Hukum Makan di Masjid Menurut Empat Madzhab

Bagaimana hukum makan di masjid? Apakah boleh ataukah tidak? Berikut merupakan penjelasan hukum makan di masjid menurut empat madzhab yang kami coba sarikan.

1. Menurut madzhab Hanafi

Memakan makanan yang tidak menimbulkan bau tak sedap hukumnya makruh. Sedangkan jika makanan tersebut dapat menimbulkan bau tak sedap seperti bawang putih atau bawang merah, maka hukumnya makruh tahrim (makruh yang lebih dekat dengan haram).

Karena orang yang sudah memakannya saja sudah dilarang untuk masuk ke dalam masjid, sama seperti orang yang memiliki bau mulut yang menyengat hingga aromanya dapat mengganggu para pelaksana shalat lainnya.

Dan, hukum larangan ini juga berlaku bagi siapa saja yang dapat mengganggu jamaah di dalam masjid, meski hanya melalui lisannya sekalipun.

2. Menurut madzhab Maliki

Dibolehkan bagi para musafir yang tidak memiliki tempat bernaung untuk menginap di dalam masjid serta memakan makanan di dalamnya, asalkan dari jenis makanan yang tidak mengotori masjid tersebut, seperti buah kurma atau yang lainnya.

Namun sebenamya mereka juga boleh memakan makanan yang dapat mengotori masjid, asalkan mereka dapat menjamin kebersihannya, misalkan dengan menyapunya setelah ia makan.

Tapi dengan syarat, asalkan makanan itu tidak menimbulkan bau yang tidak sedap. Jika menimbulkan bau tak sedap, maka diharamkan baginya untuk memakan makanan tersebut di dalam masjid.

Baca juga: Hukum Melaksanakan Akad Nikah di Masjid

3. Menurut madzhab Asy-Syaf i

Memakan makanan di dalam masjid hukumnya mubah, asalkan tidak mengotori masjid, seperti memakan keju kering atau madu.

Namun apabila dapat mengotorinya, maka diharamkan bagi siapa pun untuk makan di dalamnya, karena mengotori masjid hukumnya haram, meskipun makanan itu suci.

Lain halnya jika makanan tersebut hanya sekadar berupa sampah yang dapat disapu, bukan kotoran yang bernoda, maka memakannya di dalam masjid hukumnya makruh.

4. Menurut madzhab Hambali:

Bagi orang-orang yang beri’tikaf atau juga yang lainnya boleh memakan makanan apa saja di dalam masjid, asalkan tidak menimbulkan noda, tidak membuang tulang, atau semacarmya.

Apabila hal itu terjadi, maka diwajibkan baginya untuk membersihkan masjid tersebut dari kotoran yang disebabkannya.

Hukum ini berlaku hanya untuk makanan yang tidak menimbulkan bau tak sedap, seperti bawang putih atau bawang merah, karena memakan makanan seperti itu di dalam masjid hukumnya dimakruhkan.

Dan, dimakruhkan pula bagi orang yang sudah memakannya untuk masuk ke dalam masjid, sebagaimana dimakruhkan pula bagi orang yang menyebarkan bau busuk dari mulutnya.

Apabila orang-orang seperti itu sudah terlanjur masuk ke dalam masjid, maka bagi jamaah lainnya dibolehkan untuk mempersilahkan mereka keluar dari masjid agar tidak mengganggu orang-orang yang hendak beribadah.

Sebagaimana dimakruhkan pula bagi siapa pun untuk mengeluarkan angin yang tidak sedap aromanya di dalam masjid.[i]

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tidur dan makan di masjid adalah sebagai berikut:

Dan dimakruhkan pula bagi selain orang yang beri’tikaf untuk makan di dalam masjid. Baca juga penjelasan ulama tentang hukum tidur di dalam masjid

[i] Sumber: Fikih Empat Madzhab, karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi, Penerbit Al-Kautsar, Jakarta, Jilid 1, hal. 489-491.

Leave a Comment