Pengertian Hadits Fi’liyah dan Contohnya Serta Cirinya

Hadits Fi’liyah adalah hadits nabi yang berupa perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Tulisan berikut ini membahas tentang hadits fi’liyah, salah satu dari jenis hadits Nabi ﷺ . Di dalamnya dibahas tentang pengertian kata fi’liyyah secara bahasa, definisi hadits fi’liyah dalam istilah ilmu hadits, ciri-cirinya dan contoh-contoh hadits fi’liyah.

Pengertian Hadits Fi’liyah Secara Bahasa Dan Istilah

Pengertian Hadits Fi'liyah secara bahasa dan istilah adalah hadits yang berupa berwujud perbuatan nabi

Berikut ini uraian singkat tentang pengertian kata fi’liyah dilihat dari segi bahasa dan definisi dari hadits fi’liyah ditinjau dari istilah yang lazim digunakan dalam ilmu hadits.

Arti Fi’liyah Secara Bahasa

Secara bahasa kata فِعليّة fi’liyyah merupakan isim muannats yang disandarkan kepada kata فِعْل fi’lun yang secara literal berarti perbuatan.[i]

Definisi Hadits Fi’liyah Secara Istilah

Adapun pengertian hadits fi’liyah secara istilah ilmu hadits menurut Dr.Nawir Yuslem,M.A. adalah :

هي الأعمال التي قام بها الرسول صلى الله عليه وسلم

”Seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ .”

Perbuatan Rasulullah ﷺ tersebut adalah yang sifatnya dapat dijadikan contoh teladan, dalil untuk penetapan hukum syara’ atau pelaksanaan suatu ibadah. Umpamanya, tata cara pelasanaan ibadah shalat, haji dan lainnya.[ii]

Baca juga: Hadits Qauliyah dan Contohnya

Ciri Hadits Fi’liyah

Ciri Hadits Fi'liyah adalah hadits berupa perbuatan rasul

Ciri-ciri hadits fi’liyah yang bisa dilihat dalam matan haditsnya adalah sebagai berikut:

1. Ucapan shahabat dengan Lafadz Ra-aitu (aku melihat)

Biasanya diawali dengan ucapan sahabat yang meriwayatkannya dengan kata- kata:

 رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ…

”Aku melihat Nabi / Rasul ﷺ …..” kemudian diikuti dengan penjelasan apa yang dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ .

2. Ucapan shahabat dengan Anna Rasulllah Kana

Hadits fi’liyah ini biasanya juga dengan ungkapan perawi sahabat diawali dengan ungkapan:

أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ….

”Sesungguhnya Rasulullah ﷺ dahulu ….. lalu diikuti penjelasan apa yang dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ . Jadi setelah kata كانَ biasanya ada kata kerja yang mengikutinya. Misalnya hadits berikut ini:

عن البراء بن عازب -رضي الله عنه- أنّ النبيّ -صلى الله عليه وسلم- كان يقول بعد أن يضطجع على الجهة اليمنى: (اللَّهُمَّ أسْلَمْتُ نَفْسِي إلَيْكَ، ووَجَّهْتُ وجْهِي إلَيْكَ، وفَوَّضْتُ أمْرِي إلَيْكَ، وأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إلَيْكَ، رَغْبَةً ورَهْبَةً إلَيْكَ، لا مَلْجَأَ ولا مَنْجا مِنْكَ إلَّا إلَيْكَ، آمَنْتُ بكِتابِكَ الذي أنْزَلْتَ، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ وقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: مَن قالَهُنَّ ثُمَّ ماتَ تَحْتَ لَيْلَتِهِ ماتَ علَى الفِطْرَةِ)

Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ dahulu setelah berbaring pada sisi sebelah kanan tubuhnya biasa mengucapkan,”Allahumma aslamtu nafsii ilaika wa wajjahtu wajhii ilaika… dan seterusnya.” [Hadits riwayat Al-Bukhari di dalam Shahih Al-Bukhari no. 6315]

Baca juga: Hadits Taqririyah dan Contohnya

5 Contoh Hadits Fi’liyah Beserta Artinya

Contoh hadits fi'liyah pendek beserta artinya sanadnya tentang sholat wudhu

Berikut ini sejumlah hadits fi’liyah sebagai contoh untuk memperjelas seperti gambaran hadits fi’liyah itu:

1. Hadits Fi’liyah pendek

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَرْمِي علَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، ويقولُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فإنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِه.

”Aku melihat Rasulullah ﷺ melemparkan jumrahnya pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) dan bersabda, ”Hendaklah kalian pelajari manasik kalian dariku karena aku tidak tahu bisa jadi aku tidak akan bisa melaksanakan haji setalah hajiku ini.” [Hadits shahih di dalam Shahih Muslim no. 1297]

Dalam hadits ini Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat agar mempelajari berbagai persoalan haji atau manasik haji dari Rasulullah ﷺ secara langsung, dihafalkan, diamalkan serta diajarkan kepada umat manusia.

Rasulullah ﷺ sudah mengisyaratkan tentang perpisahan dirinya dengan para sahabat dan memberitahu mereka akan dekatnya masa wafatnya beliau ﷺ .

Rasulullah ﷺ meminta mereka agar memperhatikan manasik darinya dan memanfaatkan kesempatan untuk senantiasa bersama beliau dan mempelajari berbagai urusan agama. Oleh karenanya, haji ini disebut dengan haji wada’.[iii]

2. Hadits Fi’liyah tentang Wudhu

عن حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رضي الله عنه دَعَا بوَضُوءٍ. فَتَوَضَّأَ. فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ. ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذلِكَ. ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ. ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذٰلِكَ. ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذَا. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذَا، ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia berwudhu.

Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga.

Kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga.

Kemudian Utsman berkata, ”Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, ”Siapa saja berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dan melaksanakan shalat tersebut dengan khusyu’ ( dia tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak berhubungan dengan shalat), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”.[iv]

[Hadits riwayat An-Nasa’i di dalam Shahih An-Nasa’i no. 116]

Ada beberapa pelajaran dalam hadits ini:

  1. Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang keutamaan wudhu dan shalat yang disertai dengan keikhlasan serta tidak mengandung riya’.
  2. Pengajaran dengan perbuatan itu lebih besar manfaatnya daripada pengajaran dengan perkataan.
  3. Keutamaan Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu dan keinginannya yang kuat untuk mengajarkan berbagai urusan agama meskipun beliau saat itu menjabat sebagai khalifah.[v]

3. Hadits Fi’liyah tentang Sholat

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ، وإذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ، وإذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، رَفَعَهُما كَذلكَ أَيْضًا، وقالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَن حَمِدَهُ، رَبَّنَا ولَكَ الحَمْدُ، وكانَ لا يَفْعَلُ ذلكَ في السُّجُودِ.

Bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk rukuk dan ketika bangkit dari rukuk Rasulullah ﷺ juga mengangkat kedua tangannya, dengan mengucapkan:

‘SAMI’ALLOOHU LIMAN HAMIDAH ROBBANAA WA LAKAL HAMDU (Allah mendengar siapa saja yang memuji-Nya. Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) ‘. Beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud.” [Hadits shahih di dalam Shahih Al-Bukhari no. 735]

Sifat shalat itu tauqifiyyah (harus berdasarkan nash syariat) yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ kepada umatnya secara perkataan dan perbuatan.

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sangat berkeinginan untuk mengetahui rincian perbuatan Nabi ﷺ dalam masalah shalat dan yang lainnya kemudian menyampaikan hal itu kepada generasi setelah mereka.

Di dalam hadits ini Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan tempat-tempat dahulu Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya pada saat takbir dalam shalat.[vi]

4. Hadits Fi’liyah beserta sanadnya

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ

Imam At – Tirmidzi berkata, ”Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Ibnu Abu Umar keduanya berkata, ”Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Salim dari ayahnya ia berkata,

”Aku melihat Rasulullah ﷺ ketika membuka shalat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya. Beliau juga mengangkat tangan ketika rukuk dan mengangkat kepalanya dari rukuk.” [At-Tirmidzi no. 237]

5. Hadits Fi’liyah tentang tata cara shalat janazah

Dari Nafi’ Abi Ghalib, ia berkata,

كنتُ في سِكَّةِ المِربَدِ فمرَّتْ جنازَةٌ معها ناسٌ كثيرٌ قالوا جنازَةُ عبدِ اللَّهِ بنِ عُمَيرٍ فتَبِعتُها فإذا أنا برَجُلٍ عليه كساءٌ رقيقٌ على بُريْذِينتِهِ وعلى رأسِهِ خِرقةٌ تقيهِ من الشَّمسِ فقلتُ مَن هذا الدِّهقانُ قالوا هذا أنَسُ بنُ مالكٍ فلمَّا وُضِعتِ الجنازَةُ قام أنَسٌ فصلَّى عليها وأنا خلفَهُ لا يحولُ بَيني وبينَهُ شيءٌ فقامَ عندَ رأسِهِ فكبَّرَ أربعَ تكبيرَاتٍ لم يُطِلْ ولَم يُسرِعْ ثُمَّ ذهبَ يقعُدُ فقالوا يا أبا حمزَةَ المرأةُ الأنصارِيَّةُ فقرَّبوها وعليها نَعشٌ أخضَرُ فقام عندَ عَجيزَتِها فصلَّى عليها نحوَ صلاتِهِ على الرَّجُلِ ثُمَّ جلَسَ فقال العَلاءُ بنُ زيادٍ يا أبا حمزَةَ هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُصلِّي على الجِنازَةِ كصلاتِكَ يكبِّرُ عليها أربعًا ويقومُ عندَ رأسِ الرَّجُلُ وعَجيزَةِ المرأَةِ قال نعَم

”Aku berada di lorong tempat penambatan unta. Kemudian lewatlah jenazah yang diiringi oleh banyak orang. Mereka bilang bahwa ini Abdullah bin ‘Umair. Lantas aku mengikutinya.

Tiba-tiba aku melihat seorang pria dengan jubah tipis berada di atas kuda pembawa beban. Di kepalanya terdapat sepotong kain yang melindunginya dari terik matahari. Aku bertanya, ”Siapa tokoh ini?” Dia Anas bin Malik.

Ketika jenazah itu diletakkan, Anas bin Malik berdiri lalu menshalatkan jenazah tersebut. Aku berada di belakangnya tanpa ada penghalang sama sekali.

Anas bin Malik berdiri pada sisi kepalanya kemudian bertakbir sebanyak empat kali. Tidak lama, juga tidak cepat. Kemudian dia bergeser ke tempat lain dan duduk. Orang-orang berkata, ”Wahai Abu Hamzah ada jenazah wanita dari Anshar.”

Kemudian mereka mendekatkan jenazah tersebut yang berada di atas keranda hijau. lalu Anas bin Malik berdiri di bagian tengah jenazah wanita tersebut dan melaksanakan shalat sebagaimana shalatnya terhadap jenazah pria kemudian duduk.

Al-‘Ala’ bin Ziyad berkata, ”Wahai Abu Hamzah, demikiankah yang dilakukan Rasulullah ﷺ , menshalatkan jenazah sebagaimana shalatmu. Bertakbir pada shalat jenazah empat kali, berdiri di sisi kepala lelaki dan di sisi tengah perempuan?” Anas bin Malik menjawab, ”Ya.”

Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang petunjuk Nabi ﷺ dalam shalat jenazah dan penjelasan tempat berdirinya pada jenazah laki – laki dan jenazah perempuan.

[Hadits riwayat Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al-Albani di dalam Shahih Abi Dawud no. 3194][vii]

Demikianlah ulasan singkat tentang hadits fi’liyah, pengertiannya, cirinya dan contohnya. Semoga bermanfaat dalam menambah wawasan tentang hadits fi’liyah.

Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka dari Allah Ta’ala semata karena rahmat dan karunia-Nya. Dan bila ada kesalahan di dalamnya, maka dari kami dan setan. Semoga Allah Ta’ala mengampuni semua kesalahan kami dan kaum Muslimin.


[i] https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%B9%D9%84%D9%8A%D8%A9/

[ii] Ulumul Hadits, Dr. Nawir Yuslem, M.A., hal. 49.

[iii] https://dorar.net/hadith/sharh/87479

[iv] https://www.google.com.sa/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/128735

[v] https://dorar.net/hadith/sharh/33995

[vi] https://dorar.net/hadith/sharh/140674

[vii] https://dorar.net/hadith/sharh/117628

Leave a Comment