Budaya Adzan Ashar Jam 4 Sore? Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Budaya Adzan Ashar Jam 4 Sore, ternyata masih ada di sebagian daerah di Indonesia. Terutama daerah pedesaan yang mayoritas masyarakatnya berkebun atau bercocok tanam.

Sebelum membahas tentang adzan ashar jam 4 sore menurut Islam, Tulisan ini akan mengulas tentang persoalan tersebut dari beberapa sisi. Di antaranya tentang keutamaan shalat Ashar, waktu shalat Ashar dan ciri shalat orang munafik terkait shalat Ashar.

Sumber: https://www.almrsal.com/

Keutamaan Shalat Ashar

Shalat Ashar memiliki keududukan yang istimewa dalam Islam. Hal ini nampak dari perhatian Allah Ta’ala dan Rasul-Nya terhadap shalat Ashar. Allah Ta’ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

”Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” [al-Baqarah: 238]

Menurut Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, Dosen Tafsir Universitas Islam Madinah, yang dimaksud dengan shalat wustha adalah shalat Ashar. Hal ini sebagaimana yang beliau terangkan di dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir.[i]

Sedangkan yang dari hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

”Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka amalnya telah sirna.” [Hadits riwayat Al-Bukhari no. 553].

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا

“Tidak akan masuk neraka seseorang yang shalat sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam.” [Hadits riwayat Muslim no. 634]

Yang dimaksud dengan shalat sebelum matahari terbit adalah shalat Shubuh dan yang dimaksud dengan shalat sebelum matahari terbenam adalah shalat Ashar.

Sungguh besar keutamaan shalat Ashar ini. Oleh karenanya, tidak layak bagi seorang muslim menyia-nyiakan shalat ‘Ashar dengan selalu menunda-nunda pelaksanaannya karena sebab-sebab yang sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan secara syar’i.

Waktu Shalat Ashar Dalam Islam

Waktu shalat Ashar dimulai saat bayangan dari sebuah benda itu sama dengan tinggi benda itu sendiri. sedangkan batas akhir dari waktu shalat Ashar ada dua. Penentuannya dapat dilakukan dengan jam istiwa’.

Yang pertama adalah sebelum matahari menguning. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ

”Waktu Ashar adalah selama matahari belum menguning.” [Hadits riwayat Ahmad no. 6966 dan Muslim no. 1417 dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma]

Ini dinamakan dengan batas waktu ‘Ashar Ikhtiyari.

Sedangan yang kedua disebut dengan batas waktu Dharuri. Watu dharuri ini dimulai dari menguningnya matahari hingga sebelum matahari terbenam.

Orang muslim dilarang shalat Ashar di waktu dharuri ini kecuali karena ada udzur syar’i atau berada dalam situasi darurat. Bila shalat di waktu tersebut tanpa udzur syar’i maka dia berdosa.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

”Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka sungguh dia telah mendapatkan shalat Ashar.”

[Hadits shahih riwayat Muslim no. 1404]

Rasulullah ﷺtegas mengatakan bahwa orang yang mendapat satu rakaat shalat sebelum matahari terbenam itu berarti dianggap sudah menunaikan shalat Ashar.

Dengan demikian shalatnya sah. Hanya saja dia telah melanggar ketentuan yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma di atas.

Shalat Ashar Orang Munafik

Orang Muslim yang suka menunda-nunda shalat ‘Ashar hingga menjelang matahari terbenam baru dikerjakan dengan sangat tergesa-gesa itu berarti dia telah mengikuti gaya hidup dan ciri orang-orang munafik dalam hadits di zaman Nabi ﷺ .

Rasulullah bersabda mengenai orang-orang munafik demikian:

تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً

”Itulah shalatnya orang munafik. Dia duduk-duduk sambil mengamati matahari. Hingga ketika matahari telah berada di antara dua tanduk setan (matahari hampir terbenam), dia berdiri untuk shalat, dengan gerakan cepat seperti mematuk sebanyak 4 kali. Dia tidak mengingat Allah dalam shalatnya kecuali sedikit. [Hadits riwayat Muslim 1443 dan Ahmad 11999).

Allah Ta’ala berfirman tentang salah satu ciri khas orang munafik sebagai berikut:

إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ يُخَٰدِعُونَ ٱللَّهَ وَهُوَ خَٰدِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوٓا۟ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ قَامُوا۟ كُسَالَىٰ يُرَآءُونَ ٱلنَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

”Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” [An-nisa’: 142]

Bagaimana Adzan Ashar Pukul 4 Sore Dalam Islam?

Adzan Ashar Jam 4 Sore
Sumber Foto: https://caderabdul.wordpress.com/

Tentang adanya budaya adzan pukul 4 sore atau lebih sedikit menurut saya bukanlah termasuk kategori orang-orang yang suka menunda pelaksanaan shalat Ashar tanpa alasan yang benar.

Daerah yang seperti ini, banyak di sejumlah wilayah di Indonesia, umumnya wilayah pedesaan. Terkhusus adalah wilayah Jawa Tengah yang saya ketahui secara langsung,

Di desa istri saya, di wilayah Magelang, Jawa Tengah, adzan pukul 4 sore sudah menjadi kebiasaan turun temurun.

Saya yang lahir dan besar di kota, sempat kaget saat hari-hari pertama berada di rumah mertua seusai pernikahan. Saat itu saya menunggu-nunggu adzan Ashar berkumandang namun tidak kunjung terdengar.

Pernah suatu ketika, jam adzan masjid sudah berlalu hingga 30 menit. Karena tidak tahan, akhirnya saya shalat sendiri di masjid yang berjarak hanya sekira 30 meter dari rumah. Setelah sampai rumah, saya melihat ayah mertua saya yang seorang petani barusan tiba di rumah.

Setelah bersih-bersih badannya, beliau kemudian bersiap menuju masjid dengan pakaian khusus untuk shalat, berikut sarung dan peci nasionalnya. Tak lama kemudian adzan berkumandang. Saya terus bilang sama istri, kok baru adzan?

Istri saya bilang,” Itu ayah yang adzan. Beliau muadzin masjid di sini. Orang-orang kampung di sini mayoritas bertani. Mereka masih di sawah saat masuk waktu Ashar.

Mereka semua sepakat kalau shalat Ashar tetap dilakukan secara berjamaah di masjid dengan memundurkan waktu adzannya.”

Hal ini jelas bukan termasuk menunda-nunda shalat sebagaimana kebiasaan orang munafik ditinjau dari dua hal:

  1. Karena sebab penundaannya bisa diterima secara Syar’i.
  2. Waktu pelaksanaan shalat Ashar masih belum keluar dari waktu ikthtiyari. Jadi masih aman.

Di dalam sunnah juga terdapat contoh diundurkannya pelaksanaan shalat Zhuhur karena pertimbangan kondisi yang sangat panas menyengat hingga terasa dingin. Saat itu tidak ada AC. Beda dengan masa sekarang.

Namun, praktek di zaman Nabi ﷺ tersebut tetap bisa menjadi argumentasi diundurkannya pelaksanaan shalat wajib berjamaah karena pertimbangan yang bisa dibenarkan secara syar’i. Hal ini sebagaimana hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ

“Nabi ﷺ jika suhu udara sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika panas menyengat beliau mengakhirkan shalat, hingga suhu udara menjadi lebih dingin.” [Hadits riwayat al- Bukhari, no. 906].

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad, mantan Rektor Universitas Islam Madinah, ketika ditanya tentang hukum menunda adzan dari waktunya sebagaimana dilakukan pada waktu shalat Isyak di bulan Ramadhan, menjawab:

لا بأس إذا اتفق الناس على أنهم يؤخرون من أجل مصلحة كما في رمضان، فإنهم يستعدون لصلاة التراويح، وأيضاً يذهبون إلى منازلهم بعد صلاة المغرب ويتناولون طعام العشاء، ثم يدركون الصلاة ويستعدون للصلاة، فلا بأس بذلك.

”Tidak mengapa apabila orang-orang telah sepakat untuk menunda adzan karena sebuah maslahat sebagaimana di bulan Ramadhan. Sesungguhnya mereka sedang besiap-siap untuk shalat tarawih dan juga mereka pulang ke rumah-masing-masing seusai shalat Maghrib, menyantap makan malam kemudian mereka mendapati waktu shalat telah tiba dan siap-siap untuk shalat. Tidak mengapa hal itu dilakukan.”[ii]

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa budaya adzan shalat Ashar jam 4 sore di sebagian wilayah pedesaan di Indonesia ini tidak melanggar syariat shalat yang benar. Selama adzan dilakukan di waktunya meski diakhirkan bila karena ada maslahat yang nyata yang diterima secara akal sehat dan syariat maka tidak mengapa dilakukan. Wallahu a’lam

Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu karena rahmat Allah semata. Dan bila ada kekurangan, kesalahan da kekeliruan di dalamnya maka itu dari kami dan dari setan. Semoga Allah Ta’ala mengampuni segala kesalahan kami dan kaum Muslimin.

[i] https://tafsirweb.com/934-quran-surat-al-baqarah-ayat-238.html

[ii] http://iswy.co/e44cp

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment