Hukum Akad Nikah di Masjid

Hukum melakukan akad nikah di masjid pada prinsipnya boleh dilakukan. Sebagian ulama bahkan menyatakan dianjurkannya pelaksanaan akad nikah di masjid.

Hal ini dengan pertimbangan untuk mendapatkan barokah dari masjid yang menjadi tempat pelaksanaan akad nikah tersebut.

Penjelasan Ulama Tentang Hukum Akad Nikah di Masjid

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini penjelasan para ulama tentang hukum melakukan akad nikah di masjid.

1. Akad Nikah di Masjid di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (Ensiklopedi Fikih)

Di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (Ensiklopedi Fikih), Jumhur Fuqaha berpendapat mustahab melakukan akad nikah di masjid karena barokah masjid dan untuk kepentingan menyebarluaskannya.

Hal itu berdasarkan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,’Rasulullah ﷺ bersabda:

أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف

“Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di masjid dan pukullah duf rebana pada pernikahan tersebut.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiah: 37/214)

2. Akad Nikah di Masjid Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid

Sedangkan menurut hukum akad nikah di masjid menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid, (dalam website yang berada di bawah bimbingan beliau) diterangkan demikian:

Hadits dari ‘Aisyah:

أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف

“Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di masjid dan pukullah duf rebana pada pernikahan tersebut.”

Ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (1089). Ini hadits dha’if. At Tirmidzi mendha’ifkannya, juga Ibnu Hajar, Al Albani dan selain mereka. Adapun makna hadits tersebut maka seperti yang diterangkan oleh para fuqaha bahwa menyelenggarakan akad nikah di masjid itu barokah.

Akan tetapi ada problem berdasarkan makna tersebut. Seandainya persoalannnya adalah dalam rangka mendapatkan barokah masjid maka Nabi ﷺ akan sangat menginginkan untuk melakukan akad nikah untuk dirinya di masjid dan sangat menginginkan untuk menjelaskan hal itu kepada para sahabatnya.

Berdasarkan hal itu, di sini bisa dikatakan bahwa yang lebih kuat bahwa mengadakan akad nikah di masjid itu diperbolehkan dari segi hukum asalnya.

Apalagi jika pelaksanaanya itu hanya sesekali saja atau karena hal itu lebih menjauhkan mereka dari kemungkaran daripada jika dilakukan di tempat lain.

Adapun terus menerus melakukan akad nikah di masjid atau meyakini bahwa akad nikah di masjid itu ada keutamaan khusus maka ini bid’ah.

Sudah semestinya kaum Muslimin diperingatkan dari hal itu dan kaum Muslimin dilarang untuk melakukan nikah di masjid berdasarkan keyakinan seperti itu.

Apabila selama pelaksanaan akad nikah terdapat ikhtilath (campur baur ) antara pria dan wanita atau ada alat musik yang digunakan maka akad nikah di masjid menjadi lebih diharamkan daripada melakukannya di luar masjid. Ini karena hal itu telah melanggar kehormatan rumah Allah.

Dalil disyariatkannya akad nikah di masjid dari sisi hukum asal adalah hadits tentang wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ kemudian menikahkannya dengan salah seorang sahabatnya di masjid.

Namun tidak didapatkan riwayat bahwa Nabi ﷺ kembali mengadakan suatu akad nikah di masjid untuk yang lainnya.

Baca juga: Hukum Makan di Masjid Menurut Empat Madzhab

Sumber: https://sabq.org/

3. Akad Nikah di Masjid Menurut Ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts wal Ifta’

Sedangkan Ulama yang tergabung di dalam Lajnah Daimah ditanya akad nikah di masjid:

“Saya mengharap kepada para ulama yang mulia untuk menjelaskan hukum syar’i dalam menyelenggarakan akad nikah di masjid. Sebagai informasi, akad tersebut akan dibarengi dengan sikap iltizam terhadap ajaran Islam yaitu tidak ada ikthtilath antara pria dan wanita atau iringan alat musik.”

Mereka menjawab,”Apabila kenyataannya adalah seperti apa yang telah disebutkan maka tidak mengapa mengadakan akad nikah di masjid.”

Syaikh Abdul Azis bin Baz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud.

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah: 18/110

Mereka juga ditanya:

“Apakah terus menerus melakukan akad nikah di masjid dianggap sebagai sunnah yang dianjurkan ataukah termasuk bid’ah?”

Mereka menjawab.”Perkara menyelenggarakan akad nikah di masjid dan selain masjid itu secara syar’i ada kelonggaran. Sejauh yang kami tahu tidak ada dalil yang yang tegas yang menunjukkan atas kesunnahan pelaksanaan akad nikah di masjid . Maka, terus menerus melaksanakan akad nikah di masjid itu bid’ah.”

Syaikh Abdul Azis bin Baz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadyan.

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah : 18/110-111.

Para ulama Lajnah Daimah juga berkata,”melakukan akad nikah di masjid tidak termasuk sunnah. Terus menerus menyelenggarakan nikah di dalam masjid dan meyakininya termasuk sunnah merupakan salah satu jenis bid’ah. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini (yaitu ajaran Islam) yang bukan termasuk bagian darinya maka hal baru tersebut tertolak.”

Apabila para wanita yang menampakkan kecantikannya (tabarruj) menghadiri pesta akad nikah juga anak-anak yang bikin gaduh di masjid, maka akad nikah di masjid tersebut dilarang karena ada mafsadat dalam akad nikah tersebut.

Syaikh Abdul Azis bin Baz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadyan.

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah : 18/111-112.

4. Akad Nikah di Masjid Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Saya tidak mengetahui dasar dari dianjurkannya akad nikah di masjid. dan tidak ada dalil dari Nabi ﷺ. Akan tetapi apabila secara kebetulan sang calon pengantin dan wali keduanya berada di masjid dan melakukan akad nikah maka itu tidak mengapa.

Karena ini bukan termasuk jual beli. Dan sudah diketahui bahwa jual beli di masjid itu haram. Akan tetapi akad nikah bukanlah jual beli. Apabila diadakan akad nikah di masjid maka tidak mengapa.

Adapun menganjurkan hal itu dengan kita katakan: “Keluarlah dari rumah kalian menuju masjid atau hendaklah kalian mengadakan kesepakatan di masjid untuk mengadakan akad nikah di dalamnya..” maka hal ini membutuhkan dalil dan saya tidak mengetahui satu dalil pun untuk itu.”

Liqaul Bab Al Maftuh: 167/ Soal Jawab no. 12.[i]

Demikian tadi hukum melakukan akad nikah di masjid berdasarkan penjelasan para ulama. Yang perlu dijaga adalah, jangan sampai pelaksanaan akad nikah menabrak waktu sholat.

Apabila dilaksanakan di pagi hari, jangan sampai menabrak waktu sholat dhuhur. Karenanya, harus dipastikan, sebelum jam digital masjid berbunyi ketika waktu dhuhur, acara akad nikah sudah selesai.

Semoga tulisan singkat ini memberikan tambahan wawawan tentang hukum Islam kepada seluruh kaum Muslimin yang membacanya.

[i] Lihat: https://islamqa.info/

Leave a Comment