Hukum Khutbah Dalam Shalat Jum’at Menurut Para Ulama

Apa Hukum Khutbah Dalam Shalat Jum’at? Setiap muslim sudah pasti mengetahui bahwa pada setiap Jumat, ada shalat yang didahului dengan khutbah. Ini sering disebut dengan khutbah Jumat.

Hanya saja tidak setiap muslim mengetahui status hukum khutbah Jumat. Apakah hukum khutbah jumat itu? Apakah ia syarat sah shalat Jumat ataukah bersifat sunnah semata?

Tulisan berikut ini merupakan serial fikih khutbah jum’at yang menjelaskan status hukum khutbah Jumat berdasarkan penjelasan para ulama yang mu’tabar di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Ikhtilaf Ulama Tentang Hukum Khutbah Jumat

Dr. Abdul Azis bin Muhammad Al-Hujailan mengatakan bahwa para ahli fikih (Fuqaha’) berselisih pendapat tentang hukum khutbah untuk shalat Jumat.

Apakah khutbah itu syarat bagi shalat Jumat sehingga tidak sah shalat Jumat tanpa khutbah ataukah hukumnya sunnah sehingga shalat Jumat tetap sah tanpa ada khutbah?

Pendapat Pertama: Khutbah Adalah Syarat Shalat Jumat

Ini merupakan pendapat para ulama madzhab Hanafi,i mayoritas madzhab Maliki dan pendapat inilah yang benar menurut mereka,ii para ulama madzhab Syaf’iiii dan Hanbali.iv

Disebutkan di dalam kitab Al-Hawi,”Ini adalah madzhab para fuqaha’ seluruhnya kecuali Al-Hasan Al Bashri. Sungguh di telah menyelisihi ijma’. Dia berkata,”khutbah jumat itu tidak wajib.” [Al-Hawi 3/44]

Disebutkan di dalam al-Mughni.”Kesimpulannya adalah bahwa khutbah itu syarat dalam (shalat) Jumat. Tidak sah shalat Jumat tanpa khutbah… kami tidak tahu ada yag menyelishi dalam persoalan ini kecuali Al-Hasan.” [Al-Mughni 3/170-171]

Dalil-Dalil Pendapat Pertama

Para ulama yang berpegang kepada pendapat pertama ini mengambil dalil-dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan atsar para shahabat dan Tabi’in.

1. Dari Al-Quran

  1. Surat Al-Jumu’ah: 9

Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [al-Jumu’ah: 9]

Para ulama salaf telah berbeda pendapat tentang maksud dari “dzikrillah” dalam ayat tersebut. ada dua pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat yang dimaksud adalah khutbah, sedangkan yang lain berpendapat maksudnya adalah shalat.v

Imam Ibnul ‘Arabi menyatakan bahwa pendapat yang benar bahwa yang dimaksud dengan dzikrillah dalam ayat tersebut adalah mencakup semuanya.vi

Untuk pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengand dzikrillah dalam ayat tersebut adalah khutbah, maka ada 2 sisi yang menunjukkan wajibnya khutbah:

  • Pertama, itu merupakan perintah untuk bersegera kepada ‘dzikrillah’ sementara asal perintah itu menunjukkan kepada wajib. Dan bersegera yang bersifat wajib itu tidak akan terjadi kecuali menuju kepada yang wajib pula.
  • Kedua, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk meninggalkan jual beli ketika ada panggilan kepada dzikrillah. Ini berarti sesungguhnya jual beli itu diharamkan pada waktu tersebut. Pengharaman ayat tersebut terhadap jual beli menunjukkan atas wajibnya dzikrillah karena hal yang mustahab tidak akan mengharamkan yang mubah.

Untuk pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dari ‘dzikrillah’ adalah shalat maka sesungguhnya khutbah itu bagian dari shalat. Seorang hamba menjadi orang yang berdzikir kepada Allah dengan perbuatannya sebagaimana dia menjadi orang yang bertasbih kepada Allah dengan perbuatannya.

  1. Surat Al-Jumu’ah: 11

Allah berfirman,

وَإِذَا رَأَوْا۟ تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ ٱللَّهْوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِ ۚ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, ”Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki.”

Sisi pendalilannya: sesungguhnya Allah Ta’ala mencela mereka karena mereka bercerai berai dan meninggalkan khutbah. Yang wajib adalah sesuatu yang telah dicela orang yang meninggalkannya secara syar’i.

2. Dari As-Sunnah

Dalil dari as-sunnah adalah sebagai berikut:

  1. Hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,

كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا، ثُمَّ يَقْعُدُ، ثُمَّ يَقُومُ كما تَفْعَلُونَ الآنَ

”Dahulu Nabi ﷺ berkhutbah dalam keadaan berdiri lalu duduk kemudian berdiri sebagaimana kalian lakukan sekarang ini.”

[Hadits riwayat Al-Bukhari (878), Muslim (861), AT-Tirmidzi (506), An-nasa’i (1416), Abu Dawud (1092), Ahmad (2/98) dan Ad-Darimi (1558)]

  1. Hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu

Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

كان رسول الله يخطب قائما، ثم يجلس، ثم يقوم فيخطب قائما، فمن نبأك أنه كان يخطب جالسا فقد كذب، فقد صليتُ معه أكثر من ألفي صلاة

”Dahulu Rasulullah ﷺ berkhutbah dalam keadaan berdiri, kemudian duduk lalu bangun dan berkhutbah dalam keadaan berdiri. Oleh karenanya, siapa saja yang memberitahu kamu bahwa beliau berkhutbah dalam keadaan duduk, maka dia benar-benar telah berdusta. Sungguh aku shalat bersama beliau lebih dari dua ribu kali shalat.”

[Hadits riwayat Muslim (862), AN-Nasa’i (1418), Abu Dawud (1093), Ibnu Majah (1106), Ahmad (5/1006) dan Ad-Darimi (1559)]

Perbuatan dalam hadits tersebut memiliki dalalah (penunjukkan dalil) yang jelas. Mengenai bantahan orang yang menyatakan bahwa apa yang tersebut dalam kedua hadist tersebut hanyalah perbuatan semata dan sekedar perbuatan tidak menunjukkan atas wajibnya hal tersebut, maka jawabannya adalah sebagai berikut:

“Memang demikian halnya bila tidak ada dalil selain kedua hadits tersebut dalam masalah ini. Namun terdapat perintah untuk berkhutbah secara mujmal (garis besar) di dalam firman-Nya:

فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ

maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” [Al-Jumu’ah: 9]

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dengan demikian, perbuatan ini merupakan penjelasan terhadap perintah yang bersifat mujmal ini sehingga hukumnya menjadi wajib. Wallahu a’lam.

  1. Hadits Malik bin Al-Huwairits

Disebutkan dalam hadits Malik bin Al-Huwairits bahwa Nabi ﷺ bersabda,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

[Hadits riwayat al-Bukhari (605), Muslim (674), At-Tirmidzi (205), An-nasa’i (635), Ibnu Majah (979), Ahmad (5/53) dan Ad-Darimi (1253)]

Sisi pendalilannya:

Lebih dari seorang ahli ilmu berkata,”Nabi ﷺ tidak pernah shalat Jumat seumur hidupnya tanpa khotbah. Dan beliau telah memerintahkan kita untuk shalat sebagaimana beliau shalat. Andaikan diperbolehkan shalat Jumat tanpa khutbah, pasti beliau akan melakukannya meskipun hanya sekali sebagai pengajaran tentang diperbolehkannya hal itu.

3. Atsar Shahabat

Untuk atsar para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ada riwayat dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,’ Khutbah (Jumat) itu menduduki posisi dua rakaat. Siapa yang tidak mendapati khutbah Jumat, shalatlah empat rakaat.”

[Dikeluarkan oleh Abdurrazaq di dalam Mushannaf-nya kitab Al-Jum’at Bab Man Fâtathul Khuthbah 3/237, atsar no. 5485 dan Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla 5/58]

Dalam riwayat yang lain,”Khutbah (Jumat) itu hanyalah dijadikan sebagai ganti dari dua rakaat. Maka bila seseorang tidak mendapatkan khutbah (Jumat) maka hendaklah melakukan shalat empat rakaat.” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya kitab Ash-Shalawat, Bab Ar-Rajul Tafutuhul Khuthbah 2/128]

Sisi pendalilannya:

Atsar ini menunjukkan bahwa dua khuthbah ini merupakan ganti dari dua rakaat shalat zhuhur dan keduanya wajib karena keduanya merupakan bagian dari shalat zhuhur. Demikian pula hukum pengganti keduanya.

4. Atsar Tabi’in

Sebagian Tabi’in memiliki pendapat yang senada dengan pendapat di atas akan tetapi perkataan mereka bukanlah hujjah maka tidak disebutkan panjang lebar di sini oleh pengarang.

Baca juga: Mukadimah Khutbah Jum’at

Daftar Judul Khutbah Jumat Terbaru

Pendapat Kedua: Khutbah Adalah Sunnah Bagi Shalat Jumat

Pendapat kedua menyatakan bahwa khutbah hukumnya sunnah bagi shalat jumat. Ini pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Pendapat tersebut diriwayatkan dari Imam Malik. Sebagian dari sahabat Imam Malik memiliki pendapat yang sama dengan pendapat ini. Demikian pula dengan Ibnu Hazm.

Dalil-Dalil Pendapat Kedua

Dalil pendapat kedua adalah bahwa sesungguhnya shalat Jumat itu sah bagi orang yang tidak menghadiri khuthbah. Andaikan khuthbah Jumat itu syarat yang wajib untuk dipenuhi maka mendapati shalat Jumat itu tidak sah kecuali dengan khuthbahnya. [Al-Hawi 3/44]

Penulis kitab Al-Hawi setelah menyebutkan dalil ini berkata,” Ini keliru. Yang menjelaskannya adalah ijma’ dari orang-orang sebelum Al-Hasan dan sesudahnya.” Kemudian beliau menguraikan penjelasannya bahwa hal itu tidak benar karena dua rakaat itu wajib berdasarkan ijma’.

Kemudian hal itu tidak berkaitan dengan mendapatkan shalat jumat dengan khuthbah. Maka andaikan seseorang mendapatkan satu rakaat, shalat Jumatnya sah. Demikian pula dengan khuthbahnya. [Al-Hawi 3/44]

Tarjih Dr. Abdul Azis Bin Muhammad Al Hujailan Terhadap Dua Pendapat Tersebut

Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini – wallahu a’lam bish shawab – adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa khuthbah itu syarat sah bagi shalat Jumat berdasarkan dalil-dalilnya. Bahkan, sebagian dari mereka menukil serupa ijma’ tentang hal ini sebagaimana telah dikemukakan oleh penulis Al-Hawi.vii

Penjelasan Syaikh Al Munajjid Tentang Hukum Khutbah Jum’at

Syaikh Muhammad bin Shalih al Munajjid saat memberikan jawaban atas pertanyaan mengapa seseorang tetap bisa mendapatkan shalat Jumat bila dia mendapatkan satu rakaat Jumat namun dia ketinggalan khutbah Jumat, padahal khutbah Jumat merupakan syarat shalat Jumat, sebagai berikut:

Jumhur ulama, termasuk di dalamnya adalah para ulama dari empat madzhab berpendapat bahwa khutbah itu wajib dan merupakan syarat bagi sahnya (shalat) Jumat.

Al-Mawardi rahimahullah Ta’ala berkata,”Khutbah Jumat itu wajib dan ia menjadi syarat sahnya (shalat) Jumat. Tidak sah melaksanakan (shalat) Jumat kecuali dengan khutbah. Ini merupakan madzhab para fuqaha seluruhnya kecuali Al-Hasan al-Bashri. Dia menyelisihi ijma’.

Al-Hasan berkata,” Khutbah itu tidak wajib karena terkadang (shalat) Jumat itu sah bagi orang yang tidak menghadiri khutbah. Andaikan khutbah itu wajib maka tidak sah untuk mendapatkan shalat Jumat kecuali dengan khutbah.”

Ini salah. Ijma’ orang-orang (para ulama) sebelum dan sesudah al-Hasan) menjelaskan persoalan ini.” [Al-Hawi 2/432]

Kemudian beliau menukil dalil tentang wajibnya khutbah Jumat dengan menyitir surat Al-Jumu’ah: 9 seperti di atas. Kemudian berkata,”Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk bergegas menuju dzikrillah, jika dipanggil menuju shalat Jumat dan mengharamkan sibuk dengan pekerjaan sepertu jual beli dan mengabaikan dzikrillah tersebut.

Sudah diketahui bahwa dzikrillah yang dekat dengan adzan adalah khutbah. Dan Ibnu Abdil Bar telah menyampaikan adanya ijma’ atas masuknya khutbah ke dalam firman Allah Ta’ala : إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ (menuju dzikir kepada Allah).

Mukaddimah Pembukaan Khutbah Jumat

Tetap dihitung shalat Jumat orang yang dapat satu rakaat darinya

Pendapat yang menyatakan wajibnya khutbah Jumat dan bahwa khutbah Jumat itu menjadi syarat bagi keabsahan shalat jumat tidak membatalkan ketentuan bahwa siapa yang mendapatkan satu rakaat dri shalat (Jumat) maka sungguh dia sudah mendapatkan shalat Jumat meskipun tidak mendapati khutbah Jumat.

Karena hal ini merupakan masalah yang berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan hukum khutbah, dengan dalil bahwa kehadiran rakaat pertama bersama imam itu wajib kemudian orang yang ketinggalan rakaat pertama dan mendapatkan rakaat kedua maka dia mendapatkan shalat Jumat.

Al-Mawardi rahimahullah Ta’ala berkata,”Adapun perkataannya: “Sesungguhnya jika khutbah itu wajib maka hukum mendapatkan shalat Jumat itu pasti terkait dengan kehadiran saat khutbah.”

Maka ini tidak benar. Karena dua rakaat tersebut adalah wajib berdasar ijma’, kemudian masalah mendapatkan shalat Jumat itu tidak berhubungan dengan khutbah. Andaikan mendapatkan satu rakaat, telah sah baginya shalat Jumat. Demikian pula dengan khutbah.” [Al-Hawi 2/432-433]

Syaikh Al Munajjid berkata,”Yang dimaksud dengan pendapat khutbah itu wajib dan ia adalah syarat bagi shalat Jumat adalah bahwa para jamaah masjid jika mereka hendak shalat Jumat tanpa khutbah maka shalat mereka tidak sah.

Ibnu Al- Qathan rahimahullah berkata ,” Ijma’ telah menegaskan bahwa jika imam tidak menyampaikan khutbah kepada jamaah masjid pada hari Jumat mereka tidak shalat kecuali empat rakaat (yaitu shalat Zhuhur) [dari kitab Al-Iqna’ 1/163]viii

Penjelasan Syaikh Bin Baz Tentang Hukum Khutbah

Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz ditanya tentang hukum khutbah Jumat apakah wajib, atau sunnah atau fardhu ataukah ia merupakan penyempurna shalat? Beliau menjawab,

خطبة الجمعة شرط من شروط الصلاة؛ لأن الرسول ﷺ حافظ عليها كان يخطب في الجمعة، ولم يتركها مرة واحدة، فهي شرط من شروط صحة صلاة الجمعة، أن يخطب خطبتين لقول النبي ﷺ: صلوا كما رأيتموني أصلي، وكان يخطب خطبتين عليه الصلاة والسلام.

”Khutbah Jumat itu adalah salah satu syarat dari sejumlah syarat shalat Jumat. Karena Rasulullah ﷺ senantiasa menjaganya. Beliau dahulu berkhutbah pada hari Jumat dan tidak pernah meninggalkannya satu kali pun.

Khutbah itu merupakan salah satu syarat dari sekian syarat sahnya shalat Jumat. Yaitu dengan menyampaikan dua buah khutbah berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

صلوا كما رأيتموني أصلي

Shalatlah kalian sebagaimana kalian telah melihat aku shalat.”

Beliau ﷺ dahulu berkhutbah dengan dua khutbah.ix

Kumpulan Tema Khutbah Jumat Terbaru

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa hukum khutbah Jumat itu ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukumnya wajib dan ia merupakan syarat sahnya shalat Jumat. Sedangkan sebagian kecil ulama menyatakan bahwa hukumnya sunnah.

Menurut Dr. Abdul Azis bin Muhammad bin Abdullah Al-Hujailan, Syaikh, Muhammad bin Shalih Al-Munajjid dan Syaikh Bin Baz, pendapat yang rajih dalam hukum khutbah Jumat adalah wajib dan merupakan syarat sahnya shalat Jumat. Wallahu a’lam.

Referensi Penulisan

i Lihat: Al-Mabsuth 2/ 23-24; Al-Hidayah oleh Al-Marghinani 1/83; Badai’ush Shanai’ 1/262 ; Tabyiinul Haqaiq 1/219 dan al-Fatawa Al-Hindiyyah 1/146.

ii Lihat: Al-Isyraf 1/131, At-tafri’ 1/231, Bidayatul Mujtahid 1/160, Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah hal. 86 dan Al-Fawakih Ad – Dawani 1/306.

iii Lihat: Hilyatul ‘ulama’ 2/276; Al-wajiz 2/276; Al-Majmu’ 4/513-514; raudhatuth Thalibin 2 / 24 dan Mughni Al-Muhtaj 1/285

iv Lihat: Al-Hidayah oleh Abu Al-Khathab 1/52; Syarh Az-Zarkasyi 2/173; Al-Mughni 3/170-171, Al-Furu’ 2/109; Al-Muharrar 1/146 dan al-Inshaf 2/386

v Ath-Thabari menyebutkan di tafsirnya 28/65-66; Ibnul ‘Araby dalam Ahkamul Quran 4/1805 dan Al-Qurthubi dalam Al-jami’ Liahkamil Quran 18/107 dan lain-lain.

vi Ahkamul Quran 4/1805; Al-Qurthubi menukil darinya di Al-Jami’ 18/114.

vii Khuthbatul Jum’ah wa Ahkamuha Al-Fiqhiyyah, Dr. Abdul Azis bin Muhammad bin Abdullah Al-Hujailan, hal. 22-29 secara ringkas.

viiihttps://islamqa.info/ar/answers/290308/%D9%87%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9-%D8%B4%D8%B1%D8%B7%D9%84%D8%B5%D8%AD%D8%A9%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9

ix https://binbaz.org.sa/fatwas/28540/%D8%AD%D9%83%D9%85%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9

Baca juga:
Tata Cara Khutbah Sesuai Petunjuk Nabi
Syarat Sah Khutbah
Rukun Khutbah Menurut Ulama Madzhab Syafi’i
Sunnah Khutbah Shalat Jum’at
Adab Khatib di atas Mimbar
Tips Memilih Tema Khutbah