Tafsir An Nisa’ 103 Menurut Para Ulama dalam Berbagai Kitab Tafsir

Tulisan ini merupakan Tafsir An Nisa’ 103 ayat: “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An-Nisa’: 103]

Penjelasan tentang tafsir dari ayat di atas diambilkan dari keterangan sejumlah ahli tafsir dalam kitab-kitab mereka. Semoga hal ini memberikan tambahan wawasan yang lebih luas tentang kandungan dari ayat yang agung tersebut.

An Nisa’ 103 Menurut Imam Al-Qurthubi

Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa tafsir dari:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An-Nisa’: 103]

Maksudnya shalat fardhu yang telah ditentukan waktunya. Zaid bin Aslam berkata, ”Kata مَّوْقُوتًا bermakna waktu yang jelas.”

Maksudnya: Kalian melakukannya pada waktu yang jelas. Menurut ahli bahasa maknanya adalah kewajiban yang waktunya telah jelas (ditentukan). Contoh kata waqqatahu dan mauquut juga waqqatahu dan muaqqat. Ini merupakan pendapat Zaid bin Aslam.

Sedangkan kata كِتَٰبًا dalam bentuk mashdar mudzakkar, oleh karena itu kata selanjutnya berbentuk mudzakkar pula yaitu مَّوْقُوتًا.[i]

An Nisa’ 103 Dalam Tafsir Ath-Thabari

Imam Abu Ja’far Ath-Thabari berkata menjelaskan tentang tafsir ayat di atas,” Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam menakwilkan ayat tersebut. Sebagian berpendapat bahwa maksudnya adalah “Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang mukmin.”

Ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah, ”Sesungguhnya shalat adalah ketetapan yang telah diwajibkan atas orang-orang beriman.”

Ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah,”Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya secara jelas mengenai pelaksanaannya di dalam sumbernya (Al-Quran dan hadits).”

Abu Jakfar berkata, ”Pendapat ini saling berdekatan dari sisi makna, karena apa yang telah difardhukan berarti wajib, dan apa yang diwajibkan pelaksanaannya dari waktu ke waktu berarti telah ditentukan secara bertahap.

Hanya saja, mereka yang menakwilkan bahwa “shalat adalah kewajiban yang waktu pelaksanaannya memiliki tahapan dari waktu ke waktu” bersandar pada lafazh الموقوت yang diambil dari bentuk مفعول dari ungkapan yang biasa diucapkan, “Allah telah menentukan waktu kewajibannya atas kamu, dan Dia yang menentukannya.” Apabila kamu melalaikannya maka Dia menentukan waktu lain untuk melaksanakannya.

Demikian pula maksud ayat:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An-Nisa’: 103]

maknanya, “shalat bagi orang mukmin merupakan kewajiban yang telah ditetapkan waktu pelaksanaannya.” Hal itu telah jelas bagi mereka. [ii]

Baca juga: Budaya Adzan Shalat Ashar Jam 4 Sore

An Nisa’ 103 Dalam Tafsir Ibnu Katsir

Sumber Foto: Pinterest.com

Menurut Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah makna firman Allah:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An-Nisa’: 103]

Shalat adalah suatu kewajiban bagi kaum Muslim yang telah ditentukan wahu-waktunya. lbnu ‘Abbas berkata, “Makna مَّوْقُوتًا adalah مفروضا (diwajibkan). Sungguh, shalat memiliki waktu tertentu sebagaimana haji.”

Pendapat serupa diriwayatkan pula dari Mujahid, Salim bin Abdillah, Ali bin al-Husain, al-Hasan, Muqatil, dan yang lainnya. Zaid bin Aslam berkata, ”Maksud lafal مَّوْقُوتًا adalah منجما munajjaman (berangsur-angsur). Yakni setiap kali waktu shalat telah lewat, maka datanglah waktu shalat berikutnya.”[iii]

An Nisa’ 103 Dalam Kitab Tafsir Al Wajiz

Sedangkan menurut Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam tasfirnya Al-Wajiz, yang dimaksud dengan firman Allah di atas adalah sebagai berikut:

“Sesungguhnya shalat itu difardhukan atas orang-orang beriman pada waktu-waktu yang dibatasi dan telah ditentukan. Masing-masing dari waktu tersebut ada permulaan dan ada batas akhirnya, tidak dibenarkan untuk mendahulukan dari waktunya atau menunda dari waktunya.”[iv]

An Nisa’ 103 Dalam Tafsir As-Sa’di

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan maksud firman Allah:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An-Nisa’: 103]

Maksudnya adalah diwajibkan pada waktunya. Ayat tersebut menunjukkan atas diwajibkannya shalat dan bahwa sesungguhnya shalat itu memiliki waktu yang menjadi syarat sahnya shalat.

Waktu tersebut adalah waktu-waktu yang telah tetap menurut kaum Muslimin baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, baik ulama mereka maupun orang yang bukan ulama.

Mereka mengambil waktu tersebut dari Nabi mereka Muhammad ﷺ dengan sabdanya:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat diriku shalat.” [Hadits rwayat Al-Bukhari no. 6008 dari hadits Malik bin Al-Huwairits]

Sedangkan firman Allah عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ ( atas orang-orang yang beriman ) menunjukkan bahwa shalat itu merupakan mizan (alat ukur untuk menimbang) iman. Shalat seseorang dan kelengkapan serta kesempurnaannya sesuai dengan kadar iman seorang hamba.

Hal itu menunjukkan bahwa orang-orang kafir – meskipun berpegang kepada hukum-hukum kaum Muslimin sebagai ahli dzimmah (orang yang mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintahan Islam) – sesungguhnya mereka itu tidak menjadi orang-orang yang dipesan untuk menjalankan cabang-cabang agama ini seperti shalat dan tidak diperintahkan untuk menjalankannya.

Bahkan semua itu tidak sah dari mereka bila mereka masih tetap di atas kekafirannya, meskipun mereka akan disiksa berdasarkan hal-hal tersebut dan berdasarkan seluruh hukum-hukum di akhirat.[v]

Demikian tadi sejumlah tafsir yang diberikan oleh para ahli tafsir baik di masa salaf maupun di masa kini, tentang makna surat An Nisa’: 103.

Tafsir An Nisa’ 103 yang kami nukilkan, bukan seluruh ayat. Namun fokus pada ayat tentang wajibnya shalat dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Mengingat pentingnya waktu sholat, maka PabrikJamMasjid.com sebagai Produsen Jam Digital Masjid hadir di Indonesia. Membantu agar umat Islam dapat melaksanakan kewajiban shalat sesuai waktu yang telah Allah tentukan.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Bila ada kebenaran di dalamnya maka itu rahmat Allah semata dan bila ada kesalahan dan penyimpangan maka itu dari kami dan dari setan. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya. Semoga Allah Ta’ala mengampuni segala kesalahan kami dan kaum Muslimin.

[i] Tafsir Al-Qurthubi Jilid 5 (edisi terjemahan), Syaikh Imam Al-Qurthubi, Pustaka Azzam, Jakarta Selatan, hal. 885.

[ii] Tafsir Ath-Thabari Jilid 7 (edisi terjemahan), Imam Abu Jakfar Ath-Thabari, Pustaka Azzam, hal 664-674 (secara ringkas)

[iii] Mudah Tafsir Ibnu Katsir (edisi terjemah), Imam Ibnu Katsir, Tahqiq: Dr. Shalah Abdula Fatah Al-Khalidi, Pustaka Maghfirah, Jakarta Timur, cetakan pertama, Mei 2017, hal. 403.

[iv] At-Tafsir Al-Wajiz ‘ala Hamisy Al-Qur’anil ‘Azhim, Al-Ustadz Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Darul Fikri, Damaskus, Suriah, 1416 H/ 1996 M, cetakan kedua, hal. 96.

[v] Taisiru karimir rahman fi tafsiri kalamil mannan, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Daar Ibnil Jauzi, Jilid 1-2, Cetakan pertama, Rabiuts Tsani 1422 H, hal. 348-349.

Leave a Comment