Bolehkah Kita Berkurban Dengan Cara Berhutang? – Tulisan berikut ini membahas sebuah persoalan menarik yaitu berkurban dengan uang hutang. Sebagian orang ragu-ragu untuk berkurban dengan cara berhutang atau ketika mau berkurban tapi masih memiliki hutang.
Keraguan ini beralasan karena ada hak orang lain yang belum dia penuhi. Namun momentum kurban hanya datang setahun sekali. Lantas bagaimana status hukumnya dalam Islam. Berikut ini penjelasan ringkas dari para ulama dalam masalah tersebut.
Hukum Dasar Kurban
Dalam website fatwa Al-Islam Sual wa Jawab di bawah bimbingan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid disebutkan tentang perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum berkurban apakah hukumnya wajib atau tidak.
Syeikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah berkata, ”Tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan berkurban itu wajib, dan pendapat yang menyatakan bahwa berkurban itu wajib adalah pendapat yang lemah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 18/36)
Mereka yang mengatakan hukum berkurban adalah wajib memberi syarat wajibnya kurban yaitu orang yang kaya. [Hasiah Ibni ‘Abidin: 9/452]
Berdasarkan kedua pendapat di atas -yang menyatakan kurban itu wajib maupun yang sunnah- tidak wajib berhutang untuk membeli hewan kurban karena kurban tidak wajib bagi mereka yang tidak kaya, ini merupakan kesepakatan para ulama.
Bolehkah Berkurban Dengan Uang Hutang?
Lalu tersisa pertanyaan : Apakah disunnahkan untuk berhutang atau tidak ?
Jawabannya adalah disunnahkan berhutang jika dia bisa diharapkan mampu untuk membayarnya. Seperti halnya seorang pegawai yang berhutang. Dia menunggu akhir bulan untuk membayarnya dengan gaji yang ia terima.
Namun jika kemungkinan dia tidak mampu membayarnya, maka lebih baik tidak berhutang karena hutang akan menyita perhatiannya untuk membayarnya untuk sesuatu yang hukumnya tidak wajib baginya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang orang yang tidak mampu berkurban, apakah perlu berhutang ?
Beliau menjawab,
إن كان له وفاء فاستدان ما يضحي به فحسن ، ولا يجب عليه أن يفعل ذلك ” انتهى .
“مجموع الفتاوى” (26/305) .
“Kalau ia memiliki kemampuan untuk melunasi hutang lalu dia berhutang untuk berkurban, maka hal itu adalah baik, namun ia tidak wajib melakukannya.” (Majmu’ Fatawa: 26/305)
Demikian pendapat Syaikhul Islam rahimahullah. Padahal beliau termasuk ulama yang berpendapat berkurban hukumnya wajib.[i]
Apakah Kurban yang Dilakukan Saat Masih Punya Hutang Sah?
Markaz Al-Fatwa di bawah bimbingan Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqithy saat ditanya tentang orang yang masih memiliki hutang yang sedang dicicil dan belum lunas apakah lebih utama membeli binatang kurban ataukah membayar cicilan hutangnya, menjawab:
”Apabila hutang tersebut sudah tiba waktu pembayarannya maka selayaknya anda bersegera untuk membayarnya dan lebih memprioritaskannya daripada berkurban.
Namun bila hutang itu masih belum jatuh tempo dan anda mengetahui bahwa diri anda memiliki kemampuan untuk membayarnya saat tiba waktu pembayarannya, maka tidak mengapa anda berkurban dan menunda pembayaran hutang.
Syaikh Ibnu Utsaimin – setelah menyatakan lebih kuatnya pendapat berkurban adalah wajib dengan syarat memiliki kemampuan – mengatakan,”Adapun orang yang tidak memiliki kemampuan kecuali sekedar memenuhi kebutuhan keluarganya atau orang yang masih berhutang, maka dia tidak wajib berkurban. Bahkan bila dia memiliki hutang selayaknya dia membayar hutang terlebih dahulu daripada berkurban.”
Syaikh Utsaimin rahimahullah juga ditanya tentang orang yang bersikukuh untuk berkurban sementara dia masih punya hutang. Dia meminjam uang untuk membeli hewan kurban lalu berkurban dengannya.
Syaikh Utsaimin rahimahullah menjawab, ”Menurut pendapat saya, dia jangan melakukannya kecuali dia bisa diharapkan untuk membayar hutangnya. Dalam kondisi demikian kami katakan: Sesungguhnya dia telah menghidupkan sunnah dan melakukan kebaikan. Bila saat ini dia tidak memiliki sesuatu namun saat gajinya datang dia memiliki sesuatu (untuk membayar hutang) maka tidak mengapa dia meminjam uang (untuk berkurban).”[ii]
Dengan demikian kurban yang dilakukan orang yang masih punya hutang adalah sah. Wallahu a’lam.
[i] https://islamqa.info/ar/answers/41696/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D8%B3%D8%AA%D8%AF%D9%8A%D9%86-%D9%84%D8%B4%D8%B1%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B6%D8%AD%D9%8A%D8%A9
[ii] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/425260/%D8%AA%D9%82%D8%AF%D9%8A%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B6%D8%AD%D9%8A%D8%A9-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%B3%D8%AF%D8%A7%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%91%D9%8E%D9%8A%D9%86