Hadits Memakan Daging Dhab & Hukum Makan Biawak

Hadits Tentang Memakan Dhab merupakan hadits yang sering dijadikan contoh hadits taqriri. Hadits ini cukup terkenal, bahkan ada sebagian yang menyamakan dhab dengan biawak.

Karenanya, kami membahas tentang hadits terkait dengan dhab, binatang mirip dengan biawak yang hidup di gurun pasir namun bukan binatang buas sebagaimana biawak.

Selain terkait lafadz hadits, kami juga membahas persoalan mengapa Nabi ﷺ tidak suka dhab, hukum makan dhab, sebab dihalalkannya dhab dan diharamkannya biawak.

Hadits Tentang Memakan Dhab Arab & Artinya

Ada beberapa hadits tentang dhab. Di antaranya adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

 أنَّ خالِدَ بنَ الوَلِيدِ -الذي يُقالُ له: سَيْفُ اللَّهِ- أخْبَرَهُ أنَّه دَخَلَ مع رَسولِ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم علَى مَيْمُونَةَ -وهي خالَتُهُ وخالَةُ ابْنِ عبَّاسٍ- فَوَجَدَ عِنْدَها ضَبًّا مَحْنُوذًا، قدْ قَدِمَتْ به أُخْتُها حُفَيْدَةُ بنْتُ الحارِثِ مِن نَجْدٍ، فَقَدَّمَتِ الضَّبَّ لِرَسولِ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وكانَ قَلَّما يُقَدِّمُ يَدَهُ لِطَعامٍ حتَّى يُحَدَّثَ به ويُسَمَّى له، فأهْوَى رَسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَدَهُ إلى الضَّبِّ، فَقالتِ امْرَأَةٌ مِنَ النِّسْوَةِ الحُضُورِ: أخْبِرْنَ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ما قَدَّمْتُنَّ له، هو الضَّبُّ يا رَسولَ اللَّهِ، فَرَفَعَ رَسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَدَهُ عَنِ الضَّبِّ، فقالَ خالِدُ بنُ الوَلِيدِ: أحَرامٌ الضَّبُّ يا رَسولَ اللَّهِ؟ قالَ: لا، ولَكِنْ لَمْ يَكُنْ بأَرْضِ قَوْمِي، فأجِدُنِي أعافُهُ، قالَ خالِدٌ: فاجْتَرَرْتُهُ فأكَلْتُهُ ورَسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَنْظُرُ إلَيَّ.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa bahwa Khalid bin Al-Walid yang dijuluki dengan Pedang Allah – pernah memberitahunya. Khalid bin Al-Walid pernah bersama Rasulullah ﷺ menemui Maimunah (istri Nabi ﷺ ). Maimunah adalah bibi Khalid dan juga bibi Ibnu Abbas dari jalur ibu mereka.

Ketika itu, di rumah Maimunah ada daging dhab yang dipanggang. Dhab itu pemberian dari saudarinya, Hufaidah binti Al-Harits dari Najd. Lalu dhab itu pun dihidangkan kepada Nabi ﷺ.

Biasanya Nabi ﷺ jarang menjulurkan tangannya untuk mengambil suatu makanan sampai diberitahu tentang makanan tersebut atau disebutkan namanya. Rasulullah ﷺ saat itu menjulurkan tangannya untuk mengambil daging dhab tersebut.

Lalu salah seorang wanita yang ada di situ berkata,”Beritahu Rasulullah ﷺ apa yang kalian hidangkan kepadanya, itu dhab wahai Rasulullah.” Lantas Rasulullah ﷺ mengangkat tangannya menjauhi Dhab tersebut.

Lalu Khalid bin Al-Walid bertanya,”Apakah Dhab itu haram wahai Rasulullah?” Rasulullah ﷺ menjawab,”Tidak. Cuma dhab itu tidak ada di daerah kaumku sehingga aku jadi enggan memakannya.”

Khalid bin al-Walid berkata, “Aku pun mengambilnya lalu menyantapnya, dan Rasulullah ﷺ hanya memandangku.” [Hadits riwayat Al- Bukhari 5391 dan Muslim no. 1946 dengan sedikit perbedaan]

Kandungan Hadits Tentang Dhab

Dalam hadits ini terdapat beberapa pelajaran:

  1. Disyariatkannya (diperbolehkannya) makan dhab dan taqrir (penegasan) Nabi ﷺ terhadap hal itu.
  2. Makanan apa saja yang Nabi ﷺ enggan untuk memakannya karena beliau tidak terbiasa memakannya bukanlah makanan yang haram.
  3. Hadits ini menjelaskan adab Nabi ﷺ dalam masalah makanan, yaitu bila beliau tidak menyukai suatu makanan maka beliau tinggalkan dan tidak mencelanya sama sekali.[i]

Hukum Dhab, Apakah Dhab Haram?

Dhab hukumnya halal sebagaimana ditegaskan oleh Nabi ﷺ dalam hadits di atas. Dalam hadits lainnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

كان ناسٌ من أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فيهم سَعدٌ، فذَهَبوا يأكُلونَ مِن لَحمٍ، فنادَتْهم امرأةٌ مِن بَعضِ أزواجِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: إنَّه لَحمُ ضَبٍّ! فأمسَكوا، فقال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: كُلُوا أو اطْعَموا؛ فإنَّه حَلالٌ- أو قال: لا بأسَ به، شَكَّ فيه- ولكِنَّه ليس مِن طعامي

”Sejumlah sahabat Nabi ﷺ termasuk di dalamnya Sa’ad bin Abi Waqqash pergi dan makan daging. salah seorang dari istri Nabi ﷺ memperingatkan mereka, ”Itu daging dhab!” Lantas mereka menahan diri.

Rasulullah ﷺ kemudian bersabda, ”Makanlah atau nikmatilah makanan itu. Sesungguhnya dhab itu halal.” Atau beliau bersabda, ”Tidak apa-apa.” (perowi ragu-ragu)- ”Hanya saja, dhab itu bukan makananku.” [Hadits riwayat Al-Bukhari no. 7267 dan Muslim 1944]

Ini merupakan madzhab mayoritas ulama yaitu madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Ini merupakan pendapat sekelompok ulama salaf.[ii]

Kenapa Daging Dhab Halal Dimakan?

Daging dhab halal dimakan karena Nabi ﷺ tegas mengatakan bahwa itu makanan yang halal.[iii] Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar di atas.

Apa saja yang Allah dan rasul-Nya halalkan, maka itulah makanan yang halal dan apa saja yang Allah dan rasul-Nya haramkan untuk dimakan, maka itulah makanan yang haram. Daging dhab tidak termasuk makanan yang diharamkan dalam Al-Quran dan as-Sunnah.

Kenapa Nabi ﷺ Tidak Memakan Dhab

Kenapa Nabi tidak memakan dhab daging halal

Nabi ﷺ tidak mau makan dhab bukan karena binatang itu haram. Namun karena Nabi ﷺ tidak pernah sekalipun makan dhab semenjak kecil.

Lingkungan hidup dimana Nabi ﷺ dibesarkan tidak ada yang mengkonsumsi daging dhab. Sehingga wajar kalau beliau merasa tidak nyaman untuk memakannya karena merasa asing dengan makanan tersebut.

Hal ini sebagaimana biasa kita dapati bila kita sering bepergian lintas wilayah yang secara budaya sudah sangat berbeda.

Suatu hidangan yang bagi masyarakat setempat sangat istimewa untuk menjamu tamu, kita bisa sama sekali tidak berselera untuk memakannya saat melihat tampilannya. Namun bila mau mencoba kadang malah ketagihan. Walau kadang juga tidak demikian.

Apakah Dhab Sama Dengan Biawak?

Dhab berbeda dengan biawak. Biawak adalah hewan karnivora (pemakan daging / predator) dan dhab adalah herbivora (pemakan tumbuhan/rerumputan).

Biawak memiliki wajah dan rahang runcing dengan warna yang mirip dengan pasir gurun dengan warnanya bergelombang dari kuning ke hitam bahkan oranye, sedangkan dhab cenderung berwarna coklat tua.[iv]

Syaikh Abdul lathif al-Baghdadi mengatakan, ”Biawak merupakan musuh dari dhab. Ia mengalahkannya dan membunuhnya namun tidak memakannya sebagaimana biawak itu memakan ular.

Biawak tidak memiliki sarang sendiri. Dia tidak membuat liang sendiri. Namun dia mengusir dhab dari liangnya dalam keadaan hina lalu menguasainya.

Meskipun biawak itu memiliki kuku yang lebih kuat dari dhab, namun sifatnya yang zhalim menghalanginya dari membuat liang sendiri. Oleh karena itu, biawak dijadikan sebagai perumpamaan bagi kezhaliman.[v]

Bagaimana bentuk Dhab?

Untuk menjawab pertanyaan ini, lebih jelasnya ada salah satu video dapat dijadikan referensi terkait bentuk dhab

Apakah Penyebab Biawak Haram Dimakan?

Apa penyebab biawak haram dimakan hukum daging dhab halal

Imam Ad-Dumairi dalam kitabnya Hayatul Hayawaan Al-Kubro menyatakan bahwa biawak haram dimakan karena ia biasa memakan ular (predator menjijikkan). Inilah yang kuat dari pendapat para ulama pada masa lalu.”[vi]

Biawak tidak sama dengan Dhab. Biawak adalah hewan karnivora (pemakan daging / predator) dan dhab adalah herbivora (pemakan tumbuhan/rerumputan).

Demikianlah pembahasan singkat tentang hadits memakan dhab. Semoga bermanfaat. Apa saja yang sesuai dengan kebenaran dalam tulisan ini maka itu dari rahmat Allah Ta’ala semata.

Dan bila ada kesalahan di dalamnya maka dari kami dan setan. Semoga Allah mengampuni semua kesalahan kami.


[i] https://www.dorar.net/hadith/sharh/23966

[ii] https://www.dorar.net/feqhia/3453/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%A8%D8%B9:-%D8%A7%D9%84%D8%B6%D8%A8

[iii] https://binothaimeen.net/content/10409

[iv] https://ar.wikipedia.org/wiki/%D9%88%D8%B1%D9%84

[v] http://islamport.com/d/3/adb/1/166/932.html

[vi] ibid

Leave a Comment