Mushola di Rumah – Sunnah Yang Terlupakan

Tahukah anda, membuat mushola di rumah adalah sunnah? Ya, membuat ruangan khusus sebagai mushola di dalam rumah merupakan sunnah yang hari ini banyak terlupakan. Di kalangan salaf, hal ini merupakan sesuatu yang lazim. Terdapat banyak riwayat hadits mengenai hal itu.

Semua hal terkait mushola di rumah, akan kami bahas di artikel ini

Pengertian dan Landasan Syar’I Membuat Mushola di Rumah

Menurut Syaikh Dr. Ibrahim bin Muhammad al Huqail di antara sunah yang dijauhi orang terkait dengan rumah adalah membuat masjid di dalam rumah. (Ed: Di Indonesia, ini disebut mushola. Baca: pengertian masjid dan mushola)

Maksudnya adalah membuat satu ruang khusus di rumah yang dipakai sebagai masjid untuk shalat nawafil di dalamnya, membaca al qur’an, tempat shalat para wanita dan anak-anak yang tidak mendapati shalat jamaah. Ini merupakan sunnah yang masyhur di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Asal dari masjid rumah adalah riwayat dari Itban Al Anshari radhiyallahu ‘anhu ketika matanya mulai melemah penglihatannya lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang sudah lemah penglihatan sedangkan genangan-genangan dari saluran air sering menghalangi antara aku dan masjid kaumku. Bila berkenan, bisakah Anda datang berkunjung lalu shalat di rumahku pada suatu tempat yang akan aku jadikan masjid.” Maka Beliau berkata, “Aku akan datang, Insyaallah.”… [HR Al Bukhari no. 795].

Al Bukhari rahimahullah Ta’ala telah membuat satu bab berdasar hadits ini. Beliau berkata,”Bab: Al Masaajid fil Buyut /Bab: Masjid di dalam Rumah”.[1]

Dari Abdullah bin Syaddad, dia berkata, aku mendengar bibiku Maimunah, istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam berkata:

أَنَّهَا كَانَتْ تَكُونُ حَائِضًا لا تُصَلِّي ، وَهِيَ مُفْتَرِشَةٌ بِحِذَاءِ مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى خُمْرَتِهِ ، إِذَا سَجَدَ أَصَابَنِي بَعْضُ ثَوْبِهِ (رواه البخاري، رقم 333)

“Waktu itu beliau haid tidak shalat, dan sedang duduk di sisi masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. (Sementara) beliau sedang shalat di masjidnya. Kalau beliau sujud, sebagian bajunya menyentuhku.” (HR. Al Bukhari, no. 333)

Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Yang tampak, bahwa maksud Maimunah dalam hadits ini adalah masjid (yang ada) di rumah Rasulullah sallallahu’alihi wa sallam, tempat beliau shalat di dalamnya yang berada di rumahnya. Karena Maimunah tidak duduk kecuali di sisi masjid ini, dan yang dia maksud –wallahu’alam- bukanlah Masjid Al-Madinah (Masjid Nabawi).” (Fathul Bari, 1/550)

وعَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ الأَنْصَارِيِّ : (أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى ، وَأَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنَّهَا تَكُونُ الظُّلْمَةُ وَالسَّيْلُ ، وَأَنَا رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ ، فَصَلِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي بَيْتِي مَكَانًا أَتَّخِذُهُ مُصَلَّى ، فَجَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ ؟ فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ مِنْ الْبَيْتِ ، فَصَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) رواه البخاري (667) ، ومسلم (33)

Dari Mahmud bin Ar-Rabi’ Al-Anshari, sesungguhnya Itban bin Malik biasanya mengimami kaumnya sementara dia buta, maka dia berkata kepada Rasulullah sallallahu’alaih wa sallam:

“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya (kondisinya) gelap gulita dan banjir (hujan). Sementara saya adalah orang buta, maka tolong shalatlah wahai Rasulullah di rumahku, di suatu tempat yang akan saya jadikan sebagai tempat shalat (mushalla).”

Lalu Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam datang dan bersabda: ”Di mana (tempat) yang anda sukai? Maka dia menunjukkan pada suatu tempat di rumah. Dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam shalat di tempat itu.” (HR. Al Bukhari, 667 dan Muslim, 33)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Dalam hadits tersebut (terdapat petunjuk) bahwa tidak mengapa senantiasa shalat pada tempat tertentu di rumah. Adapun adanya hadits yang melarang membuat tempat (khusus) di masjid adalah karena dikhawatirkan riya atau semisalnya.” (Syarh Muslim, 5/161)

Mushola di rumah itu sunnah
Gambar 99.com

Hukum Mushola di Dalam Rumah

Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Masjid-masjid rumah adalah tempat-tempat shalat di rumah. Dahulu merupakan kebiasaan para salaf menjadikan (salah satu ruangan) rumahnya sebagai tempat khusus untuk shalat di dalamnya.

Namun, masjid-masjid ini tidak terkait dengan hukum masjid –yang dijadikan wakaf- maka tidak harus menjaga dari najis, janabat dan juga wanita haid. Ini adalah mazhab di kalangan kami dan kebanyakan para ahli fiqih.

Adapun menunaikan shalat jama’ah di mushola di dalam rumah, tidak mendapatkan keutamaan (seperti) shalat di masjid. Hukumnya sama seperti hukum orang yang menunaikan shalat di rumahnya secara berjama’ah tetapi tidak datang ke masjid.

Kesimpulannya, selayaknya tempat yang disediakan untuk shalat dalam rumah ini dihormati, dibersihkan serta disucikan. At-Tsauri berkata terkait dengan masjid yang dibangun di dalam rumah, ‘Ditinggikan sedikit tapi tidak terlalu tinggi, dan dikosongkan untuk shalat, jangan menempatkan sesuatu pun di dalamnya.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 2/ 377-380)[2]

Secara Ringkas:

  1. Janabat dan wanita haidh boleh masuk ke dalamnya
  2. Shalat berjama’ah di mushola di dalam rumah, tidak mendapatkan keutamaan (seperti) shalat di masjid. Hukumnya sama seperti hukum orang yang menunaikan shalat di rumahnya secara berjama’ah tetapi tidak datang ke masjid.
Membangun Musholla di Dalam Rumah
Gambar Pixabay.com

Fungsi Mushola di dalam Rumah

Membuat mushola di dalam rumah itu mudah. Ia memiliki banyak fungsi yang sangat bermanfaat bagi keluarga seorang Muslim. Ini sebagaimana ditegaskan oleh Dr. Raghib As Sirjani. Di antaranya:

  1. Sebagai tempat untuk melaksanakan shalat tepat waktu bagi yang dirumah, shalat nawafil, qiyamul lail, tempat shalat wanita, tempat shalat lelaki saat ada udzur untuk pergi ke masjid jami’.
  2. Memberikan ketentraman jiwa bagi orang yang shalat.
  3. Menjadi tempat mengajari shalat anak-anak
  4. Tempat berkumpul untuk membaca al quran.
  5. Menunjukkan besarnya perhatian keluarga terhadap shalat sehingga terkadang ada tamu yang tidak shalat menjadi tergugah hatinya untuk mengagungkan masalah shalat.[3]

Sebagai pecinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sudah selayaknya kita menghidupkan sunah membuat satu ruangan di rumah sebagai mushola. Ia memberikan pengaruh besar terhadap sebuah keluarga, baik kepala keluarganya, istri, anak dan bahkan rumahnya.

Karena ini adalah mushola di dalam rumah, tentu kita tidak perlu memikirkan cara memberi nama masjid kan?

Interior di dalam Musholla Pribadi

Meski di dalam rumah, tentu untuk urusan interior juga perlu diperhatikan. Berikut, beberapa interior perkakas yang dapat diletakkan di mushola rumah pribadi

1. Al Quran

Al Qur’an adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan muslim. Terlebih hari ini, banyak pilihan al quran yang beredar. Mulai dari mushaf dengan berbagai ukuran, warna, desain, dan bahkan kita bisa memiliki quran custom sendiri.

Al Quran dicetak dengan nama sendiri dan ukuran pun dapat disesuaikan. Sehingga pengguna bisa lebih bersemangat dan tidak tanda batas baca tidak tertukar dengan keluarga lain.

2. Meja Lipat

Meja lipat dapat digunakan untuk membaca al quran lebih lama. Sebab, tidak harus memegang al quran. Al Quran cukup diletakkan, dan apabila lelah membaca, dapat membaca sambil bersandar ke dinding di mushola.

Apabila ingin shalat malam, sembari mengulang/tikror hafalan quran, meja lipat dapat digunakan sebagai alat bantu untuk meletakkan al quran dengan posisi agak tinggi. Sehingga, akan sangat membantu sekali.

3. Jadwal Sholat Digital

Meski para ibu/wanita shalat di rumah, bukan berarti terlambat sholat kan? Salah satu fungsi jadwal sholat digital, agar tidak terlambat sholat. Untuk para suami/laki-laki, ketika waktu sholat datang, dapat segera mengambil wudhu dan berangkat ke masjid.

Sedangkan untuk yang di rumah, ketika selang beberapa waktu, waktu iqomah pun otomatis akan berbunyi. Sehingga dapat segera mendirikan shalat tanpa harus menunda-nunda.

Pengingat-Waktu-Sholat-digital
Pengingat Waktu Sholat yang bisa dipasang di rumah

4. Kaligrafi

Untuk hiasan kaligrafi dinding modern, sebenarnya adalah optional. Tidak mesti ada. Karena fungsinya hanya sebagai pemanis saja. Yang lebih utama, justru nomor 3 (Jam Penanda Waktu Sholat).

5. Sajadah Terbaik

Sajadah terbaik, agar ibadah lebih khusyuk, lebih nyaman di mushola rumah. Semoga dengannya, amal ibadah diterima oleh Allah karena kualitas ibadah lebih baik. Meskipun, tanpa itu, ibadah kita juga mungkin untuk diterima Allah. Tapi, alangkah baiknya, bisa kita membeli sajadah terbaik, untuk ibadah terbaik.

Semoga tulisan ini bermanfaat

Referensi Tulisan:

[1] Lihat: https://www.alukah.net/sharia/0/130508/

[2] Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/136585/

[3] Lihat: http://iswy.co/e14n5t

Leave a Comment