Daging ayam adalah salah satu makanan yang populer di masyarakat kita. Ada begitu banyak ragam masakan daging ayam. Tahukah anda, ayam juga termasuk salah satu jenis daging binatang yang dikonsumsi oleh Nabi Muhammad ﷺ .
Tulisan ini membahas tentang hadits tentang halalnya daging ayam dari berbagai riwayat yang menceritakan Rasul ﷺ pernah memakannya dan serta hukum makan ayam dalam fikih Islam.
Status Hadits Tentang Daging Ayam
Berikut berbagai riwayat tentang yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah makan daging ayam:
1. Hadits Rasul Makan Daging Ayam Riwayat Ibnu Hibban
Dari Zahdam Al-Jarmi dia berkata,
– كنَّا عندَ أبي موسى الأشعريِّ فدعا بمائدةٍ وعليها لحمُ دَجاجٍ وقال: رأَيْتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يأكُلُ منه
“Kami saat itu berada di dekat Abu Musa Al-Asy’ari. Lalu dia mengajak untuk memakan hidangan yang terdapat daging ayam di dalamnya. Dia berkata,”Aku melihat Rasulullah ﷺ memakan daging ayam.” [Hadits riwayat Ibnu Hibban di dalam Shahih Ibnu Hibban no. 5255]
Mengenai status hadits, untuk hadits yang pertama shahih karena dimasukkan oleh Imam Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya yaitu Shahih Ibnu Hibban.[i]
2. Hadits Rasul Makan Daging Ayam Riwayat Tirmidzi
Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seseorang,
– ادْنُ فإنِّي رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يأكلُ لحمَ الدجاجِ
”Mendekatlah, karena sungguh, aku telah melihat Rasulullah ﷺ makan daging ayam.”
[Hadits riwayat At-Tirmidzi no. 155, Abu Awanah di dalam Musnadnya (5934) dan Abu Asy-Syaikh di dalam Akhlaqun Nabiyy (624)]
Untuk hadits kedua, Syaikh Nashirudin Al-Albani menyatakan sebagai hadits shahih di dalam Muktashar Asy-Syamail no. 131[ii].
3. Hadits Rasul Makan Daging Ayam Riwayat An Nasai
عَنْ زَهْدَمٍ أَنَّ أَبَا مُوسَى أُتِيَ بِدَجَاجَةٍ فَتَنَحَّى رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَقَالَ مَا شَأْنُكَ قَالَ إِنِّي رَأَيْتُهَا تَأْكُلُ شَيْئًا قَذِرْتُهُ فَحَلَفْتُ أَنْ لَا آكُلَهُ فَقَالَ أَبُو مُوسَى ادْنُ فَكُلْ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُهُ وَأَمَرَهُ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْ يَمِينِهِ
Dari Zahdam bahwa Abu Musa diberi ayam kemudian seseorang menjauh. Kemudian Abu Musa berkata,”Ada apa engkau? Ia berkata,”Sesungguhnya saya telah melihat ayam itu memakan sesuatu yang aku jijik dengannya, kemudian saya bersumpah untuk tidak memakannya.”
Kemudian Abu Musa berkata,”Mendekatlah dan makanlah sesungguhnya saya melihat Rasulullah ﷺ memakannya.” Abu Musa memerintahkannya agar menebus sumpahnya. [Hadits riwayat An-Nasa’i no. 4271]
Dan Untuk hadits yang ketiga, Syaikh Al-Albani menyatakannya sebagai hadits shahih di dalam Shahih An-Nasa’i no. 4357.[iii]
4. Hadits Keempat Rasulullah ﷺ Makan Daging Ayam
Dari Zahdam Al-Jarmi, ia berkata, ”Kami berada di rumah Abu Musa Al-Asy’ari. Kemudian makanan berupa daging ayam dihidangkan. Lalu ada seorang laki-laki memisahka diri dari orang-orang yang hadir.
Maka Abu Musa bertanya,”Ada apa denganmu?” Dia menjawab,”Aku melihatnya (ayam itu) makan sesuatu yang menjijikkan, maka aku bersumpah bahwa aku tidak akan memakannya.”
Abu Musa Al-Asy’ari berkata, ”Mendekatlah kemari, karena sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah ﷺmakan daging ayam.”
Dalam riwayat lain dari Zahdam Al-Jarmi, ia berkata, ”Kami berada di rumah Abu Musa Al-Asy’ari. Lalu makanan pun dihidangkan. Dalam makanan tersebut terdapat daging ayam. Di tengah-tengah orang yang hadir, ada seorang lelaki dari kabilah Bani Taimullah, berkulit merah,sepertinya dia seorang budak.
Dia tidak mau mendekat. Maka Abu Musa berkata kepadanya, ”Mendekatlah kemari karena sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah ﷺ makan daging ayam.”
Dia menjawab,”Aku pernah melihat ayam itu makan sesuatu yang membuatku merasa jijik dan aku bersumpah tidak akan makan daging ayam selamanya.”
[Hadits riwayat At-Tirmidzi no. 1827, Al-Bukhari, Muslim dan an-Nasa’i]
Untuk hadits keempat, Imam Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits hasan shahih.[iv]
Kandungan Hadits Tentang Daging Ayam
Di antara kandungan yang terdapat di dalam hadits tersebut adalah:
- Para Tabi’in rahimahumullah dahulu biasa menemani para sahabat Nabi ﷺ di masa hidupnya untuk mempelajari sunnah Rasulullah ﷺ dari mereka.
- Disyariatkannya makan daging ayam.
- Menyuguhkan makanan kepada orang yang datang kepadanya meskipun sedikit, karena berkumpulnya sekelompok orang pada suatu hidangan merupakan sebab barokah pada makanan tersebut.[v]
Hukum Makan Daging Ayam
Selain hadits diatas, para ulama secara khusus membahas tentang hukum makan daging ayam. Yakni, diperbolehkan untuk mengkonsumsi daging ayam yang telah dijinakkan maupun yang masih liar.
Dalil-dalil yang mendasarinya adalah sebagai berikut:
Dari Al Quran
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ
”Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik.” [Al-Maidah: 4]
Sisi pendalilannya (Wajhud dilalah) : ayam itu termasuk ke dalam kategori الطَّيِّبٰتُۙ ‘yang baik-baik‘ sehingga masuk ke dalam apa saja yang Allah halalkan dengan nash ayat tersebut.
Dari As-Sunnah
- Hadits pertama
عَنِ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عنهما قال: نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن كُلِّ ذي نابٍ مِنَ السِّباعِ، وعن كُلِّ ذي مِخلَبٍ مِنَ الطَّيرِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ”Rasulullah ﷺ melarang dari setiap binatang buas yang memiliki taring dan dari setiap burung yang memiliki cakar.”
[Hadits riwayat Muslim no. 1934]
المِخلَبُ (cakar ) bagi burung dan binatang buas adalah seperti kuku bagi manusia. Yang dimaksud dengannya adalah cakar yang dipakai untuk memotong dan merobek seperti burung Hering (Burung Nasar, pemakan bangkai), burung Elang biasa (Hawk) dan burung Elang alap-alap (Falcon) dan lain-lain.
[Lihat: Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim (13/82) dan Mirqatul Mafatih, karya Al-Qari (6/2655)]
Sisi pendalilannya: Ayam tidak termasuk burung yang memiliki cakar (tajam dan kuat untuk menangkap, memotong dan merobek mangsa, pent) sehingga menjadi halal berdasarkan hukum asalnya.
Menurut orang Arab, yang disebut memiliki cakar (ذَا مِخلَبٍ ) hanyalah binatang yang menggunakan cakarnya sebagai sarana satu-satunya untuk berburu, sedangkan yang tidak berburu maka tidak dinamakan memiliki cakar secara bahasa. [Al-Muhalla karya Ibnu Hazm, 6/76]
- Hadits kedua
عن زَهدَمٍ رضي الله عنه قال: كُنَّا عند أبي موسى، فدعا بمائِدَتِه وعليها لَحمُ دَجاجٍ، فدخل رجُلٌ مِن بني تيمِ اللهِ، أحمَرُ شَبيهٌ بالموالي، فقال له: هَلُمَّ فتلَكَّأَ، فقال: هُلَمَّ؛ فإنِّي قد رأيتُ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يأكُلُ منه
Dari Zahdam radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Kami berada di tempat Abu Musa. Lalu dia menawarkan hidangannya. Pada hidangan tersebut terdapat daging ayam. Lalu masuklah seorang pria dari Bani Taimillah, berkulit merah, seperti seorang bekas budak.
Abu Musa bilang kepadanya, ”Kemarilah.” Namun dia enggan mendekat. Abu Musa berkata lagi, ”Kemarilah. Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah ﷺ makan daging ayam.” [Hadits riwayat Al-Bukhari (5518) dan Muslim (1934)]
Sisi pendalilannya: Rasulullah ﷺ makan daging ayam, itu menunjukkan atas halalnya daging ayam tersebut.
Dari Ijma’ ulama
Sejumlah ulama telah menukil adanya ijma’ ulama tentang diperbolehkannya memakan daging ayam, yaitu Ibnu Hazm, Ibnul Qathan, Ibnul Mulaqqin, Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Ibnu Hajar Al-Haitami.
Pada dasarnya (hukum asal) daging ayam adalah halal karena tidak ada nash yang menerangkan keharamannya. [Asy-Syarh Al-Mumti’, Ibnu ‘Utsaimin (15/31)][vi]
Demikianlah ulasan singkat tentang hadits mengenai daging ayam dan hukum daging ayam dalam Islam. Semoga bermanfaat.
[i] https://dorar.net/hadith/sharh/220
[ii] https://www.dorar.net/hadith/sharh/135199
[iii] https://www.dorar.net/hadith/sharh/135199
[iv] Lihat : Figur Rasulullah ﷺ, Imam At-Tirmidzi, Tahqiq oleh Syaikh Al-Albani, hal. 122-123.
[v] https://www.dorar.net/hadith/sharh/135199
[vi]https://dorar.net/feqhia/3474/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%88%D9%84:-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%AC%D8%A7%D8%AC