Hukum Berjalan Cepat Ke Masjid Agar Tidak Ketinggalan Shalat Jama’ah

Pernahkah anda berjalan cepat ke masjid agar tidak ketinggalan shalat jama’ah? Sering kali, hal ini terjadi ketika kita sedang berjalan menuju masjid dengan tenang, tiba-tiba terdengar suara iqamah untuk shalat.

Secara refleks, biasanya kita langsung mempercepat langkah, bahkan terkadang berlari kecil agar tidak terlambat takbiratul ihram. Padahal, ini jelas mendapat shalat Jamaah.

Bagaimana halnya bila shalat jamaah hampir selesai dan masih di perjalanan menuju masjid? Hampir pasti akan lebih terburu. Lantas bagaimana hukum berjalan cepat ke masjid agar tidak masbuq shalat jamaah?

Berikut ini penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid tentang persoalan tersebut. Semoga memberikan kejelasan kepada siapa saja yang belum mengetahui hukumnya.

Sunnah Berjalan dengan Tenang ke Masjid

Yang disunhahkan bagi orang yang berjalan untuk shalat adalah berjalan menuju shalat dengan tenang dan khidmat. Dimakruhkan berjalan dengan tergesa-gesa atau berlari kecil.

1. Dasar hukum

Hal itu berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi ﷺ bersabda:

 إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلَا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ ، فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Hendakah kalian bersikap tenang dan khidmat. Jangan terburu-buru. Apa yang kalian dapatkan, shalatlah dan apa yang kalian tidak dapatkan, maka sempurnakanlah.” [Hadits riwayat Al Bukhari no. 600]

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا ثُوِّبَ لِلصَّلَاةِ ( يعني : أقيمت ) ، فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ ، وَأْتُوهَا وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلَاةِ ، فَهُوَ فِي صَلَاةٍ

Apabila shalat akan ditunaikan (yakni, sudah iqamah), maka kalian jangan mendatanginya dalam kondisi tergesa-gesa. Datangilah dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah dan apa yang kalian tidak dapatkan, maka sempurnakanlah. Sesungguhnya salah satu di antara kalian bila sengaja ke tempat shalat, maka dia dalam (hukum) shalat.” [Hadits riwayat Muslim no. 945]

2. Penjelasan Syaikh Manshur Al Bahuti

Syekh Mansur Bahuti rahimahullah mengatakan, “Dan dianjurkan berjalan menuju shalat dalam kondisi tenang dan khidmat. Dasar dari hal itu adalah hadits shahih:

إذا سمعتم الإقامة فامشوا ، وعليكم السكينة ، فما أدركتم فصلوا , وما فاتكم فاقضوا

 “Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah dan apa yang kalian tidak dapatkan, maka qadha’lah (gantilah).” diringkas dari ‘Kasyâful Qinâ’, (1/325).

3. Penjelasan Syaikh Bin Baz

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Berjalan cepat dan berlari kecil (saat pergi ke masjid) adalah perkara makruh dan tidak layak dilakukan. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

إذا أتيتم الصلاة فامشوا وعليكم السكينة والوقار، فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا

“Bila kalian mendatangi shalat, maka berjalanlah dengan tenang dan khidmat. Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah dan apa yang kalian tidak dapatkan, maka sempurnakanlah.”

Sunnahnya adalah mendatangi shalat dengan berjalan dalam keadaan khusyu’ dan tidak tergesa-gesa. Berjalan dengan pelan, dengan langkah normal, dengan khusyu’ dan tuma’ninah sampai ke shaf. Inilah sunnahnya.” [‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (30/145)]

Hukum Berlari takut ketinggalan shalat jumat
Sumber: https://www.nytimes.com/

Hukum Berjalan Cepat ke Masjid Agar Tidak Ketinggalan Shalat Jamaah

Kalau seseorang khawatir tidak mendapatkan shalat berjamaah, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.

Apakah dia diperbolehkan berjalan dengan cepat agar mendapatkan keutamaan shalat jamaah atau tetap berpegang dengan hukum asalnya yang dilarang berjalan dengan cepat khususnya karena beralasan dia dalam (hukum) shalat selama dia memang sengaja untuk shalat?

1. Pendapat Imam An Nawawi

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Kami telah sebutkan bahwa mazhab kami, yang disunnahkan bagi orang yang bertujuan melaksanakan shalat jamaah adalah agar berjalan dengan tenang, baik khawatir terlewatkan takbiratul ihram atau tidak.

Hal itu telah disampaikan oleh Ibnu Mundzir dari Zaid bin Tsabit, Anas, Ahmad, Abu Tsaur dan pilihan Ibnu Mundzir. Sementara Al-‘Abdari menyampaikan hal itu dari mayoritas ulama.

Dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Aswad bin Yazid, Abdurrahman bin Yazid keduanya tabiin dan Ishaq bin Rahawaih bahwa mereka mengatakan, “Kalau khawatir tidak mendapatkan takbiratul ihram, boleh mempercepat langkah.

Dalil kami adalah hadits tadi.” [Syarh Al-Muhadzdzab, (4/207).

2. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Pandapat mempercepat jalan dalam kondisi seperti ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Ibnu Taimiyah berkata, “Kalau khawatir tidak mendapatkan shalat jamaah atau shalat Jumat secara keseluruhan, maka tidak layak memakruhkan berjalan dengan cepat baginya disini, karena hal itu tidak dapat digantikan kalau terlewatkan.” [Syarh Al ‘Umdah, hal. 598. Lihat juga ‘Al-Kafi’ Karya Ibnu Qudamah, (1/291)]

3. Pendapat Ulama Madzhab Maliki

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fikih), (27/182) disebutkan:

(Para ulama madzhab) Malikiyah mengatakan, “Diperbolehkan berjalan dengan cepat untuk shalat berjamaah untuk mendapatkan keutamaannya. Jalan sedikit cepat tanpa melompat maksudnya tanpa berlari, (berlari) akan menghilangkan kekhusu’an.”

4. Pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh

Samahatus Syaikh Muhammad Ibrahim Ali Syaikh rahimahullah mengatakan, “Sebagian ulama juga memilih bahwa kalau khawatir tidak mendapatkan shalat jamaah atau shalat jumat maka dia diperbolehkan untuk berjalan dengan cepat. Ini karena sesungguhnya hal itu adalah sesuatu yang tidak ada gantinya baginya.

Sehingga apa yang dipilih Syaikh tersebut adalah melakukan salah satu dari dua mafsadat dengan menghilangkan mafsadat yang lebih tinggi di antara dua mafsadat tersebut.

Kerusakan terlewatnya shalat Jumat atau shalat jamaah itu lebih besar karena keduanya adalah wajib. Sementara berjalan dengan cepat juga dilarang, namun larangan itu berupa makruh.” [Fatawa Wa Rasail Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, (2/148) ]

Kesimpulan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid

Jadi, hukum asal bagi orang yang mendatangi masjid adalah berjalan dengan khusyu’ dan tenang serta tidak berjalan dengan cepat. Kecuali kalau dia khawatir tidak mendapatkan shalat jamaah, maka diperbolehkan berjalan sedikit cepat agar mendapatkan shalat jamaah. Ini dengan tanpa mengurangi kondisi tenang dan khidmat.

Yang perlu diingat adalah kondisi ini merupakan kondisi terpaksa atau pengecualian. Yang lebih baik dan utama adalah bersegera ke masjid setelah mendengar adzan.

Bila rumah jauh dari masjid, dapat memasang jadwal sholat digital di rumah atau kantor. Sehingga ketika masuk waktu sholat, jam sholat akan berbunyi dan bisa bersegera berangkat ke masjid.

Wallahu a’lam.[i]

[i] Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/214858/%D8%AD%D9%83%D9%85%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D8%B1%D8%A7%D8%B9-%D9%81%D9%8A-

Leave a Comment