6 Perkara Yang Makruh di Masjid

Ada beberapa perkara makruh yang dilakukan di masjid. Karenanya, setiap muslim yang ke masjid harus menjaga hal tersebut. Hal itu merupakan bagian dari adab selama di masjid.

Tujuannya adalah untuk menyempurnakan kualitas ibadah kita selama di masjid. Berikut ini hal-hal yang makruh di masjid:

1. Menghunus pedang dan kepala anak panah di masjid

Perbuatan menghunuskan pedang atau kepala anak panah di masjid (serta apa saja yang satu kategori hukumnya) merupakan perbuatan makruh yang dilakukan selama di masjid.

Karenanya, Rasulullah memerintahkan untuk memegang mata pedang dan mata panahnya.

Dalilnya adalah hadits Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu dari ayahnya, dari Nabi ﷺ , beliau bersabda:

مَنْ مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا أَوْ أَسْوَاقِنَا بِنَبْلٍ فَلْيَأْخُذْ عَلَى نِصَالِهَا لَا يَعْقِرْ بِكَفِّهِ مُسْلِمًا

Barangsiapa lewat dengan membawa panah di masjid atau pasar kita, maka hendaklah dipegang ujung panahnya dengan tangannya agar tidak melukai seorang muslim.” [HR Al Bukhari no. 433]

2. Memasukkan anak-anak dan orang-orang gila

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad dha’if dari Watsilah secara marfu’:

جنبوا مساجدنا صبيانكم ومجانينكم

“Jauhkanlah anak-anak kalian dan orang gila kalian dari masjid kami.” [Fathul Bari, karya Ibnu Rajab : 13/277]

Hal itu tidak diharamkan. Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah menggendong Umamah dan perbuatannya tersebut untuk menjelaskan kebolehannya. [Fathul Bari Karya Ibnu Rajab: 3/277]

3. Memasukkan sesuatu yang memiliki bau tidak enak ke masjid

Memasukkan sesuatu yang memiliki bau termasuk hal yang dimakruhkan. Contohnya seperti memakan bawang putih, bawang merah dan yang serupa dengan keduanya seperti lobak dan bawang bakung.

Termasuk dalam hukum tersebut adalah bau rokok, tembakau dan lain-lain yang dapat memberi bau kepada jama’ah lain di masjid.

Hal ini, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,”Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يُرِيدُ الثُّومَ – فَلَا يَغْشَانَا فِي مَسَاجِدِنَا

Siapa yang makan pohon ini – yang beliau maksud adalah bawang putih – maka hendaklah dia tidak mendatangi kami di masjid-masjid kami.” [Fathul Bari karya Ibnu Rajab: juz 2 hal. 261]

Dalil yang menunjukkan kemakruhannya adalah hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, disebutkan di sisi Rasulullah ﷺ bawang putih dan bawang merah kemudian ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ, yang paling tajam baunya dari semua itu adalah bawang putih, apakah anda mengharamkannya?

Maka Nabi ﷺ menjawab,”Makanlah, siapa dari kalian yang memakannya janganlah mendekati masjid ini hingga hilang baunya.”

Penulis ‘Aunul Ma’bud Syarh Abu Dawud berkata,” Dalam hadits ini dibolehkan memakan bawang putih dan bawang merah, hanya saja orang yang memakannya itu tidak disukai untuk datang ke masjid.” [‘Aunul Ma’bud, juz 8 hal. 337]

Baca: Hukum Akad Nikah di Masjid

4. Banyak bicara urusan dunia karena masjid

Berbicara urusan dunia di masjid, sebenarnya bukan bagian hal yang dimakruhkan. Namun, bila terlalu banyak membicarakan urusan dunia di masjid, hal itu bisa menjadi makruh.

Sebab, masjid hanya dibangun untuk berdzikir kepada Allah dan membaca Al Quran.

Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada orang yang mencari barang hilang: “Sesungguhnya masjid ini didirikan bukan untuk ini.” [HR Muslim no. 568]

Syaikh Bin Baz telah memfatwakan dimakruhkannya hal itu.

Beliau rahimahullah berkata, ”Makruh menjadikan masjid sebagai tempat untuk berbicara masalah dunia. Sesungguhnya masjid itu didirikan untuk berdzikir kepada Allah, membaca Al Quran dan shalat lima waktu… dan berbagai kebaikan lainnya seperti shalat nawafil, i’tikaf dan halaqah ilmu.” [Fatawa Nur ‘ala Ad darb, juz 2 hal. 706]

5. Meludah ke arah kiblat

Tindakan makruh lainnya selama di masjid adalah meludah ke arah kiblat. Hal itu berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَلَا يَبْصُقْ أَمَامَهُ فَإِنَّمَا يُنَاجِي اللَّهَ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ فَإِنَّ عَنْ يَمِينِهِ مَلَكًا وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ فَيَدْفِنُهَا

Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, maka janganlah meludah ke arah depannya sebab ia sedang berhadapan dengan Allah selagi ia berada di tempat shalatnya, dan jangan ke sebelah kanannya karena di sana ada Malaikat. Tetapi hendaklah ia meludah ke arah kiri atau di bawah kakinya, kemudian menimbun ludah itu (dengan tanah).” [HR Al Bukhari no. 399, lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, juz 3 hal. 167]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Orang yang sedang di masjid maka yang lebih utama adalah meludah di bajunya dan menggosokkan bajunya satu sama lain sebagaimana dilakukan oleh Nabi ﷺ untuk menghilangkan bekasnya. Hal itu lebih layak dilakukan daripada meludah ke masjid kemudian menghilangkan bekasnya.” [Fathul Bari karya Ibnu Rajab, juz 3 hal. 168]

Baca: Hukum Lewat Depan Orang Shalat

6. Meninggikan suara di masjid

Termasuk hal yang dimakruhkan adalah meninggikan suara di masjid dan semua yang tidak layak dilakukan di masjid seperti caci maki, perdebatan yang tak ada gunanya.

Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الْأَسْوَاقِ

“Hendaklah yang berada tepat di belakang shalatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali, dan hendaklah kalian menjauhi kebisingan dan perselisihan pasar.” [HR Muslim no, 655][i]

Demikian tadi 6 perkara yang makruh dilakukan di masjid. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua agar bisa menjauhinya. Semoga tulisan ini bermanfaat.

[i] Sumber: https://alimam.ws/ref/1249 (dengan diringkas)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Comment