Hadits Larangan Sumpah Palsu Dalam Jual Beli Agar Laris

Hadits Larangan Sumpah Palsu Dalam Jual Beli adalah salah satu bentuk perhatian Islam dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya adalah urusan ekonomi.

Sebab, sumpah palsu atau dusta dalam proses jual beli sering dilakukan oleh bahkan oleh sebagian pedagang semenjak jaman Nabi Muhammad ﷺ, saat beliau masih hidup dan wahyu masih turun.

Meski begitu, ada saja orang-orang yang menyepelekan masalah ini. Apalagi di jaman sekarang. Tulisan singkat ini menyajikan beberapa hadits tentang tercela dan terlarangnya sumpah palsu serta bahaya yang diakibatkannya di dunia dan akherat.

Hadits Tentang Sumpah Palsu Dalam Jual Beli

Di antara hadits yang berbicara tentang sumpah palsu dalam jual beli adalah sebagai berikut:

  1. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

اليَمِيْنُ الكَاذِبَةُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

Sumpah palsu itu bisa membuat laris dagangan namun menghilangkan barokah

[Hadits riwayat Al-Bukhari no. 2087, Muslim 1606, Abu Dawud no. 3335, An-Nasa’i no. 4461 dan Ahmad no. 7206. Ini lafazhnya.]

Bila seorang penjual bersumpah secara dusta pada nilai suatu barang, terkadang pembeli menyangka dia jujur dalam sumpahnya. Lalu dia mau membelinya dengan harga yang lebih tinggi dari yang semestinya karena terpengaruh oleh sumpah penjual.

Oleh karena itu, penjual semacam ini dihukum dengan hilangnya keberkahan penghasilannya, bahkan bisa jadi modal dan labanya hilang secara sekaligus karena apa yang ada di sisi Allah tidak akan bisa diraih dengan bermaksiat kepada-Nya.

Selain itu, banyak bersumpah dapat mengurangi pengagungan kepada Allah, dan hal itu bertentangan dengan tauhid.[i]

  1. Hadits dari Abu Dzar radhyallahu ‘anhu

Hadits lainnya tentang sumpah palsu adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ”، قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلَاثَ مِرَارٍ، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا! مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: “الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلفِ الْكَاذِبِ

”Ada tiga golongan manusia yang pada hari kiamat kelak Allah tidak berbicara kepada mereka, tidak pula melihatnya dan juga tidak mensucikannya dan bagi mereka adzab yang pedih.” Abu Dzar berkata, ”Rasulullah ﷺ mengulang ucapannya tiga kali.”

Abu Dzar lalu berkata, ”Orang-orang itu telah celaka dan merugi. Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Rasulullah ﷺ menjawab, ”Musbil, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang melariskan dagangannya dengan bersumpah palsu.”

[Hadits riwayat Muslim di dalam Shahihnya 1/102 dan Imam Ahmad dalah Musnadnya]

Yang dimaksud dengan Musbil adalah orang yang memanjangkan pakaiannya dan menjulurkannya ke tanah ketika berjalan hanya karena ingin menyombongkan diri dan membanggakan diri.[ii]

Hukum Sumpah Dalam Jual Beli

Terkait hukum sumpah dalam jual beli ada 2. Bersumpah tapi jujur agar dagangan laris dan hukum sumpah palsu agar dagangannya laris.

Hukum Sumpah Jujur Agar Laris Dagangannya

Banyak bersumpah dalam jual beli itu makruh dan tercela, meskipun dengan sumpah yang jujur. Ini akan menghilangkan barokah jual beli tersebut.

Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

الحَلْفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مَمْحَقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

Sumpah itu bisa melariskan dagangan namun akan menghilangkan barokah.” [Hadits riwayat Al-Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 1606]

Kemudian dari Abi Qatadah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةُ الْحَلْفِ فِي الْبَيْعِ؛ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ

”Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli. Hal itu memang bisa membuat laris dagangan namun setelah itu akan menghilangkan (barokah).” [hadits riwayat Muslim no. 1607]

Dalam kedua hadits tersebut terdapat peringatan dari banyak bersumpah sebagaimana sering dilakukan orang-orang di pasar. Meskipun banyak bersumpah itu bisa dijadikan sebagai sarana untuk melariskan dagangan namun hal itu menjadi sebab hilangnya barokah.

Yang dimaksud dengan dihilangkannya barokah adalah dia tidak bisa memanfaatkan hasil perdagangannya itu secara agama maupun dunia. [Syarh An-Nawawi liMuslim 11/44-45]

Jadi hukum asal bersumpah meskipun sumpah yang jujur dalam jual beli adalah makruh. Orang yang jujur ​​tidak perlu bersumpah dalam muamalahnya, kecuali jika dia diminta untuk melakukannya dan dia harus melakukannya, maka dia bersumpah secara jujur.

Hukum Sumpah Palsu Dalam Jual Beli

Adapun bersumpah palsu maka tidak ragu lagi ini merupakan salah satu dosa besar. Hukumnya haram dalam segala keadaan. Inilah penjelasan yang diberikan oleh Dr. Thaha Faris dalam makalahnya yang berjudul Katsrotul Half fil Bai’ wasy Syiroo’.[iii]

Baca juga: Kumpulan Hadits tentang berbohong

Contoh Sumpah Palsu Atas Nama Allah Dalam Jual Beli

Contoh Sumpah Palsu Dalam Jual Beli Agar Laris Jualannya

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ menyebutkan adanya tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan melihat mereka, tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih, salah satunya adalah:

وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ العَصْرِ، فَقالَ: وَاللَّهِ الَّذي لا إِلَهَ غَيْرُهُ، لقَدْ أَعْطَيْتُ بهَا كَذَا وَكَذَا، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ. ثُمَّ قَرَأَ هذِه الآيَةَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا} [آل عمران: 77].

“Orang yang berjualan setelah Ashar lalu dia berkata, ”Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Dia, sungguh aku telah melepas barang-barang ini dengan harga sekian dan sekian.”

Maka pembelinya mempercayai sumpah tersebut (maksudnya bersedia membeli barang tadi). Setelah itu Rasulullah ﷺ membaca ayat ini:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰۤىِٕكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ٧٧

Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat, Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. [Ali Imran: 77]

[Hadits riwayat Al-Bukhari no. 2358 dan Muslim no. 108][iv]

Kalau dalam kehidupan kita sehari-hari contoh yang mudah kita dapati adalah ucapan pedagang, misalnya, ” Bu, demi Allah, kalau segitu, untuk kulakan saja itu belum dapat.” Padahal sebenarnya sudah dapat untung namun ingin dapat untung lebih besar lagi.

Atau, bilang ke pembeli, ”Bu, demi Allah, barang ini sudah banyak yang beli dari tadi dengan harga 50 ribu.” Padahal aslinya tidak demikian. Dan masih banyak model-model lainnya. Intinya adalah meyakinkan pembeli dengan sumpah palsu agar bersedia membeli barang dagangannya.

Demikianlah pembahasan singkat tentang hadits sumpah palsu dalam jual beli. Semoga bermanfaat dalam menambah wawasan kita tentang hadits dalam muamalah jual beli.


[i] https://islamic-content.com/hadeeth/1173

[ii] https://www.alukah.net/sharia/0/102376/%D9%83%D8%AB%D8%B1%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%84%D9%81-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%8A%D8%B9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%B1%D8%A7%D8%A1/

[iii] https://www.alukah.net/sharia/0/102376/%D9%83%D8%AB%D8%B1%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%84%D9%81-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%8A%D8%B9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%B1%D8%A7%D8%A1/

[iv] https://dorar.net/hadith/sharh/43225

Leave a Comment