17+ Keutamaan dan Amalan Sunnah Hari Jumat Dalam Islam

Hari Jumat adalah hari yang agung dalam Islam. Hari Jumat ibarat hari raya mingguan buat umat Islam. Hari Jumat memiliki banyak keutamaan dibandingkan hari-hari yang lain.

Tulisan berikut ini akan membahas secara ringkas tentang berbagai hal terkait hari Jumat.

Di antaranya adalah tentang arti hari Jumat, sebab penamaannya, keutamaannya, amalan yang disunnahkan, waktu-waktu mustajabnya, doa, dan hukum terkait hari Jumat.

Arti Hari Jumat

Untuk memahami arti hari Jumat, kita perlu memahaminya dari segi bahasa dan dari segi istilah agar pemahaman kita benar dan lengkap. Berikut ini penjelasan arti hari Jumat yang diberikan oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani:[i]

Secara bahasa

Ibnu Faris rahimahullah berkata, ”Huruf Al-Jiim, Al-Miim dan Al-.’Ain adalah satu pokok yang menunjukkan tentang berkumpulnya sesuatu. Dikatakan: جمعت الشيء جمعا – jama’tusy syaia jam’an – (Aku benar-benar telah mengumpulkan sesuatu).” Kata جمعة (jum’ah ) bentuk jama’nya adalah juma’ dan jumu’aat.

Orang-orang yang mengatakan: Al-Jumu’ah, mereka mendasarkan pada sifat hari tersebut (yaitu mengumpulkan banyak orang, pent). Dan dikatakan Al-Jum’ah dan al- Juma’ah.”

Secara istilah

Secara istilah, kata al-jumu’ah – boleh juga dibaca dengan jum’ah dan juma’ah – adalah salah satu dari hari yang ada dalam satu pekan yang di dalamnya dilaksanakan shalat yang khusus yaitu shalat Jumat.

Sebab Penamaan Hari Jumat

Ada banyak pendapat para ulama tentang sebab penamaan hari Jumat. Berikut ini keterangan sebagian ulama tentang sebab dinamakan hari Jumat:[ii]

  1. Menurut Imam Al-Qaliyubi (1070 H) di Hasyiyah-nya.

Imam Al-Qaliyubi mengatakan, ”Dinamakan dengan Jumat karena berkumpulnya orang-orang pada hari tersebut atau karena kebaikan berkumpul pada hari tersebut.”

  1. Menurut Imam Asy-Syirbini (977 H)

Imam Asy-Syirbini berkata, ”Dikatakan, sebabnya adalah penciptaan Nabi Adam dihimpun di hari tersebut. Pendapat lain adalah karena pada hari tersebut Adam dan Hawa’ berkumpul di bumi ini.”

  1. Menurut Musthafa bin Sa’ad As-Suyuthi, penulis kitab Mathalib Ulin Nuha (1243 H)

Imam Musthafa bin Sa’ad As-Suyuthi berkata, ”Dikatakan bahwa orang pertama yang memberi nama hari itu dengan Jumat adalah Ka’ab bin Luai. Nama hari itu pada masa dahulu adalah hari al-‘urubah. Hari itu adalah hari paling utama dalam sepekan.”

Ayat dan Hadits Tentang Hari Jumat

Terdapat beberapa ayat dan hadits terkait tentang hari Jum’at. Berikut beberapa ayat dan hadits yang kami nukilkan:

Ayat Al Qur’an tentang hari Jumat

Dalil Ayat Tentang Hari Jumat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [Al-Jumu’ah: 9]

Hadits tentang hari Jumat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( نَحْنُ الآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا وَأُوتِينَاهُ مِنْ بَعْدِهِمْ فَهَذَا الْيَوْمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ فَهَدَانَا اللَّهُ فَغَدًا لِلْيَهُودِ وَبَعْدَ غَدٍ لِلنَّصَارَى .. ) رواه البخاري ( الجمعة/847 )

Dari Abu Hurairah ia berkata, ”Rasulullah ﷺ bersabda,’ Kita umat terakhir tapi menjadi yang terdahulu pada hari kiamat. Meskipun mereka diberi Kitab sebelum kita dan kita diberi kitab setelah mereka. Hari ini – hari Jumat – adalah hari yang mereka itu telah berselisih di dalamnya. Maka Allah memberi kita hidayah (kepada hari Jumat). Besok untuk orang-orang Yahudi. Sedangkan untuk orang-orang Nasrani besok lusa.” [Hadits riwayat Al-Bukhari – Al-Jumu’ah nomor. 847]

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْيَهُودِ لِعُمَرَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لَوْ أَنَّ عَلَيْنَا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمْ الإسْلَامَ دِينًا لاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي لأَعْلَمُ أَيَّ يَوْمٍ نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ نَزَلَتْ يَوْمَ عَرَفَةَ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ ) رواه البخاري (الاعتصام بالكتاب والسنة/6726(

Dari Thariq bin Syihab, dia berkata, ”Seorang lelaki Yahudi berkata kepada Umar, ”Wahai Amirul Mukminin, seandainya turun kepada kami ayat ini:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمْ الإسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [Al-Maidah: 3]

Pasti kami akan menjadikan hari tersebut sebagi hari raya.” Lantas Umar berkata, ”Sungguh, aku benar-benar tahu pada hari apa ayat tersebut turun. Ayat itu turun pada Hari Arafah pada Hari Jumat.” [Hadits riwayat Al-Bukhari, Al-I’tisham bil Kitabi was Sunnah/ 6726]

Keutamaan Hari Jumat Dalam Islam

Hadits Tentang Keutamaan Hari Jumat

Syaikh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani mengatakan bahwa hari Jumat itu memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah sebagai berikut:[iii]

1. Umat Islam diberi hidayah kepada hari Jumat.

Ini merupakan keutamaan yang agung.

Hal ini berdasarkan kepada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( نَحْنُ الآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا وَأُوتِينَاهُ مِنْ بَعْدِهِمْ فَهَذَا الْيَوْمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ فَهَدَانَا اللَّهُ فَغَدًا لِلْيَهُودِ وَبَعْدَ غَدٍ لِلنَّصَارَى .. ) رواه البخاري ( الجمعة/847 )

Dari Abu Hurairah ia berkata, ”Rasulullah ﷺ bersabda,’ Kita umat terakhir tapi menjadi yang terdahulu pada hari kiamat. Meskipun mereka diberi Kitab sebelum kita dan kita diberi kitab setelah mereka. Hari ini – hari Jumat – adalah hari yang mereka itu telah berselisih di dalamnya. Maka Allah memberi kita hidayah (kepada hari Jumat). Besok untuk orang-orang Yahudi. Sedangkan untuk orang-orang Nasrani besok lusa.” [Hadits riwayat Al-Bukhari – Al-Jumu’ah nomor. 847]

2. Hari Jumat adalah hari terbaik yang matahari terbit pada hari tersebut.

Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

خير يوم طلعت فيه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه أدخل الجنة وفيه أخرج منها ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة

“Hari terbaik dimana matahari terbit pada hari itu adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan, dan pada hari Jumat Adam dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan dari surga. Dan pada hari kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat.” [Hadits riwayat Muslim no. 854]

3. Hari Jumat adalah pemimpin (sayyid) hari-hari yang lain.

Dari Abu Lubabah bin Ibnu Mundzir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ  berkata, ”Hari Jumat adalah tuan/pemimpinnya (sayyid) hari-hari yang lain dan hari yang paling mulia di sisi Allah. Hari Jumat ini lebih mulia dari hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha di sisi Allah.

Pada hari Jumat terjadi lima peristiwa: Allah menciptakan Adam pada hari Jumat dan Adam diturunkan ke bumi juga pada hari Jumat. Pada hari Jumat Allah mewafatkan Adam. Pada hari Jumat terdapat waktu yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah pada waktu tersebut kecuali Allah beri apa yang dia minta selama tidak meminta yang haram.

Dan di hari Jumat pula akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat di sisi Allah, bumi, langit, angin, gunung dan lautan kecuali mereka sangat menghargai hari Jumat.”

[Hadits riwayat Ibnu Majah no. 1084, Ahmad 3/430 dan Al-Albani menghasankannya di dalam Shahih Ibnu Majah 1/321 dan Misykatul Mashabih 1/400]

4. Hari Jumat adalah hari yang paling utama.

عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ يَقُولُونَ بَلِيتَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ

Ini berdasarkan hadits Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Rasulullah ﷺ bersabda,’Sesungguhnya hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan. Pada hari Jumat Adam diwafatkan. Pada hari Jumat ditiup (sangkakala) dan pada hari itu juga mereka pingsan. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jumat. Sesungguhnya shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.’

Aus bin Aus berkata, ”Para sahabat bertanya, ’Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin shalawat kami bisa disampaikan kepadamu, sementara anda telah meninggal? -atau mereka berkata, ”Telah hancur (menjadi tulang belulang).” Beliau bersabda, ”Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” [Hadits riwayat Abu Dawud no. 1047]

5. Hari Jumat adalah hari raya dalam sepekan dan hari tambahan (Yaumul mazid) bagi penghuni surga.

Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Jibril pernah mendatangiku, dan di tangannya ada sesuatu seperti kaca putih. Di dalam kaca itu, ada titik hitam.

Aku bertanya, “Apa ini wahai Jibril?” Dia menjawab, “Ini hari Jumat. Rabbmu memperlihatkannya kepadamu agar menjadi hari raya bagimu dan bagi kaummu sesudahmu. Kalian mendapatkan kebaikan di dalamnya. Kamu menjadi yang pertama dan orang Yahudi dan Nasrani setelah dirimu (yaitu mereka Sabtu dan Ahad,pent).

Di dalamnya, ada satu waktu yang tidaklah seseorang berdoa kepada Rabbnya dengan kebaikan bertepatan dengan waktu tersebut, dan hal itu menjadi bagiannya, maka pasti Allah kabulkan permintaan tersebut.

Atau dia meminta perlindungan dari suatu keburukan maka pasti Allah hindarkan dia dari keburukan yang lebih besar darinya. Dan kami menyebutnya di akhirat dengan hari tambahan (Yaumul Mazid).

Hal itu karena Rabbmu menjadikan satu lembah dialiri dengan minyak wangi putih. Apabila hari Jumat datang, Allah turun dari illiyin lalu duduk di atas kursi-Nya. Dan, kursi itu dikelilingi mimbar-mimbar dari cahaya.

Kemudian, para nabi duduk di atas mimbar tersebut. Mimbar-mimbar tersebut dikelilingi dengan kursi-kursi dari emas bermahkotakan permata. Kemudian, datanglah orang-orang Shiddiq ( Shiddiqun) dan Syuhada’ lalu mereka duduk di kursi-kursi tersebut.

Lalu datanglah para penghuni surga dari kamar mereka. Kemudian mereka duduk di atas bukit pasir. Setelah itu, Allah Dzat Yang Memiliki Segala Keagungan dan Kemuliaan menampakkan diri-Nya kepada mereka dan berfirman,

“Akulah yang telah memenuhi janji-Ku kepada kalian dan aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian. Dan ini adalah tempat kemuliaan-Ku maka mintalah kepada-Ku!” Maka mereka meminta kepada Allah ridha-Nya.

[Allah berfirman, ”Ridha-Ku adalah Aku halalkan untuk kalian rumah-Ku, dan Aku jadikan kalian mendapatkan kemuliaan-Ku. Maka, mintalah kepada-Ku!” Mereka pun meminta kepada-Nya ridha-Nya.]

Kemudian Allah bersaksi kepada mereka bahwa Allah telah meridhai mereka. Setelah itu, Allah membuka untuk mereka apa yang belum pernah dilihat mata, dan tidak pernah terlintas dalam hati seseorang. Dan itu terjadi selama aktifitas mereka di hari Jumat.

Hal-hal tersebut adalah batu zamrud berwarna hijau, yakut merah (batu rubi), di dalamnya sungai-sungainya memanjang, buah-buahnya bergelantungan. Di dalamnya ada istri-istri dan para pembantu.  

Maka, tidak ada yang lebih mereka rindukan di surga itu melebihi hari Jumat, agar mereka bisa semakin sering melihat Rabb mereka ‘Azza wa Jalla dan kemuliaan-Nya. Oleh karena itu ia disebut dengan hari tambahan (Yaumul Mazid).”

[Hadits riwayat Ath-Thabrani di dalam al-Ausath [Majma’ Al-Bahrain fi Zawaidil Mu’jamain, no. 4879, 8/154, dan no. 944 secara ringkas 2/197]. Al-Mundziri berkata di dalam At-Trghib wat Tarhib, ”Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam al-Ausath dengan sanad baik.”

Syaikh Al-Albani di dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib 1/435 berkata, ”Hasan Shahih.” Dan berkata di tempat yang lain di dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib 3/525, ”Hasan Lighairihi.”]

6. Pada hari Jumat terdapat waktu-waktu yang mustajab untuk berdoa.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ” Abul Qasim (Rasulullah) ﷺ bersabda, ”Sesungguhnya pada hari Jumat benar-benar terdapat satu waktu yang tidaklah seorang [hamba] muslim dalam keadaan berdiri shalat memohon kepada Allah kebaikan bertepatan dengan waktu tersebut kecuali Allah memberikan kepadanya apa yang dia minta.” [Muttafaq ‘alahi. Al-Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852]

Amalan Sunnah dan Adab Pada hari Jum'at

Amalan dan Sunnah Hari Jumat

Ada begitu banyak amalan sunnah pada hari Jumat. Dr. Amin bin Abdullah Asy-Syaqawi menyebutkan sebagian di antaranya sebagai berikut:[iv]

  1. Disunnahkan bagi imam untuk membaca الم تنزيل yaitu surat As-Sajdah dan surat Al-Insan pada saat shalat fajar pada hari Jumat.

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ membaca pada waktu shalat fajar pada hari jum’at الم تنزيل as-sajdah dan هَلْ أَتَىٰ عَلَى ٱلْإِنسَٰنِ حِينٌ مِّنَ ٱلدَّهْرِ . [Muslim no. 879]

  1. Disunnahkan memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ pada hari Jumat atau pada waktu malamnya (malam Jumat).

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam kitab sunannya dari Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ bersabda, ”Perbanyaklah membaca shalawat bagiku pada hari Jumat dan malam Jumat, sebab siapa yang membaca shalawat kepadaku satu shalawat saja maka Allah subhanahu wata’ala akan membaca shalawat kepadanya sepuluh kali shalawat.” [Al-Baihaqi: 3/249 no: 5790]

  1. Perintah untuk mandi Jumat dan masalah ini sangat ditekankan, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ” Mandi pada hari Jumat diwajibkan bagi orang yang telah mencapai usia baligh dan menjalankan shalat sunnah dan memakai minyak wangi jika ada.” [Al-Bukhari: no: 880 dan Muslim: no: 846]

  1. Disunnahkan menggunakan minyak wangi dan siwak serta memakai pakaian yang terbaik.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Sa’id Al-Khudri dan Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda, ”Siapa yang mandi pada hari Jumat, memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian yang terbaiknya.

Kemudian mendatangi masjid sementara dia tidak melangkahi pundak-pundak orang lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya, kemudian mendengarkan imam pada saat dia berdiri untuk berkhutbah sehingga selesai shalatnya, maka hal itu menjadi penghapus dosa-dosa yang terjadi antara Jumat ini dengan hari Jumat sebelumnya.” [ Imam Ahmad: 3/81]

  1. Membaca Surat Al-Kahfi.

Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari hadits Abi Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda, ” Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat maka cahaya akan memancar meneranginya antara dua Jumat.” [Al-Hakim: 3/81]

  1. Disunnahkan bersegera menuju shalat Jumat.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahihnya dari AbU Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺbersabda, ”Siapa yang mandi pada hari Jumat yang sama seperti mandi janabah kemudian bersegera pergi ke masjid maka dirinya seakan telah berkurban dengan seekor unta yang gemuk.

Dan siapa yang pergi pada masa ke dua maka dia seakan berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi ke masjid pada saat yang ke tiga maka dia seakan telah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk.

Dan siapa yang pergi ke masjid pada saat yang keempat maka dia seakan telah berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi ke masjid pada saat yang kelima maka dia seakan telah berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah jum’at).” [Shahih Bukhari: no: 881 dan Shahih Muslim: no: 850 ]

Waktu Mustajab di Hari Jumat

Kapan Waktu Mustajab di Hari Jumat dalam hadits
Sumber: baynoona.net

Pada hari Jumat terdapat waktu mustajab bagi terkabulnya doa, yaitu waktu di mana tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari tersebut kecuali dia akan dikabulkan permohonannya.

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda, ” Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat satu waktu, tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat, dia meminta kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya.” dan dia menunjukkan dengan tangannya bahwa waktu tersebut sangat sedikit. ( Hadits riwayat Muslim no: 852 dan Al-Bukhari no: 5294]

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu terjadinya dan pendapat yang paling kuat adalah dua pendapat:

  1. Pertama: Yaitu saat duduknya imam hingga shalat selesai.

Alasan ulama yang berpendapat seperti ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abu Barrah bin Abi Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya, ” Apakah engkau pernah mendengar bapakmu membacakan sebuah hadist yang berhubungan dengan saat mustajab pada hari Jumat?”

Dia berkata, ”Ya aku pernah mendengarnya berkata,’Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Waktu itu terjadi saat antara imam duduk sehingga shalat selesai ditunaikan.” [Hadits riwayat Muslim no. 853]

  1. Kedua: Terjadi setelah Ashar, dan pendapat inilah yang paling kuat di antara dua pendapat tersebut.

Ini sebagaimana diriwayatkan oleh An-Nasa’i dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda, ”Hari Jumat itu dua belas jam. Tidaklah seorang hamba yang muslim memohon kepada Allah sesuatu pada hari itu kecuali Dia akan memperkenankan permohonan hamba-Nya itu, maka carilah dia pada akhir waktu Ashar.” [Hadits riwayat An-Nasa’i: no: 1389].

Pendapat inilah yang dipegang oleh sebagian besar golongan salaf, dan telah didukung oleh berbagai hadits. Adapun tentang hadits riwayat Abu Musa yang sebelumnya, maka hadits tersebut memiliki banyak cacat dan telah disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari. [Fathul Bari: 2/421-422]

Doa Hari Jumat

Markazul Fatwa di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqithi menegaskan bahwa di dalam as-sunnah tidak didapatkan pengkhususan sebuah doa untuk hari tertentu pada hari-hari yang ada dalam sepekan.

Berdasarkan hal itu, maka pengkhususan hari tertentu dengan dzikir tertentu yang tidak dijelaskan oleh As-Sunnah dan meyakini hal itu sebagai hal yang mustahab (dianjurkan), dianggap sebagai bagian dari bid’ah.[v]

Dengan demikian, bila seseorang hendak berdoa pada waktu-waktu mustajab pada hari Jumat maka hendaknya dia berdoa dengan doa yang dia inginkan, baik memohon suatu kebaikan dunia dan akhirat atau berlindung dari segala keburukan di dunia dan akhirat.

Sangat diutamakan doa yang dipanjatkan kepada Allah adalah doa yang ma’tsur dengan dipahami maknanya. Atau bisa juga berdoa dengan bahasa sendiri (bahasa ibu). Hal itu diperbolehkan. Tidak harus memakai bahasa Arab.

Hukum Terkait Hari Jumat

Hukum terkait Hari Jum'at Dalam Quran Hadits
Sumber: mssader.com

Ada sejumlah hukum yang berkaitan dengan hari Jumat. Berikut ini adalah sebagian dari hukum-hukum tersebut:

  1. Hukum shalat Jumat.

Para ulama telah bersepakat bahwa shalat Jumat itu fardhu ‘ain atas setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melakukannya dan shalat Jumat bukanlah ganti dari shalat Zhuhur.

Namun ketika seorang Muslim tidak mampu untuk melaksanakan shalat Jumat maka dia harus melaksanakan shalat Zhuhur empat rakaat.

Para fuqaha’ telah menetapkan bahwa shalat Jumat itu wajib atas setiap Muslim laki-laki yang telah mencapai usia taklif syar’i (mukallaf), berakal sehat, mampu menghadiri shalat Jumat dan dalam keadaan mukim (tidak sedang bepergian).

Bagi musafir tidak wajib untuk menghadiri shalat Jumat karena Nabi ﷺ tidak melaksanakan Shalat jumat pada safar-safar yang beliau lakukan. Sedangkan untuk musafir yang berhenti di suatu daerah yang di dalamnya ditegakkan shalat Jumat, maka dia shalat Jumat bersama penduduk di daerah tersebut.

Bagi wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir diperbolehkan bagi mereka untuk menghadiri shalat Jumat. Ini status hukumnya dibolehkan bukan diwajibkan. Orang-orang yang memiliki udzur yang menghadiri shalat Jumat maka hal itu sudah mencukupi dari melaksanakan shalat Zhuhur.

[Al-Fiqh Al Muyassa fi Dhauil Kitab was Sunnah, Ditulis oleh sejumlah pengarang, Majma’ Malik Al-Fahd Lithiba’ati Al Mushhaf Asy-Syarif, 1424 H, hal. 93, dengan perubahan.][vi]

  1. Hukum mandi pada hari Jumat.

Mayoritas fuqaha’ berpendapat bahwa mandi pada hari Jumat itu hukumnya sunnah yang dianjurkan. Namun sebagian Tabi’in berpendapat bahwa mandi pada hari Jumat hukumnya adalah wajib. Mereka menukil pendapatnya dari sebagian Shahabat (Nabi ﷺ).

[Hukmu Ghasli Yaumil Jumu’ah, Al-Haiah al-‘amah Lisy-Syu’un Al-islamiyyah wal Auqaf.][vii]

  1. Hukum Shiyam (puasa) pada hari Jumat

Puasa pada hari Jumat saja itu hukumnya makruh kecuali bagi orang yang biasa melaksanakan puasa kemudian bertemu dengan hari Jumat.

Contohnya adalah orang yang biasa puasa sehari dan berbuka sehari atau seperti orang yang biasa puasa Arafah kemudian bertepatan dengan hari Jumat. Hal ini berdasarkan adanya hadits-hadits yang menganjurkan untuk melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut. [Fathul Bari Jilid 4 Hal. 275]

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا يومًا قبله أو بعده

”Janganlah salah seorang dari kalian melakukan puasa pada hari Jumat kecuali sehari setelahnya atau sehari sesudahnya.” [Hadits riwayat Al-Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144]

  1. Hukum safar pada hari Jumat

Syaikh Ahmad Al-Faqihi mengatakan, ”Apabila waktu shalat jumat sudah masuk maka haram untuk melakukan safar bagi orang yang wajib menghadiri shalat Jumat setelah dikumandangkannya adzan untuk shalat Jumat, karena safar itu penghalang untuk menghadiri shalat Jumat.

Namun dalam kondisi seseorang khawatir ketinggalan rombongan (safar) atau ketinggalan pesawat yang telah dia pesan atau dia tidak bisa mendapatkan apa yang dia tuju bila terlambat maka dia boleh melakukan safar karena darurat.

Sedangkan safar sebelum ada panggilan adzan untuk shalat Jumat maka hukumnya makruh kecuali jika dia hendak menjalankannya di masjid Jami’ lainnya dalam perjalanan.”[viii]

  1. Berkumpulnya shalat Jumat dan Shalat ‘Id (Shalat Hari Raya) di hari Jumat.

Bila Shalat ‘Id dan shalat Jumat bertemu pada hari yang sama maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jumat bagi orang yang menghadiri shalat ‘Id.

Bagi Imam Masjid danjurkan untuk mengadakan shalat Jumat agar orang yang ingin menghadirinya biar hadir demikian juga orang yang tidak hadir saat shalat Id bisa menghadirinya. [Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah Jilid 24 Hal. 211, Zadul Ma’ad Ibnu Qayyim Jilid 1 hal. 448][ix]

Demikian tadi uraian singkat tentang berbagai hal mengenai hari Jumat. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu dari rahmat Allah semata dan bila ada kesalahan maka itu dari kami dan dari setan. Semoga Allah Ta’ala berkenan mengampuni kesalahan kami.


[i] Sholatul mukmin, Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, hal. 738-739 secara ringkas

[ii] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/38914/

[iii] Sholatul mukmin, Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, hal. 749-754. Secara ringkas.

[iv] Keutamaan Hari Jumat dan Sunnah-sunnahnya, Dr. Amin bin Abdullah Asy-Syaqawi, 1431 H / 2010 M, hal. 5-8.

[v] https://www.islamweb.net/

[vi]https://mawdoo3.com/%D8%A3%D8%AD%D9%83%D8%A7%D9%85_%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9

[vii] https://mawdoo3.com

[viii] https://www.alukah.net/sharia/0/6057/

[ix] https://www.alukah.net/sharia/0/96096/

Leave a Comment