Pengertian Hadits Syadz Dan Contohnya, Pembagian, Hukumnya

Hadits Syadz adalah salah satu dari sekian banyak jenis hadits yang masuk dalam kategori mardud atau hadist yang tidak diterima sebagai hujah.

Tulisan singkat berikut ini akan mengulas tentang pengertian hadits syadz secara bahasa dan istilah, hukumnya, macamnya dan contoh-contohnya.

Pengertian Hadits Syadz Adalah

Pengertian Hadits Syadz Adalah Arti Bahasa dan Istilah

Berikut ini penjelasan kata syadz dari segi bahasa dan istilah dalam ilmu hadits:

Arti Syadz Secara Bahasa Adalah

Dari segi bahasa, kata الشَّاذُّ ‘Syadz’ berarti : المنفرد، أو الخارج ‏عن ‏الجماعة ‘yang sendirian atau keluar dari kelompok. Makna lainnya adalah ما خالف القاعدة أو القياس – apa saja yang menyelisihi kaidah atau qiyas.[i]

Sedangkan Syaikh Mana’ Qathan mengatakan الشَّاذُّ secara bahasa adalah isim fa’il dari kata kerja شَذَّ yang berarti انفرد ‘menyendiri’. Jadi الشَّاذُّ berarti انفرد عن الجمهور – menyendiri dari kebanyakan (mayoritas) orang.[ii]

Definisi Hadits Syadz Secara Istilah

Pengertian hadits syadz dari tinjauan istilah dalam ilmu hadits adalah sebagai berikut:

قال ابن حجر رحمه الله: هو: “ما رواهُ المقْبولُ مُخالِفًا لِمَنْ هُو أَولى مِنهُ

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, ”Apa yang diriwayatkan oleh (rawi) yang maqbul yang menyelisihi (rawi) yang lebih utama dari dirinya.” [Nuzhatun Nazhr (72)].

Penjelasan Makna Hadits Syadz

Syaikh Muhammad Thaha Sya’ban mengatakan, ”Perkataan beliau المقْبولُ ((rawi) yang maqbul) mencakup rawi yang tsiqah (rawi yang adil dan dhabit – kuat hafalannya) dan shaduq (dikenal jujur namun hafalan kurang kuat) dan tidak mencakup rawi yang dha’if, karena kalau seorang rawi yang dha’if menyelisihi rawi yang lebih utama, haditsnya disebut dengan hadits munkar.

Sedangkan perkataan beliau, مُخالِفًا لِمَنْ هُو أَولى مِنهُ ‘yang menyelisihi (rawi) yang lebih utama dari dirinya.’ maksudnya yang lebih rajih (lebih unggul) dari dirinya.

Keunggulan ini bisa dari segi kualitas, artinya rawi ini menyelisihi satu orang rawi saja namun satu rawi tersebut lebih tsiqah daripada dirinya, sehingga riwayat orang yang lebih tsiqah ini lebih diunggulkan daripada yang lebih rendah tsiqahnya.

Terkadang keunggulannya adalah dari sisi jumlah, artinya, rawi yang tsiqah ini menyelisihi orang-orang yang jumlahnya lebih banyak daripada dirinya sehingga riwayat yang lebih banyak ini diunggulkan daripada yang lebih sedikit, meskipun seluruh perawi tadi sama -sama tsiqah.[iii]

Menurut Dr. Mahmud Thahhan, yang dimaksud dengan hadits Syadz adalah hadits yang diriwayatkan rawi maqbul (rawi yang diterima periwayatannya) namun menyelisihi riwayat dari orang yang lebih utama.

Yang dimaksud dengan maqbul adalah rawi yang adil dan sempurna ke -dhabit-annya atau rawi yang adil hanya saja tingkat ke-dhabit-annya lebih rendah.

Sedangkan yang dimaksud dengan rawi yang lebih utama adalah yang lebih rajih (lebih unggul) dibandingkan dirinya baik karena ke-dhabit-annya lebih tinggi atau lebih banyak jumlahnya atau hal-hal lain yang termasuk dalam aspek tarjih.[iv]

Baca juga: Pengertian Hadits Maqlub dan Contohnya

Hukum Hadits Syadz

Penjelasan Hukum Hadis Syadz Hukum Mengamalkannya

Menurut Syaikh Manna’ Qathan, hukum dari hadits syadz adalah mardud yaitu tertolak.[v]

Karena hadits mardud secara hukum tidak boleh digunakan sebagai hujah dan dalil penyokong[vi] dengan demikian hadits Syadz tidak bisa digunakan sebagai hujah dan dalil penguat.

Baca juga: Pengertian Hadits Dhaif

Pembagian Macam-Macam Hadits Syadz

Pembagian Hadits Syadz Sanad dan Syadz Matan Macam Macam Syadz Dalam Hadits

Asy-Syadz berdasarkan kedudukannya dalam hadits dibagi menjadi dua bagian yaitu syadz pada sanad dan syadz dalam matan. Berikut ini pengertian setiap bagian tersebut:

– Hadits Syadz pada sanad

Yaitu pertentangan seorang perawi tsiqah dalam mengisnadkan suatu hadits dengan apa yang masyhur di sisi perawi-perawi tsiqah yang lain.

Contoh:

Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi melalui sanad: Sufyan bin ‘Uyainah dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Ausajah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,” Seorang lelaki meninggal dunia pada zaman Rasulullah ﷺ.

Orang tersebut tidak meninggalkan seorang pun pewaris kecuali seorang hamba yang telah dimerdekakan, maka Nabi ﷺ menyerahkan harta pusaka peninggalannya kepadanya.”

[Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Abwab Al-Faraidh, Bab Mirats Maula Al-Asfal, no. 206]

Hadits ini diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i melalui sanad Ibnu Juraij dari ‘Amr bin Dinar dari ‘Ausajah dari Ibnu ‘Abbas,”Sesungguhnya seorang lelaki….dst.” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra dalam kitab Al-Faraidh. no 6406]

Maka, Sufyan bin ‘Uyainah dan Ibnu Juraij meriwayatkan hadits ini secara bersambung dan marfu’ (disandarkan kepada Nabi ﷺ ) yang disandarkan kepada baginda Nabi ﷺ oleh Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Tetapi Hammad bin Zaid – seorang perawi tsiqah – meriwayatkannya secara mursal (digugurkan nama Ibnu ‘Abbas) di mana beliau berkata dalam riwayatnya,”Dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Ausajah,”Sesungguhnya seorang lelaki …. “ [Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Kitab Al-faraidh. no. 6410]

Maka dengan ini jelas bahwa riwayat Hammad bin Zaid dihukumkan sebagai Syadz, sedangkan riwayat ‘Abdul Malik bin Juraij dan Sufyan bin ‘Uyainah dihukumkan sebagai mahfuzh (terpelihara).

– Hadits Syadz pada matan

yaitu seorang perawi tsiqah yang bertentangan dalam meriwayatkan lafazh-lafazh suatu hadits dengan seorang perawi yang lebih tsiqah atau lebih utama daripada dirinya.

Contoh:

Hadits Al-Mughirah bin Syu’bah dari Nabi ﷺ ,”Sesungguhnya Nabi ﷺ berwudhu dan menyapu di atas kedua khufnya (sepatu).”

Riwayat ini dikeluarkan oleh sejumlah besar perawi hadits. Mereka adalah Urwah dan Hamzah yang keduanya merupakan anak Al-Mughirah, Masruq bin Al-Ajda’, Az-Zuhri, Al-Aswad bin Hilal, Rawwad Katib (penulis) Al-Mughirah dan selain mereka.

Semua dari Al-Mughirah bin Syu’bah. [Hadits ini dikeluarkan oleh penyusun Kutubus Sittah kecuali An-Nasa’i]

Hudzail bin Syurahbil meriwayatkan dengan cara yang bertentangan dengan seluruh perawi yang ada. Hudzail meriwayatkan dari Al-Mughirah dengan lafazh,”Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menyapu di atas dua kaus kakinya dan dua sandalnya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya no. 159]

Penambahan ini dianggap sebagai penambahan syadz dalam matan, maka dihukumkan riwayat Huzail sebagai Syadz.[vii]

Baca juga: Pengertian Hadits Maudhu Adalah

Contoh Hadits Syadz Arab Beserta Artinya

Contoh Hadits Syadz Sanad dan Matan Beserta Artinya

Berikut ini contoh hadits Syadz baik dari segi matan maupun dari segi sanad yang dijelaskan oleh Islam Mahmud Darbalah:

Contoh Hadits Syadz Sanad

Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari jalur Ibnu ‘Uyainah dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Ausajah dari Ibnu ‘Abbas,

أن رجلًا توفي على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، ولم يدع وارثًا إلا مولى هو أعتقه فدفع رسول الله صلي الله عليه وسلم ميراثه إليه

Bahwa seorang pria meninggal dunia di masa Rasulullah ﷺ dan tidak meninggalkan seorang pewaris kecuali seorang bekas budak yang telah ia merdekakan maka Rasulullah ﷺ menyerahkan warisannya kepada dia.”

Dan yang mengikuti Ibnu ‘Uyainah dalam ketersambungan adalah Ibnu Juraij dan yang lainnya. Namun, Hammad bin Zaid menyelisihi mereka.

Hammad bin Zaid meriwayatkan hadits tersebut dari ‘Amru bin Dinar dan ‘Ausajah namun tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim berkata, ”Hadits yang (masuk kategori) Mahfuzh (termasuk hadits maqbul) adalah hadits Ibnu ‘Uyainah.”

Hammad bin Zaid adalah orang yang adil (memiliki ‘adalah) dan orang yang dhabith. Namun demikian Abu Hatim merajihkan (mengunggulkan) riwayat mereka yang lebih banyak jumlahnya dari dirinya.”[viii]

Contoh Hadits Syadz Matan

Untuk contoh dari hadits Syadz Matan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam Sunan-nya, dia berkata,

”Telah menceritakan kepada kami ‘Utsman Abi Syaibah, dia berkata,’Telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah bin Hisyam, dia berkata,’Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Usamah bin Zaid dari Utsman bin ‘Amr dari ‘Urwah dari Aisyah dia berkata, ”Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ

”Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk shaf-shaf bagian kanan…”

Para perawinya tsiqah dan zhahirnya adalah shahih akan tetapi Usamah bin Zaid keliru dalam matannya. Dia meriwayatkan dengan lafazh:

عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ

“untuk shaf-shaf bagian kanan…”

sementara sekelompok perawi yang tsiqah meriwayatkan dengan lafazh:

على الذين يصلون الصفوف

”kepada orang-orang yang shalat dalam barisan-barisan..” [Lihat Misykatul Mashabih (1/342) dan Sunan Al-Baihaqi (3/103)][ix]

Demikianlah ulasan singkat tentang hadits syadz. Semoga menambah sedikit wawasan tentang hadts syadz. Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu dari Allah Ta’ala semata karena rahmat dan karunia-Nya.

Dan bila ada kesalahan di dalamnya maka dari kami dan setan. Semoga Allah Ta’ala mengampuni semua kesalahan kami dan kaum Muslimin.


[i] https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D8%B4%D8%A7%D8%B0/

[ii] Mabahits fi ‘ulumil hadits, Syaikh Manna’ Qathan, hal. 149.

[iii] https://www.alukah.net/sharia/0/121542/#ixzz7DqrRgJXa

[iv] Ilmu Hadits Praktis, Dr. Mahmud Thahhan, Pustaka Thoriqul Izzah, 2010, hal. 145

[v] Mabahist fi Ulumil Hadits, hal. 151.

[vi] Kamus Istilah Hadis, Syed Abdul Majid Ghouri, Darul Syakir Enterprise, Kuala Lumpur, Cetakan kedua, 2017, hal. 484

[vii] Kamus Istilah Hadis, Syed Abdul Majid Ghouri, Darul Syakir Enterprise, Kuala Lumpur, Edisi kedua 2017, hal. 291-292. Dengan sedikit penyesuaian bahasa dari bahasa Terjemahan Melayu Malaysia.

[viii] https://www.alukah.net/sharia/0/134547/

[ix] Ibid.

Leave a Comment