27 Syarat, Tugas Imam Sholat Masjid dan Adab yang harus dijaga

Di dalam Islam, Imam Sholat dan Imam Masjid merupakan satu kesatuan. Karenanya, menjadi Imam masjid merupakan posisi yang agung dan penting. Tidak setiap orang boleh untuk menjadi imam masjid untuk mengimami shalat kaum Muslimin.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah penjelasan tentang orang yang berhak menjadi imam masjid.

8 Syarat Imam Shalat Secara Umum

Seorang Imam shalat harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Muslim.

Imamah orang kafir tidak sah berdasarkan ijma’.

  1. Selamat dari bid’ah mukaffirah (bid’ah yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam

Yakni, seorang imam masjid tidak melakukan bid’ah yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Contohnya adalah melakukan thawwaf di kuburan dalam rangka taqarrub kepada penghuninya, mempersembahkan sembelihan dan nadzar untuk mereka, berdoa dan minta pertolongan kepada mereka.

  1. Lelaki

Apabila di kalangan makmum ada yang lelaki. Ini merupakan madzhab salaf dan khalaf, serta madzhab Fuqaha’ yang tujuh serta Imam Empat Madzhab dan selain mereka.

  1. Dalam keadaan suci

Imam An Nawawi berkata dalam kitab Al Majmu’, ’Para ulama telah berijma’ atas keharaman shalat di belakang orang yang berhadats.”

  1. Berakal

Tidak sah shalat di belakang orang gila.

  1. Mampu menjalankan rukun-rukun shalat berupa ruku’ dan sujud.
  1. Mampu membaca al Fatihah dan apa saja yang menjadikan shalatnya sah.
  1. Tidak menjadi seorang makmum pada saat itu atau pada asalnya makmum seperti orang yang masbuq yang mengganti rakaat yang dia tertinggal.[i]
Sumber: https://www.facequizz.com/

Syarat-syarat Imam Sholat Masjid

Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah ditanya tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam diri seorang yang menjadi imam shalat bagi manusia, kemudian beliau menjawab:

Beliau menjawab,” Wajib atas para pemilik kewenangan (para pemimpin) untuk memeriksa imam agar orang yang menjadi imam itu orang yang memang layak untuk menduduki posisi imam karena ‘adalah- nya (jauh dari dosa besar dan tidak terus menerus melakukan dosa -dosa kecil dan menjauhi hal -hal yang meruntuhkan martabat (muruah), pent), agamanya, ilmunya dan keutamaannya, bagus bacaan qurannya sehingga mereka bisa memilih yang paling utama kemudian yang di bawah mereka kualitasnya.

Nabi ﷺ bersabda:

يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ الله، فَإنْ كَانُوا في القِراءةِ سَوَاءً، فأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإنْ كَانُوا في السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإنْ كَانُوا في الهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأقْدَمُهُمْ سِنًّا، وَلاَ يُؤمّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ في سُلْطَانِهِ، وَلاَ يَقْعُدْ في بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إلاَّ بِإذْنهِ». رواه مسلم. وفي رواية لَهُ: «فَأقْدَمُهُمْ سِلْمًا» بَدَلَ «سِنًّا»: أيْ إسْلامًا

“Yang berhak menjadi imam suatu kaum -waktu shalat- ialah yang terbaik bacaannya terhadap kitabullah -al-Quran-.

Jikalau semua jamaah di situ sama baiknya dalam membaca kitabullah, maka yang terpandai dalam as-Sunnah -Hadits-.

Jikalau semua sama pandainya dalam as-Sunnah, maka yang terdahulu hijrahnya. Jikalau dalam hijrahnya sama dahulunya, maka yang tertua usianya.

Janganlah seorang itu menjadi imamnya seorang yang lain dalam daerah kekuasaan orang lain itu dan jangan pula seorang itu duduk dalam rumah orang lain itu di atas bantalnya -orang lain tadi-, kecuali dengan izinnya -yang memiliki bantal tersebut-.” (Riwayat Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan oleh Imam Muslim: “Maka yang terdahulu masuknya Islam” sebagai ganti “yang tertua usianya.”

 Maka hendaklah para pemilik kewenangan agar memeriksa keadaan imam dan mendahulukan yang paling utama baru kemudian yang di bawahnya dari sisi agama dan ‘adalah-nya dan bacaan Al Quran dan ilmu. Yang paling utama kemudian yang berada di bawahnya.”[ii]

Faedah dari Hadits Tentang Syarat-Syarat Imam

Ada empat faedah dari hadits di atas:

  1. Bahwa yang paling berhak untuk menjadi imam adalah yang paling baik bacaan al Qurannya. Apabila orang-orang itu setara dalam bacaan Al Quran maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka setara dalam pengetahuan tentang sunnah maka yang paling dahulu hijrahnya dan jika masih setara maka yang paling tua usianya.
  2. Bahwa sulthan (pemimpin) dan tuan rumah, dan pemimpin majlis dan imam masjid itu yang lebih berhak atas imamah daripada yang lainnya selama salah seorang dari mereka tidak memberikan ijin.
  3. Keutamaan hijrah dan keutamaan keterdahuluan dalam Islam.
  4. Dan dalam sabda Rasul ﷺ “يَؤُمُّ القَوْمَ” (Yang berhak menjadi imam suatu kaum -waktu shalat-) itu terdapat hujjah bagi larangan imamah wanita atas laki-laki karena lafazhnya adalah القَوْمَ yang berarti ini khusus untuk lelaki.[iii]

Baca juga: Kumpulan Khutbah Jum’at Lengkap Ilmiah

6 Tugas dan Tanggung Jawab Imam Sholat Masjid

Tugas-Tanggung-Jawab-Imam-Masjid
Sumber: https://www.sayidaty.net/

Imam sholat di masjid memiliki tugas dan tanggung jawab yang banyak yang harus dia tunaikan. Berikut ini adalah sebagian di antara tugas dan tanggung jawab imam sholat masjid:

  1. Menjaga shalat jamaah, tidak ketinggalan dari jamaahnya atau terlambat dari mereka atau memberatkan mereka.

Apabila dia melihat tidak memungkinkan untuk hadir maka dia harus mencari penggantinya untuk menjalankan tugasnya.

  1. Seyogyanya imam masjid memberi nasehat kepada jamaahnya, menyelenggarakan berbagai kegiatan, daurah dan pelajaran-pelajaran ilmiah yang bermanfaat dan mengundang para ulama dan dai untuk mengadakan ceramah di masjid.
  1. Imam sholat harus memeriksa orang-orang yang tertinggal shalat, menasehati mereka dan mengingatkan mereka.

Menyegerakan atau sedikit mengakhirkan iqomah untuk menunggu kehadiran mereka dalam shalat adalah hak imam. Sebab, tidak ada aturan pasti dalam jarak antara adzan dan iqomah.

Apabila Imam melihat makmum berlambat-lambat, maka berhak untuk mengingatkan. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ memeriksa para sahabatnya dan kehadiran mereka di masjid untuk shalat dan melarang mereka dari berlambat-lambat.

Dari Abu sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melihat kelambatan pada sejumlah sahabatnya, maka beliau bersabda kepada mereka:

تقدموا فأتموا بي، وليأتم بكم من بعدكم، لا يزال قوم يتأخرون حتى يؤخرهم الله

Majulah, lalu bermakmumlah di dekatku dan hendaklah orang-orang (yang datang) sesudah kalian bermakmum kepada kalian. Suatu kaum masih saja bersikap lambat (dalam ketaatan kepada Allah -pent) sehingga Allah akan memperlambat mereka (dari rahmat-Nya).” (HR. Muslim no. 438).

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام، ثم أخالف إلى منازل قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم

“Sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan shalat lalu dilaksanakan shalat kemudian aku datangi rumah orang-orang yang tidak menghadiri shalat jamaah kemudian aku bakar rumah-rumah mereka.” [HR Al Bukhari no. 2420]

Ini menjadi dalil bahwa seorang imam sholat hendaknya memeriksa orang-orang yang shalat bersamanya dan mengingatkan dengan  baik orang-orang yang berlambat-lambat, dan hendaklah dia menjalankan kewajiban memberikan nasihat kepada mereka.

Adapun membiarkan orang-orang meninggalkan shalat berjamaah, itu merupakan bentuk kekurangan dalam tanggung jawab. Seorang imam bisa mengingatkan para jama’ahnya tentang keutamaan shalat berjama’ah bila ada kesempatan.

  1. Memikat hati manusia dan menjadikan mereka suka untuk bolak balik ke masjid dan menjaga shalat jamaah.

Seorang imam sholat masjid harus memahami sunnah Nabi Muhammad ﷺ dalam menjaga keadaan orang-orang yang shalat dalam bentuk tidak memberatkan mereka dengan memperpanjang shalat, menyusahkan mereka dan membuat mereka menjauh dari masjid.

Oleh karena itu, Nabi ﷺ menghasung agar meringankan shalat dan memperingatkan dalam sebuah nasehat yang kuat agar tidak membuat orang berlari menjauh.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, seseorang berkata,’Wahai Rasulullah. Sungguh  aku benar-benar aku sengaja mengakhirkan shalat subuh karena perbuatan fulan. Ia memanjangkan (bacaan shalat) saat mengimami kami.”

Abu Mas’ud berkata, “Sungguh, aku belum pernah melihat Rasulullah ﷺ  sangat marah ketika menyampaikan peringatan melebihi kemarahan beliau pada hari tersebut.”

Beliau ﷺ  bersabda:

إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ  مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ

 “Sungguh, di antara kalian ada orang yang membuat manusia lari! Siapa pun di antara kalian mengimami manusia, ringankanlah! Sebab, di antara mereka ada orang yang lemah, tua renta, atau memiliki keperluan.” [HR Al Bukhari no. 702 dan Muslim no. 466]

 وعن جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيَّ ، قَالَ : أَقْبَلَ رَجُلٌ بِنَاضِحَيْنِ وَقَدْ جَنَحَ اللَّيْلُ ، فَوَافَقَ مُعَاذًا يُصَلِّي ، فَتَرَكَ نَاضِحَهُ وَأَقْبَلَ إِلَى مُعَاذٍ ، فَقَرَأَ بِسُورَةِ البَقَرَةِ – أَوِ النِّسَاءِ – فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ وَبَلَغَهُ أَنَّ مُعَاذًا نَالَ مِنْهُ ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَشَكَا إِلَيْهِ مُعَاذًا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مُعَاذُ ، أَفَتَّانٌ أَنْتَ – أَوْ أَفَاتِنٌ – ثَلاَثَ مِرَارٍ : فَلَوْلاَ صَلَّيْتَ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ ، وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا ، وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى ، فَإِنَّهُ يُصَلِّي وَرَاءَكَ الكَبِيرُ وَالضَّعِيفُ وَذُو الحَاجَةِ

Dari Jabir bin ‘Abdullah Al Anshari, ia berkata, “Seorang laki-laki datang dengan membawa dua unta yang baru saja diberinya minum saat malam sudah gelap gulita. Laki-laki itu kemudian meninggalkan untanya dan ikut shalat bersama Mu’adz.

Dalam shalatnya Mu’adz membaca surah Al Baqarah atau surah An Nisaa’ sehingga laki-laki tersebut meninggalkan Mu’adz. Maka sampailah kepadanya berita bahwa Mu’adz mengecam tindakannya.

Akhirnya laki-laki tersebut mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengadukan persoalannya kepada beliau. Nabi ﷺ lalu bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu membuat fitnah?” Atau kata Beliau: “Apakah kamu menjadi pembuat fitnah? -Beliau ulangi perkataannya tersebut hingga tiga kali-

“Mengapa kamu tidak membaca saja surat ‘Sabbihisma rabbika’, atau dengan ‘Wasysyamsi wa dhuhaahaa’ atau ‘Wallaili idzaa yaghsyaa’? Karena yang ikut shalat di belakangmu mungkin ada orang yang lanjut usia, orang yang lemah atau orang yang punya keperluan.” [HR Al Bukhari no. 705]

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Dalam hadits ini ada anjuran untuk meringankan shalat untuk menjaga keadaan para makmum. Adapun  orang yang berkata: ‘Memanjangkan shalat itu tidak dibenci bila diketahui ada kerelaan dari para makmum.’

Ada masalah pada hal ini. Sesungguhnya seorang imam terkadang tidak mengetahui keadaan orang yang datang dan bermakmum kepadanya setelah dia masuk ke dalam shalat sebagaimana hadits dalam bab ini. Berdasarkan hal ini, memanjangkan shalat ini dibenci secara mutlak.

Kecuali bila diharuskan atas seseorang yang mengimami suatu kaum yang terbatas yang mereka itu rela dengan shalat yang panjang di sebuah tempat yang tidak akan dimasuki oleh selain mereka.” [Fathul Bari karya Ibnu Hajar, Penerbit Darul Ma’rifah: 2/ 197]

Hal ini bukan berarti bahwa seorang imam sholat masjid kemudian meringankan shalat sampai pada tingkat menggugurkan  yang wajib dengan alasan untuk menjaga manusia. Sungguh ini kerusakan besar.

Akan tetapi yang dimaksud dengan meringankan shalat adalah bersikap pertengahan dalam urusan tersebut dan merasa bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan berupaya untuk memikat hati manusia dan bekerja untuk membuat manusia suka menjalankan apa yang Allah fardhukan atas mereka, sambil menyempurnakan shalat di seluruh hal yang Allah wajibkan dalam shalat.

Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat tersebut bisa berupa bacaan, tumakninah, menyempurnakan ruku’dan sujud, tasbih dan tahmid dan semua yang wajib.

  1. Kecintaan orang kepada imamnya berdasarkan kepada kepercayaan mereka kepadanya dan besarnya kedudukan dia di sisi mereka.

Di antara buah dari hal tersebut adalah pengaruh imam kepada makmum, mereka mendengar kepada arahan-arahannya , kelapangan dada mereka  terhadap apa yang dia sampaikan dan yang dia inginkan dari mereka.

Hal ini termasuk bagian penting dari tanggung jawab seorang imam sholat masjid. Jamaah shalat itu hanya percaya kepada imam yang memiliki kapasitas, memiliki rekam jejak yang baik, akhlak yang baik, yang sesuai antara perkataan dengan perbuatan.

Selain itu juga berpegang teguh dengan petunjuk Nabi ﷺ dalam perkataan dan perbuatannya dan mengambil teladan kepada akhlak Nabi ﷺ, sifat -sifatnya yang agung berupa sabar, penuh empati, santun, adil, murah hati, rasa malu, jujur, dan seluruh akhlak mulia.

Demikian ulasan singkat tentang tugas dan tanggung jawab imam masjid. Semoga bermanfaat.[iv]

Baca juga: Hukum menutup masjid di luar waktu sholat

13 Adab Imam Sholat Berjam’ah di Masjid

Adab Sunnah Ketika Menjadi Imam Sholat Berjamaah di Masjid
Sumber: youm7.com

Menjadi Imam shalat di masjid merupakan sebuah keutamaan dalam Islam. Dalam pelaksanaannya, seorang Imam Masjid harus memenuhi sejumlah adab saat mengimami kaum Muslimin dalam shalat berjama’ah.

Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani menerangkan adab-adab dan sunnah ketika menjadi imam sholat di masjid dengan sistematis dan berdasarkan dalil-dalil yang shahih sebagai berikut:

1. Meringankan shalat dengan tetap memenuhi seluruh fardhu shalat secara sempurna.

Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

Apabila salah seorang dari kalian mengimami manusia maka hendaklah meringankannya. Sesungguhnya di antara mereka itu ada yang masih kecil, sudah tua, lemah dan sakit [dan orang yang ada keperluan]. Namun bila shalat sendirian maka shalatlah sekehendaknya.” [Muttafaq ‘alaihi: Al Bukhari no. 703 dan Muslim no. 467]

Meringankan shalat itu persoalan yang bersifat nisbi. Hal ini dikembalikan kepada apa yang dikerjakan oleh Nabi ﷺ, yang senantiasa beliau lakukan. Dan petunjuk yang senantiasa beliau tekuni itulah yang menjadi hakim atas persoalan yang diperselisihkan oleh manusia.

Telah banyak hadits shahih yang menjelaskan bacaan Nabi ﷺ dalam shalat lima waktu, dan sudah dijelaskan dalam sifat shalat. Maka, perbuatan Nabi ﷺ itulah yang dimaksud dengan meringankan shalat yang beliau perintahkan.

Oleh karena itu, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Rasulullah ﷺ dahulu memerintahkan untuk meringankan shalat dan mengimami kami dengan Ash Shaffaat.” [HR An Nasai no. 826 dan dishahihkan oleh Al Albani dan Shahih Sunan An Nasai 1/272]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Dengan demikian, membaca surat Ash-Shafaat termasuk meringankan shalat yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ. Wallahu a’lam.” [Zaadul Ma’ad 1/214]

Termasuk di dalamnya adalah mengatur jama’ah yang shalat dengan cara duduk. Bagaimana agar mereka tidak terdiskriminasi di dalam masjid. Masjid harus ramah terhadap jama’ah disabilitas.

2. Memanjangkan rakaat pertama lebih dari rakaat kedua.

Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ”Suatu kali shalat zhuhur sudah didirikan, lalu ada seseorang yang pergi menuju ke Baqi’ untuk buang hajat kemudian pulang ke keluarganya, berwudhu terus kembali ke masjid sementara Rasulullah ﷺ masih di rakaat pertama karena beliau memanjangkannya.” [Muslim no. 454]

3. Memanjangkan dua rakaat pertama dan memendekkan yang lain setiap shalat.

Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadits itu disebutkan bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Umar bin Khathab:

”Sungguh aku mengimami shalat mereka dengan shalat Rasulullah ﷺ. Aku panjangkan dua rakaat pertama dan aku pendekkan dua rakaat yang lain dan aku tidak melampaui apa yang aku teladani dari shalat Rasulullah ﷺ.” [Muttafaq ‘alaih: Al Bukhari no. 770 dan Muslim no. 453]

4. Memperhatikan kepentingan para makmum dengan syarat tidak menyelisihi sunnah.

Berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu. Nabi ﷺ telah memperhatikan kepentingan manusia maka beliau mengakhirkan isya’ jika para sahabatnya belum berkumpul.

Jabir berkata, ”Isya’ terkadang jika beliau melihat mereka telah berkumpul maka beliau segerakan dan jika beliau melihat mereka lambat datang maka beliau akhirkan.” [Muttafaq ‘alaih: Al Bukhari no. 560 dan Muslim no. 646]

Shalat di sini disunnahkan untuk diakhirkan, namun Nabi ﷺ memperhatikan keadaan mereka dan tidak memberatkan mereka sehingga mengajukan shalat isyak saat telah berkumpul.

Namun untuk shalat selain isya’ maka beliau melaksanakannya di awal waktu selain shalat zhuhur karena sedemikian panasnya. [Lihat Syarh Al Mumti’ karya Ibnu Utsaimin, 4/276-277]

Karenanya, meski jam iqomah digital berbunyi, imam sholatlah yang berhak menentukan untuk mendirikan shalat atau menundanya karena kepentingan jama’ah.

5. Tidak shalat sunnah di tempat dia shalat saat mengimami jamaah.

Berdasarkan hadits riwayat Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Imam jangan shalat di tempat yang dia pakai shalat di situ sampai dia bergeser dari tempatnya.” [HR Abu Dawud no. 616 dan Ibnu Majah no. 1428 dan dishahihkan oleh Al Albani.]

Terdapat atsar tentang dimakruhkannya imam shalat tathawwu’ di tempatnya dia mengimami manusia sampai dia bergeser dari tempatnya.

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu ia berkata,”Jika seorang imam telah mengucapkan salam, jangan melakukan shalat tathawwu’ sampai dia bergeser dari tempatnya atau dia memisah antara kedua shalat itu dengan pembicaraan.” [Al Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah 2/209]

6. Hanya sebentar saja berada di tempatnya setelah mengucapkan salam

Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata,” Rasulullah ﷺ jika telah mengucapkan salam maka para wanita berdiri setelah selesai mengucapkan salam dan Rasulullah ﷺ tetap berada di tempatnya sebentar sebelum berdiri.” [Al Bukhari no. 837 dan no. 849-850]

7. Menghadap ke para makmum dengan wajahnya jika telah mengucapkan salam.

Berdasarkan hadits Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,’ Nabi ﷺ jika telah selesai melakukan shalat menghadap ke arah kami dengan wajahnya.” [HR Al Bukhari no. 845]

Maksudnya, apabila melakukan shalat dan telah selesai kemudian beliau menghadap ke makmum dengan wajahnya karena imam membelakangi makmum itu merupakan hak imamah (kepemimpinan).

Apabila shalat telah selesai, sebab ini telah hilang. Maka, dengan menghadap ke makmum saat itu akan menghilangkan keangkuhan dan superioritas terhadap para makmum. Wallahu a’lam. [Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar 2/334]

8. Tidak mengkhususkan dirinya dengan doa yang diaminkan oleh para makmum tanpa menyertakan para makmum.

Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, dan di dalamnya: ”Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengimami manusia kecuali dengan ijin mereka dan tidak boleh mengkhususkan dirinya sendiri dengan sebuah doa tanpa menyertakan mereka. Apabila dia melakukan hal itu maka sungguh dia telah mengkhianati mereka.” [HR Abu Daud no. 91]

9. Tidak shalat di tempat yang sangat tinggi dari para makmum kecuali ada sebagian shaf makmum yang bersamanya maka itu tidak mengapa.

Sedangkan untuk makmum tidak makruh jika imam berada di bagian yang lebih rendah. [Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah 3/48 dan Asy Syarh Al Mumti’ karya Ibnu Utsaimin 4/ 423-426]

10.  Tidak shalat di sebuah tempat yang tertutup di dalamnya dari seluruh makmum.

[Lihat: Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/59-60 dan al Inshaf fi ma’rifatir Rajih minal Khilaf karya Al Mardawi yang dicetak bersama Asy Syarh Al kabir 4/457-458, Asy Syarh Al Mumti’ 4/427-428, Hasyiyah Ar Raudh Al Murbi’ karya Ibnu Qasim 2/351]

11. Tidak memperlama duduk menghadap kiblat setelah salam

Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah itu tidak duduk kecuali selama waktu membaca:

اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

 “ Allahumma antas salaam wa minkas salaam, tabarakta yaa Dzal Jalaali wal Ikraam.” [HR Muslim no. 591]

Kemudian menghadap ke makmum dengan wajahnya sebagaimana disebutkan di dalam hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu.

12. Berpaling ke para makmum setelah salam kadang ke sebelah kanannya dan kadang ke sebelah kirinya, tidak masalah ke arah mana pun.

Berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu , ia berkata,” Aku telah melihat Nabi ﷺ sering menghadap ke sebelah kirinya. [HR. Al-Bukhari no. 852 dan Muslim no. 707]

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,” Aku sering melihat Rasulullah ﷺ memalingkan wajahnya ke kanan. [HR. Muslim, no. 708]

13. Mengambil sutrah karena sutrah itu menjadi sutrahnya dan orang di belakangnya.

Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah.” [HR Abu Dawud no. 698, Al Albani mengatakan,”Hadits hasan Shahih.” Di dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/135]

Dan karena Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berjalan dengan himarnya di depan sebagian shaff pertama kemudian turun dari himar dan tidak seorang pun mengingkarinya. [Muttafaq ‘alaih: Al Bukhari no. 493 dan Muslim no. 504]

Hal ini menunjukkan bahwa sutrah sholat bagi imam merupakan sutrah bagi makmumnya.[v]

Demikian tadi penjelasan Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani tentang 13 adab imam masjid secara ringkas. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Referensi Penulisan Imam Sholat Masjid

[i] Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/9642/%D8%B4%D8%B1%D9%88%D8%B7-

[ii] https://binbaz.org.sa/fatwas/10293/%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%B1%D9%88%D8%B7-

[iii] Lihat: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Shalihin, karya Dr. Musthafa Sa’id Al Khin, Dr. Musthafa Al Bugha, Muhyidin Mistu, Ali Asy Syirjabi, Muhammad Amin Luthfi, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke 14, 1407 H / 1987 M, hal. 331.

[iv] Sumber: https://alimam.ws/ref/2241

[v] Sumber: Sholatul Mukmin, Mafhum, wa Fadhail, wa Adab, wa Ahkam, wa Anwa’ wa Kaifiyah Fi Dhauil Kitab Was Sunnah, Karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Penerbit: Al Markaz Ad Dakwah Wal Irsyad Bil Qashb, Syawal 1431 H / 2010 M, cetakan ke 4, hal. 687-697 dengan diringkas.

Leave a Comment