Hukum seorang Muslim masuk ke dalam gereja telah lama menjadi polemik. Sebenarnya para ulama di masa awal Islam telah membahas masalah ini.
Kita hanya perlu merujuk kepada penjelasan mereka yang sudah sangat gamblang, sehingga tidak perlu bersitegang satu sama lain karena memang sejak dahulu telah terjadi perbedaan pendapat di antara mereka.
Tulisan berikut ini membahas tentang hukum masuk gereja menurut empat madzhab serta ulama pada masa kini.
Juga dibahas sejumlah persoalan terkait masuk gereja karena ada keperluan tertentu seperti, shalat, menghadiri pernikahan, ada pekerjaan yang perlu dilakukan, ada makanan yang harus diantar serta berdakwah kepada kaum Nashara.
Hukum Masuk Gereja Menurut Para Ulama Aswaja
Masuknya seorang muslim ke dalam gereja sering disorot oleh sebagian kalangan sebagai sebuah bentuk pelanggaran agama atau sesuatu yang secara mutlak diharamkan. Padahal masalahnya tidak sesederhana itu.
Berikut ini penjelasan para ulama terkait masalah hukum seorang Muslim masuk ke dalam gereja:
Masuk Gereja Menurut Ulama 4 Madzhab
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum masuknya seorang muslim ke gereja. Ada beberapa pendapat:
1. Pendapat pertama: Haram.
Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan Syafi’i. Namun madzhab Syafi’i membatasi keharaman tersebut dengan adanya gambar (makhluk bernyawa) sebagaimana di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (2/424) dan Nihayatul Muhtaj (2/63) dan Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah ‘Ala Syarh Al-Muhalla (4/236).
Adapun madzhab Hanafi menyatakan haram secara mutlak. Mereka menyatakan sebab pengharaman tersebut karena gereja merupakan tempat para setan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Najim dari madzhab Hanafi di dalam Al-Bahru Ar-Raiq (7/364) dan Hasyiyah Ibni ‘Abidin (2/43).
2. Pendapat kedua: Makruh
Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali. Hanya saja, sebagian dari ulama Hanbali membatasi hukum makruh tersebut hanya jika terdapat gambar (makhluk bernyawa) di dalam gereja.
Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata di dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5/327),
والمذهب الذي عليه عامة الأصحاب : كراهة دخول الكنيسة المصورة ، وهذا هو الصواب الذي لا ريب فيه ولا شك
”Pendapat sebagian besar sahabat kami adalah makruh memasuki gereja-gereja yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, dan inilah pandangan yang benar yang tidak ada keraguan sama sekali di dalamnya.”[i]
Mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : (أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ ) رواه البخاري ( 3352 )
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ”Nabi ﷺ ketika melihat gambar (makhluk bernyawa) di Ka’bah, beliau tidak masuk ke Ka’bah sampai beliau perintahkan agar gambar tersebut dihapus.”
[Hadits riwayat Al-Bukhari no. 3352]
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : ( وَعَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلُ ، فَرَاثَ عَلَيْهِ حَتَّى اشْتَدَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَقِيَهُ ، فَشَكَا إِلَيْهِ مَا وَجَدَ ، فَقَالَ لَهُ : إِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ ) رواه البخاري (5960).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Jibril berjanji akan datang kepada Nabi ﷺ tetapi dia terlambat dan Nabi ﷺ menjadi sangat resah. Nabi ﷺ lalu keluar dan beliau mendapati ada Malaikat Jibril.
Nabi ﷺ menegur Jibril secara halus atas keterlambatannya. Jibril berkata kepada Nabi ﷺ, “Kami (malaikat) tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar (makhluk bernyawa) dan anjing.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5960).
وعن أسلم مولى عمر قال : ( لما قدم عمر الشام صنع له رجل من عظماء النصارى طعاما ودعاه فقال عمر : إنا لا ندخل كنائسكم من الصور التي فيها – يعني : التماثيل – ) رواه عبد الرزاق في ” المصنف ” ( 1 / 411 و 10 / 398 ) .
Diriwayatkan bahwa Aslam, budak Umar yang telah dimerdekakan (Maula Umar) berkata, ”Ketika Umar pergi ke Syam, salah seorang pemimpin kaum Nasrani membuatkan makanan untuknya dan mengundangnya.
Umar berkata, ”Kami tidak akan memasuki gereja-gereja kalian karena gambar-gambar yang ada di dalamnya – yaitu, patung-patung.” Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf (1/411 dan 10/398).
3. Pendapat ketiga: boleh masuk ke dalam gereja secara mutlak.
Ini satu pendapat dari madzhab Hanbali dan madzhab Hanbali mengambil pendapat tersebut sebagaimana dalam Al-Mughni (8/118) dan Al-Inshaf (1/496). Ibnu Hazm Azh-Zhahiri juga berpendapat demikian sebagaimana di dalam kitab Al-Muhalla (1/400).
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
- Riwayat tentang syarat-syarat yang ditetapkan oleh Umar kepada Ahli Dzimmah (Ahli Kitab yang mendapat perlindungan pemerintah Islam) untuk memperluas gereja -gereja dan biara-biara mereka, sehingga kaum Muslimin dapat memasukinya untuk bermalam di sana dan lewat dengan kendaraan mereka. [Al-Mughni (8/113)]
- Ibnu ‘Aidz meriwayatkan dalam Futuh Asy-Syam bahwa ketika Umar datang ke Syam, orang-orang Nashara membuat makanan untuknya dan mengundangnya. Umar bertanya, ”Di mana itu?”
Mereka menjawab, ”Di gereja.” Umar tidak mau pergi ke sana. Dia berkata kepada Ali, ”Ajaklah orang-orang untuk makan siang.” Lalu Ali mengajak sejumlah orang dan memasuki gereja.
Kemudian dia dan orang-orang makan siang. Ali melihat gambar-gambar itu dan berkata, ”Apa yang salah jika Amirul Mukminin memasuki tempat ini?” [Al-Mughni (8/113][ii]
Dalam nukilan di atas belum ada pendapat dari madzhab Maliki. Tambahan berikut ini akan menjelaskan pandangan madzhab Maliki dalam masalah ini, dinukil dari Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah:
وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا
”Para ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang Muslim boleh memasuki sinagog, gereja dan tempat ibadah semisal keduanya.” [Badai’ush Shanai’ (4/176)][iii]
Masuk Gereja Menurut Ulama Kontemporer
Berikut ini pendapat sejumlah ulama masa kini mengenai hukum seorang Muslim masuk ke dalam gereja:
– Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
Setelah beliau mengkaji dalil para ulama dari berbagai madzhab di atas beliau mengatakan, ”Dengan mempelajari dalil-dalil yang dikutip di atas, tampaknya tidak ada bukti yang jelas bahwa masuk ke gereja itu haram.
Fakta bahwa ada gambar dan patung di dalamnya atau tempat lain tidak berarti haram untuk memasukinya. Dosa ada pada para pelukis gambar dan pembuat patung.
Adapun orang yang memasuki tempat di mana patung-patung itu berada, dia hanya perlu menasihati dan menjelaskan, tetapi dia tidak harus meninggalkan tempat itu.
Tapi paling kurang hukumnya adalah makruh memasuki gereja jika tidak ada keperluan, karena kenyataan bahwa malaikat dan Nabi ﷺ tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar (makhluk bernyawa) menunjukkan bahwa itu makruh.
Apalagi makruh ini bisa mencapai tingkat haram jika memasuki gereja akan menyebabkan konsekuensi buruk seperti jika itu berarti menyetujui syirik orang Nashara dan klaim mereka bahwa Allah memiliki istri dan anak, Maha Suci Allah dari semua itu.
Atau jika memasuki gereja adalah wujud persetujuan mereka terhadap orang Nashara dan kasih sayang mereka kepadanya dan seterusnya.[iv]
– Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Fatwa Saudi Arabia)
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (2/115) disebutkan:
“إن كان ذهابك إلى الكنيسة لمجرد إظهار التسامح والتساهل : فلا يجوز ، وإن كان ذلك تمهيدا لدعوتهم إلى الإسلام وتوسيع مجالها ، وكنت لا تشاركهم في عبادتهم ، ولا تخشى أن تتأثر بعقائدهم ولا عاداتهم وتقاليدهم : فذلك جائز” انتهى .
”Jika Anda pergi ke gereja semata hanya untuk menunjukkan toleransi dan kelonggaran, maka itu tidak diperbolehkan.
Tetapi jika itu dilakukan sebagai pengantar untuk menyeru mereka kepada Islam dan untuk memperluas area dakwah, dan Anda tidak akan ikut serta dalam ibadah mereka, serta tidak khawatir terpengaruh oleh kepercayaan atau kebiasaan mereka, maka diperbolehkan.”[v]
Seputar Hukum Masuk Gereja Untuk Berbagai Keperluan
Berikut ini pembahasan sejumlah persoalan terkait masuk ke dalam gereja karena adanya berbagai keperluan.
– Hukum Masuk gereja untuk shalat
Mayoritas Fuqaha telah menetapkan bahwa shalat di tempat ibadah orang kafir itu makruh apabila masuk ke tempat ibadah tersebut secara sukarela. Namun bila karena terpaksa maka tidak makruh.
Para ulama madzhab Hanbali mengatakan, ”Diperbolehkan shalat di tempat-tempat ibadah orang kafir tanpa dimakruhkan sama sekali berdasarkan pendapat yang benar dari madzhab ini.”
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa hal itu makruh. Dalam riwayat yang lain dari Imam Ahmad hukumnya makruh bila terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa).
[Hasyiyah Ibni ‘Abidin (1/254), hasyiyah Ad-Dasuqi (1/189), Al-Mudawwanah (1/90-91), Mughni Al-Muhtaj (1/203), Kasyaful Qina’ (1/292) dan Nailul Authar (2/143)]
Al-Kasani dari madzhab Hanafi mengatakan, ”Seorang Muslim tidak dilarang untuk shalat di gereja tanpa berjamaah karena hal itu tidak ada unsur mengabaikan kaum Muslimin dan tidak pula meremehkan mereka.” [Badai’ush Shanai’ (4/176)][vi]
– Hukum Masuk Gereja menghadiri pernikahan di gereja
Markaz Al-Fatwa Islamweb di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, dalam fatwa no. 112151 saat ditanya tentang hukum menghadiri pernikahan di gereja menjawab sebagai berikut:
”Sesungguhnya masuk ke dalam gereja apabila gereja tersebut kosong dari kemungkaran dan kemaksiatan itu diperbolehkan dan tidak berdosa.
Namun bila di dalam gereja tersebut terdapat berbagai kemungkaran dan kemaksiatan, maka ketika itu tidak diperbolehkan untuk memasukinya.
Ini bukan hanya khusus untuk gereja, namun tempat mana pun yang terdapat bid’ah dan kemungkaran di dalamnya, maka dilarang memasukinya tanpa ada keperluan yang penting.
Berdasarkan hal itu, maka anda tidak diperbolehkan untuk menghadiri pernikahan di gereja, karena telah diketahui secara pasti bahwa hal itu tidak akan kosong dari berbagai kemaksiatan dan kemungkaran, seperti penampilan para wanita yang menampakkan auratnya (tabarruj), bercampur baurnya antara pria dan wanita, musik dan lagu dan lain-lain.
Keharaman tersebut semakin bertambah jika dibacakan sesuatu dari kekafiran, penyimpangan dan kebatilan mereka dalam pernikahan tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ اَنْ اِذَا سَمِعْتُمْ اٰيٰتِ اللّٰهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَاُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتّٰى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهٖٓ ۖ اِنَّكُمْ اِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ جَامِعُ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْكٰفِرِيْنَ فِيْ جَهَنَّمَ جَمِيْعًاۙ – ١٤٠
Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam, [An-Nisa’: 140]
Namun jika diasumsikan tidak ada kemungkaran pada pernikahan tersebut -dan ini sangat kecil kemungkinannya- maka tidak apa apa anda menghadirinya ketika itu.
Bahkan dianjurkan jika kehadiran tersebut bisa menjadi dakwah bagi mereka kepada Islam dan membuat hatinya tertarik untuk masuk ke dalam Islam.
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj dalam fikih madzhab Syafi’i disebutkan, ”Tidak wajib untuk memenuhi undangan orang kafir Dzimmi (yang berada dalam perlindungan pemerintahan Islam).
Namun disunnahkan untuk memenuhinya bila diharapkan keislamannya atau jika berasal dari kerabat atau tetangga. Dan akan dijelaskan nanti dalam bab Jizyah tentang haramnya kecenderungan hati kepada orang kafir dzimmi.”[vii]
– Hukum masuk gereja karena pekerjaan
Terkadang seorang Muslim harus masuk ke dalam sebuah gereja karena tuntutan pekerjaan. Misalnya, melakukan vaksinasi atau penyuluhan kesehatan di gereja karena tidak ada tempat lain yang tersedia.
Merujuk kepada penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid yang menyatakan, ”Dengan mempelajari dalil-dalil yang dikutip di atas, tampaknya tidak ada bukti yang jelas bahwa masuk ke gereja itu haram.
Fakta bahwa ada gambar dan patung di dalamnya atau tempat lain tidak berarti haram untuk memasukinya. Dosa ada pada para pelukis gambar dan pembuat patung. Adapun orang yang memasuki tempat di mana patung-patung itu berada, dia hanya perlu menasihati dan menjelaskan, tetapi dia tidak harus meninggalkan tempat itu.
Tapi paling kurang hukumnya adalah makruh memasuki gereja jika tidak ada keperluan, karena kenyataan bahwa malaikat dan Nabi ﷺ tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar (makhluk bernyawa) menunjukkan bahwa itu makruh.”[viii]
Maka memasuki gereja untuk melaksanakan sebuah pekerjaan – yang bersifat temporer – bukanlah perkara makruh.
Yang penting jangan masuk ke dalam gereja ketika kaum Nashara tersebut sedang melakukan ibadah, karena hadir dalam acara keagamaan orang kafir hukumnya minimal dosa besar menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.[ix] Wallahu A’lam.
– Hukum masuk gereja untuk mengantar makanan
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan, ”Dengan mempelajari dalil-dalil yang dikutip di atas, tampaknya tidak ada bukti yang jelas bahwa masuk ke gereja itu haram. Fakta bahwa ada gambar dan patung di dalamnya atau tempat lain tidak berarti haram untuk memasukinya.
Dosa ada pada para pelukis gambar dan pembuat patung. Adapun orang yang memasuki tempat di mana patung-patung itu berada, dia hanya perlu menasihati dan menjelaskan, tetapi dia tidak harus meninggalkan tempat itu.
Tapi paling kurang hukumnya adalah makruh memasuki gereja jika tidak ada keperluan, karena kenyataan bahwa malaikat dan Nabi ﷺ tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar (makhluk bernyawa) menunjukkan bahwa itu makruh.[x]
Dengan demikian bila memang ada keperluan mengantar makanan kepada seseorang dan harus masuk ke dalam gereja, maka hal itu tidak masuk dalam kategori makruh karena ada keperluan yang jelas dan mubah, yaitu mengantar makanan kepada seseorang di tempat tersebut.
Namun jangan masuk pada saat ada peribadahan yang sedang mereka lakukan. Karena hadir di tempat ibadah orang kafir saat mereka sedang melakukan ibadah itu hukumnya minimal adalah dosa besar sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.[xi] Wallahu a’lam.
– Hukum masuk ke gereja untuk berdakwah
Mengenai hukum masuk ke gereja untuk berdakwah, Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menjelaskan sebagai berikut:
لا يجوز للمسلم الدخول على الكفار في معابدهم؛ لِمَا فيه من تكثير سوادهم، ولِمَا روى البيهقي بإسناد صحيح عن عمر رضي الله عنه قال: “… ولا تدخلوا على المشركين في كنائسهم ومعابدهم فإن السخطة تنـزل عليهم”، لكن إذا كان لمصلحة شرعية أو لدعوتهم إلى الله ونحو ذلك فلا بأس. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
مجموع فتاوى اللجنة الدائمة بالسعودية – المجلد السابع عشر (العقيدة)
”Seorang Muslim tidak boleh memasuki tempat-tempat ibadah orang kafir karena hal itu menambah banyak jumlah mereka dan juga karena adanya atsar yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
”..Janganlah kalian bersama dengan orang-orang musyrik di gereja dan tempat-tempat ibadah mereka. Sesungguhnya kemurkaan Allah sedang turun kepada mereka.”
Namun, apabila untuk maslahat syar’i atau untuk mendakwahi mereka kepada Allah dan yang semisal itu, maka tidak apa – apa. Wa billahi at-Taufiq. Shalawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad ﷺ .”
[Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Saudi Arabi, Jilid 17 bab Aqidah][xii]
– Hukum bershalawat di gereja
Hukum dasar membaca shalawat adalah disunnahkan. Namun bagaimana dengan membaca shalawat saat di gereja?
Mayoritas Fuqaha telah menetapkan bahwa shalat di tempat-tempat ibadah orang kafir itu makruh apabila masuk ke tempat ibadah tersebut secara sukarela. Namun bila karena terpaksa maka tidak makruh.[xiii]
Saat melaksanakan shalat, seorang Muslim pasti membaca shalawat. Bila ibadah shalat makruh dilakukan di gereja, maka demikian pula halnya dengan membaca shalawat di gereja. Wallahu a’lam.
Demikianlah pembahasan tentang hukum masuk gereja. Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka dari Allah Ta’ala semata karena rahmat dan karunia-Nya.
Dan bila ada kesalahan di dalamnya maka dari kami dan setan. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya . Semoga Allah Ta’ala mengampuni semua kesalahan kami dan kaum Muslimin.
[i] Lihat: Al-Furu’ (5/308) dan Al-Adab Asy-Syar’iyyah (3/415)
[ii] https://islamqa.info/ar/answers/111832/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AF%D8%AE%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%84%D9%84%D9%83%D9%86%D9%8A%D8%B3%D8%A9
[iii] Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, Dar Ash-Shafwah, Kuwait, 1419 H / 1998 M Juz 38 hal. 155.
[iv] https://islamqa.info/ar/answers/111832/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AF%D8%AE%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%84%D9%84%D9%83%D9%86%D9%8A%D8%B3%D8%A9
[v] https://islamqa.info/ar/answers/111832/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AF%D8%AE%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%84%D9%84%D9%83%D9%86%D9%8A%D8%B3%D8%A9
[vi] Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, Dar Ash-Shafwah, Kuwait, 1419 H / 1998 M Juz 38 hal. 155.
[vii] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/112151/
[viii] https://islamqa.info/ar/answers/111832/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AF%D8%AE%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%84%D9%84%D9%83%D9%86%D9%8A%D8%B3%D8%A9
[ix] Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/6992/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D8%B4%D8%A7%D8%B1%D9%83-%D9%81%D9%8A-%D8%AD%D9%81%D9%84-%D8%B2%D9%88%D8%A7%D8%AC-%D8%A7%D8%AE%D9%8A%D9%87-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%B5%D8%B1%D8%A7%D9%86%D9%8A
[x] https://islamqa.info/ar/answers/111832/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AF%D8%AE%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%84%D9%84%D9%83%D9%86%D9%8A%D8%B3%D8%A9
[xi] https://islamqa.info/ar/answers/6992/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D8%B4%D8%A7%D8%B1%D9%83-%D9%81%D9%8A-%D8%AD%D9%81%D9%84-%D8%B2%D9%88%D8%A7%D8%AC-%D8%A7%D8%AE%D9%8A%D9%87-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%B5%D8%B1%D8%A7%D9%86%D9%8A .wallahu a’lam.
[xii] http://iswy.co/e3lo4
[xiii] Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, Dar Ash-Shafwah, Kuwait, 1419 H / 1998 M Juz 38 hal. 155.