Bagaimana Hukum Shalat Tarawih di Masjid? Apakah juga berlaku untuk wanita?

Shalat tarawih di masjid memiliki daya tarik tersendiri di Indonesia. Hal ini terlihat dalam setiap datang bulan Ramadhan. Suasana masjid kaum Muslimin seketika berubah. Yang biasanya sepi menjadi ramai. Terutama saat shalat isya’.

Semangat untuk melakukan shalat tarawih di masjid, melebihi semangat shalat 5 waktu di masjid seperti shalat ketika waktu dhuhur maupun waktu shalat ashar.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum shalat tarawih di masjid? Berikut ini penjelasan para ulama tentang masalah tersebut.

Hukum Shalat Tarawih di Masjid

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah saat ditanya apa hukum shalat tarawih, beliau menjawab:

Shalat tarawih itu sunnah. Tidak selayaknya ditinggalkan.

Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (hadits ini disepakati oleh Al Bukhari dan Muslim) dengan lafazh dari jalur Muslim:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

Rasulullah shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang ikut shalat bersama beliau. Kemudian, di malam berikutnya beliau shalat, orang-orang yang ikut shalat semakin banyak. Pada malam ketiga atau keempat orang-orang berkumpul, namun Rasulullah tidak keluar kepada mereka.

Ketika tiba waktu shubuh, beliau bersabda,”Aku telah mengetahui apa yang telah kalian lakukan. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian kecuali karena aku khawatir shalat ini (tarawih) difardhukan atas kalian.”

Jadi, Nabi ﷺ beralasan mengenai absennya dari shalat tarawih itu karena khawatir difardhukannya shalat tersebut pada umat Islam.[i]

Shalat Tarawih Lebih Baik di Masjid atau di Rumah?

Ada tiga pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:

1. Shalat tarawih secara berjamaah di masjid itu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan untuk dikerjakan).

Ini merupakan pendapat para ulama madzhab Hanafi, Syafi’i dan satu riwayat yang shahih dari Imam Ahmad. Imam Ibnu Abdil Barr dari Madzhab Maliki bahwa shalat tarawih itu sunnah secara kifayah.

2. Shalat tarawih di masjid itu tidak disunnahkan. Namun shalat sendirian adalah lebih utama.

Yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Imam Syafi’i – dalam satu riwayat darinya-.

Imam Muhammad bin ‘Arafah Ad Dasuqi Al Maliki berkata dalam “Hasyiyah Ad Dasuqi”: Shalat tarawih dianjurkan dilakukan di rumah dengan tiga syarat:

  1. Masjid tidak menganggur
  2. Melaksanakannya di rumah dengan giat
  3.  Bukan termasuk orang yang berada di luar waktu spasial haramain

Jika ada satu syarat yang tidak terpenuhi maka yang lebih utama adalah melakukannya di masjid.

3. Shalat tarawih itu wajib dikerjakan di masjid. ini wajib secara kifayah. Bila sudah ada yang melaksanakannya secara mencukupi maka gugurlah kewajiban yang lain.

Ibnu Abdil Barr menceritakan perkataan ini dari Al Laits bin Sa’ad dan Abu Ja’far Ath Thahawi. Al Laits berpendapat wajib mengeluarkan manusia dari rumah-rumah mereka untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid jika mereka telah ditutup dari meninggalkannya.

Masing-masing pendapat di atas memiliki dalil-dalil yang menjadi dasar argumentasi dari pendapat mereka.

Namun karena pertimbangan efisiensi tulisan agar tidak terlalu panjang dalam menyajikan perbedaan pendapat maka dicukupkan dengan kajian dari ketiga pendapat di atas.

Apabila melaksanakannya pun, sebaiknya shalat di masjid terdekat. Bukan malah meninggalkan masjid terdekat karena alasan yang tidak syar’i.

Kajian Terhadap Tiga Pendapat di Atas

Dengan mencermati dalil-dalil yang ada, kita dapati bahwa Rasulullah ﷺ meninggalkan tarawih di masjid karena khawatir kalau tarawih itu menjadi wajib atas umat. Dan hadits Abu Dawud itu hadits hasan dan dikuatkan dengan dalil-dalil yang shahih.

Yang jelas – wallahu a’lam – sesungguhnya pendapat yang shahih adalah pelaksanaan tarawih di rumah itu lebih utama. Akan tetapi di zaman kita sekarang ini orang-orang malas melakukan shalat fardhu, lantas bagaimana dengan yang nawafil?

Oleh karena itu, pelaksanaan shalat tarawih di masjid di zaman ini khususnya, itu lebih baik buat orang-orang.

Ini karena dengan melaksanakan shalat tarawih di masjid terdapat maslahat dalam berkumpulnya manusia, berbicaranya imam kepada mereka, orang yang tidak tahu mengikuti orang yang menuntut ilmu dan membekali mereka dengan ilmu yang bermanfaat.

Apabila shalat bersama imam yang suaranya merdu dengan tilawah yang bagus, para pendengarnya akan bersemangat bila shalat di belakangnya.

Hal itu menjadi sebab tertariknya orang-orang ke masjid dan mereka saling membantu dalam kebaikan. Pelaksanaan shalat tarawih di masjid itu memiliki manfaat yang besar.

Sedangkan melaksanakan shalat tarawih di rumah bagi orang yang mengimami keluarganya dan menasehati mereka itu lebih utama serta memberikan pengaruh yang lebih kuat dalam membangun keluarga dan menyadarkan mereka tentang urusan agama mereka serta berjalan bersama mereka di jalan yang lurus.

[lihat: Ahkamul masajid fisy syari’ah Al islamiyah karya Ibrahim bin Shalih Al Khudhairi: 1/168 dan Majalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: 1/27][ii]

Hukum Shalat Tarawih Bagi Wanita

Lalu, bagaimana bila untuk wanita? Apakah hukumnya sama dengan yang diatas? Berikut penjelasannya

Keutamaan Shalat Tarawih di Rumah Bagi Wanita Muslimah

Shalat Tarawih itu hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Namun, tetap saja yang lebih utama bagi para wanita adalah qiyamul lail di rumah mereka. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ. (رواه أبو داود في سننه باب ما جاء في خروج النساء إلى المسجد : باب التشديد في ذلك . وهو في صحيح الجامع 7458)

“Janganlah kalian melarang wanita kalian pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (Hadits riwayat Abu Daud, dalam Shahih Al-Jâmi, 7458)

Bahkan, bila shalatnya di tempat lebih tersembunyi dan lebih bersifat privasi (khusus untuk wanita), hal itu lebih utama bagi wanita.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

صَلاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di kamarnya lebih baik daripada shalatnya di ruang tamu rumahnya. Dan shalatnya di makhda’-nya (kamar kecil di sebuah ruang besar untuk menyimpan barang-barang berharga,pent)[iii], lebih baik dibandingkan shalatnya di kamarnya.” [Hadits riwayat Abu Daud, dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 3833]

وعن أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ . رواه الإمام أحمد ورجال إسناده ثقات

Dari Abdullah bin Suwaid Al Anshari dari bibinya, Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, bahwa Ummu Humaid datang (menemui) Nabi ﷺ dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai shalat bersamamu!”

Beliau bersabda, ”Aku sudah tahu jika kamu suka shalat denganku, namun shalatmu di kamar tidurmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tamumu, dan shalatmu di ruang tamumu lebih baik daripada shalat di rumahmu, dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalat di masjidku.”

Abdullah bin Suwaid Al Anshari berkata, “Lalu Ummu Humaid memerintahkan untuk membuat masjid di tempat yang paling pojok dalam rumahnya dan yang paling gelap, setelah itu dia shalat di sana hingga dia menemui Allah Azza Wa Jalla.” [Hadits riwayat Ahmad, para perawinya terpercaya (tsiqat)].

Tidak Boleh Melarang Wanita Shalat Tarawih di Masjid Bila Telah Memenuhi Syarat

Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai mencegah untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid ketika shalat tarawih. Sebagaimana hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Janganlah kalian melarang para wanita (istri) kalian pergi ke masjid jika mereka minta izin kepada kalian.”

Bilal bin Abdullah berkata, “Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka.” Abdullah bin Umar kemudian menemuinya dan mencelanya dengan celaan buruk yang aku sama sekali tidak pernah mendengar celaanya semacam itu.

Beliau berkata, ‘Aku memberitahumu sabda Rasulullah ﷺ, tapi kamu justru mengatakan, ‘Demi Allah sungguh kami akan melarang mereka!” [Hadits riwayat Muslim, no. 667]

Syarat Wanita Muslimah Shalat Tarawih di Masjid

Untuk para wanita Muslimah yang hendak pergi shalat tawarih ke masjid harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Memakai hijab secara sempurna
  2. Pergi tanpa menggunakan parfum (minyak wangi)
  3. Mendapat izin dari suaminya.

Ketika pergi ke masjid, tidak melakukan perkara haram lain seperti berduaan dengan sopir yang bukan mahram di mobil atau yang semisalnya.

Kalau seorang wanita melanggar sebagian dari syarat-syarat tadi, maka suami atau wali wanita tersebut hendaknya melarangnya pergi shalat tarawih, bahkan wajib atas dirinya melarang mereka pergi ke masjid.

Shalat Tarawih Wanita Menurut Syaikh Abdul Azis bin Baz

Guru kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang shalat Tarawih, apakah ada keutamaan secara khusus bagi wanita untuk melakukannya di masjid?

Beliau menjawab tidak ada keutamaan khusus. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat wanita di rumahnya bersifat umum, mencakup shalat tarawih dan lainnya. Wallahu Ta’ala a’lam[iv]

Demikian tadi penjelasan hukum shalat tarawih di masjid bagi wanita muslimah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid. Semoga bermanfaat.

[i] http://iswy.co/e3sba

[ii] Sumber: https://alimam.ws/ref/61 (dengan diringkas dan diubah format penulisannya)

[iii]Lihat:https://islamqa.info/ar/answers/8868/%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9%D9%81%D9%8A%D8%A8%D9%8A%D8%AA%D9%87%D8%A7

[iv] Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/3457/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9- (dengan perubahan format penulisan)

Leave a Comment