Tulisan singkat berikut ini mengulas tentang apa yang dimaksud bangkai menurut Islam, dalil-dalil yang mengharamkannya, mengapa diharamkan dan hikmah pengharamannya. Kelihatannya persoalan bangkai haram ini sederhana saja, namun sebenarnya ini termasuk masalah serius dalam fikih Islam.
Pengertian Bangkai Menurut Islam
Pengertian dari bangkai dalam Islam adalah sebagai berikut:
Definisi Bangkai Secara bahasa:
مَا فَارَقَتْهُ الرُّوْحُ بِغَيْرِ ذَبْحٍ
Binatang yang nyawanya berpisah dari badannya tanpa melalui proses penyembelihan. (Tahdzibul Asma’ wal Lughaat 4/146)
Definisi Bangkai Secara syar’i:
مَا مَاتَ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ
Binatang yang mati tanpa melalui proses dzakah. [Ahkamul Quran, Al-Jashash (1/132)][i]
Dzakah adalah cara mematikan hewan sesuai tuntunan syariat sehingga halal dimakan. Baik dengan cara dzabh (penyembelihan) yaitu memotong atau menyayat 3 saluran, yaitu saluran nafas, saluran makan dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada di bagian leher.
Atau dengan cara melakukan ‘Aqr yaitu melukai binatang secara sengaja yang berdampak mematikan.
Dzabh secara syar’i dengan kriteria di atas hanya mungkin dilakukan terhadap hewan-hewan yang berhasil dikuasai manusia, baik dengan dikandangkan atau dijinakkan.
Sedangkan hewan liar, seperti yang ada di hutan, itu tidak mungkin disembelih, maka cara dzakah-nya secara syara’ adalah ‘Aqr bukan Dzabh. Misalnya, berburu rusa dengan menembaknya dengan mengucapkan basmalah sebelum menembaknya. Bila rusa itu mati tertembak, hukumnya halal untuk dimakan.
Dalil Haramnya Memakan Bangkai
Dalil-dalil yang menyatakan haramnya memakan bangkai adalah sebagai berikut:
- Al-Baqarah: 173
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ١٧٣
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
- Al-Maidah: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.
- An-Nahl: 115
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ١١٥
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Baca juga: Hukum Binatang Yang Mati Tercekik
Mengapa Bangkai Diharamkan Oleh Allah Ta’ala
Bangkai itu diharamkan karena madharat yang ditimbulkannya, yaitu terkumpulnya darah di perutnya dan dagingnya sehingga berbahaya untuk dimakan. Seringkali ia mati karena penyakit yang menjadi penyebab kematiannya, dan penyakit tersebut membahayakan orang-orang yang mengkonsumsinya.[ii]
Mikroorganisme ditularkan ke manusia dengan memakan daging hewan yang disimpan dan terinfeksi dengan mereka. Oleh karena itu, Islam melarang berurusan dengan mereka. Allah menyebutnya dengan istilah khobaits, makanan yang buruk.
Allah Ta’ala berfirman,
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ – ١٥٧
(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.
Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung. [Al-A’raf: 157].
Daging bangkai binatang dan darah yang telah dialirkan merupakan khobaits pertama yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. [Al-Ma’idah: 3].
Madharatnya telah dibuktikan secara ilmiah dan bahayanya bagi kehidupan manusia telah nyata, karena retensi darah bangkai di pembuluh darahnya yang bercabang di dalam jaringannya memfasilitasi kuman yang hidup parasit pada hewan di lubang-lubang alami, usus dan kulit.
Lalu menyebar dengan cepat di antara daging melalui cairan sinovial di pembuluh dan vena, sebagaimana terkadang kematian hewan menyebabkan penyakit tertentu dan menularkan kuman penyakit tersebut ke manusia, seperti pada tuberkulosis.[iii]
Baca juga: Pengertian Halalan Thayyiban
Hikmah Diharamkannya Bangkai
Syaikh Ath-Thahir bin ‘Asyur mengatakan,” Ketahuilah bahwa hikmah diharamkannya bangkai, menurut pandangan saya, adalah bahwa binatang itu biasanya tidak mati kecuali karena ditimpa suatu penyakit.
Dan penyakit, itu beragam. Penyakit-penyakit tersebut sebagiannya tetap tinggal di dalam daging hewan tadi. Bila manusia memakannya, terkadang sebagian dari darahnya akan tercampuri oleh bakteri atau miroba penyakit tersebut.
Demikian juga, darah yang ada pada hewan jika siklusnya berhenti, bagian yang berbahaya mendominasi bagian yang bermanfaat, dan itulah sebabnya mengapa dzakah disyariatkan karena binatang dzakah biasanya mati tanpa sebab, dan karena menumpahkan darah di dalamnya membuat dagingnya bersih dari berbagai bahaya yang dikhawatirkan.[iv]
Demikianlah ulasan singkat mengapa bangkai diharamkan dalam Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu dari Allah Ta’ala semata karena rahmat dan karunia-Nya. Namun, bila ada kesalahan di dalamnya maka berasal dari kami dan setan. Semoga Allah Ta’ala mengampuni segala kesalahan kami dan kaum Muslimin.
[i] https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D8%B0%D9%8E%D9%83%D8%A7%D8%A9%D9%8D/
[ii] https://www.ajurry.com/vb/forum/%D9%85%D9%86%D8%A7%D8%A8%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%AA%D9%88%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%A9-%D9%88%D8%B4%D8%B1%D9%88%D8%AD%D9%87%D8%A7/%D9%85%D9%86%D8%A8%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%81%D9%82%D9%87-%D9%88%D8%A3%D8%B5%D9%88%D9%84%D9%87/15686-%D8%A8%D8%AD%D8%AB-%D9%81%D9%82%D9%87%D9%8A-%D8%A3%D8%B3%D8%A8%D8%A7%D8%A8-%D8%AA%D8%AD%D8%B1%D9%8A%D9%85-%D8%A3%D9%83%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%AA%D8%A9-%D8%B4%D8%B1%D8%B9%D8%A7-%D9%88%D8%B1%D8%A8%D8%B7%D9%87%D8%A7-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%AA%D8%A7%D8%A6%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D8%B7%D8%A8%D9%8A%D8%A9
[iii] https://www.islamweb.net/ar/article/6909/%D8%A3%D8%B6%D8%B1%D8%A7%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%AA%D8%A9-%D9%88%D9%84%D8%AD%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AE%D9%86%D8%B2%D9%8A%D8%B1-%D8%A7%D9%83%D8%AA%D8%B4%D9%81%D9%87%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85-%D9%85%D8%A4%D8%AE%D8%B1%D8%A7
[iv] http://www.al-eman.com/%D8%A7%D9%84%D9%83%D8%AA%D8%A8/%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%A7%D9%88%D9%8A%20%D9%81%D9%8A%20%D8%AA%D9%81%D8%B3%D9%8A%D8%B1%20%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B1%D8%A2%D9%86%20%D8%A7%D9%84%D9%83%D8%B1%D9%8A%D9%85/%D8%B3%D8%A4%D8%A7%D9%84:%20%D9%85%D8%A7%20%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%83%D9%85%D8%A9%20%D9%85%D9%86%20%D8%AA%D8%AD%D8%B1%D9%8A%D9%85%20%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%AA%D8%A9%D8%9F/i543&d822586&c&p1