Hukum Menutup Masjid Di Luar Waktu Shalat, Bolehkah?

Bagaimana hukum menutup masjid di luar waktu shalat? Berikut ini penjelasan yang diambil dari Markaz Fatwa yang dikelola oleh Dr. Abdullah Al Faqih Asy Syinqithy, di website islamweb.net.

Pertanyaan:

Seorang muadzin mendapat tugas dari Lembaga Wakaf. Lembaga tersebut memberitahu dia agar membuka masjid satu jam sebelum jam adzan digital masjid berbunyi dan menutupnya setengah jam setelah shalat shubuh. Adapun untuk waktu shalat yang lain, setelah shalat Ashar sampai shalat Isya’ masjid itu dibuka.

Ketika sang muadzin hendak menutup masjid setelah selesai shalat shubuh, salah seorang jamaah yang shalat di situ berdiri dan berkata, ”Kalian menghalangi dari jalan Allah. Lalu dia membaca ayat:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا

Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya?” [Al Baqarah: 114]

Di sini, pengurus masjid yang terdiri dari imam sholat masjid, muadzin dan dua anggota lainnya dikatakan bahwa mereka meninggalkan tugas yang selama ini mereka emban di masjid yaitu mengurus masjid. Lantas, apa hukum hal itu? Dan tolong beri saya penjelasan yang anda pandang baik.”

Jawaban:

Alhamdulilah, Shalawat dan salam tercurah atas Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du:

Tidak mengapa menutup masjid di luar waktu shalat untuk melindungi masjid atau memelihara isi masjid seperti perlengkapan masjid dan lainnya, jika ada kekhawatiran hilangnya barang-barang tersebut.

Penjelasan Imam An Nawawi

Di dalam Al Majmu’ karya Imam An Nawawi dijelaskan:

“Ash Shamiri dan sahabat-sahabat kami lainnya berkata,” Tidak mengapa menutup masjid di luar waktu shalat untuk melindunginya atau menjaga peralatan masjid. Demikianlah pendapat mereka. Ini jika dikhawatirkan ada pelecehan terhadap masjid, dan kehilangan apa yang ada di dalamnya serta tidak ada tuntutan kebutuhan untuk membukanya.

Namun bila tidak ada kekhawatiran adanya mafsadat karena membuka masjid dan tidak ada kekhawatiran adanya pelanggaran terhadap kehormatan masjid, sementara dengan membuka masjid itu ada kebaikan buat manusia maka yang disunnahkan adalah membukanya sebagaimana Masjid Rasulullah ﷺ di masanya dan masa setelahnya tidak pernah ditutup.”

Penjelasan Al Khursyi

Al Khursyi berkata dalam Syarahnya terhadap Mukhtashar Khalil Al Maliki,” Diperbolehkan untuk menutup masjid di luar waktu-waktu shalat.”

Pertimbangan Dibolehkannya Mengunci Masjid di Luar Waktu Shalat

Hukum Mengunci Masjid di Luar Waktu Shalat
Sumber: https://www.taiwannews.com.tw/

Berdasarkan hal itu, apabila di sana terdapat maslahat yang nyata dalam menutup masjid di luar waktu-waktu shalat, maka tidak ada halangan atas hal itu. Hal itu tidak dianggap sebagai upaya merobohkan masjid. juga tidak termasuk menghalangi orang dari berdzikir kepada Allah Ta’ala di dalamnya.

Hanya saja , kami mengingatkan, agar penutupan masjid dalam hubungannya dengan shalat shubuh itu sebaiknya dilakukan setelah terbit matahari, sehingga jamaah shalat yang ingin duduk di tempat shalatnya sampai terbit matahari itu bisa melakukannya. Nabi ﷺ telah menghasung untuk melakukan hal itu.

Penilaian Terhadap Tuntutan Untuk Membuka Masjid

Dengan demikian, jika orang yang disebutkan tadi meminta untuk membiarkan masjid tetap dibuka setelah shalat shubuh sampai dia bisa menjaga keutamaan tadi, maka itu merupakan haknya. Dan sudah seyogyanya bagi jamaah masjid untuk memenuhi hal itu.

Namun bila dia meminta untuk membiarkan masjid terbuka secara terus menerus secara mutlak, maka dia keliru. Dia harus beristighfar kepada Allah Ta’ala karena telah mengeluarkan pernyataan yang tidak semestinya.

Jamaah yang bertanggung jawab untuk mengurus masjid tidak seyogyanya meninggalkan tugasnya bahkan yang lebih utama bagi mereka adalah agar berharap pahala dan ganjaran dari Allah Ta’ala serta bersabar terhadap gangguan yang menimpa mereka dalam masalah itu. Sesungguhnya pahalanya saat itu lebih besar.

Wallahu A’lam[i]

[i] Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63687/ (dengan perubahan format penulisan)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment