Meninggalkan masjid terdekat dengan rumah untuk shalat di masjid lain yang lebih jauh dari rumahnya kadang dilakukan oleh seorang Muslim. Ada berbagai alasan yang melatar belakangi tindakan tersebut. Lantas, bagaimana status hukum meninggalkan masjid terdekat menurut syariat?
Tulisan ini hendak menjelaskan status hukum meninggalkan masjid terdekat berdasarkan penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan, salah seorang ulama anggota Haiah Kibaril Ulama (Dewan Ulama Senior) Saudi Arabia dalam bukunya Ahkamu Hudhuril Masajid.
Di antara Hikmah Shalat di Masjid Terdekat
Di antara hikmah syariat shalat berjamaah di masjid adalah:
- Menciptakan kerukunan antara tetangga dan penduduk satu wilayah, sehingga sebagian dari mereka dapat mengetahui kondisi sebagian lainnya, agar mereka dapat membantu orang yang membutuhkan, menjenguk orang yang sakit dan memantau orang yang lemah.
- Shalat berjamaah dapat mempererat persatuan
- Menjauhkan dari perpecahan dan perselisihan
- Mewujudkan sikap saling membantu dalam melakukan ketaatan.
Hukum Shalat di Masjid Terdekat
Berbagai keutamaan ini hanya mungkin didapatkan jika penduduk suatu wilayah shalat di masjid yang sama.
Dari sinilah Islam menganjurkan agar seorang Muslim menunaikan shalat berjamaah di masjid yang berada di dekat rumahnya dan tidak melangkahinya menuju masjid yang lain, kecuali karena tuntutan syar’i.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,’Rasulullah ﷺ bersabda:
لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِهِ وَلَا يَتَتَبَّعِ الَمسَاجِدَ
“Hendaklah salah seorang dari kalian shalat di masjidnya dan janganlah mencari masjid-masjid lainnya.”[i]
Dampak Negatif Meninggalkan Masjid Terdekat
Jika seseorang melangkahi masjid yang berada di dekatnya menuju masjid yang lain, maka hal itu akan menimbulkan dua hal yang dilarang menurut pandangan Islam yaitu:[ii]
1. Meninggalkan masjid di dekat tempat tinggalnya.
Jika seseorang di suatu wilayah pergi dan orang lain pun pergi dari masjid tersebut, maka tindakan demikian akan menyebabkan masjid yang ada di dekatnya ini menjadi kosong dari jamaah, terlebih lagi jika jumlah penduduknya sedikit.
Padahal, tidak ada keraguan bahwa meramaikan masjid, tolong menolong dalam melakukan ketaatan, dan menyemangati orang – orang yang malas, semua itu termasuk tugas besar seperti yang dinyatakan oleh firman-Nya ﷻ :
…وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ…
“… Dan tolong menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan takwa…” [Al Maidah: 2]
2. Membuat hati imam merasa terasing, menimbulkan dugaan buruk terhadapnya dan menjatuhkan harga dirinya.
Itu akan terjadi dengan menelusuri dengan lebih mendalam tentang hal yang membuat orang itu melangkahi masjidnya menuju masjid yang lain. Bahkan, terkadang orang itu mereka-reka sebab-sebab yang membenarkan tindakannya itu, padahal imam terbebas dari semua rekaannya.
Ini adalah perkara yang dapat disaksikan karena pada umumnya orang yang melangkahi masjidnya menuju masjid yang lain secara terus menerus itu disebabkan adanya suatu masalah pribadi antara dirinya dan imam, bukan dikarenakan tujuan syar’i.
Pendapat Ibnu Qudamah Al Hambali Tentang Shalat di Masjid Terdekat
Ibnu Qudamah berkata, ’Jika bepergian menuju yang lain –maksudnya masjid yang lain– itu akan mengecewakan hati imam atau jamaah lainnya, maka menghibur hati mereka lebih diprioritaskan.
Namun jika keadaannya tidak seperti itu, maka apakah yang lebih utama adalah menuju masjid yang jauh dari rumah ataukah masjid yang lebih dekat?
Mengenai pertanyaan ini ada dua riwayat, yaitu:
- Pergi menuju masjid yang lebih jauh, yaitu agar langkahnya dalam menggapai pahala menjadi lebih banyak sehingga kebaikan yang dia peroleh pun semakin banyak.
- Pergi menuju masjid yang terdekat karena dia adalah tetangga atau orang yang dekat dengan masjid ini, sehingga dia lebih berhak untuk mendapatkan hadiah dan kebaikan dari seseorang daripada yang jauh…’[iii]
Fenomena Sholat Pindah-Pindah Masjid di Bulan Ramadhan
Fenomena sholat pindah-pindah masjid atau melangkahi masjid yang dekat banyak dijumpai pada bulan Ramadhan yang penuh berkah. Banyak yang menyusuri masjid-masjid untuk mencari suara yang merdu saat melakukan shalat tarawih di masjid atau shalat tahajud.
Hal itu membuat masjid-masjid yang lain menjadi kosong dan sepi dari jamaah shalat. Hal itu pun dapat memecah belah umat Islam dan melemahkan semangat dan antusiasme mereka.
Lebih jauh, hal itu juga dapat memalingkan hamba-hamba Allah yang dikehendakinya dari berorientasi mencari kekhusyuan dalam shalat dan kehadiran hati, menjadi berorientasi pada pencarian suara yang indah, semata-mata karena kemerduan lafalnya.
Akibatnya, hal itu menyebabkan jiwa manusia tidak merasa suka shalat di belakang imam yang suaranya tidak dianggap merdu.
Di lain pihak, ada sejumlah orang yang tidak konsisten pada satu imam, sehingga dia selalu berpindah-pindah dari satu masjid ke masjid lainnya selama sebulan penuh.
Bahkan terkadang dia keluar dari masjid sebelum Imam menyelesaikan shalatnya dan sebelum berakhirnya shalat tarawih, karena suara imam tidak membuatnya kagum.
Hanya Allah-lah yang bisa dimintai pertolngan dalam hal ini.
Pelajaran dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah Menegur Orang Yang Meninggalkan Masjid Terdekat
Ibnul Qayyim menuturkan dalam kitab Badai’ul Fawaaid, dari Muhammad bin Bahr, dia berkata,’Aku pernah melihat Abu Abdillah – Imam Ahmad – pada bulan Ramadhan. Fadhal bin Ziyad Al Qahthan datang kepadanya, lalu Fadhal mengimaminya melakukan shalat tarawih.
Fadhal adalah seorang yang merdu bacaan Al Qurannya. Tiba-tiba, orang-orang yang sudah tua dan sebagian tetangga kampung berkumpul, hingga masjid pun menjadi penuh. Abu Abdillah kemudian keluar dan menaiki tangga masjid.
Dia memandang ke arah semua orang, lalu berkata,’Apa-apaan ini? Apakah kalian meninggalkan masjid-masjid kalian dan mendatangi masjid lainnya?’
Setelah itu Abu Abdillah mengimami shalat mereka selama beberapa malam dan menggantikan Fadhal karena tidak suka terhadap dampak yang diakibatkannya, yaitu kosongnya masjid-masjid yang lain karenanya. Karena itulah, tetangga masjid wajib shalat di masjid di dekat rumahnya.’[iv]
Alasan-Alasan yang Dibenarkan Syariat untuk Meninggalkan Masjid Terdekat
Akan tetapi jika terdapat tujuan yang dibenarkan bagi seseorang untuk melangkahi masjidnya menuju masjid yang lain, misalnya:
- Imam masjidnya tidak dapat menunaikan shalat dengan sempurna,[v] atau
- Imam melakukan beberapa hal yang menyimpang, atau
- Imam lemah di dalam bacaan al Quran dan semacamnya.
- Sewaktu-waktu melangkahi masjidnya untuk menghadiri pengajian atau ceramah di masjid yang lebih jauh, atau
- Masjid yang lebih jauh itu cepat dalam shalatnya sedangkan makmum membutuhkannya.
Saya berharap semoga melakukan hal itu diperbolehkan.
Demikian penjelasan Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan mengenai hukum shalat di masjid terdekat. Semoga bemanfaat.
[i] HR Ath Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir (XII/370) dan al Mu’jamul Ausath (VI/82-83). Dishahihkan oleh Al Albani dalam As-Silsilatush Shahihah (V/2340 dan Shahihul Jami’ no. 5332.
[ii] Keduanya disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in (III/160) secara ringkas mengenai komentarnya atas masalah saddudz dzaroi’ (mencegah terjadinya suatu keburukan). Syaikh Bakar Abu Zaid memiliki satu komentar mengenai masalah ini dalam risalah yang berjudul Marwiyat Du’a Khatmil Quran, hlm. 80
[iii] Al Mughni: III/9
[iv] Lihat: Badai’ul Fawaid (IV/149)
[v] Lihat: Majmu’ Al Fatawa (XXIII/342)
Tulisan Hukum meninggalkan masjid terdekat pertama kali diunggah pada 2 November 2020. Ditulis oleh Tim Pabrik Jam Digital Masjid. Kami menyediakan berbagai jam sholat digital, jadwal sholat digital untuk masjid dan musholla. Jam digital ini juga bisa digunakan untuk perkantoran, sekolah, perusahaan, ataupun rumah.