Khutbah Jumat merupakan syarat sah bagi pelaksanaan shalat Jumat menurut pendapat mayoritas ulama.
Untuk bisa melaksanakan khutbah Jumat dengan benar sebagaimana dituntunkan oleh Nabi ﷺ , maka perlu memenuhi sejumlah syarat sebagaimana diterangkan oleh para ulama.
Tulisan berikut ini membahas serial fikih khutbah jum’at tentang syarat-syarat khutbah Jumat tersebut.
Syarat Khutbah Jum’at Lengkap
Syaikh Dr. Abdul Azis bin Muhammad bin Abdullah Al-Hujailan menerangkan syarat-syarat khutbah Jumat sebagai berikut:i
1. Niat
Para ahli fikih berselisih pendapat tentang persyaratan niat untuk khutbah Jumat, maksudnya niat sang khatib. Ada dua pendapat dalam persoalan ini:
- Niat adalah syarat bagi sahnya khutbah
Sebagian ulama madzhab Syafi’i berpendapat demikian. Para ulama madzhab Hanbali juga berpendapat seperti ini.
- Niat bukan merupakan syarat khutbah sehingga khutbah itu sah tanpa ada niat. Ini pendapat yang dipegang dalam madzhab Syafi’i.
- Dalil-dalil
- Dalil pendapat pertama
Berikut dalil pendapat yang menjadikan niat adalah syarat bagi sahnya khutbah
- Hadits riwayat Umar bin Khathab bahwa Nabi ﷺ bersabda,”Sesungguhnya seluruh amal itu hanyalah berdasarkan niat. Dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan...” [Hadits riwayat Al-Bukhari (1), Muslim (1907), At-Tirmidzi (1647), An-Nasa’i (75), Abu Dawud (2201), Ibnu Majah (4227) dan Ahmad (1/43)]
Hadits ini dengan sifatnya yang umum mencakup pula khutbah Jumat karena khutbah Jumat itu salah satu bentuk ibadah. [Di antara ulama yang beristidlal dengan hadits ini adalah Al-Buhuti di dalam Kasyaful Qina’ (2/33)]
- Berdasarkan qiyas terhadap shalat.
Bahwa khutbah dan shalat itu keduanya adalah fardhu yang di dalamnya disyaratkan kesucian (thaharah), menutup aurat dan muwalah (berkesinambungan). [Mughni Al-Muhtaj 1/288]
- Dalil pendapat kedua
Bahwa rancangan khutbah itu adalah dzikir-dzikir, amar ma’ruf, nahyi munkar, doa, membaca Al-quran dan tidak disyaratkan niat dalam hal-hal seperti itu karena secara tampilan, khutbah itu istimewa dan pada hakikatnya ia ditujukan kepada Allah Ta’ala. Maka tidak butuh kepada niat yang mengarahkannya kepada Allah. [Mughni Al-Muhtaj 1/288]
- Tarjih Tentang Syarat Niat dalam khutbah jum’at
Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini – wallahu a’lam bish-shawab – adalah pendapat pertama yang menyatakan disyaratkannya niat untuk khutbah Jumat karena hadits Umar radhiyallahu ‘anhu yang mereka jadikan dalil itu bersifat umum.
2. Kehadiran Sejumlah Orang
Yakni, kehadiran sejumlah orang yang Dengan Jumlah Tersebut Shalat Jumat Itu Bisa Dilaksanakan.
Hal pertama yang perlu diketahui sebelum membahas tentang status syarat kedua ini adalah tentang pendapat para ahli fikih tentang jumlah orang yang dengan mereka itulah shalat Jumat bisa dilaksanakan.
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang jumlah minimal orang yang hadir untuk bisa melaksanakan shalat Jumat. Namun mereka bersepakat bahwa shalat Jumat itu disyaratkan adanya jamaah.
Para ahli fikih terbagi ke dalam tiga pendapat:
- Pertama, shalat Jumat dilaksanakan dengan tiga orang.
Ini pendapat ulama madzhab Hanafi. Ini satu riwayat dari Imam Ahmad dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memilih pendapat ini.
- Kedua, shalat Jumat tidak boleh dilaksanakan kecuali bersama 40 orang.
Ini pendapat ulama madzhab Syafi’i. Ini merupakan satu riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad dan madzhab para sahabatnya dan mayoritas mereka berpendapat seperti ini.
- Ketiga, shalat Jumat tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan jumlah orang yang bisa menghuni sebuah kampung.
Shalat Jumat tidak boleh dilaksanakan dengan tiga orang, empat orang dan seterusnya. Ini pendapat yang masyhur menurut madzhab Maliki.
Ini bukan tujuan utama pembahasan namun hanya pengantar saja. Menurut Syaikh Dr. Abdul Azis Al-Hujailan pendapat yang kuat adalah pendapat pertama. Wallahu a’lam.
Para fuqaha berselisih pendapat tentang persyaratan kehadiran sejumlah orang untuk bisa terlaksananya shalat Jumat bagi khutbah Jumat. Ada dua pendapat:
- Pendapat pertama, disyaratkan hadirnya sejumlah orang untuk bisa terlaksananya shalat jumat bagi khutbah Jumat.
Ini merupakan pendapat ulama Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
- Pendapat kedua, tidak disyaratkan hadirnya sejumlah orang untuk bisa terlaksananya shalat jumat bagi khutbah Jumat.
Pendapat ini disandarkan kepada Imam Abu Hanifah.
- Dalil-dalil
- Dalil pendapat pertama
Hadits Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
[Hadits riwayat al-Bukhari (605), Muslim (674), At-Tirmidzi (205), An-nasa’i (635), Ibnu Majah (979), Ahmad (5/53) dan Ad-Darimi (1253)]
Sisi pendalilannya (wajhud dilalah) bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk shalat sebagaimana beliau ﷺ shalat dan tidak berkhutbah sendirian. Beliau berkhutbah di hadapan sejumlah orang yang dengan mereka shalat Jumat itu dilaksanakan.
Dalil berikutnya adalah dalil aqli, yaitu:
- Tujuan dari khutbah Jumat adalah memberikan nasehat dan peringatan. Hal itu tidak akan tercapai bila khatib berkhutbah sendiri.
- Khutbah adalah dzikir yang menjadi syarat sah shalat Jumat dan pelaksanaannya. Maka salah satu syaratnya mestinya adalah berkumpulnya sejumlah orang sebagaimana takbiratul ihram.
- Dalil pendapat kedua
Dalil pendapat kedua adalah bahwa khutbah itu dzikir yang mendahului shalat maka tidak disyaratkan baginya jumlah orang tertentu, sebagaimana adzan.
- Tarjih Syarat Minimal Khutbah Jum’at
Setelah mencermati dalil-dalil dari masing-masing pendapat dalam masalah ini, jelas bahwa semua pendapat tersebut merupakan ajang diskusi sebagaimana telah dijelaskan (kami tidak tulis munaqasyah (diskusi) tentang dalil-dalil tersebut untuk meringkas tulisan, pent).
Akan tetapi yang nampak jelas bagi saya (Syaikh Dr. Abdul Azis Al-Hujailan) – wallahu a’lam bish shawab- adalah wajib hadirnya sekelompok orang yang bisa menjadi sarana untuk mewujudkan tujuan khutbah berupa nasehat dan peringatan. Namun tidak tidak wajib lengkapnya jumlah orang yang dengan jumlah tersebut shalat Jumat bisa terlaksana.
3. Sudah Masuk Waktu Shalat Jumat.
Para ulama dari empat madzhab berpendapat disyaratkan khutbah Jumat itu dilakukan setelah masuknya waktu shalat Jumat.
Bila khutbah Jumat itu – atau sebagian dari Khutbah tersebut- dilakukan sebelum masuk waktu Jumat, maka tidak sah.
Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syaf’i dan Hanbali dan juga Ibnu Hazm. Berdasarkan hal itu, maka perlu ada perincian pendapat tentang awal waktu shalat Jumat dan perbedaan pendapat para fuqaha’ di dalamnya sehingga persoalannya menjadi jelas.
Para fuqaha’ terbagi menjadi tiga pendapat dalam masalah awal waktu shalat Jumat:
- Pendapat pertama, waktu shalat Jumat dimulai setelah tergelincirnya matahari sebagaimana waktu shalat zhuhur.
Ini merupakan pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Imam Ahmad dalam satu riwayat dari beliau dan pendapat Ibnu Hazm.
- Pendapat kedua, waktu shalat Jumat dimulai sejak meningginya matahari setinggi tombak.
Ini pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Ini merupakan madzhab para sahabat Imam Ahmad dan mayoritas mereka berpegang dengan pendapat ini.
- Pendapat ketiga, waktu shalat Jumat dimulai pada waktu keenam sebelum tergelincirnya matahari. Maksudnya adalah pada bagian keenam dari waktu antara sejak terbitnya matahari hingga matahari tergelincir (zawal).
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam sebuah riwayat dari beliau dan sebagian dari sahabatnya memilih pendapat ini. Dalil-dalil nya adalah:
- Dalil pendapat pertama
- Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ dahulu shalat Jumat ketika matahari sudah condong (ke barat).
[Hadits riwayat Al-Bukhari (862), At-Tirmidzi (503), Abu Dawud (1084) dan Ahmad (3/228)]
- Hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu dia berkata,’Kami dahulu shalat Jumat bersama Rasulullah ﷺ bila matahari sudah tergelincir.’
[Hadits riwayat Al-Bukhari (3935), Muslim (860), An-Nasai (1391), Abu Dawud (1085), Ibnu Majah (1100), Ahmad (4/46), dan Ad-Darimi (1546)]
Kedua hadits tersebut dilalahnya (penunjukkan dalilnya) sudah jelas.
- Hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata,’Dahulu orang-orang melayani diri mereka sendiri. Mereka itu bila berangkat untuk shalat Jumat, mereka berangkat dalam keadaan seperti itu (yaitu masih menggunakan pakaian yang mereka pakai beraktifitas sejak pagi, pent). Maka dikatakanlah kepada mereka,”Andaikan saja kalian telah mandi terlebih dahulu.” [Hadits riwayat Al-Bukhari di dalam Shahihnya (1/217) secara mu’allaq dengan sighah jazm]
Sisi pendalilannya, bahwa yang dimaksud dengan berangkat dalam hadits tersebut adalah dilakukan setelah zawal (tergelincirnya matahari saat masuk waktu shalat zhuhur, pent).
Dalil atas hal tersebut adalah orang-orang tersebut masih dalam keadaan berkeringat, berdebu dan sebagainya.
Hal ini karena terpapar teriknya panas mentari di waktu kedatangan mereka dari al-‘awali (tempat-tempat tertinggi di tanah-tanah Madinah. Jarak terdekatnya adalah 4 mil dari Madinah dan jarak terjauhnya adalah 8 mil dari arah Nejed, pent). Hal itu tidak terjadi kecuali setelah tergelincirnya matahari.
- Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,”Rasulullah ﷺ itu apabila matahari telah tergelincir, melaksanakan shalat Jumat. Maka kami kembali dan kami tidak mendapati bayangan yang bisa dipakai untuk berteduh.”
[Disebutkan oleh Al-Haitsami di dalam Majma’ Az-Zawaid 2/ 184, dia berkata,”Di dalam sanadnya ada Yahya bin sulaiman dan Ibnu Khurasy menganggapnya lemah]
- Atsar sahabat Abu Bakar, diriwayatkan bahwa beliau radhiyallahu ‘anhu shalat Jumat bila matahari telah tergelincir.
[Disebutkan oleh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari 2/387. Ibnu Hajar berkata,”Isnadnya kuat.”]
- Atsar shahabat yang diriwayatkan dari Umar bin khathab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau shalat Jumat jika matahari telah tergelincir.
[Hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahihnya (1/217)]
- Atsar shahabat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau shalat Jumat setelah matahari tergelincir.
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya (2/108) dan Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari (2/387) mengatakan,”Isnadnya Shahih.”]
- Atsar shahabat yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir bahwa beliau shalat Jumat setelah matahari tergelincir.
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya 2/108 dan Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari (2/387) mengatakan,”Isnadnya Shahih.”]
- Atsar shahabat yang diriwayatkan dari Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhu bahwa dia shalat Jumat jika matahari sudah tergelincir.
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya 2/108 dan Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari (2/387) mengatakan,”Isnadnya Shahih.”]
- Dengan dalil aqli, sesungguhnya shalat Jumat itu adalah ganti dari shalat Zhuhur. Pengganti itu hukumnya sama dengan yang diganti. [Lihat: Minhajuth Thalibin 1/116, dan Hasyiyah Qalyubi 1/116]
- Dalil pendapat kedua
Dalil-dalil dari pendapat kedua adalah sebagai berikut:
- Hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu dia berkata,”Kami shalat bersama Rasulullah ﷺ kemudian kami pulang dan tidak ada bayangan di dinding yang bisa dipakai berteduh.” [Hadits riwayat Al-Bukhari (3935), Muslim (860), An-nasa’i (1391), Abu Dawud (1085), Ibnu Majah (1100), Ahmad (4/46) dan Ad-Darimi (1546)]
Sisi pendalilannya, hadits tersebut menunjukkan bahwa shalat mereka dilakukan sebelum zawal karena kalau setelah zawal, ketika mereka pulang pasti ada bayangan pada dinding yang bisa dipakai untuk berteduh. [Lihat: Nailul Authar 3/361]
- Hadits riwayat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,”Dahulu Rasulullah ﷺ shalat Jumat kemudian pergi menuju onta-onta kami. Kemudian kami istirahatkan onta-onta tersebut ketika matahari telah tergelincir.”
[Hadits riwayat Muslim dalam Shahihnya (2/588) hadits no. 858.]
Sisi pendalilannya, Jabir radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa mereka shalat Jumat kemudian pergi ke onta-onta mereka lalu mengistirahatkan onta-onta tersebut saat zawal. Maka hal ini menunjukkan bahwa mereka shalat sebelum zawal.[Lihat: Nailul Authar 3/261]
- Hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu dia berkata,”Kami tidak tidur siang (qailulah) dan tidak pula makan siang kecuali setelah shalat Jumat pada masa Rasulullah ﷺ.”
[Hadits riwayat al-Bukhari (897), Muslim (859), At-Tirmidzi (525), Ibnu Majah (1099)]
Sisi pendalilannya, bahwa makan siang dan qailulah itu waktunya adalah sebelum zawal. Hadits tersebut menunjukkan bahwa mereka dahulu shalat Jumat sebelum makan siang dan tidur siang.
- Dalil pendapat ketiga
Pendapat ketiga berdalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,”Siapa yang mandi Jumat dengan mandi janabah kemudian berangkat (ke masjid untuk shalat Jumat) maka seakan dia telah berkurban dengan seekor unta.
Siapa yang datang pada waktu kedua maka seolah dia berkurban seekor sapi. Siapa yang datang pada waktu ketiga maka seolah dia berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Siapa yang datang pada waktu keempat maka seolah dia berkurban dengan seekor ayam.
Dan siapa yang datang pada waktu kelima maka seolah dia berkurban dengan sebutir telur. Dan bila imam sudah keluar (untuk menyampaikan khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah).”
[Hadits riwayat Al-Bukhari no. 841, Muslim no. 850, At-tirmidzi (499), An-Nasa’i 1388, Abu Dawud (351), Ibnu Majah (1092), Ahmad (2/460) dan Ad-Darimi (1543)]
Sisi pendalilan, hadits tersebut menunjukkan bahwa permulaan waktu shalat Jumat dimulai pada waktu keenam, karena dengan habisnya waktu kelima. imam masuk dan ini sebelum zawal karena waktu zawal itu tidak tiba kecuali setelah sempurnanya waktu keenam.
- Tarjih tentang syarat masuk waktu sholat
Pendapat yang nampak kuat – wallahu a’lam bish shawab – dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena kuatnya dalil-dalil mereka dan lemahnya dalil-dalil yang menyelisihinya dari sisi dilalah-nya dan sebagiannya dari sisi tsubutiyah-nya.
Selain itu pendapat pertama ini lebih hati-hati khususnya bagi para wanita, karena mereka terkadang melakukan shalat saat mendengar adzan sehingga shalat mereka dilakukan sebelum masuk waktu zhuhur.
Namun bila jika dilakukan di sebagian kesempatan pada waktu kelima atau keenam maka tidak mengapa, terutama saat ada keperluan karena para ulama yang berpegang pada pendapat ketiga beristidlal dengannya.
Baca juga: Pembukaan Khutbah Jumat Latin
4. Dilakukan Sebelum Shalat
Para ulama empat madzhab berpendapat bahwa khutbah Jumat didahulukan atas shalat Jumat merupakan salah satu syarat sahnya khutbah. Bila khutbah ditunda setelah shalat maka khutbah tersebut tidak sah.
Di dalam kitab Al-Inshaf disebutkan penjelasan tidak adanya perselisihan pendapat dalam masalah ini menurut para ulama madzhab Hanbali: “Disyaratkan mendahulukan keduanya [yakni dua khutbah] dari pada shalat tanpa ada perbedaan pendapat.” [Al-Inshaf: 2/389]
Bahkan di dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan: “…berdasarkan ijma’ kecuali orang yang menyendiri dengan pendapatnya.’ [Mughni al-Muhtaj 1/285]
- Dalil-dalil
- Hadits Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
[Hadits riwayat al-Bukhari (605), Muslim (674), At-Tirmidzi (205), An-nasa’i (635), Ibnu Majah (979), Ahmad (5/53) dan Ad-Darimi (1253)]
Sisi pendalilannya, bahwa Nabi ﷺ telah memerintahkan shalat sebagaimana beliau melakukan shalat. Beliau ﷺ melakukan khutbah sebelum shalat Jumat maka wajib untuk melakukan sebagaimana beliau melakukannya sebagai bentuk meneladani beliau.
Di dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan: “Shalat (Jumat) Nabi ﷺ telah tetap dilakukan setelah dua khutbah.” [Al-majmu’ 4/514]
- Dalil aqli, khutbah adalah syarat sahnya shalat Jumat. Syarat itu tidak diakhirkan dari yang menjadi tujuan persyaratan namun disyaratkan mendahuluinya.
[Lihat Bada’iush Shanai’ 1/262; Majmu’ al-anhar 1/166; Al-Majmu’ 4/513-514; Mughnil Muhtaj 1/285; Al-Mubdi’ 2/157; Kasysyaful Qina’ 2/31]
Namun hal ini tidak harus demikian di setiap keadaan. Kadang-kadang syarat itu mengiringi yang disyaratkan.
- Selain itu, shalat Jumat dilakukan secara berjamaah karena diakhirkannya shalat Jumat pada hari itu dari pada khutbah tujuannya adalah agar orang-orang yang terlambat itu bisa mendapatkan shalat Jumat.
[Lihat Al-Majmu’ 4/514, Mughnil Muhtaj 1/285; Al-Mubdi’ 2/157, Kasysyaful Qina’ 2/31]
5. Dilakukan Dengan Berdiri
Para fuqaha’ berbeda pendapat tentang persyaratan berdiri bagi khatib ketika berkhutbah. Ada tiga pendapat dalam hal ini:
- Pendapat pertama, bahwa berdirinya khatib saat berkhutbah merupakan syarat khutbah bila memiliki kemampuan untuk itu.
Ini pendapat yang benar dan masyhur di kalangan madzhab Syafi’i. Satu riwayat dari Imam Ahmad menyatakan seperti ini dan sebagian sahabatnya memilih pendapat ini.
Di dalam Al-Jami’ Li-Ahkaml Quran disebutkan,”Jumhur fuqaha’ dan para imam ulama berpegang pada pendapat ini.” [Al-Jami’ li-ahkamil quran, Al-Qurthubi 18/114]
An-Nawawi berkata,”Ibnu Abdil Barr menceritakan adanya Ijma’ ulama bahwa khutbah itu tidak dilakukan kecuali dengan berdiri bagi orang yang mampu melakukannya.” [Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim 6/150]
Namun klaim ini – yaitu klaim adanya ijma’ – tertolak dengan adanya pendapat para ulama yang kedua berikut ini.
- Pendapat kedua, bahwa berdirinya khatib saat berkhutbah itu sunnah.
Ini pendapat madzhab Hanafi dan sebagian Malikiyah. Ini juga satu sisi pendapat madzhab Syafi’i, akan tetapi di dalam al-Majmu’ disebutkan bahwa kisah tentang adanya ijma’ ini demikian :
”Klaim ini syadz (aneh), lemah atau bathil.” [Al-Majmu’ 4/514]
Pendapat kedua ini adalah sebuah riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad dan pendapat yang shahih menurut madzhab sahabat-sahabat Imam Ahmad dan mayoritas dari mereka berpendapat seperti ini.
[Lihat : Al-Hidayah li Abi Al-Khathab 1/52; At-Tamam 1/223; Syarh Az-Zarkasyi 2/174; Al-Mughni 123/171; Al-Furu’ 2/119; Al-Muharrar 1/151; Al-Inshaf 2/397; dan Al-Mubdi’ 2/162]
- Pendapat ketiga, bahwa berdirinya khatib saat berkhutbah itu wajib.
Jika khatib berkhutbah sambil duduk meskipun memiliki kemampuan untuk berdiri itu berarti dia telah berbuat keburukan, namun khutbahnya sah. Inilah pendapat mayoritas ulama madzhab Maliki.
[Lihat: Al-Isyraf 1/133; Mawahibul Jalil wat Tajul Iklil bihamisyihi 2/166, Hasyiyah Ad Dasuqi 1/379]
- Dalil-dalil
- Dalil pendapat pertama
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا رَأَوْا۟ تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا ۚ
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah).” [al-Jumu’ah: 11]
Sisi pendalilannya, Allah Ta’ala memberi kabar bahwa Nabi ﷺ dahulu berkhutbah dengan berdiri. Allah telah berfirman:
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu..” [Al Ahzab: 21]
dan juga berfirman:
فَـَٔامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِ ٱلنَّبِىِّ ٱلْأُمِّىِّ ٱلَّذِى يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَكَلِمَٰتِهِۦ وَٱتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
”Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” [Al-A’raf : 158 ]
Allah juga berfirman:
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ
”Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” [al-Hasyr: 7]
Dan Rasulullah ﷺ bersabda,”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
[Hadits riwayat al-Bukhari (605), Muslim (674), At-Tirmidzi (205), An-nasa’i (635), Ibnu Majah (979), Ahmad (5/53) dan Ad-Darimi (1253)]
Dalil berikutnya adalah hadits riwayat Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,”Dahulu Nabi ﷺ berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk kemudian bangun dan berkhutbah dengan berdiri. Siapa yang berkata bahwa Nabi ﷺ berkhutbah dalam keadaan duduk maka sungguh dia telah berdusta. Sungguh aku telah shalat bersama Nabi ﷺ lebih dari dua ribu (2000) kali shalat.”
[Hadits riwayat Muslim (862); At-Tirmidzi (507); An-Nasa’i (1417), Abu Dawud (1093), Ibnu Majah (1106), Ahmad (5/100), Ad-Darimi (1559)]
An-Nawawi berkata,”Dalam riwayat ini terdapat dalil bagi madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama bahwa khutbah Jumat itu tidak sah bagi orang yang mampu untuk berdiri kecuali dilakukan dengan berdiri dalam dua khutbah.” [Syarh An-Nawawi ‘ala shahih Muslim 6/149]
Kemudian An-Nawawi berkata mengenai perkataanya: “dua ribu shalat” yang dimaksud adalah shalat lima waktu bukan shalat Jumat.”
[Syarh An-Nawawi ‘ala shahih Muslim 6/150]
Tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ terus menerus melakukan khutbah dalam keadaan berdiri.
Hadits lain adalah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,”Nabi ﷺ dahulu berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk lalu berdiri sebagaimana kalian lakukan sekarang ini.”
[Hadits riwayat Al-Bukhari (878), Muslim (861), At-Tirmidzi (506), an-nasa’i (1416), Abu Dawud (1092) , Ahmad (98/2)]
Hadits lainnya adalah yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، كانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَومَ الجُمُعَةِ، فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنَ الشَّامِ
”Bahwa Nabi ﷺ dahulu berkhutbah dengan berdiri pada hari Jumat. Tiba-tiba, datanglah kafilah dagang dari Syam… ” [Hadits riwayat Al-Bukhari (894), Muslim (863), At-Tirmidzi (3311), Ahmad (3/370)]
Dalam sebuah lafazh:
بيْنَا النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَومَ الجُمُعَةِ، إذْ قَدِمَتْ عِيرٌ إلى المَدِينَةِ
”Ketika Nabi ﷺ berdiri berkhutbah pada hari Jumat, lalu datanglah kafilah unta (membawa dagangan) ke Madinah…”[Hadits riwayat Al-Bukhari (894), Muslim (863), At-Tirmidzi (3311), Ahmad (3/370)]
Sisi pendalilan dari dua hadits ini, disebutkan di dalam kitab aT-Tamaam setelah beristidlal dengan kedua hadits tersebut,”Perbuatan Nabi ﷺ jika terkait dengan qarinahii–nya maka wajib untuk diikuti berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَٱتَّبِعُوهُ “dan Ikutlah dia” [Al-A’raf: 158].
[At-Tamaam 1/ 233-234]
Penulisnya tidak menjelaskan qarinahnya. Kemungkinan, terus menerusnya Nabi ﷺ berkhutbah dalam keadaan berdiri yang ditunjukkan oleh hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu menjadi qarinah bersama apa yang telah dijelaskan sebelumnya.
Dalil berikutnya adalah apa yang disampaikan oleh Thawus bin Kaisan al Yamani, dia berkata,”11 Khutbah Rasulullah ﷺ, dengan berdiri, Abu Bakar juga dengan berdiri, Umar demikian juga, Utsman juga, dan yang pertama kali duduk di atas mimbar adalah Muawiyah bin Abi Sufyan.” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya (2/112)]
Dalam riwayat ini terdapat dilalah atas terus menerusnya Nabi ﷺ dan para khalifahnya dalam hal berdiri saat khutbah. Namun, riwayat ini mursal iiisebagaimana jelas terlihat karena Thawus adalah Tabi’i.
Dalil lainnya, diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia masuk ke masjid dan Abdurrahman bin Ummul Hakam sedang berkhutbah dalam keadaan duduk. Maka dia berkata,”Kalian lihatlah kepada orang buruk yang berkhutbah dengan duduk. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا رَأَوْا۟ تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا
”Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).” [Al-Jumu’ah: 11]
Dalam sebuah riwayat, “Aku tidak pernah sekalipun melihat seperti hari ini, seorang imam memimpin kaum muslimin berkhutbah dalam keadaan duduk.” Dia mengatakan hal itu dua kali. [Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Hajar di dalam al Fath 2/104]
Terakhir adalah dalil aqli, yaitu bahwa khutbah merupakan salah satu dari dua fardhu dalam Jumat. Maka wajib ada berdiri dan duduk dalam khutbah, sebagaimana shalat. [Lihat: Al-Muhadzdzab ma’al Majmu’ 4/514]
- Dalil pendapat kedua
Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah..” [Al-Jumu’ah: 9]
Sisi pendalilannya, Allah Ta’ala menyebutkan dzikir secara umum dalam ayat tersebut dan tidak membatasinya dengan keadaan berdiri. Dan tujuan dzikir bisa terwujud tanpa berdiri. Maka hal ini menunjukkan atas tidak disyaratkannya berdiri saat berkhutbah. [Lihat: Syarh Az-Zarkasyi ‘ala al- Khurqi 2/174]
Dalil berikutnya adalah sebuah hadits yang menyebutkan bahwa sejumlah pria mendatangi Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu. Mereka berdebat tentang bahan kayu mimbar Nabi ﷺ . Lalu mereka bertanya kepadanya tentang hal itu.
Lantas Sahal berkata,” Demi Allah saya benar-benar tahu jenis kayu mimbar itu. Sungguh aku melihatnya pertama kali diletakkan, dan hari pertama Rasulullah ﷺ duduk di atas mimbar itu. Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepada fulanah – wanita yang namanya disebut oleh Sahl- Beliau bersabda,” Suruhlah anakmu yang berprofesi tukang kayu itu agar membuatkan aku sebuah tempat di mana aku duduk di atasnya saat aku berbicara di hadapan orang.”
Lantas wanita itu memerintah anaknya dan dia menggarapnya dari kayu hutan. Kemudian dia bawa mimbar itu kepada ibunya. Lantas wanita itu mengirimnya kepada Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ menyuruh meletakkannya di tempat ini.
Kemudian aku melihat Rasulullah ﷺ shalat di atas mimbar tersebut sambil membaca takbir dan beliau di atasnya dan kemudian ruku’ dan beliau di atasnya. Lalu beliau turun dengan cara berjalan mundur, lalu melakukan sujud di dasar mimbar.
Kemudian beliau kembali. Ketika beliau selesai shalat, beliau menghadap ke arah para shahabat dan bersabda,” Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian mengikuti aku dan kalian belajar tentang shalatku.”
[Hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Jumuah, Bab Khutbah ‘alal Minbar 1/220]
Bukti dalam hadits tersebut adalah sabda beliau ﷺ ,” Aku duduk di atasnya saat aku berbicara di hadapan orang.” Hadits tersebut dilalahnya (penunjukkannya) sangat jelas menurut pendapat mereka.
Hadits lainnya adalah yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,”Sesungguhnya Rasulullah ﷺ suatu hari duduk di atas mimbar dan kami duduk di sekelilingnya.”
[Hadits riwayat Al-Bukhari (880), Muslim (1052), An-nasa’i (2581), Ibnu Majah (3995) dan Ahmad (3/21)]
Hadits ini dilalahnya jelas menurut pendapat mereka.
Dalil selanjutnya adalah atsar shahabat Nabi ﷺ. Diriwayatkan dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau dahulu berkhutbah dengan duduk.
[As-Sarkhasi berdalil dengan atsar ini di dalam Al-Mabsuth 2/26 dan Al-kasani di dalam Badai’ush shanai’ 1/263. Dikeluarkan oleh Abdurrazaq di dalam Mushannaf-nya 3/188-199, atsar no. 5262 dan 5266. Hal itu saat Utsman sudah lanjut usia dan tubuhnya bergetar karena usia tua tersebut.]
Atsar berikutnya adalah yang diriwayatkan dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau dahulu berkhutbah dalam keadaan duduk.
- Dalil pendapat ketiga
Yang nampak, mereka berdalil atas wajibnya khutbah dengan berdiri dengan dalil-dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat dengan pendapat pertama.
Adapun sahnya khutbah ketika tidak berdiri, padahal tidak ada udzurnya maka mereka berdalil dengan hal-hal berikut:
- Bahwa khutbah itu dzikir yang mendahului shalat dalam rangka shalat tersebut. Maka, berdiri tidak menjadi syarat sahnya dzikir sebagaimana adzan dan iqamah. [Lihat : Al-Isyraf 1/133]
- Yang menjadi tujuan dari berdiri adalah agar manusia menyaksikan sang khatib dan membuat mereka bisa mendengarkan khutbah. Maka tidak ada pengaruhnya bila tidak berdiri, misalnya dengan naik ke atas mimbar. [Lihat: Al-Isyraf 1/133]
- Tarjih
Setelah memaparkan berbagai pendapat dalam masalah ini berserta dalil-dalil dan diskusi yang ada tentang masalah tersebut jelaslah bahwa dalil-dalil yang ada adalah dalil fi’liyah (berupa perbuatan) secara umum. Akan tetapi dalil-dalil tersebut menunjukkan kepada terus menerusnya perbuatan itu dilakukan, bukan hanya oleh Nabi ﷺ bahkan juga oleh para khalifah setelahnya.
Sampai-sampai terdapat pengingkaran yang keras terhadap khatib yang duduk. Maka pendapat yang nampak kuat dari pendapat-pendapat yang ada adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa berdirinya khatib saat berkhutbah adalah syarat khutbah bila ada kemampuan untuk melakukannya.
6. Disampaikan Dengan Suara Keras
Para Fuqaha berselisih pendapat dalam mempersyaratkan penyampaian dengan suara keras oleh khatib saat khutbah. Ada dua pendapat dalam hal ini:
- Pendapat pertama, disyaratkan sang khatib menyampaikan dengan suara keras (jahr) saat khutbah sehingga para jamaalah dalam jumlah yang mu’tabar (diakui) bisa mendengarnya bila tidak ada halangan.
Ini pendapat madzhab Maliki dan merupakan yang shahih menurut Madzhab Syafi’i . Para ulama madzhab Hanbali juga berpendapat demikian.
- Khutbah tidak disyaratkan dengan suara keras (jahr). Andaikan berkhutbah dengan suara yang sangat pelan (sirr) maka itu boleh.
Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan satu sisi pendapat dari Madzhab Syafi’i namun tentang hal ini An-Nawawi berkata,”Ini keliru.”[Lihat: Raudhatuth Thalibin 2/27 dan Al-Majmu’ 4/524]
- Dalil-dalil
- Dalil pendapat pertama
Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ
”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” [Al-Jumu’ah: 9]
Sisi pendalilannya, bahwa Allah Ta’ala memerintahkan untuk bergegas menuju dzikir kepada-Nya. Dan masuk ke dalam kandungan dzikir-kepada-Nya adalah khutbah sebagaimana telah dijelaskan.
Allah memerintah mereka agar mendengarkan, mengambil pelajaran dan mereka menjadi teringat kembali. Hal ini tidak akan terjadi kecuali bila khutbah dengan suara keras. Maka hal ini menujukkan bersuara keras itu diperintahkan sehingga wajib hukumnya atas khatib.
Dalil berikutnya, Allah berfirman:
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ
”Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).” [Al-Jumu’ah: 11]
Sisi pendalilannya, bahwa Allah Ta’ala memperingatkan mereka karena meninggalkan khutbah dan berhamburan menuju dagangan. Hal itu menunjukkan wajibnya mendengarkan khutbah bagi orang yang menghadirinya dan tidak berpaling darinya tanpa ada udzur.
Hal itu secara tersirat mengandung perintah untuk berkhutbah dengan suara keras. Sementara hukum asal dari perintah itu menunjukkan wajib.
Dalil berikutnya, hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,”Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jumat,”Diamlah.” Sementara sang imam sedang berkhutbah maka kamu sudah melakukan hal sia-sia.”
[Hadits al-Bukhari dalam Shahih-nya 1/224 dan Muslim dalam Shahih-nya 2/583 hadits no. 681.]
Sisi pendalilannya, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk diam saat ada khutbah dan mengharamkan mengucapkan salam saat ada khutbah. Hal ini tidak akan ada faedahnya kecuali jika sang imam bersuara keras saat khutbah. Hal itu berkonsekuensi wajibnya bersuara keras saat khutbah.
Kemudian berdasarkan dalil aqli, bahwa maksud dari khutbah adalah menasehati manusia dan memperingatkan mereka. Hal ini tidak akan terwujud kecuali dengan bersuara keras saat khutbah. Hal itu menunjukkan disyaratkannya bersuara keras dalam khutbah.
[Lihat: Mughnil Muhtaj 1/387 dan Kasysyaful Qina’ 2/33]
- Dalil pendapat kedua
Belum saya ketahui dalil pendapat kedua. Namun kemungkinan mereka berdalil bahwa hadits-hadits yang ada itu hanyalah berupa perbuatan. Dan perbuatan semata itu tidak menunjukkan kepada wajibnya hal itu, namun hanya menunjukkan hukumnya dianjurkan.
- Tarjih
Pendapat yang nampak kuat dalam masalah ini – wallahu a’lam bish shawab – adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa penyampaian khutbah dengan suara keras adalah syarat bagi sahnya khutbah tersebut, karena kuatnya dalil-dalil yang mereka gunakan.
Selain itu, khutbah adalah wajib dan syarat bagi sahnya shalat Jumat sebagaimana telah dijelaskan, sementara bersuara keras itu adalah sarana untuk melaksanakan khutbah dan mewujudkan tujuan dari khutbah tersebut. Sesuatu yang menjadi satu-satunya sarana terlaksananya sebuah kewajiban maka hukumnya juga wajib.
7. Khutbah Dalam Bahasa Arab
Para fuqaha’ telah sepakat bahwa khutbah itu lebih utama bila disampikan dengan bahasa Arab. Namun mereka berselisih pendapat dalam menjadikan bahasa Arab sebagai sebuah syarat dengan perkecualian bacaan Al Quran dalam khutbah menurut ulama yang berpendapat bahwa bacaan al-Quran dalam khutbah itu adalah rukun.
Ada tiga pendapat dalam hal ini:
- Pendapat pertama, khutbah disyaratkan dengan bahasa Arab bagi yang mampu melakukannya kecuali jika para pendengar seluruhnya tidak mengetahui bahasa Arab. Bila demikian keadaannya, maka khatib berkhutbah dengan bahasa mereka.
Ini pendapat yang shahih menurut ulama madzhab Syafi’i dan sebagian ulama Hanbali juga berpendapat demikian.
- Pendapat kedua, khutbah disyaratkan dengan bahasa Arab bagi yang mampu melakukannya meskipun para pendengarnya tidak mengetahui bahasa Arab.
Ini merupakan pendapat Madzhab Maliki dan pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanbali.
- Pendapat ketiga, dianjurkan khutbah dengan bahasa Arab.
Ini pendapat yang zahir dari madzhab Hanafi yang secara umum membolehkan khutbah tanpa bahasa Arab. Ini juga satu sisi pendapat menurut madzhab Syafi’i.
- Dalil-dalil
- Dalil pendapat pertama
Mereka berdalil atas tidak bolehnya khatib berkhutbah dengan selain bahasa Arab padahal dia memiliki kemampuan, dengan dalil-dalil berikut:
Qiyas dengan bacaan al-Quran, sebagaimana bacaan al-Quran itu tidak sah kecuali dengan bahasa Arab maka demikian pula dengan khutbah Jumat. [Lihat: Al-Furu’ 2/113; Al-Mubdi’ 2/159; dan Kasysyaful Qinaa’ 2/34]
Dan berdalil atas kebolehan untuk berkhutbah dengan selain bahasa Arab bila tidak memiliki kemampuan bahasa Arab dengan dalil berikut:
“Tujuan khutbah adalah untuk memberikan nasehat (wejangan) dan peringatan. Tujuan tersebut bisa terwujud dengan selain bahasa Arab.” [Lihat : Kasysyaful Qina’ 2/34]
- Dalil pendapat kedua
Mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut:
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
[Hadits riwayat al-Bukhari (605), Muslim (674), At-Tirmidzi (205), An-nasa’i (635), Ibnu Majah (979), Ahmad (5/53) dan Ad-Darimi (1253)]
Sisi pendalilannya, bahwa Nabi ﷺ telah memerintahkan shalat sebagaimana beliau shalat. Beliau berkhutbah dengan bahasa Arab, maka kita wajib melakukan khutbah sebagaimana beliau melakukannya.
Dalil kedua dari atsar, bahwa para ulama Salaf dan Khalaf berkhutbah dengan bahasa Arab , maka wajib mengikuti mereka dalam hal tersebut. [Lihat Mughnil Muhtaj 1/286]
Dalil berikutnya adalah dalil aqli, bahwa khutbah itu dzikir yang diwajibkan maka disyaratkan menggunakan bahasa Arab dalam khutbah sebagaimana tasyahud dan takbiratul Ihram. [Lihat: Al-Majmu’ 4/521-522, dan Mughnil Muhtaj 1/286]
- Dalil pendapat ketiga
Dalil dari pendapat ketiga adalah bahwa tujuan dari khutbah adalah nasehat dan hal itu bisa terwujud dengan semua bahasa. [Lihat: Al-Majmu’ 4/522]
- Tarjih
Yang nampak dalam masalah ini setelah mencermati berbagai pendapat dan dalil-dalilnya – wallahu a’lam bish shawab – pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan disyaratkannya khutbah Jumat dengan bahasa Arab.
Akan tetapi jika seluruh hadirin tidak mengetahui bahasa Arab maka sang Imam setelah menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab kemudian menyampaikan dalam bahasa mereka. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari pendapat pertama dan kedua. Dengan ini telah keluar dari perbedaan pendapat dan menjadi perwujudan dari tujuan khutbah.
Ini merupakan fatwa Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah,iv Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal ifta’ di Kerajaan Saudi Arabia.v Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memilih pendapat pertama.vi
8. Muwaalah (Berkelanjutan Atau Berkesinambungan / Tidak Terpisah-Pisah)
Yang dimaksud dengan muwalah adalah berkelanjutan antara bagian-bagian dari sesuatu. Ketentuan dalam muwalah adalah tidak adanya keterputusan yang lama berdasarkan kebiasaan. Disebutkan di dalam Al-Mughni: “Yang menjadi acuan dalam lama dan pendeknya keterputusan (dalam khutbah) adalah kebiasaan.” [Al-Mughni 3/181]
- Muwalah antara bagian-bagian khutbah
Para fuqaha’ berbeda pendapat dalam hal persayaratan muwalah di antara bagian-bagian khutbah. Ada dua pendapat:
- Pendapat pertama, bahwa muwalah di antara bagian-bagian khutbah adalah syarat khutbah. Bila ada keterputusan yang lama berdasarkan kebiasaan maka wajib untuk dimulai dari permulaan lagi.
Ini pendapat madzhab Maliki dan ini merupakan pendapat yang shahih menurut madzhab Syafi’i dan pendapat yang shahih menurut madzhab Hanbali.
- Muwalah di antara bagian-bagian khutbah bukanlah syarat khutbah. Maka tidak wajib untuk mengulang dari awal meskipun ada keterputusan yang lama.
Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan satu pendapat dalam madzhab Hanbali.
- Dalil-dalil
- Dalil pendapat pertama
Tujuan dari khutbah adalah nasehat, peringatan dan menarik hati. Dengan tidak adanya muwalah, maka tujuan tersebut tidak akan terwujud sesuai target yang dikehendaki karena terputusnya satu bagian pembahasan dari bagian yang lain. [Lihat: Mughnil Muhtaj 1/288]
- Dalil pendapat kedua
Tujuan dari khutbah adalah nasehat dan mengingatkan orang-orang. Hal ini bisa terwujud dengan pemisahan kata-kata dalam khutbah. [Lihat: Mughnil Muhtaj 1/288]
- Tarjih
Pendapat yang nampak kuat dalam masalah ini – wallahu a’lam bish shawab – adalah pendapat pertama yang menyatakan disyaratakannya muwalah di antara bagian-bagian khutbah karena pertimbangan berikut:
- kuatnya dalil aqli dan lemahnya dalil pendapat kedua.
- Khutbah merupakan satu kesatuan dan sesuatu yang merupakan satu kesatuan itu wajib untuk saling berhubungan di antara bagian-bagiannya sebagaimana wudhu dan shalat dan seterusnya.
- Ketiadaan muwalah terkadang menyebabkan banyaknya jumlah khutbah dalam satu Jumat lebih banyak dari apa yang telah dituntunkan, khususnya jika tema-tema khutbah itu berjumlah banyak, sementara yang disyariatkan adalah dua khutbah di hari Jumat.
- Ketiadaan muwalah itu mengakibatkan munculnya rasa jenuh dan bosan pada para pendengarnya.
- Muwalah antara khutbah dan shalat
Para fuqaha’ berselisih pendapat dalam mempersyaratkan muwalah antara khutbah Jumat dan shalat Jumat. Ada dua pendapat:
- Pendapat pertama menyatakan bahwa muwalah antara khutbah Jumat dan shalat Jumat itu merupakan syarat. Sehingga, jika terjadi keterputusan yang lama maka wajib untuk mengulangi khutbah dari permulaan.
Ini merupakan pendapat Madzhab Maliki. Ini merupakan pendapat yang baru (qoul jadid) dari Imam Syafi’i dan pendapat yang shahih menurut para sahabatnya. Ini juga merupakan pendapat yang shahih menurut madzhab Hanbali.
- Pendapat kedua menyatakan bahwa muwalah bukanlah syarat. Maka tidak wajib mengulangi khutbah dari awal meskipun ada keterputusan yang panjang.
Ini merupakan pendapat lama (qoul qadim) dari Imam Syafi’i dan pendapat madzhab Hanbali.
- Dalil-dalil
- Dalil pendapat pertama
Dalil pendapat pertama adalah bahwa khutbah dan shalat Jumat itu keduanya serupa dengan shalat jamaah. Maka tidak boleh ada pemisahan antara khutbah dan shalat Jumat. [Lihat: Al-Fawakih ad-dawani 1/307 dan Mughnil Muhtaj 1/288]
- Dalil pendapat kedua
Untuk pendapat kedua belum saya ketahui dalil-dalil mereka yang ada dalam kitab-kitab mereka.
- Tarjih
Pendapat yang rajih dalam hal ini – wallahu a’lam bish shawab- adalah pendapat pertama yang menyatakan disyaratkan muwalah antara khutbah Jumat dan shalat Jumat berdasarkan dalil yang mereka gunakan.
Juga karena khutbah itu untuk shalat Jumat maka disebut dengan khutbah Jumat. Hal ini menuntut ketersambungan khutbah dengan shalat Jumat. Jika tidak bersambung maka bukan khutbah untuk Jumat.
Demikian tadi keterangan Dr. Abdul Azis bin Muhammad bin Abdullah al-Hujailan yang kami ringkas mengingat panjangnya pembahasan ini dalam kitab aslinya. Semoga pembahasan ini bermanfaat.
Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu karena rahmat Allah semata dan bila ada kesalahan dan penyimpangan maka itu dari kami dan dari setan. Semoga Allah Ta’ala berkenan mengampuni segala dosa dan kesalahan kami.
i Khutbatul Jum’ah wa Ahkamuha Al-Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Abdul Azis bin Muhammad bin Abdullah Al-Hujailan, hal. 34-76 dengan diringkas.
ii Sesuatu yang menyertai sebuah ucapan dan menunjukkan kepadanya.
iii Riwayat hadits yang sanad terakhirnya adalah tabi’in dan tidak ada sahabat nabi ﷺ yang disebutkan dalam mata rantai riwayat tersebut.
iv Fatawa wa rasail Samahatuhu 3/19
v Majalatul Buhuts Al Islamiyyah no. 15. Hal. 84.
vi Lihat: Asy-Syarh Al Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ 5/78
Baca Juga:
– Hukum Khutbah Jum’at Menurut Para Ulama
– Rukun Khutbah Menurut Para Ulama
– Sunnah Dalam Khutbah Shalat Jum’at
– Kriteria Khatib Jum’at
– 50 Panduan Sukses Bagi Khatib
– Tips Memilih Sumber Referensi Khutbah