Hukum Berbohong Demi Kebaikan Dalam Islam Disertai Dalil Hadits

Berbohong Demi Kebaikan Dalam Islam adalah salah satu tema yang banyak dipertanyakan. Sebab, bohong adalah sifat yang sangat tercela, dibenci oleh Allah Ta’ala, Rasulullah ﷺ dan seluruh manusia yang memiliki akal sehat dan fitrah yang bersih.

Namun ada sebagian keadaan yang menjadi pengecualian. Bolehnya Berbohong Demi Kebaikan sesuai dalam hadits Nabi ﷺ dan penjelasan para ulama.

Dalam tulisan ini akan dibahas kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk berbohong disertai dengan dalil-dalilnya.

Hukum Berbohong Dalam Islam

Dalil Hadits tentang berbohong sangat banyak sekali. Ini menunjukkan bahwa Islam mengharamkan berbuat bohong secara umum. Berbohong merupakan dosa yang sangat buruk dan aib keji yang sangat menghinakan pribadi seseorang.

Dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، ومَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ ويَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وإِيَّاكُمْ والْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، ومَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ ويَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

”Bersikap jujurlah kalian. Sesungguhnya kejujuran itu menunjukkan kepada al-Birr (semua jenis kebaikan). Dan Al-Birru itu akan mengantarkan menuju ke surga. Sungguh seseorang terus menerus bersikap jujur dan berusaha untuk jujur hingga dicatat di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur.

Dan jauhilah kebohongan. Sesungguhnya kebohongan itu menunjukkan kepada kefajiran / al-fujuur (segala jenis maksiat dan penyimpangan dari kebenaran) dan kefajiran itu akan mengantarkan menuju neraka.

Sungguh seseorang terus menerus berdusta dan berusaha untuk berdusta hingga dicatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” [Muttafaq ‘alaih. Hadits disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim ]

Hadits Bolehnya Berbohong Demi Kebaikan

Hadits Tentang Berbohong Demi Kebaikan Rumaysho Nu Online

Untuk memperjelas gambaran berbohong demi kebaikan berupa tujuan yang terpuji secara syar’i atau demi sebuah maslahat yang jelas adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu ‘anha. Dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

لَيْسَ الكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أوْ يَقُوْلُ خَيْرًا

”Bukanlah seorang pendusta orang yang memperbaiki hubungan di antara manusia (yang sedang bertikai), yaitu dia menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan.” [Hadits riwayat Al-Bukhari no. 2692]

Dalam riwayat Imam Muslim ada tambahan bahwa Ummu Kultsum mengatakan,

وَلَمْ أسْمَعْهُ يُرْخِّصُ في شَيْءٍ مِمَّا يَقُولُهُ النَّاسُ إلاَّ في ثَلاثٍ، تَعْنِي: الحَرْبَ، وَالإِصْلاَحَ بَيْنَ النَّاسِ، وَحَدِيثَ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ، وَحَدِيثَ المَرْأةِ زَوْجَهَا

”Dan aku tidak pernah mendengar Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam hal perkataan seseorang kecuali dalam tiga perkara, yaitu perang, memperbaiki hubungan di antara manusia (yang sedang bertikai) dan perkataan seorang pria kepada istrinya atau perkataan seorang wanita kepada suaminya.”

Dalam hubungan suami istri terkadang kondisi mengharuskan seseorang untuk berbohong bila dalam situasi tertentu berkata jujur justru hanya akan menimbulkan madharat nyata yang besar, seperti kehancuran rumah tangga atau munculnya permusuhan dan konflik besar di antara mereka.

Baca juga: Hadits Tentang Berlomba Lomba Dalam Kebaikan

Hukum Berbohong Demi Kebaikan Dalam Islam

Apa yang dimaksud berbohong demi kebaikan serta contohnya

Hukum berbohong pada dasarnya adalah haram, namun ada keadaan dimana berbohong itu diperbolehkan demi tujuan yang baik secara syar’i sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.

Dalam kitab Al-Adzkar (hal. 377) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, ”Nash-nash al-Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan dengan sangat jelas tentang diharamkannya kebohongan secara umum. Berbohong termasuk dosa yang sangat buruk dan aib yang sangat keji.

Umat islam telah bersepakat atas keharamannya berdasarkan nash-nash yang sangat gamblang. Maka tidak ada urgensinya untuk menukil masing-masing nash tersebut. Namun, yang penting adalah menjelaskan kebohongan yang dikecualikan hukumnya dan menunjukkan rinciannya.”[i]

Di dalam kitab Riyadhus Shalihin Imam An-Nawawi berkata, ”Setiap tujuan yang terpuji (secara syar’i) yang bisa dicapai tanpa melalui kebohongan, maka berbohong dalam hal ini adalah haram.

Apabila tujuan terpuji tersebut tidak mungkin untuk dicapai kecuali dengan berbohong maka boleh berbohong. Kemudian, apabila mewujudkan tujuan tadi adalah sesuatu yang mubah maka hukum bohong adalah mubah dan jika mewujudkan tujuan tadi adalah wajib maka berbohong hukumnya juga wajib.”[ii]

Tanya Jawab Seputar Bohong Demi Kebaikan

Berikut ini beberapa persoalan yang mungkin sering ditanyakan oleh sebagian kalangan terkait masalah berbohong:

Apakah kita boleh berbohong untuk kebaikan?

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata di dalam kitab Riyadhus Shalihin,”Setiap tujuan yang terpuji (secara syar’i) yang bisa dicapai tanpa melalui kebohongan maka berbohong dalam hal ini adalah haram.

Apabila tujuan terpuji tadi tidak mungkin untuk dicapai kecuali dengan berbohong, maka boleh berbohong. Kemudian, apabila mewujudkan tujuan tadi adalah sesuatu yang mubah maka hukum bohong adalah mubah dan jika mewujudkan tujuan tadi adalah wajib maka berbohong hukumnya juga wajib.”[iii]

Dalam hal ini butuh ilmu, kejujuran dan ketelitian dalam menakar kebaikan sesuatu dan cara meraihnya agar seseorang tidak menggampangkan dirinya melakukan kebohongan atas nama kebaikan.

Contoh Kapan boleh berbohong dalam Islam

Hukum asal dari berbohong adalah haram. Namun ada tiga keadaan yang seseorang boleh berbohong:

  1. Berbohong dalam rangka untuk memperbaiki hubungan di antara pihak-pihak yang sedang bertikai.
  2. Berbohong di dalam peperangan karena perang itu pada dasarnya adalah tipu daya. Kondisi perang menuntut agar dirancang berbagai strategi untuk mengalahkan musuh dengan kerugian yang paling minimal.
  3. Berbohong dalam kehidupan rumah tangga.

Terkadang keadaan menuntut seorang suami atau istri berbohong kepada pasangannya, menyembunyikan dari pasangannya hal-hal yang bisa menyesakkan dadanya, atau menimbulkan keretakan dalam rumah tangga atau memicu permusuhan di antara keduanya.

Seseorang boleh mengucapkan kata – kata manis yang bisa meningkatkan rasa cinta di antara suami istri, menenangkan jiwanya dan menguatkan ikatan rumah tangganya, meskipun itu dusta.[iv]

Apa yang dimaksud berbohong demi kebaikan?

Yang dimaksud dengan berbohong demi kebaikan adalah berbohong demi meraih tujuan yang telah pasti kebaikannya, baik berupa menghilangkan madharat yang nyata atau meraih maslahat nyata yang bisa diterima secara syar’i.

Madharat yang nyata, misalnya, ada orang zhalim yang hendak merampas harta seorang muslim secara zhalim, atau hendak mengalirkan darahnya atau menghilangkan nyawanya.

Pada saat orang zhalim tadi bertanya kepada seorang Muslim tentang orang yang hendak dizhalimi tersebut, maka dia boleh, bahkan wajib berdusta, bila hanya itu satu – satunya cara untuk bisa menyelamatkan harta, darah dan nyawa orang yang diburu tadi dari kejahatan orang yang zhalim tersebut.

Bila memungkinkan untuk menggunakan kata-kata yang multi tafsir atau tauriyah, maka tidak perlu sampai berdusta. Kalau tidak bisa dilakukan kecuali harus dengan dusta maka dalam situasi semacam ini wajib untuk berdusta.

Contoh meraih maslahat nyata adalah dalam proses mendamaikan dua pihak yang sedang bertikai. Terkadang tidak ada jalan keluar kecuali harus ada kebohongan yang dilakukan. Bila hanya itu satu-satunya cara untuk mewujudkan maslahat berupa hilangnya permusuhan di antara sesama Muslim, maka itu boleh dilakukan. Wallahu a’lam.[v]

Demikianlah pembahasan singkat tentang hukum berbohong demi kebaikan. Semoga bermanfaat.


[i]https://www.dorar.net/akhlaq/2693/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%83%D8%B0%D8%A8-%D9%88%D9%85%D8%A7-%D9%8A%D8%A8%D8%A7%D8%AD-%D9%85%D9%86%D9%87

[ii]https://www.islamweb.net/ar/fatwa/111035/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%83%D8%B0%D8%A8-%D9%84%D8%B6%D8%B1%D9%88%D8%B1%D8%A9-%D9%85%D8%A7%D8%B3%D8%A9-%D8%A3%D9%88-%D9%84%D9%85%D8%B5%D9%84%D8%AD%D8%A9-%D9%85%D8%B9%D8%AA%D8%A8%D8%B1%D8%A9

[iii]https://www.islamweb.net/ar/fatwa/111035/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%83%D8%B0%D8%A8-%D9%84%D8%B6%D8%B1%D9%88%D8%B1%D8%A9-%D9%85%D8%A7%D8%B3%D8%A9-%D8%A3%D9%88-%D9%84%D9%85%D8%B5%D9%84%D8%AD%D8%A9-%D9%85%D8%B9%D8%AA%D8%A8%D8%B1%D8%A9

[iv]https://www.dorar.net/akhlaq/2693/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%83%D8%B0%D8%A8-%D9%88%D9%85%D8%A7-%D9%8A%D8%A8%D8%A7%D8%AD-%D9%85%D9%86%D9%87

[v]lihat:https://islamqa.info/ar/answers/154955/%D8%AD%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AA-%D8%AC%D9%88%D8%A7%D8%B2-%D8%A7%D9%84%D9%83%D8%B0%D8%A8

Leave a Comment