Hukum Binatang Yang Mati Tercekik Berdasar Al Quran Al Maidah ayat 3

Binatang mati yang tercekik baik yang disengaja maupun tidak disengaja, kadang terjadi. Baik karena tercekik karena tali, kepala tersangkut di kandang, atau tercekik karena hal lainnya.

Tulisan ini membahas tentang diharamkannya kaum Muslimin untuk makan binatang yang mati karena tercekik, baik tercekiknya karena unsur kesengajaan atau tidak ada unsur kesengajaan sama sekali. Berikut ulasannya:

Dalil Haramnya Makan Binatang Yang Mati Tercekik

Dalil Haramnya binatang yang mati tercekik dalam al quran
Dalil Haramnya binatang yang mati tercekik dalam al quran

Dalil pengharaman makan binatang yang mati tercekik bagi kaum Muslimin terdapat di dalam surat Al-Maidah ayat 3. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.

Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.

Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Baca juga: Hadits Tentang Hewan Bertaring

Kandungan Surat Al Maidah ayat 3 Tentang Makanan Haram

Dalam ayat ini  Allah Ta’ala mengharamkan 10 jenis makanan, yaitu:

  1. Bangkai, yaitu hewan yang mati secara alami (dengan sendirinya) tanpa penyembelihan syar’i.
  2. Darah, yaitu darah yang mengalir, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً

“Atau darah yang mengalir.” [Al-An’am: 145]

Adapun darah yang tersisa pada sela-sela daging dan pembuluh darah sesudah penyembelihan maka ia mubah. Demikian pula dengan darah yang dihalalkan oleh syariat yaitu hati dan limpa.

  1. Babi.
  2. Hewan yang disembelih karena selain Allah, yakni disembelih atas nama selain Allah.

Ini haram karena ia mengandung kesyirikan yang bertentangan dengan tauhid karena menyembelih adalah ibadah. Ia tidak boleh ditujukan kepada selain Allah.

  1. Hewan yang tercekik, yaitu hewan yang tercekik hingga mati baik sengaja atau tidak.
  2. Hewan yang dihantam dengan tongkat atau sesuatu yang berat hingga mati.
  3. Hewan yang jatuh dari tempat yang tinggi lalu mati.
  4. Hewan yang ditanduk hewan lainnya lalu mati.
  5. Hewan yang dimangsa binatang buas lalu mati. Bila hewan yang dimangsa ditemukan masih dalam keadaan hidup lalu disembelih maka ia halal dimakan.
  6. Hewan yang disembelih atas nama berhala.[i]

Baca juga: Mengapa Bangkai diharamkan Allah SWT

Hukum Mengkonsumsi Hewan Ternak Yang Mati Tercekik

Hukum Mengkonsumsi makan binatang hewan yang mati tercekik
Hukum Mengkonsumsi makan binatang hewan yang mati tercekik

Dalam Surat Al-Maidah ayat 3 di atas dikatakan bahwa binatang ternak yang mati tercekik itu diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dimakan oleh orang-orang yang beriman. Penunjukkan dalil tersebut sangat jelas.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah saat menerangkan ayat di atas mengatakan dalam kitab tafsirnya, Al-Quranul Azhim,”Kata الْمُنْخَنِقَةُ artinya hewan yang mati karena tercekik, baik disengaja maupun karena kecelakaan. Misalnya, tali pengikatnya mencekiknya karena ulahnya sendiri hingga ia mati. Maka daging hewan tersebut haram dimakan.”[ii]

Baca juga: Halalan Thayyiban Artinya

Al Munkhoniqoh sebutan binatang yang mati tercekik

Al Munkhoniqoh sebutan untuk binatang yang mati tercekik
Al Munkhoniqoh sebutan untuk binatang yang mati tercekik

Nama lain dari binatang yang mati tercekik dalam bahasa Arab adalah الْمُنْخَنِقَةُ – al Munkhoniqoh. Kata tersebut berasal dari kata kerja خَنَقَ – يَخْنقُ khonaqo yakhnuqu yang berarti mencekik, menahan, mencerat, menyesakkan nafas, mencekik sampai mati.[iii]

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum binatang yang mati tercekik baik secara sengaja ataupun tidak, yaitu haram. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat.


[i] Fikih Muyassar, Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam, Tim Ulama Fikih, Darul Haq, Jakarta, Cetakan ke VII, 2019, hal. 633-635, dengan sedikit penyesuaian.

[ii] Mudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid , Ibnu Katsir, Maghfirah Pustaka, Jakarta, 2017, hal. 502.

[iii] https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/%D8%A7%D9%84%D9%92%D9%85%D9%8F%D9%86%D9%92%D8%AE%D9%8E%D9%86%D9%90%D9%82%D9%8E%D8%A9%D9%8F/

Leave a Comment