Bagaimana Bila Ada Tamu Datang Ketika Adzan?

Pernahkah anda mengalami, ada tamu dating ketika adzan? Bagaimana menyikapi hal tersebut? Sudah sama kita ketahui bahwa shalat merupakan salah satu kewajiban paling agung dalam Islam. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.

Dalam pelaksanaannya, shalat wajib itu sangat ditekankan agar dilakukan secara berjamaah di masjid, bahkan sebagian ulama mewajibkannya. Lantas bagaimana bila saat hendak ke masjid ada tamu yang bertandang ke rumah?

Mendatangi seruan adzan bagi orang yang tidak bepergian, atau baru di rumah adalah wajib bagi yang tidak ada udzur. Lantas apakah adanya tamu bisa menjadi udzur yang dibenarkan?

Cara menyikapi tamu datang ketika adzan

Apabila ada tamu datang ketika jam adzan digital berbunyi dan sudah bersiap untuk ke masjid, berikut rincian hukumnya:

1. Bila tamu adalah dari daerah setempat

Bila tamu yang hadir adalah termasuk warga Muslim di daerah setempat, maka hendaknya tuan rumah mengajaknya dengan cara yang santun untuk melaksanakan shalat terlebih dahulu ke masjid.

Setelah shalat selesai, baru kemudian urusan tersebut diselesaikan. Hal ini karena tamu semacam ini memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi panggilan adzan.

Dengan demikian, tidak perlu dipertentangkan antara menghormati tamu dan shalat berjamaah.

Namun bila urusannya sangat darurat dan tidak bisa ditunda lagi dan harus diselesaikan saat itu juga, sebab kalau tidak diselesaikan akan muncul madharat nyata yang besar, maka ini termasuk udzur syar’i.

Cara Menyikapi Tamu yang datang ketika adzan
Sumber: https://arabic.rt.com/

2. Bila tamu musafir dari tempat jauh

Bila tamunya adalah seorang Muslim yang datang dari tempat yang jauh, masuk dalam jarak safar, berarti dia seorang musafir. Bila saat adzan berkumandang datang tamu semacam ini, maka tuan rumah diperbolehkan untuk menyambut tamu tersebut dan meninggalkan shalat di masjid.

Hal ini karena tamu yang datang dari tempat yang jauh itu secara hukum adalah hukum musafir yang menurut sebagian ulama tidak dikenai kewajiban shalat berjamaah di masjid, meski menurut sebagian ulama lainnya dia harus tetap mendatangi masjid bila mendengar seruan adzan.[i]

Tuan rumah tentu lebih tertuntut untuk memberikan penghormatan kepada tamunya berupa mempersilahkan dia untuk masuk ke rumah, menyambutnya dengan hangat, menyediakan makanan dan minuman untuk menghilangkan lapar dan dahaga serta melepas penat dari perjalanan jauh.

Memuliakan tamu memang salah satu kewajiban syariat. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلأخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

”Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya dia memuliakan tamunya.” [Hadits riwayat Al-Bukhari]

Dari hadits ini bisa disimpulkan bahwa salah satu indikator kebaikan iman seseorang kepada Allah dan hari akhir adalah sikap memuliakan tamu yang datang ke rumahnya. Semakin bagus sikapnya kepada tamu maka itu tanda imannya kepada Allah dan hari akhir semakin baik.

Oleh karenanya, tuan rumah bisa melaksanakan shalat berjamaah bersama tamunya tersebut di rumah. Hal ini termasuk udzur yang bisa diterima.[ii]

Sebab, sang tamu benar-benar akan merasa terabaikan saat tuan rumah lebih mendahulukan shalat di masjid sementara dia datang dari jauh. Ini bisa menimbulkan perasaan kurang nyaman pada diri sang sang tamu.

Untuk itu, komitmen yang kuat terhadap satu amalan shaleh yang utama memang harus dibarengi dengan pemahaman yang memadai terhadap aturan hukum syar’i saat mendapati dua kewajiban yang berbenturan.

Tanpa pengetahuan yang benar dan memadai maka akan menimbulkan masalah karena dasar pengamalannya berbasis semangat dan komitmen yang kuat. Padahal perlu ilmu untuk mengkompromikan dua hukum syar’i yang kelihatannya berbenturan.

Itulah hikmah dari perlunya seseorang bertanya kepada ahli ilmu saat menghadapi persoalan hukum dalam agama. Wallahu a’lam.

[i] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/43465/

[ii] Bacalebih lengkapnya: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/167319/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%B1%D9%83-%D8%AD%D8%B6%D9%88%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9%D8%A9-%D9%84%D8%A3%D8%AC%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B6%D9%8A%D9%88%D9%81

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment