9 Tempat Yang Dilarang Untuk Shalat Di Dalamnya

Di dalam hadits, disebutkan tempat yang dilarang untuk shalat di dalamnya. Meskipun pada dasarnya semua tempat di muka bumi ini bisa dipakai sebagai tempat untuk shalat.

Tempat terlarang untuk shalat tersebut merupakan pengecualian yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits:

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاًّ لْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi ini semuanya adalah masjid (tempat untuk shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.” [HR Abu Daud, no. 492. Tirmizi, no. 317, Ibnu Majah, no. 745 dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu anhu.]

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, ‘Sanadnya bagus’, Iqtidha As-Shiratal Mustaqim, hal. 332. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa, 1/320.

Ada sebuah hadits yang menyebutkan ada tujuh tempat yang dijadikan sebagai tempat shalat. Namun hadits itu ternyata hadits dha’if. Hadits itu adalah sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ)

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma: “Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang menunaikan shalat di tujuh tempat; tempat sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah jalan, di kamar mandi, kandang unta dan di atas bangunan baitullah (di atas Ka’bah).” HR Tirmidzi no 346 dan Ibnu Majah no 746.

قَالَ الترمذي عقبه : “وَحَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ إِسْنَادُهُ لَيْسَ بِذَاكَ الْقَوِيِّ” .

Setelah menyebutkan hadits ini At Tirmidzi berkata,”Hadits Ibnu Umar ini Isnadnya (jalur periwayatannya) tidak kuat.”

Begitu juga Abu Hatim Ar-Razy melemahkannya dalam kitab ‘Al-Ilal’ karangan anaknya, 1/148. Ibnu Al-Jauzy di Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 1/399. Al-Bushairy di Misbahu Az-Zujajah, 1/95. Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam At-Talkhis, 1/531-532. Dan Al-Albany dalam Al-Irwa, 1/318.

Dengan demikian, tidak dibenarkan mengambil dalil dari hadits yang lemah ini dalam melarang shalat di tempat-tempat ini.

Namun demikian perlu ada penjelasan rincian tentang sebagian tempat ini:

1. Masjid Dhirar

Masjid Dhirar adalah setiap masjid yang didirikan untuk menimpakan madharat dan gangguan kepada kaum Muslimin. Maka bila telah diketahui bahwa sebuah masjid itu adalah masjid dhirar dan telah dibuktikan secara meyakinkan oleh ulama yang terpercaya ilmu dan takwanya maka tidak diperbolehkan untuk shalat di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman:

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا

“Janganlah kamu melakukan salat dalam masjid itu selama-lamanya.”[At-Taubah: 108]

Al Hafizh Ibnu Katsir rahiahullah mengatakan saat menafsirkan ayat di atas:

نهي له صلى الله عليه وسلم والأمة تبع له في ذلك عن أن يقوم فيه أي يصلي أبداً

“Allah melarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari melaksanakan shalat di dalam Masjid Dhirar untuk selama-lamanya. Dan umat Islam mengikuti beliau dalam hal ini.”[i]

Hal ini pernah kami bahas dalam satu artikel khusus. Silahkan baca hukum masjid dhirar dalam islam.

2. Kamar Mandi

Kamar Mandi Tempat Terlarang untuk shalat
Sumber: victoriaplum.com

Tempat yang dilarang untuk shalat kedua Yaitu tempat yang digunakan untuk mandi. Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang larangan shalat di kamar mandi dalam hadits Abu Sa’id di atas. Hal itu menunjukkan batalnya shalat di dalamnya.

Illat (sebab) larangan shalat di dalamnya karena kamar mandi merupakan tempat tinggal setan dan tempat dibukanya aurat. Yang tampak dari hadits, bahwa larangan tersebut mencakup semua istilah hammam (kamar mandi). Tidak ada bedanya, apakah tempat tersebut digunakan untuk mandi (saja) atau (juga) untuk menyimpan pakaian.

Kalau shalat dilarang di kamar mandi, maka larangan shalat di tempat buang air (WC) yaitu tempat membuang kotoran, lebih utama lagi.

Tidak adanya (dalil tentang) larangan shalat di WC itu karena setiap orang berakal itu apabila mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang shalat di tempat mandi, maka dia akan mengetahui bahwa shalat di WC lebih utama lagi pelarangannya.

Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkomentar tentang masalah ini, “Tidak ada nash yang khusus (yakni larangan shalat di dalamnya) dalam WC, karena masalahnya sangat jelas bagi kaum muslimin bahwa hal itu tidak memerlukan dalil (lagi).” (Majmu Fatawa, 25/240)

Baca juga: Materi Khutbah Jum’at

3. Kuburan

Yaitu tempat kuburan, dilarang shalat di dalamnya agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan atau menyerupai orang yang menyembah kuburan. Dikecualikan dari itu, shalat jenazah yang boleh dilakukan di dalam area pekuburan.

Terdapat riwayat shahih bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mayat di kuburan untuk wanita yang biasa membersihkan masjid setelah dikebumikan. (HR. Bukhari, no. 460. Muslim, no. 956)

Termasuk dilarang shalat di dalamnya juga adalah masjid yang dibangun di atas kuburan. Sebagaimana (hadits) mutawatir bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan melarang hal itu.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, ‘Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan para Nabi, orang-orang shaleh, para raja dan lainnya, harus dihilangkan dengan menghancurkan atau dengan yang lainnya. Hal ini sebagaimana saya ketahui tidak ada perbedaan di antara para ulama yang terkenal.

Makruh shalat di dalamnya tanpa ada perbedaan, dan tidak sah (shalatnya) menurut pandangan kami. Karena riwayat tentang larangan dan laknat tentang hal itu dan juga karena (ada) hadits-hadits lain.’ (Iqtidha As-Shirat Al-Mustaqim, hal. 330)

4. Kandang Onta

Kandang Onta Tempat Dilarang Shalat di dalamnya
Sumber: robertharding.com

Tempat yang dilarang untuk shalat berikutnya yaitu tempat dikumpulkannya onta, termasuk juga tempat berkumpulnya setelah mengeluarkan air.

Illat (sebab) larangannya adalah bahwa kandang onta adalah tempat tinggal para setan, dan kalau ontanya berada di dalam, maka (dapat) mengganggu orang yang shalat dan menghalangi kesempurnaan khusyu’ karena khawatir dari gangguannya.

5. Tengah Jalan

Yaitu jalan yang dilalui oleh orang. Sedangkan jalan yang tidak terpakai atau di sisi jalan yang tidak dilalui oleh orang, maka tidak dilarang (menunaikan) shalat di dalamnya.

Sebab dilarang shalat di tengah jalan karena mempersempit (jalan) orang dan menghalangi lalu lalang serta mengganggu dirinya sehingga menghalangi kesempurnaan shalatnya.

Shalat di tengah halan makruh dan bisa jadi haram jika menghalangi orang lewat atau khawatir menyebabkan dirinya kesulitan atau terjadi kecelakaan atau lainnya.

Dikecualikan dari hal itu, jika ada keperluan atau darurat seperti shalat Jum’at atau Ied di jalan jika masjid telah penuh sesak. Hal ini telah biasa dilakukan oleh umat Islam.

6. Tempat Sampah

Tempat Sampah Tempat Terlarang Shalat di dalamnya
Sumber: https://nourinoqail.files.wordpress.com/

Yaitu tempat sampah atau tempat pembuangan sampah yang kadang di dalamnya terdapat najis. Maka dilarang shalat di dalamnya karena (ada) najisnya. Kalau kita kira tempat itu suci, maka ia termasuk tempat yang menjijikkan. Tidak layak seorang muslim berdiri menghadap Allah di tempat tersebut.

7. Tempat Penyembelihan (hewan)

Yaitu tempat penyembelihan hewan-hewan. Karena tempat itu terkotori dengan najis -seperti darah- dan kotoran-kotoran.

8. Di atas (bangunan) Ka’bah

Para ulama melarang hal tersebut, karena tidak dapat menghadap kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya (saja) karena sebagian Ka’bah berada di belakang punggungnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat sah shalat di atas Ka’bah.

Karena telah ada ketetapan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat di dalam Ka’bah waktu penaklukan Mekkah. Maka shalat di atasnya (hukumnya) seperti itu juga. Realitanya sekarang, shalat di atas Ka’bah sekarang tidak mudah.

9. Tanah yang dirampas dari pemiliknya.

Barangsiapa merampas tanah dari pemiliknya, diharamkan shalat di dalamnya menurut kesepakatan (ijma) para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu’: 3/169, ‘Shalat di tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah haram menurut ijma’ (konsensus para ulama).’[ii]

[i] Lihat Tafsir Al Quranul Azhim, Karya Al Imam Al Hafizh Imadudin Abil Fida’ Ismail Ibni Katsir Ad Dimasyqi, Darul Kutub Al Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1419 H/1998, cetakan pertama. Juz 4: 186

[ii] Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/140208/

Tulisan ini pertama kali diunggah pada 30 Oktober 2020. Ditulis oleh Tim Pabrik Jam Digital Masjid.

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment