Dalil Hadits Tentang Hewan Bertaring & Hikmah Larangan Haram Memakannya

Tulisan singkat berikut ini mengulas tentang hadits-hadits yang menjelaskan hukum memakan daging binatang buas yang bertaring. Selain itu juga dibahas tentang hikmah dibalik larangan memakan daging binatang buas yang bertaring di dalam Islam.

Setiap larangan dalam Islam selalunya karena adanya madharat yang hendak dihilangkan oleh Syariat demi keselamatan dan kesejahteraan umat manusia. Namun kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.

Sehingga masih banyak yang mengabaikan larangan-larangan dalam Syariat, bahkan dari kalangan kaum Muslimin sendiri. Akibatnya sungguh sangat mengenaskan. Banyak musibah atau dampak negatif yang menimpa mereka sebagai akibat buruk dari pengabaian larangan tersebut.

Hadits Tentang Haramnya Hewan Bertaring

Dalil Hadits Tentang Hewan Bertaring Hukum Larangan Memakannya

Berikut ini beberapa hadits yang menyebutkan diharamkannya memakan hewan buas yang bertaring :

  1. Hadits Larangnya Memamakan Hewan Bertaring Riwayat Bukhari dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ melarang makan setiap binatang buas yang bertaring.”[Hadits riwayat Al-Bukhari no. 5104]

  1. Hadits Haramnya Hewan Bertaring Riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ , beliau bersabda, ”Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” [Hadits riwayat Muslim no. 3573]

  1. Hadits Larangan Memakan Hewan Bertaring Riwayat Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai cakar untuk mencengkeram.” [Hadits riwayat Muslim no. 3574]

Baca juga: Pengertian Halalan Thayyiban

Hukum Memakan Hewan Bertaring Menurut Ulama

Hukum Memakan Hewan Bertaring Menurut Ulama

Mengenai hukum memakan hewan bertaring, Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz rahimahullah mengatakan, ”Rasul ﷺ melarang dari memakan setiap binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar. Rasul ﷺ bersabda,

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.”

Terdapat sejumlah hadits yang semakna dengan hadits ini, Abu Hurairah dan hadits dari sejumlah sahabat yang didalamnya ada larangan dari memakan setiap hewan yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar.

Sebagai misal, anjing, singa, harimau, serigala dan yang sejenisnya. Semua hewan ini diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah dan hadits-hadits lainnya yang memiliki makna yang menunjukkan pengharaman hal tersebut.

Demikian pula dengan hewan yang memiliki cakar seperti Burung Hering (Burung Nasar/pemakan bangkai), burung Elang Alap-Alap (Falcon) dan burung elang biasa (Hawk) dan yang sejenisnya yang memiliki cakar yang digunakan untuk berburu.[i]

Syaikh Alawi bin Abdul Qadir As-Saqqaf mengatakan, ”Haram memakan setiap hewan buas yang memiliki taring. Ini merupakan madzhab Jumhur ulama, yaitu Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah serta madzhab Zhahiriyah. Dan dikisahkan adanya ijma’ mengenai hal tersebut.”[ii]

Kenapa Dilarang Memakan Binatang Yang Bertaring

Hikmah Larangan Memakan Hewan Bertaring

Ilmu pengetahuan modern telah mengkonfirmasi keajaiban kata-kata Nabi ﷺ dalam melarang memakan setiap binatang buas yang memiliki taring.

Ilmu pengetahuan modern telah membuktikan bahwa memakannya menyebabkan risiko dan kerusakan sosial dan kesehatan yang serius pada manusia dan masyarakat.

Demikian pula bagi orang yang mengonsumsi daging binatang buas yang memiliki taring akan mengakibatkan bahaya besar pada kesehatan manusia selain bahaya sosial yang menimpa masyarakat yang mengkonsumsi jenis makanan ini.

Aspek ajaibnya, penelitian laboratorium telah membuktikan bahwa daging pemangsa dan binatang buas, yaitu burung dan binatang buas, memiliki kendali darah secara sempurna, karena banyaknya daging mentah yang dimakan yang penuh dengan darah, atau banyaknya darah yang diminum.

Fuqaha’ kaum Muslimin memandang bahwa maksud pengharaman dalam masalah darah ini adalah kenajisannya.

Di dalam tubuh bangkai itu ada darah yang tertahan di dalam daging, dan awal dari penguraian darah atau pembusukan darah dan daging pada saat yang sama.

Penemuan ilmiah baru-baru ini datang untuk mengkonfirmasi kerusakan berat yang disebabkan oleh memakan makanan yang diharamkan ini, untuk memperbarui sisi keajaiban dari pesan ilahi yang dibawa oleh Muhammad, ﷺ sebagai cahaya dan petunjuk bagi umat manusia.

Para ahli nutrisi makanan telah membuktikan bahwa orang-orang memperoleh beberapa karakteristik dari hewan yang mereka makan, karena daging mereka mengandung bahan beracun dan sekresi internal yang beredar dalam darah dan berpindah ke perut manusia, yang mempengaruhi perilaku mereka.

Sudah jelas bahwa binatang buas itu ketika ingin memburu mangsanya mengeluarkan hormon-hormon dan materi-materi yang membantunya dalam menyerang dan memburu mangsanya.

Dan telah dilakukan pengamatan pada orang-orang yang memakan daging buruan atau daging lain yang diharamkan Islam untuk dimakan, bahwa mereka terinfeksi semacam keganasan dan kecenderungan terhadap kekerasan, bahkan jika tanpa alasan selain keinginan untuk menumpahkan darah,

Studi dan penelitian telah mengkonfirmasi fenomena ini pada suku-suku terbelakang yang merasa senang makan daging sedemikian rupa sehingga beberapa dari mereka menjadi ganas dan menjadi kanibal.

Penelitian ini juga sampai pada kesimpulan berupa adanya fenomena lain pada suku-suku ini, yaitu mereka menderita semacam kekacauan dan hilangnya kecemburuan terhadap lawan jenis serta tidak adanya rasa hormat terhadap tatanan keluarga. Situasi ini lebih dekat dengan kehidupan para predator ini.[iii]

Ini yang berhasil diteliti oleh manusia. Bisa jadi masih ada hikmah lainnya yang hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Wallahu a’lam.

Tulisan tentang Hadits hewan bertaring dan hukumnya pertama kali diunggah pada 2 Desember 2021


[i] https://binbaz.org.sa/audios/142/1–%D9%85%D9%86-%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D9%83%D9%84-%D8%B0%D9%8A-%D9%86%D8%A7%D8%A8-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A8%D8%A7%D8%B9-%D9%81%D8%A7%D9%83%D9%84%D9%87-%D8%AD%D8%B1%D8%A7%D9%85

[ii] https://dorar.net/feqhia/3462/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%AB%D8%A7%D9%86%D9%8A:-%D8%A3%D9%83%D9%84-%D9%83%D9%84-%D8%B0%D9%8A-%D9%86%D8%A7%D8%A8-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A8%D8%A7%D8%B9

[iii] https://www.alittihad.ae/article/62213/2014/%D8%A3%D8%B6%D8%B1%D8%A7%D8%B1-%D8%AE%D8%B7%D9%8A%D8%B1%D8%A9-%D9%85%D9%86-%D8%AA%D9%86%D8%A7%D9%88%D9%84-%C2%AB%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%88%D8%A7%D8%B1%D8%AD%C2%BB

Leave a Comment