Barang Yang Bisa Diwakafkan Untuk Masjid

Apakah barang yang bisa diwakafkan untuk masjid? Apakah hanya terbatas tanah dan bangunan saja? Ataukah ada barang lain yang bisa diwakafkan untuk masjid? Berikut penjelasannya:

Pengertian wakaf

Wakaf adalah menahan barang pokok (aset utama) (al-Ashl) dan memberikan jalan untuk terwujudnya manfaat.

Yang dimaksud dengan al-ashl tersebut adalah apa saja yang memungkinkan pemanfaatannya namun barangnya masih tetap ada, seperti; rumah-rumah, pertokoan, perkebunan dan lain sebagainya.

Sedangkan yang dimaksud dengan manfaat adalah hasil dari al-Ashl tersebut, seperti; buah, upah, dihuninya rumah, dan lain sebagainya. [Lihat: Al-Mulakhash Al-Fiqhi karya Syaikh Shalih Al Fauzan: 158] i

Dalil disyariatkannya wakaf

Dalil disyariatkannya wakaf terdapat dalam al Quran dan As Sunnah.

Dalil al-Quran

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۚ۩

Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” [Al-Hajj: 77]

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِه عَلِيْمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [Ali Imran : 92]

Dalil As Sunnah

Dalil yang secara tegas meninjukkan disyariatkannya wakaf adalah hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berikut ini yang mengisahkan tentang wakaf ayahnya, yaitu Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu.

Dari Ibnu Umar ia berkata, ”Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Ia pun bertanya (kepada Nabi ﷺ), ”Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar. Aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini. Lantas, apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)?”

Beliau menjawab, ”Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya.” Maka Umar pun bersedekah dengannya. Hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan. Dia mensedekahkannya dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu.

Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambil keuntungan materi) darinya.” [Hadits riwayat At-Tirmidzi no. 1296]

Hadits lainnya adalah hadits tentang shadaqah jariyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,”Rasulullah ﷺ bersabda:

إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم، رقم 1631)

Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari yang tiga hal: Shadaqah jariah, ilmu yang dimanfaatkan atau anak shalih yang mendoakannya.” [Hadits riwayat Muslim, no. 1631]

Imam Nawawi rahimahullah saat memberikan penjelasan hadits ini berkata,

” الصدقة الجارية هي الوقف “

“Shadaqah jariah adalah wakaf.” [Syarah Muslim, 11/85]ii

Baca juga: Hukum Membangun Masjid Dengan Zakat

Macam-macam wakaf

Bila ditinjau dari segi peruntukan ditujukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua (2) macam :

1. Wakaf Ahli

Yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf Dzurri.

Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.

Wakaf jenis ini (wakaf ahli/dzurri) kadang-kadang juga disebut wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga (famili), lingkungan kerabat sendiri.

Wakaf untuk keluarga ini secara hukum Islam dibenarkan berdasarkan Hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya.

Di ujung Hadits tersebut dinyatakan sebagai berikut :

”Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.”

2. Wakaf Khairi

Yaitu, wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.

Jenis wakaf ini seperti yang dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ yang menceritakan tentang wakaf Sahabat Umar bin Khattab.

Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat.

Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.iii

Syarat Barang yang bisa diwakafkan

Barang- barang yang bisa diwakafkan adalah setiap barang yang bernilai, yang bergerak maupun tidak bergerak dan tidak sekali pakai, yang memenuhi syarat-syarat sahnya barang wakaf.

Syarat-syarat sahnya barang wakaf adalah sebagai berikut:iv

1. Harta yang diwakafkan harus mutaqawwam

Pengertian harta yang mutaqawwam (al-maal al-mutaqawwam) menurut Madzhab Hanafi ialah segala sesuatu yang dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat).

Latar belakang syarat ini lebih karena ditinjau dari aspek tujuan wakaf itu sendiri, yaitu agar wakif (orang yang memberi wakaf) mendapat pahala dan mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf) memperoleh manfaat.

2. Diketahui dengan yakin ketika diwakafkan

Harta yang akan diwakafkan harus diketahui dengan yakin (‘ainun ma’lumun), sehingga tidak akan menimbulkan persengketaan.

Karena itu, tidak sah mewakafkan barang yang tidak jelas seperti, dengan menyatakan, satu dari dua rumah.

3. Milik wakif

Hendaklah harta yang diwakafkan milik penuh dan mengikat bagi wakif ketika ia mewakafkannya. Untuk itu tidak sah mewakafkan sesuatu yang bukan milik wakif.

4. Terpisah, bukan milik bersama (Musya’).

Milik bersama itu ada kalanya dapat dibagi, juga ada kalanya tidak dapat dibagi.

Contoh Barang yang bisa diwakafkan untuk masjid

Wakaf untuk masjid termasuk adalah satu wakaf paling favorit bagi kaum muslimin. Mereka begitu besar perhatiannya terhadap segala hal terkait dengan kemakmuran masjid.

Berikut ini adalah sejumlah daftar barang yang bisa diwakafkan ke masjid.

  1. Tanah
  2. Bangunan (seluruhnya atau sebagian saja)
  3. Sumur untuk diambil airnya
  4. Karpet
  5. Sajadah
  6. Kipas angin
  7. AC
  8. Mukena
  9. Sandal
  10. Lampu penerangan
  11. Mikrofon
  12. Amplifier
  13. Mimbar masjid
  14. Jam masjid digital

Dan lain-lain.

Contoh Barang wakaf untuk masjid
Contoh Barang Yang Bisa diwakafkan untuk masjid

Semua barang di atas adalah barang yang tidak sekali pakai dan jelas bermanfaat bagi kaum muslimin.

Hanya memang kadar lama tidaknya pemanfaatan barang-barang di atas berbeda – beda. Ada yang tidak begitu lama, misalnya sandal, dan ada yang bersifat abadi yaitu tanah.

Ada juga yang bersifat berjangka dan tahan cukup lama, seperti jam digital masjid. Manfaatnya lebih banyak dibanding nominal harga jam digital masjid. Sebab, dengan jam digital sholat masjid tersebut, membantu muadzin adzan tepat waktu.

Selain itu, kaum Muslimin bisa berkontribusi untuk memberikan wakaf barang ke masjid sesuai dengan kemampuan dirinya dan kebutuhan masjid tersebut. Semoga tulisan ini bermanfaat.

i https://islamqa.info/ar/answers/13720/%D8%A7%D8%AD%D9%83%D8%A7%D9%85%D8%A7%D9%84%D9%88%D9%82%D9%81

iihttps://islamqa.info/ar/answers/122361/%D9%85%D8%A7%D9%87%D9%8A%D8%A7%D9%84%D8%B5%D8%AF%D9%82%D8%A9%D8%A7%D9%84%D8%AC%D8%A7%D8%B1%D9%8A%D8%A9

iii Fikih Wakaf, Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji

2003, hal. 14-17. Secara ringkas

iv Ibid, hal. 25 – 27. Secara ringkas.

Ditulis oleh Produsen Kaligrafi Dinding Rumah

Leave a Comment