Jarak Antara Adzan dan Iqomah Berdasar Sunnah Nabi dalam Hadits Shahih

Di masyarakat sering didapati perselisihan di antara sesama jamaah masjid tentang jarak antara adzan dan iqamah. Sebagian pihak ingin cepat, yang lain ingin ada waktu longgar untuk shalat antara adzan dan iqamah.

Memang tidak ada batasan waktu yang bersifat spesifik tentang berapa menitkah sebaiknya jarak antara adzan dan iqamah. Akan tetapi, Nabi ﷺ telah memberikan rambu-rambunya dalam persoalan ini sehingga bisa dijadikan acuan.

Untuk itu, tulisan ini hendak memberikan keterangan secara ringkas tentang jarak antara adzan dan iqamah berdasarkan sunnah.

Kadar Lama Waktu Antara Adzan dan Iqamah

Dianjurkan untuk memisahkan antara adzan dan iqamah dengan seukuran orang-orang telah menyelesaikan makan, minum, dan buang hajatnya. Minimal seukuran dua rakaat pada tiap-tiap shalat.

Hadits-hadits yang Menerangkan Jarak Antara Adzan dan Iqamah

Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil berikut:

1. Hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالٍ يَا بِلَالُ إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ فِي أَذَانِكَ وَإِذَا أَقَمْتَ فَاحْدُرْ وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ وَالشَّارِبُ مِنْ شُرْبِهِ وَالْمُعْتَصِرُ إِذَا دَخَلَ لِقَضَاءِ حَاجَتِهِ وَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ”Rasulullah ﷺ berkata kepada Bilal: “Wahai Bilal, jika engkau adzan maka lambatkanlah adzanmu, dan jika engkau iqamat maka percepatlah.

Jadikanlah jarak antara adzan dan iqamahmu seukuran waktu yang dibutuhkan oleh seseorang yang sedang makan untuk menghabiskan hidangan makannya, atau seorang yang minum untuk menghabiskan minumannya, atau pun orang yang hendak buang hajat untuk menyelesaikan kebutuhannya dan janganlah berdiri hingga kalian melihatku.” [HR At Tirmidzi no. 180]

[Khabar ini shahih dari hadits Ubay bin Ka’ab, Jabir bin Abdillah, Abu Hurairah dan Salman Al Farisi. Dan masing-masing dari hadits tersebut tidak lepas dari pembicaraan. Namun hadits ini shahih dengan banyaknya jalur dan syawahidnya. Dihasankan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam ‘As-silsilah Ash-Shahihah’ (887)]

Baca juga: Khutbah Jum’at Singkat Terbaru PDF

2. Hadits dari Abdillah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu:

وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

“Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Di antara setiap dua adzan terdapat shalat, di antara setiap dua adzan terdapat shalat, di antara setiap dua adzan terdapat shalat.”

Beliau ﷺ berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaq ‘alaih) [HR. Al Bukhari, no. 623 dan Muslim, no. 838, Abu Dawud 1283, At Tirmidzi 185, An Nasa’i 1/28, dan Ibnu Majah 1162]. Yang dimaksud dua adzan adalah adzan dan iqamah.

3. Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كُنَّا بِالْمَدِينَةِ، فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ، فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ، مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا

“Kami pernah tinggal di Madinah. Saat muadzin telah mengumandangkan adzan untuk shalat Maghrib, mereka (para sahabat senior) saling berlomba mencari tiang-tiang masjid lalu mereka shalat dua rakaat dua rakaat, sehingga ada orang asing yang masuk masjid untuk shalat mengira bahwa shalat Maghrib sudah ditunaikan karena saking banyaknya yang melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib.” (HR. Muslim no. 837).

Tujuan dari Pemberian Jarak Antara Adzan dan Iqomah

Dan maksud dari pemisahan waktu tersebut agar orang-orang berkesempatan untuk mendapatkan shalat.

Ibnu Baththal berkata,’Tidak ada batasan waktu tertentu untuk waktu selang antara adzan dengan iqamah, selain kepastian masuknya waktu shalat dan berkumpulnya orang-orang yang hendak melaksanakan shalat berjamaah.’[i]

Hari ini, dengan adanya jam digital masjid, jarak antara adzan dan iqomah dapat disetting sesuai kesepakatan jama’ah atau kebijakan ta’mir masjid. Jarak antara setiap adzan dan iqomah dapat diatur berbeda-beda.

Sebagai contoh, jarak adzan dan iqomah waktu shalat shubuh lebih panjang dibanding shalat lainnya. Sehingga jama’ah shalat shubuh dapat melakukan shalat fajar terlebih dahulu tanpa was-was iqomah shalat shubuh segera didirikan.

Kebijakan takmir masjid ataupun imam sholat juga harus memperhatikan tentang anggota jama’ah sholatnya atau luasnya daerah. Waktu yang terlalu pendek juga membuat para jama’ah harus berjalan cepat ke masjid agar tidak tertinggal shalat jama’ah.

[i] Sumber: Tamammul Minnah Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 1, karya Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf Al Azazi, Penerbit: Pustaka As Sunnah, hlm. 263 (dengan penambahan matan hadits arab dan perubahan format penulisan)

Leave a Comment