلَيْهَا.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ dahulu menjadikan tunggangannya sebagai penghalang antara dirinya dengan kiblat dan beliau shalat menghadap ke arahnya.” [Hadits riwayat Muslim (502)]ii

Hukum Shalat Menghadap Sutrah

Tentang hukum sutrah untuk shalat, berikut ini penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:

”Mengambil sutrah bagi seorang yang shalat itu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan untuk dilakukan). Dahulu Nabi ﷺ melakukannya di safar-safarnya. Beliau membawa al-‘Anazah yaitu tongkat kecil yang ada pisau tombaknya. Nabi ﷺ berfokus di hadapannya dan shalat menghadap ke arahnya.

Jadi, merupakan sunnah bagi setiap orang yang shalat baik pria atau wanita untuk shalat ke arah sutrah. Dasarnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,

إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة وليدن منها

Apabila salah seorang dari kalian shalat maka shalatlah ke arah sutrah dan hendaknya mendekat kepadanya.”

Jadi sunnahnya adalah mendekat ke sutrah. Saat Rasulullah ﷺ shalat di ka’bah, beliau mendekat ke dinding bagian barat sehingga jarak antara beliau dengan dinding tersebut tiga hasta.”iii

Ukuran Tinggi Sutrah Shalat dan manfaatnya
Sumber: https://www.cecilymorrison.com/

Manfaat Sutrah Shalat

Ada beberapa manfaat atau bisa juga disebut dengan hikmah dari disyariatkannya sutrah untuk orang yang shalat. Di antaranya:

  1. Sutrah berpengaruh dalam mewujudkan kekhusyu’an dalam shalat
  2. Sutrah mencegah setan dari menguasai hati seorang hamba.

Dua hal pertama di atas berdasarkan kepada hadits dari sahabat Sahal bin Abi Hatsmah, dia berkata,”Rasulullah ﷺ bersabda.

إذا صلى أحدكم إلى سترة فليدن منها لا يقطع الشيطان عليه صلاته

Apabila salah seorang dari kalian shalat ke arah sutrah maka hendaklah mendekat kepadanya agar setan tidak akan memutus shalatnya.”

Maksud hadits tersebut dijelaskan oleh Ibnu Hajar sebagai berikut:

”Bisa diambil faedah dari hadits ini bahwa sutrah itu mencegah setan menguasai orang yang sedang shalat dan mengendalikan hati orang yang shalat tersebut dengan was-was, baik sebagian atau seluruhnya sesuai dengan kadar kejujuran orang yang shalat tersebut dan konsentrasi hatinya dalam shalatnya menghadap kepada Allah Ta’ala.

Dan sesungguhnya ketiadaan sutrah itu memungkinkan setan untuk menggelincirkannya dari apa saja yang berhubungan dengan khusyu’ dan khudhu’ (ketundukan) dan tadabburnya terhadap al-Quran dan dzikir.”iv

  1. Sutrah menjadi penghalang antara orang yang shalat ke arah sutrah dan sesuatu yang bisa merusak shalatnya dengan adanya yang lewat di hadapannya. Tidak demikian halnya dengan orang yang tidak mengambil sutrah dalam shalat, maka shalatnya itu bisa terputus apabila ada wanita yang telah baligh, keledai dan anjing hitam yang lewat di hadapannya.v

Hal ini berdasarkan hadits shahih bahwa Nabi ﷺ bersabda,

يقطع صلاة المرء المسلم إذا لم يكن بين يديه مثل مؤخرة الرحل: المرأة والحمار والكلب الأسود ) رواه الإمام مسلم في صحيحه

Wanita, keledai dan anjing hitam akan memutus shalat seorang muslim bila dihadapannya tidak ada (sutrah) seperti kayu yang berada di ujung belakang pelana unta.” [Hadits riwayat Imam Muslim di dalam shahihnya]

Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah saat menjelaskan maksud dari memutus shalat dalam hadits di atas mengatakan bahwa masing-masing dari ketiga hal itu bisa memutus shalat, Demikianlah hadits ini datang dari Nabi ﷺ. Dan hal itu adalah pendapat ahli ilmu yang paling benar.

Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang masalah ini. Sebagian dari ahli ilmu mentakwilkan bahwa yang dimaksud adalah memutus pahala atau memutus kesempurnaan shalat. Namun pendapat yang benar adalah masing-masing dari ketiga hal tersebut bisa memutus shalat dan shalat menjadi batal karena hal itu.vi

  1. Orang yang shalat menjadi lebih mampu untuk membatasi pandangannya dari apa saja yang berada di luar batas sutrah tersebut.

Tinggi Sutrah Shalat

Berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Thalhah bin Ubaidillah di atas tinggi sutrah sudah mencukupi bila setinggi seperti kayu yang berada di ujung belakang pelana unta. Yaitu mendekati seukuran 2/3 hasta.

Ini bukan batasan, hanya perkiraan. Karena telah terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau mengambil sutrah dengan ukuran yang lebih pendek dari kayu yang berada di ujung belakang pelana unta.

Misalnya, panah dan yang lebih panjang dari itu, misalnya dinding dan ‘anazah, serta tombak dan beliau pernah menjadikan tunggangannya sebagai sutrah sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dalam bab ini (di atas).vii

Ukuran Minimal Sutrah

Mengenai ukuran minimal sutrah, Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah menjelaskan sebagai berikut:

”Yang disunnahkan bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan adalah mengambil sutrah seperti dinding, atau tiang atau kursi di depannya atau segala sesuatu yang serupa dengannya yang memiliki bentuk yang bisa berdiri.

Minimal sutrah itu seperti kayu yang berada di ujung belakang pelana unta. Para ulama berkata,”Tingginya sekitar satu hasta atau 2/3 hasta. Bila sutrah yang berdiri tegak itu tingginya satu hasta atau mendekatinya maka itu sidah mencukupi apabila mudah untuk mendapatkannya.

Bila kesulitan, maka shalatlah meskipun menghadap ke arah tongkat yang ditancapkan atau garis sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda,

– إذا صلَّى أحدُكم فليجعَلْ تلقاءَ وجهِهِ شيئًا ، فإن لَم يجِدْ فلينصِبْ عصًا ،فإن لَم يجدْ فليخُطَّ خطًّا ، ثمَّ لا يضرُّهُ ما مرَّ أمامَهُ

Apabila salah seorang dari kalian shalat maka hendaklah menaruh sesuatu (sutrah) di depannya. Apabila tidak mendapatkannya maka hendaklah memancangkan tongkat. Bila tidak dapat juga maka buatlah garis. Setelah itu tidak akan memberinya madharat apa yang lewat di depannya.” [Hadits Shahih dari Sahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu di dalam Syarh Az-Zarkasyi ‘ala Mukhtashar Al-Khiraqi 2/125]viii

Contoh Bentuk Sutrah Yang Dijual untuk masjid
Sumber: https://qanateer.com/

Jarak Sutrah Shalat

Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah saat menerangkan jarak yang harus dijaga oleh seseorang agar tidak melanggar larangan berjalan di hadapan orang yang sedang shalat berkata,”Orang yang sedang shalat itu ada dua keadaan:

  1. Dia telah menaruh sutrah. Bila demikian maka seseorang tidak diperbolehkan untuk lewat di area antara orang yang shalat tersebut dengan sutrah di hadapannya.
  2. Dia tidak menaruh sutrah. Bila demikian halnya, pendapat terbaik dalam hal ini adalah seukuran 3 hasta dari kaki orang yang shalat. Bila di atas 3 hasta maka tidak adalah masalah lewat di hadapan orang yang shalat tanpa sutrah.

Para ulama tersebut mendasarkan pendapat ini dengan hadits bahwa Rasulullah ﷺ ketika shalat di ka’bah, beliau menjadikan jarak antara diri beliau dengan dinding Ka’bah sejauh 3 hasta. Antara kaki beliau dengan dinding 3 hasta. Mereka berkata,’Hadits ini menunjukkan bahwa jarak sutrah adalah 3 hasta.”

Semua ini berlaku untuk orang yang shalat sendirian. Adapun orang yang shalat di belakang imam maka tidak sesuatu yang bisa memutus shalatnya. Jadi imam menjadi sutrah bagi dirinya sehingga makmum tidak memerlukan sutrah.

Andaikan ada wanita atau keledai atau anjing atau yang lainnya lewat di hadapannya maka hal itu tidak memutus shalatnya.ix

Baca juga: Materi Khutbah Jum’at

Hukum Membuat Papan Sutrah

Sebagian pengurus masjid membuat papan segi empat yang disediakan sebagai sutrah bagi seseorang yang shalat sendirian di masjid, misalnya shalat nafilah atau shalat wajib bagi yang terlambat. Bagaimana hukumnya secara syar’i?

Berikut ini penjelasan dari Lajnah Ad -Daimah setelah menjelaskan disunnahkannya shalat menghadap sutrah dan hadits yang menjadi dasarnya:

“Orang yang shalat disunnahkan untuk mendekat ke sutrahnya sebagaimana ditunjukkan dalam hadits. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum bersegera menghampiri tiang-tiang masjid untuk shalat nafilah ke arahnya dan itu saat mereka tidak bepergian dan dilakukan di masjid.

Akan tetapi, tidak diketahui dari para sahabat bahwa mereka menaruh di depannya papan-papan dari kayu agar menjadi sutrah dalam shalat di masjid. Namun mereka shalat menghadap ke dinding masjid dan tiang-tiangnya.

Oleh karena itu, seyogyanya tidak memberatkan diri (takalluf) dalam hal itu. Syariah itu mudah dan tidak seorang pun yang bersikap keras terhadap agama kecuali dia akan dikalahkan.

Selain itu, perkara sutrah itu adalah sunnah, bukan wajib berdasarkan riwayat yang shahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau shalat bersama orang-orang di Mina tanpa menghadap ke dinding. Tidak disebutkan dalam hadits tersebut bahwa Nabi ﷺ mengambil sebuah sutrah.

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,

صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم في فضاء وليس بين يديه شيء

“Rasulullah ﷺ shalat di tempat terbuka dan di hadapannya tidak ada sesuatu (sebagai sutrah).”

AL-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’:

Ketua: Abdul Azis bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud.x

Namun menurut Markazul Fatwa di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih, saat ditanya tentang hukum membuat papan dari kayu untuk sutrah di masjid karena di masjid tersebut tidak banyak tiang, hukumnya tidak mengapa dilakukan.

فلا حرج في صناعة تلك الألواح لأن اتخاذ السترة في الصلاة سنة، كما بيناه في الفتوى رقم: 29174، والفتوى رقم: 196631، وما دام أن اتخاذ السترة مشروع ومقصود شرعا فإن صناعة ما يتحقق به هذا المقصود الشرعي لا حرج فيه، ولا يعتبر بدعة في الدين.

والله تعالى أعلم.

“Tidak mengapa membuat papan-papan tersebut karena mengambil sutrah di dalam shalat itu sunnah sebagaimana telah kami jelaskan di dalam fatwa nomor 29174 dan fatwa nomor 196631. Dan selama mengambil sutrah itu disyariatkan dan dikehendaki secara syar’i, maka membuat sesuatu yang bisa mewujudkan tujuan syar’i ini tidak mengapa dilakukan. Hal ini tidak dianggap sebagai bid’ah dalam agama. Wallahu Ta’ala a’lam.xi

Hukum Membuat Sutrah Shalat Untuk Dijual
Sumber: https://www.ahmad-audio-systems.com/

Sutrah shalat ini bisa menjadi barang wakaf untuk masjid yang sangat bermanfaat. Bisa dibuat sendiri, atau dengan cara memesan ke tukang kayu di sekitar masjid. Sehingga bisa memberdayakan mereka.

Menggunakan Sutrah Sajadah

Di Indonesia secara umum, kaum muslimin terbiasa untuk shalat dengan menggunakan sajadah. Menggunakan sutrah garis. Mereka menggunakan sajadah biasanya bukan berangkat dari pemahaman bahwa sajadah itu dia fungsikan sebagai sutrah shalat.

Namun biasanya karena shalat dengan menggunakan sajadah itu sudah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat muslim di Indonesia.

Mereka merasa tidak afdhal kalau shalat tidak memakai sajadah meskipun di masjid sudah dipasang karpet yang empuk dan harum serta sudah didisain ada batas-batas yang menjadi area orang untuk shalat di atasnya.

Pertanyaannya adalah bisakah ujung sajadah itu menjadi sutrah bagi orang yang shalat? Memang kalau secara logika sederhana, bila seseorang shalat dengan menggunakan sajadah maka tidak akan ada seorang pun yang sehat akalnya dan memiliki kesopanan, yang berani melewati sajadahnya.

Dia pasti akan menjauhi ujung sajadah, tidak mungkin akan lewat di atas sajadah sementara dipakai untuk shalat. Hal itu jelas sangat menganggu. Dari sini memang sajadah itu bisa menjadi alat pencegah orang lewat di hadapannya. Artinya bisa berfungsi sebagai sutrah. Namun ini hanya analisa penulis. Bukan fatwa.

Sekarang kita lihat fatwa yang dikeluarkan oleh Markazul Fatwa yang berada di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih saat ditanya apakah sajadah shalat bisa menjadi sutrah yang membuat orang lain bisa lewat di luar ujung sajadahnya?

Markazul Fatwa menjawab sebagai berikut (kami ringkas dengan tidak menyebutkan pendapat-pendapat para ulama yang menjadi dasar kesimpulan fatwa agar tidak terlalu panjang. Bagi yang ingin lengkapnya silahkan dibuka alamat website yang ditulis di endnote):

“Sebagian ulama berpendapat bahwa garis itu bisa dipertimbangkan sebagai ganti dari sutrah ketika tidak ada sutrah. (kemudian dinukil perkataan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni tentang masalah ini).

Pendapat kami dalam masalah ini adalah bahwa ujung dari sajadah yang menjadi alas shalat sang mushalli, itu berposisi sebagai garis ketika tidak ada sutrah atau kesusahan mendapatkannya.

Karena ujung sajadah itu masuk dalam kandungan makna garis dan dalam makna tongkat yang dilempar di hadapan orang yang shalat ketika tidak bisa menegakkan tongkat tersebut. (kemudian dinukil penjelasan Imam Ibnu Qudamah dalam masalah ini.)xii

Menggunakan Garis Sebagai Sutrah
Sumber: Bisnis.com

Menggunakan Garis Sebagai Sutrah

Menggunakan garis sebagai sutrah itu diperbolehkan selama tidak didapatkan sutrah lain yang lebih sesuai dengan ukuran yang telah diterangkan dalam hadits-hadits yang menjadi dasar disyariatkannya sutrah yang telah diterangkan di atas.

Syaikh Abdul Azis bin Baz telah menerangkan kebolehan menjadikan garis sebagai sutrah dalam penjelasannya tentang ukuran minimal tinggi sutrah di atas, berserta hadits yang melandasinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Munajjid juga menukil sebuah hadits lain yang senada yang secara tegas membolehkan menjadikan garis sebagai sutrah.

إذا صلى أحدكم فليجعل تلقاء وجهه شيئا ، فإن لم يجد فلينصب عصا ، فإن لم يكن فليخط خطا ثم لا يضره من مر بين يديه

Bila salah seorang dari kalian melaksanakan shalat maka taruhlah sesuatu (sutrah) di hadapannya. Bila tidak mendapatkan sesuatu maka tancapkanlah sebatang tongkat. Bila tidak ada maka buatlah sebuah garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya orang yang lewat di hadapannya.”

[Hadits riwayat Ahmad (3/15), Ibnu Majah (3063) dan Ibnu Hibban (2361). Imam Ibnu Hajar berkata di dalam kitab Al-Bulugh (249),”Tidak benar orang yang menyatakan bahwa hadits ini mudhtharib.xiii Bahkan hadits ini hasan.”xiv

Pada prakteknya, bisa juga menggunakan garis shaf sebagai sutrah bila tidak ada papan sutrah di masjid tersebut.

Demikian tadi uraian tentang hukum shalat menghadap sutrah. Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu karena rahmat Allah Ta’ala semata dan bila ada kesalahan dan penyimpangan maka itu dari kami dan dari setan. Semoga Allah berkenan mengampuni dosa dan kesalahan kami.

i http://www.islamilimleri.com/Kulliyat/Fkh/4Hanbeli/pg_083_0017.htm

ii https://www.alukah.net/sharia/0/132890/

iiihttps://binbaz.org.sa/fatwas/9055/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%AA%D8%B1%D8%A9-%D9%88%D9%85%D9%82%D8%AF%D8%A7%D8%B1%D9%87%D8%A7

ivhttps://www.islamweb.net/ar/fatwa/196631/%D9%85%D8%B4%D8%B1%D9%88%D8%B9%D9%8A%D8%A9-%D8%A7%D8%AA%D8%AE%D8%A7%D8%B0-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%AA%D8%B1%D8%A9-%D9%88%D9%84%D9%88-%D9%84%D9%85-%D9%8A%D8%AE%D8%B4-%D9%85%D8%B1%D9%88%D8%B1-%D8%A3%D8%AD%D8%AF

vhttps://islamqa.info/ar/answers/13340/%D9%83%D9%8A%D9%81%D9%8A%D8%A9-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%A8%D9%8A-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85

vihttps://islamqa.info/ar/answers/96912/%D9%85%D8%B1%D9%88%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9-%D8%A8%D9%8A%D9%86-%D9%8A%D8%AF%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B5%D9%84%D9%8A-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%B1%D8%A7%D9%85

vii https://www.alukah.net/sharia/0/132890/

viii https://binbaz.org.sa/fatwas/9055/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%AA%D8%B1%D8%A9-%D9%88%D9%85%D9%82%D8%AF%D8%A7%D8%B1%D9%87%D8%A7

ixhttps://binbaz.org.sa/fatwas/2786/%D9%85%D8%A7-%D9%82%D8%AF%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D9%81%D8%A9-%D8%A8%D9%8A%D9%86-%D9%8A%D8%AF%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B5%D9%84%D9%8A-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%AA%D8%B1%D8%A9

x https://web.facebook.com/273651539500238/posts/371521579713233/?_rdc=1&_rdr

xi https://www.islamweb.net/ar/fatwa/293617/

xiihttps://www.islamweb.net/ar/fatwa/53945/%D9%86%D9%87%D8%A7%D9%8A%D8%A9-%D8%B3%D8%AC%D8%A7%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%87%D9%84-%D8%AA%D8%B9%D8%AA%D8%A8%D8%B1-%D8%B3%D8%AA%D8%B1%D8%A9

xiii Mudhtharib adalah bentuk isim fa’il dari kata kerja Idhthoroba yang berarti semrawut dan tidak beraturan.

Adapun dalam ilmu hadits, hadits ini didefinisikan oleh sebagian ulama dengan :

“Hadits yang diriwayatkan dari berbagai bentuk yang berbeda-beda, yang semuanya sama kuatnya”

Maksud dari definisi tersebut adalah bahwa hadits Mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan banyak bentuk yang berbeda-beda dan saling bertentangan, dimana tidak mungkin sama sekali bagi hadits itu untuk dikompromikan. Dan seluruh riwayat tersebut sama kuatnya dari semua sisi, yang tidak memungkinkan untuk mentarjih (memilih yang paling kuat) salah satunya dari yang lain. Lihat:https://www.alsofwah.or.id/cetakhadits.php?id=211

xivhttps://islamqa.info/ar/answers/26182/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D9%88%D8%B1%D8%A8%D9%8A%D9%86-%D9%8A%D8%AF%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B5%D9%84%D9%8A

Artikel ini ditulis oleh Tim Pabrik Jam Sholat, Produsen Jam Sholat Digital Indonesia Tim Produsen Hiasan Dinding Kaligrafi Arab

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment