Khutbah Jumat Tentang Riba, Bahaya Riba dan Hukum Riba Dalam Islam

Khutbah Pertama

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

 اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَرَسُوْلِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى ا للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَتَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

أَمَّا بَعْدُ

Mukaddimah Pembukaan Khutbah Jumat

Tak Ada Yang Lepas dari Debu Riba

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Kita sering mendengar kata riba, salah satu dosa dari tujuh dosa yang bisa membinasakan manusia di akhirat nanti. Meskipun dosanya sangat besar, namun riba ini tersebar luas dan bahkan digemari sebagian dari kaum Muslimin.

Saking banyaknya riba yang tersebar, orang yang berusaha menjauhinya pun kadang masih terkena dampaknya. Dalam sebuah hadits yang masih diperselisihkan keshahihannya disebutkan:

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لَا يَبْقَى فِيهِ أَحَدٌ إِلَّا أَكَلَ الرِّبَا ، فَإِنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ “

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,”Benar-benar akan datang satu zaman kepada umat manusia, tidak ada seorang pun dari mereka kecuali dia akan makan riba. Jika dia tidak memakannya, dia akan terkena debunya.”

[Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan yang lainnya. Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menyatakan sebagai hadits shahih. Syaikh Al-Albani menyatakannya dha’if][i]

Lantas apakah yang di maksud dengan hadits tersebut? Menurut Imam Mula Ali Al-Qari rahimahullah hadits ini menunjukkan riba ini akan menyebar luas di kalangan umat manusia sehingga setiap orang akan memakannya.

Tentang sabda Nabi ﷺ “Jika dia tidak memakannya, dia akan terkena debunya.” mengatakan, “Maksudnya, pengaruh dari riba itu akan sampai kepada dirinya, misalnya dia menjadi saksi dalam akad riba atau menjadi penulisnya atau memakan jamuan atau hadiah dari orang yang memakan riba.

Artinya, bila diasumsikan bahwa seseorang bisa selamat dari riba yang hakiki (asli), maka dia tidak akan selamat dari pengaruh atau dampaknya meskipun sedikit sekali.”[ii]

Pengertian Riba & Contohnya

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Sebenarnya apa pengertian riba menurut syariat? Seorang pakar fikih muamalat komtemporer, Dr. Erwandi Tarmizi, MA. memberikan penjelasan dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer sebagai berikut:

“Riba dalam bahasa Arab berarti “bertambah”. Maka segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Menurut istilah, riba berarti menambahkan beban kepada pihak yang berhutang, riba ini dikenal dengan riba dain.

atau menambahkan takaran, saat melakukan tukar-menukar 6 komoditas yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam, dengan jenis yang sama atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai, yang dikenal dengan riba Ba’i.”

Di jazirah Arab sebelum Islam, praktek riba ini disebar luaskan oleh orang -orang Yahudi. Dari Thaif menyebar luas hingga Makkah dan dipraktikkan oleh para bangsawan kaum Quraisy Jahilyah sehingga riba marak di kota Makkah.

Pada saat Rasulullah ﷺ melakukan haji wada’, beliau berkhutbah di Arafah. Salah satu yang disampaikan oleh beliau adalah penghapusan riba. Rasulullah ﷺ bersabda,

“Riba jahiliyah telah dihapuskan. Riba pertama yang kuhapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthallib. Sesungguhnya riba telah dihapuskan seluruhnya.” [Hadits riwayat Muslim]

Bentuk-bentuk riba yang dilakukan orang-orang jahiliyah adalah sebagai berikut:

  1. Seseorang memberikan pinjaman 10 keping uang emas selama waktu yang ditentukan dengan syarat nanti dibayar sebanyak 11 keping uang emas.
  2. Seseorang meminjam 10 keping uang emas. Bila jatuh tempo pelunasan dan ia belum mampu membayar, ia mengatakan, “Beri saya masa tangguh, nanti piutang anda akan saya tambah.”
  3. Seseorang memberikan pinjaman modal usaha 100 keping uang emas. Setiap bulannya ia mendapat bunga 2 keping uang emas.

Bila telah sampai masa jatuh tempo pengembalian hutang yang ditentukan, si peminjam harus mengembalikan modal utuh sebanyak 100 keping uang emas.

Jika ia terlambat melunasi maka ia harus membayar denda keterlambatan yang terkadang rasionya lebih besar dari bunga bulanan.

  1. Seseorang membeli barang dengan cara tidak tunai. Bila dia belum melunasi hutang pada saat jatuh tempo, maka ia harus membayar denda keterlambatan selain melunasi hutang pokok.[iii]

Bila kita perhatikan, praktek riba dimasa Arab jahiliyah itu kebanyakan juga dipraktekkan kebanyakan orang pada masa modern ini. Prinsipnya sama, hanya beda kemasan dan sarananya saja.

Hukum Riba Dalam Islam

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,

Setelah kita mengetahui secara ringkas tentang definisi riba dan contohnya, lantas apa hukum riba dalam Islam? Hukum riba adalah haram. Ini secara lugas dan tegas dinyatakan secara langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dala firman-Nya,

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [Al-Baqarah: 275]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memerintahkan orang-orang beriman agar menghentikan praktek riba. Allah ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ – ٢٧٨

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. [Al-Baqarah: 278]

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba, dengan firman-nya dalam ayat berikutnya:

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ – ٢٧٩

Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). [Al-Baqarah: 179]

Rekomendasi Khutbah Jumat Tentang Palestina
Rekomendasi Khutbah Membantu Kesusahan Orang Lain
Rekomendasi Khutbah Jumat Generasi Muda

Dampak Bahaya Riba di Dunia

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan sesuatu berarti pasti ada madharat pada sesuatu yang diharamkan tersebut. Madharat di sini mencakup madharat di dunia dan akhirat.

Bila Allah telah mengharamkan riba bagi orang mukmin, pasti dalam praktek riba itu ada madharat bagi orang beriman baik di dunia maupun akhirat.

Dalam hal riba, madharat dan dampak buruk serta bahaya yang ditimbulkanya sangatlah besar, baik bagi individu, masyarakat maupun negara. Berikut ini penjelasan dari Dr. Erwandi Tarmizi tentang berbagai madharat yang ditimbulkan oleh praktek riba:

1. Dampak riba terhadap pribadi

Dr. Abdul Azis Ismail, dosen di salah satu Fakultas Kedokteran di Mesir, dalam bukunya “Islam dan Kedokteran Modern” menyatakan bahwa riba merupakan salah satu penyebab timbulnya berbagai penyakit gangguan jantung.

Karena seorang pelaku riba atau rentenir itu memiliki sifat tamak dan kikir terhadap harta bahkan sampai pada tahap sebagai pemuja harta.

Padahal roda ekonomi berputar, tidak selamanya searah dan teratur. Tatkala terjadi gonjang-ganjing ekonomi, tidak jarang penyakit jantung berjangkit, melanda para pelaku riba dengan gejala tekanan darah tinggi, bahkan berakibat stroke, pendarahan otak dan mati mendadak.”

2. Dampak riba terhadap masyarakat

Dalam buku Al-Mausu’ah al-Iqtishadiyah atau Ensiklopedi Ekonomi, disebutkan, ”Riba memainkan peranan penting dalam kehancuran masyarakat terdahulu karena pemberi pinjaman tanpa belas kasih menyita kebun para penerima pinjaman jika mereka tidak mampu membayar hutang yang menjadi berlipat ganda karena ditambah bunga.

Jika harga kebun belum mencukupi untuk menutup hutang yang sudah berlipat ganda itu, mereka merampas hak kemerdekaan para peminjam dan menjadikannya sebagai budak yang diperjual belikan.”

Bila para penerima pinjaman tersebut sudah tidak lagi memiliki rumah tempat tinggal dan lahan bercocok tanam untuk menutupi kebutuhan pokok mereka dan keluarganya, sangat mungkin mereka akan menempuh jalan pintas yang tidak terhormat untuk menyambung hidup mereka dan anak-anak mereka.

Maka bermunculanlah berbagai tindak kejahatan seperti pencurian, penodongan, perampokan dan sebagainya.

Dengan demikian hilanglah rasa aman dan kenteraman dalam masyarakat tersebut berganti denga ketakutan, penindasan dan tidak jarang berakhir dengan pembunuhan.

3. Dampak riba terhadap ekononomi

Banyak akibat buruk yang dijelaskan oleh para ekonom Muslim dan non Muslim terhadap ekonomi, di antaranya:

  1. Riba merusak sumberdaya manusia

Imam Ar-Razi (wafat tahun 606 H) dalam tafsirnya menjelaskan bagaimana peranan riba dalam menciptakan manusia yang malas bekerja dan takut mengambil resiko untuk mengembangkan hartanya.

Dia berkata,”Allah telah mengharamkan riba karena riba menghalangi manusia untuk giat berusaha.

Seorang pemilik dirham bila yakin akan meraih laba dari akad riba dengan cara meminjamkan uang ke pihak lain tanpa harus mengeluarkan keringat dan tanpa menuai kerugian, tentu dia tidak akan mau bekerja yang belum tentu akan mendapat laba dan mungkin yang terjadi sebaliknya, ia malah menderita kerugian.

Hal ini pada akhirnya akan menyebabkan terhalanginya kemaslahatan umat manusia karena kemaslahatan dunia tidak akan berjalan dengan baik tanpa perdagangan, kerja dan pembangunan.”

  1. Riba menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

Seorang ekonom ternama yaitu John Maynard Keynes menyimpulkan bahwa riba merupakan penghalang utama kemajuan gerak ekonomi.

Dia berkata,”Suku bunga menghambat pertumbuhan ekonomi karena suku bunga menghalangi lajunya gerak modal menuju kebebasan. Jika suku bunga mungkin dihapuskan, maka modal akan bergerak laju dan tumbuh dengan cepat.”

  1. Riba faktor utama terjadinya krisis ekonomi global

Krisis ekonomi global yang mendera dunia pada tahun 2008 disebabkan oleh riba. Dalam buku “Krisis Ekonomi Global Dan Solusi Ekonomi Islam” dijelaskan bahwa faktor utama penyebab krisis adalah riba.

“Oleh karena penyebab krisis ini adalah riba maka bank-bank syariah terhindar dari krisis. Berdasarkan laporan dari International Financial Services” London yang berjudul “Islamic Finance 2009″ memuat pernyataan,

”Dampak krisis keuangan dan ekonomi global tidak menerpa lembaga keuangan syariah begitu fatal seperti yang dialami oleh bank-bank konvensional. Hal ini disebabkan syariat Islam yang merupakan haluan bank-bank tersebut mengharamkan produk-produk yang menyebabkan terjadinya krisis.”

Maka, bergaunglah himbauan para pemikir Barat untuk meneladani bank Islam yang jelas anti riba. Di antaranya:

Boifice Fanson, Pimpinan redaksi majalah Perancis “Challenges” edisi Oktober 2008 dalam kolom pengantar redaksi yang berjudul “Paus Atau Al-Quran” mengatakan kepada Paus Benediktus XVI,

”Saya pikir, dalam menghadapi krisis ekonomi global ini, kita sangat membutuhkan membaca Al-Quran daripada membaca Injil untuk memahami apa yang sedang terjadi dengan dunia perbankan kita.

Karena jika para praktisi perbankan kita menghargai ajaran, undang-undang dan sistem yang disampaikan al-Quran serta menerapkannya, saya yakin, krisis dan bencana ekonomi ini tidak akan melanda kita, yang membawa kita kepada kondisi yang mengenaskan. Karena sesungguhnya uang tidak bisa melahirkan uang.”[iv]

Sebenarnya masih banyak pernyataan para pemikir Barat yang mendukung sistem tanpa riba yang diajarkan Islam namun tidak memungkinkan untuk disebutkan semuanya dalam waktu yang terbatas ini.

Akibat Riba di Akhirat

Yang telah disebutkan diatas adalah madharat riba di dunia ini. Sedangkan di akhirat nanti urusannya lebih berat. Di antara bahaya riba di akhirat bagi para pelakunya adalah:

  1. Dibangkitkan dari kubur dalam keadaan seperti orang gila.

Allah Ta’ala berfirman,

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. [Al-Baqarah: 275]

Di dalam Tafsir Ibnu Katsir saat Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini mengatakan,”Orang-orang yang memakan riba tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti orang yang kemasukan dan kerasukan setan.

Ibnu Abbas berkata,”Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan tercekik.”

  1. Berenang di sungai darah dan mulutnya disumpal dengan batu

Allah Subhanahu wa Ta’ala memperlihatkan kepada Rasulullah ﷺ pemandangan mengerikan orang yang memakan riba.

Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadits yang panjang,”Kami mendatangi sebuah sungai berwarna merah seperti darah.

Ternyata di dalam sungai itu ada seorang yang sedang berenang. Sedangkan di tepi sungai ada seorang laki-laki yang sedang mengumpulkan batu yang banyak.

Orang yang berenang mendatangi orang yang mengumpulkan batu kemudian membuka lebar mulutnya. Kemudian pengumpul batu itu pun menyumpalkan batu-batu ke dalam mulutnya.

Dan disebutkan di dalam penjelasannya: “Adapun dia adalah pemakan riba.” [Hadits riwayat Al-Bukhari 7047][v]

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Kumpulan Tema Khutbah Jumat Terbaru

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا

اللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى هَذَا النَّبِيِّ اْلكَرِيْمِ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ

Tips Bebas dari Riba

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Bila kita hidup dalam situasi yang sulit semacam ini, lantas bagaimana cara kita agar bebas dari riba?

  1. Belajar lebih dalam lagi tentang fikih muamalah terkait harta di masa kini.

Hal ini bisa dilakukan dengan mengikuti kajian dari nara sumber yang sangat di bidang fikih muamalah terkait harta, atau dengan membaca buku tentang hal itu lalu bertanya kepada yang lebih berilmu bila ada yang bingung atau kurang jelas agar tidak salah paham.

Cara yang paling praktis adalah senantiasa bertanya kepada yang berilmu tentang fikih muamalah terkait harta, setiap kali berurusan dengan masalah transaksi yang berkaitan dengan harta yang belum diketahui secara pasti hukumya.

  1. Bersikap konsisten dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki agar ilmu tersebut bermanfaat menjauhkannya dari praktek riba.
  2. Menguatkan sikap hidup wara’ atau hati-hati terhadap harta haram agar kita tidak mudah terjerumus ke dalam praktek riba.
  3. Senantiasa mengingat kehinaan dan kefanaan dunia serta keagungan dan keabadian akhirat agar kita bisa bersikap zuhud terhadap dunia dan tidak menjadi budak dunia.
  4. Meningkatkan rasa takut kepada Allah dan siksa neraka serta memperbanyak mengingat kematian.

Nabi ﷺ menganjurkan kita untuk memperbanyak mengingat kematian. Buahnya adalah tidak akan mau berkubang dalam dosa dan cepat bertaubat, akan mampu bersikap qona’ah dan tidak akan tamak terhadap dunia serta akan rajin beribadah.

  1. Menjauhi segala interaksi dengan praktek ribawi dalam bentuk apa pun betapa pun menggiurkan fasilitas yang ditawarkan.
  2. Bila memiliki harta berlebih hendaknya ditumbuhkembangkan dengan usaha yang halal dan produktif atau diinvestasikan ke perusahaan islami yang bonafid.
  3. Bila tidak mampu berbisnis atau tidak mendapati perusahaan yang Islami dan terpaksa harus menyimpan uangnya di bank demi keamanan maka simpanlah di bank.

Namun menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, jangan diambil bunganya untuk dimanfaatkan oleh dirinya dan jangan pula dibiarkan di bank sehingga dia tidak menjadi pemakan riba dan tidak pula menjadi orang yang memberinya.

Namun menurut beliau bunga tersebut dipakai untuk proyek-proyek kebaikan. Proyek kebaikan tersebut bukan ditujukan sebagai bentuk taqarrub kepada Allah dan mencari pahala dengan bunga bank tadi.

Juga bukan untuk mencari penghasilan dengannya, namun demi melepaskan diri dari dosa bunga tersebut.

Oleh karenanya, akan bermanfaat bila dialokasikan untuk sarana dakwah, perjalanan, penghargaan bagi para siswa, sarana transportasi, membangun sekolah dan masjid, memberikan dukungan untuk mujahidin, membeli persenjataan untuk digunakan berperang di jalan Allah, karena itu adalah harta Allah yang Allah berikan kepada siapa yang Dia kehendaki.[vi]

  1. Terus menerus berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar dijauhkan dari segala bentuk riba dan harta yang haram lainya serta dikaruniai rezeki yang luas, halalan thoyyiban dan diberkahi.

Ini kurang lebih hal-hal yang perlu dilakukan agar kita terhindar dari jeratan riba. Semoga Allah Ta’ala berkenan memberi taufik kepada kita untuk menjauhi segala praktek riba.

Kumpulan Judul Khutbah Jumat Terbaru

Doa Penutup

Demikianlah khutbah tentang riba yang bisa kami sampaikan. Bila ada kebenaran di dalamnya maka itu dari Allah semata karena rahmat dan karunia-Nya.

Dan bila ada kesalahan, maka dari kami dan setan. Semoga Allah Ta’ala mengampuni segala kesalahan kami dan kaum Muslimin.

إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

 الَّلهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَعَلَى خُلَفَائِهِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِمْ وَطَرِيْقَتِهِمْ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا

اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ


[i] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/36287/%D8%B1%D8%AA%D8%A8%D8%A9-%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D9%84%D8%A7%D9%8E-%D9%8A%D9%8E%D8%A8%D9%92%D9%82%D9%8E%D9%89-%D8%A3%D8%AD%D9%8E%D8%AF%D9%8C-%D8%A5%D9%84%D8%A7%D9%91-%D8%A3%D9%83%D9%8E%D9%84%D9%8E-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D9%91%D8%A8%D9%8E%D8%A7

[ii] https://islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&bk_no=79&ID=5618

[iii] Muamalat Harta Haram Mumalah Kontempoer, Dr. Erwandi Tarmizi, Berkat Mulia Insani, Bogor, Cetakan ke 19 2018, hal. 383-385 secara ringkas.

[iv] Ibid, hal. 390-398, secara ringkas.

[v] Mudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Pustaka Maghfirah, Jakarta Timur, 2016, hal. 509-510

[vi] https://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1547

Baca Juga Tentang Khutbah Jum’at:
– Materi Khutbah Jum’at
Khutbah Jumat Tentang Sakaratul Maut
Khutbah Jumat Tentang Keistimewaan Islam